Oleh Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri Hafidzahulloh
Diterjemahkan : Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafidzahulloh
Ada sebagian orang baik dari kalangan laki-laki maupun wanita yang membenci poligami, dalam keadaan sebagian mereka diketahui belum menikah.Apakah ini termasuk membenci sesuatuyang datang dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam ?
Jawab:
Pertama : Bahwa pemikiran yang dimiliki oleh orang yang anda sebutkan dari kaum laki-laki maupun wanita tersebut memiliki beberapa sebab, diantaranya :
v Kurangnya pengetahuan dia tentang agama Allah. Barangsiapa yang mendalami agama Alla Subhaanahu wata’aala, maka tentu dia tidak akan membenci syi’ar ini. Dia mengetahui bahwa ini termasuk agama Allah Subhaanahu wata’aala. Adapaun apakah dia mengamalkan atau tidak mengamalkannya, ini perkara lain. Namun hendaknya dia tidak membencinya, bahkan seharusnya dia meyakini bahwa hal itu merupakan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin. Adapun jika dia tidak senang berpoligami, maka ini perkara lain.
v Pengaruh fanatisme dan kebiasaan satu kabilah (suku). Banyak diantara para pemimpin kabilah dan negeri yang mereka tidak berpoligami, dan pada hakekatnya ini adalah sebuah kesalahan. Ini adalah pengabaian terhadap salah satu syi’ar Islam atau dia telah menanamkan benih kerusakan. Karena efek dari hal ini akan menyebabkan banyaknya para wanita yang melajang dan tidak menikah disebabkan karena kebiasaan suku atau sebuah negeri yang memiliki sifat fanatik.
v Pengaruh pendidikan yang banyak dipublikasikan melalui berbagai media informasi baik yang didengar, dibaca maupun dilihat (Radio, Koran/Majalah, Televisi, dan lain-lain, Pent) yang mempropagandakan bahwa poligami itu memunculkan berbagai problem serta menyebabkan timbulnya perceraian dan kedengkian. Sehingga mereka sesungguhnya terbagi menjadi dua golongan, yaitu :
1. Dia orang yang bodoh tentang agama Allah, orientasinya hanyalah menulis, membacakan dan memperdengarkan kepada manusia.
2. Dia adalah musuh sunnah yang telah dipengaruhi oleh pemikiran barat.
Tadi kami telah menjelaskan bahwa wajib bagi kaum muslimin untuk meyakini bahwa ini merupakan salah satu syi’ar Islam, sebagaimana yang telah kami jelaskan pula bahwa hukum asal dari pernikahan adalah poligami (bukan monogami, pent) dan yang berpendapat wajibnya memiliki sisi kebenaran dalil karena asal perintah hukumnya wajib. Maka haram atas mereka untuk mengingkari syi’ar ini. Dan kami nasehatkan kepada kaum muslimin agar hendaklah mereka berpoligami, karena poligami ini memiliki hikmah dan kemaslahatan yang banyak, diantaranya :
* Apa yang telah kami isyaratkan, yaitu mengurangi jumlah wanita yang melajang.
* Sebagian wanita tidak memiliki wali, atau dia memiliki wali yang zalim, maka dengan poligami, seorang lelaki bisa menyelamatkan wanita tersebut darinya.
* Seorang lelaki tatkala menyambung hubungan ipar kepada beberapa keluarga, maka akan menimbulkan kepercayaan diantara mereka berupa kecintaan dan kasih sayang. Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam, melakukukan hal ini, dimana beliau menyambung hubungan ipar kepada beberapa kabilah baik Quraisy maupun di luar Quraisy. Dan yang nampak bahwa berdasarkan apa yang saya ketahui, kebanyakan istri-istri beliau berasal dari luar Quraisy. Saya tidak bisa memastikannya sekarang.
Kami nasehatkan kepada setiap muslimah agar menerima syari’at Allah serta meridhai hukum Allah dan jangan memusuhi suaminya jika dia menikah lagi dengan yang lain, dan jangan pula memusuhi madunya. Adapun keadaan dia yang tidak suka dengan poligami dan dia lebih senang untuk tidak dimadu, maka ini adalah perkara fitrah. Namun sesungguhnya yang dibenci dan dicela adalah tatkala dia menampakkan permusuhan terhadap diri suaminya, hartanya maupun anak-anaknya. Atau dia berbuat zalim terhadap keluarga suaminya dan keluarga madunya.
Yang lebih parah lagi adalah kalau sampai dia menampakkan bahwa suaminya adalah seorang yang berbuat aniaya dan zalim, ini adalah haram.
Diantara mereka ada pula yang minta diceraikan karena hal ini. Maka kami peringatkan kepada para wanita muslimah yang telah ridha Allah sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, sebagai Rasulnya dari kesengajaan untuk melakukan berbagai tindakan ini, dan mengingat Sabda Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Siapa saja wanita yang meminta dicerai – yaitu dari suaminya – tanpa ada permasalahan, maka haram baginya untuk mencium bau surga”[1]
Lalu Syaikh Hafizahullah berkata : Mungkin masih ada yang tersisa dari pertanyaan?
Abu Rawahah berkata : Ya, Apakah kebencian mereka terhadap poligami termasuk sikap membenci apa yang datang dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam sehingga dapat menjadi pembatal diantara pembatal-pembatal keislaman ?
