25 Safar 1429 H

Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil

Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain

1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?

2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?

Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut:

1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:

Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.

Dua: Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini -wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah[1]nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235)

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini: “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya.” Kemudian beliau berkata: “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”

Lihat: Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.

Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi di seputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-’Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut: Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.

Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.

Syarat yang pertama: Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.

Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama:

Satu: Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.

Dua: Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.

Tarjih

Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109: “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”

Tarjih di atas berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin.” (QS. An-Nur: 3)

Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata:

أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ: لاَ تَنْكِحْهَا

Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata: “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata: “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?” Martsad berkata: “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat): “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata: “Jangan kamu nikahi dia.” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul)

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)

Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.

Dan lihat permasalahan di atas dalam: Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Catatan:

Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.

Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata: “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina?”

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat:

1. Ikhlash karena Allah.

2. Menyesali perbuatannya.

3. Meninggalkan dosa tersebut.

4. Ber‘azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.

5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.

Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.

Syarat Kedua: Telah lepas ‘iddah.

Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat:

Pertama: Wajib ‘iddah.

Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.

Kedua: Tidak wajib ‘iddah.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Tarjih

Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً

“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187)

2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137)

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:

أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.

Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda: “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab: “Benar.” Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.”

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina.”

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.

Catatan:

Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat: tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.

Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ

“Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid).” (QS. Al-Baqarah: 228)

Kesimpulan Pembahasan:

1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.

2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut:

• Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.

• Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.

Lihat pembahasan di atas dalam: Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.

2. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Kalau ada yang bertanya: “Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa ‘iddah?”

Jawabannya adalah ada perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama.

Jumhur (kebanyakan) ‘ulama berpendapat: “Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘iddah-nya.”

Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Dan pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas ‘iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah.

Lihat: Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).

3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’ maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut.

Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan.

Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا

“Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam Sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840)

Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.

Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صُدَقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً

“Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa`: 24)

Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.

Lihat: Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma’ad 5/104-105.

Footnote:

[1] Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Nailul Author 4/438: “‘Iddah adalah nama bagi waktu penungguan seorang perempuan dari menikah setelah suaminya meninggal atau (suaminya) menceraikannya. Apakah dengan melahirkan, quru` (yaitu haid menurut pendapat yang kuat-pen.) atau dengan beberapa bulan.”

Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=annisa&article=45

http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=annisa&article=45&page_order=2

This entry was posted on Tuesday, March 4th, 2008 at 3:48 am and is filed under Fiqh Ibadah, Munakahat & Keluarga, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 29 responses to “Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On March 4th, 2008, Syahru Ramadhan said:

    3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
    Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda: “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab: “Benar.” Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.”

    Mohon agar matan tulisan ini diedit lagi.

    Reply

  2. 2 On March 4th, 2008, Syahru Ramadhan said:

    atau mungkin hasil postingnya memang begitu ya.
    Saya coba copy matan hadits /terjemahan diatas yg mana tertulis melaknatnya 2x dan kuburnya2 kali tapi justru berubah.

    `Afwan, kami tidak memahami maksud antum. In syâ’ Allâh artikel ini sesuai aslinya, termasuk matan hadîts yang dimaksud.

    Reply

  3. 3 On March 10th, 2008, Ramadhan said:

    Mungkin ini penglihatan saya aja.

    Ketika saya baca tulisannya tertulis beberapa kata yang double/dua kali ketik. Alhamdulillah sudah tidak ada lagi.