Syaikh Hafizahullah menjawab dengan mengatakan: “Tidak, tidak sampai menjadi pembatal keislaman, namun ini merupakan kesalahan dan bahaya. Pada hakekatnya ini kembali kepada keyakinannya, namun dikhawatirkan terhadap orang yang membenci poligami ini terjatuh dalam kekafiran karena membenci salah satu syi’ar Allah sebab perkara ini ditetapkan berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’.”
[1] Dikeluarkan oleh Abu Daud (6/142), Kitab Ath Thalaq (18), Bab “Fil Khulu’. At Tirmidzi (4/433), Kitab Ath Thalaq Wal Li’an (1), bab Maa Jaa’ Fil Mukhtali’at. Ibnu Majah, Kitab Ath Thalaq (21), Bab :Karahiyatul Khulu’ Lil Mar’ah. Seluruhnya dari jalan Ayyub bin Abi Qilabah dari Abu Asma’ Ar Rahabi dari Tsauban Radiyallohu ‘anhu : Al Hadits.Dan telah dishahihkan Al Albani sebagaimana yang disebutkan dalam kitabnya Al-Irwa’ (7/1000), hadits no: 2035.
Sumber: http://atstsabat.com/index.php?option=com_content&view=article&id=69:membenci-poligami-adalah-membenci-salah-satu-syiar-allah&catid=29:sunnah-poligami&Itemid=55
ألسلام عليكم ورحمة الله وبركاته، Alhamdulillah syukron atas penjelasan dari syaikh, mudah2n tulisan tersebut di baca oleh para muslim/muslimah negri ini, sehingga kita dapat mengambil banyak faidah dari nasihat ini.
saye n abang berniat berkahwin,abng dah berterus terang dgn wife n emak die tuk berniat mengambil sye jadi istri ke due,die sengaje dekatkan sye n anak2 tanpa setau wife die mase awal2 kami b,kawan.
tapi dulu niat abng adalah tuk wife die adalah muallaf jadi yg abng rancangkan adalah sye dapat tuntun wife die tuk mendalami agama islam,tapi saye sedar saye orang seberang sye x tau same ade die malu nak bermadukan sye warge indo ke memang die x bagi abang beristri lagi,n menuduh sye menggunakan kuase bomoh tuk tundukkan abang pd hal demi allah sye x buat n x pernah fham pun ilmu2 semacam tu.
and mungkin dari segi caring n mungkn sye n abang dah terlanjur berbuat hubungan sulit bab abangpun x merase puas sex dgan wife die n kami dah cube mintak izin tuk berkawin supaye x terus mensrus berbuat dose,tapi yg kami dengar syaratnye adalah nak kene dapat sign istri pertame tapi cemane dah memang tentu wife die x setuju,tapi x kan kami terus dalam perbuatan yg x halal mcm ni tolong bantu n carikan kami jalan ,sbgi orang islam sye malu tuk terus melakukan dose mcm ni nak tinggalkan abang syepun dah sayang n saye nak die halalkan saye bab sye dah layan die umpame layanan s,rang istri kpd sumainye.
skang abng sngat sayangkan anak2 tapi wife die slalu ugut nak bunuh diri n bawak anak2 lari sedangkan abng sayangkan sangat2 anak2…
Pertama, adalah permasalahan zina yang dilakukan, jika memang benar demikian maka hendaknya bertaubat kepda Allah, silahkan baca selengkapnya http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/munakahat-keluarga/taubat-dari-perbuatan-zina/
Kedua, masalah poligami, itu tidak disyaratkan harus dengan ijin istri pertama, suami berhak poligami dan tidak harus ada ijin istri yang lainnya.
Assalamu’alaikum Wrohmatullahi Wabarokatuh.
Terimakasih atas penjelasannya, Alhamdulillah semoga dengan adanya tulisan tersebut saya bisa faham tentang polygami. Namun ada yang ingin saya tanyakan seputar polygami.
1).Bagaimana caranya memberitahukan kepada keluarga saya agar bisa faham kalau suami berpolygami itu ada dasarnya?
2).Harus bagaimana sikap saya terhadap madu yang ingin agar saya diceraikan oleh suami?, apa salah kalau saya memasrahkan begitu saja?
3).Bagaimana cara memenej hati supaya bisa ikhlas menghadapi kenyataan seperti ini?
4).Suami yang bagaimana dikatakan adil itu?
5).Bilamana suami lebih memperhatikan madu(istri mudanya)dosa tidak?
6).Ada kriteria khusus tidak untuk mempunyai istri baru?(misalkan gadis atau janda)
Mohon penjelasannya. dan saya ucapkan terimakasih sebelum dan sesudahnya.Wasalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.Ummu Thoharoh.
wa’alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh,
pertanyaan insya Allah akan dijawab oleh redaksi majalah Akhwat, http://akhwat.or.id
semoga Alloh melpangkan hati saudari2 kita untuk dg ikhlas taslim pada syari’at Alloh. dan semoga Alloh mengganti dg yg lebih baik apa2 yang anda anggap ‘hilang’ karenanya. amiin…
Subhanallah
Syukran atas penjelasanx.sekrng ana sdh lebih mengerti Alhamdulillah…