    Reply

  4. 4 On November 11th, 2009, ugo said:

    pas ne lagi nyari makalah tentang nikah..hahaa

    Reply

  5. 5 On April 6th, 2010, ezas said:

    ijin copas

    Reply

  6. 6 On November 17th, 2010, lacsana said:

    saya mau menanyakan tentang anak yang menikah diusia muda karena married by accident, kira2 secara islam bagaimana, apakah kalau dinikahkan oleh orang tuanya bagaimana, supaya hal tersebut untuk menghindari aib dan menyelamatkan si anak dari jurang kehancuran, dan setelah dinikahkan apakah setelah melahirkan perlu dinikahkan kembali..? terima kasih

    ADMIN:
    Penjelasan pada artikel di atas insya Allah sudah cukup jelas, intinya HARAM, nikahnya TIDAK SAH. Menghindari aib itu bukanlah alasan syar’i, bahkan jika dilakukan alasan itu akan menyebabkan semakin melanggar syariat (karena haramnya menikahi wanita hamil sebab zina). juga ‘utk menyelamatkan si anak dari jurang kehancuran’ itu pun bukan alasan, karena dia memang telah masuk ke jurang kehancuran akibat zina yang diperbuatnya, akan tetapi yang dapat menyelamatkannya adalah dengan taubat yang benar, bukan malah semakin melanggar syariat dan jatuh 2 kali ke jurang kehancuran dengan menikahi wanita hamil sebab zina (padahal ini haram) yang mana ini sama saja berarti dia itu akan zina seterusnya (karena nikah yang seperti ini tidak sah).
    Penjelasan tambahan:

    Telah ditanyakan kepada as Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy (hafidhahumallah)
    Pertanyaan Langsung via Telepon
    Melalui: al-Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc.
    dari Sekretariat Yayasan Anshorus Sunnah, Batam
    tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina

    - Tanya :
    Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya ?
    س : السلام عليكم
    ج : وعليكم السلام
    س : معذرة يا شيخنا انقطع الخط.
    س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها ؟
    ج : هل يصح نكاح من ؟
    س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بالرجل الذي زنى بهذه المرأة أو بغير الرجل الذي زنى بهذه المرأة ؟
    ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

    - Jawab (Syaikh Kholid ar Raddaadiy) :
    Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina, baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut:
    Pertama:
    Bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat An~Nuur : 3 [سورة النور]
    . الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
    Artinya:
    Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Surat An-Nuur : 3)

    Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “ dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman “, maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.

    Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya.
    Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisi / keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut, namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu, laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.

    Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.

    Jadi, hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula. Iya, ada diantara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan yang shalih.

    Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya.

    Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ” Seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain”, dan ini adalah bahasa kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
    (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam “Shahih Sunan Abu Dawud” hadits nomor 2158)

    Reply

  7. 7 On January 3rd, 2011, risa muthmainnah said:

    saya mau brtanya tentang pndapat singkat imam syafi’i dan hasan al-bashary ttang hukum menikahi wanita hamil di luar nikah

    Reply

  8. 8 On January 16th, 2011, Meliza said:

    apakah mahar yang berupa uang boleh di bingkai dan di pajang,,? apa hukumnya?

    Reply

  9. 9 On January 19th, 2011, adiguna said:

    Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

    Reply

    admin reply on April 26th, 2011:

    sekalipun sudah terlanjur tetaplah tidak teranggap nikahnya itu, HARAM dan BATIL/TIDAK SAH. maka harus diulang lagi, tanpa perlu perceraian krna hakikatnya mereka selama ini berzina bukan dalam ikatan nikah (karena tidak sahnya pernikahan mereka tadi). Caranya: mereka harus taubat dulu, lalu tunggu iddah si wanita selesai, baru kemudian mereka menikah lagi, demikian insya Allah sah.

    Reply

  10. 10 On February 9th, 2011, uni mutia said:

    asslamuallaikum…kenapa ea wanita sekarang banyak yang mengobral aurat mereka???

    Reply

  11. 11 On February 14th, 2011, Abu Sholihah said:

    Bismillah. Afwan, apakah sudah ada majalah akhwat dalam bentuk Ebook atau File HTML? Jazakumullohu Khiron

    Admin;
    afwan kami tidak membuat majalah akhwat dalam bentuk ebook, harga majalah sangat murah hanya rp.10000 sebulan sekali bisa dibeli di http://www.al-ilmu.com atau agen terdekat. dengan membeli majalah ini antum telah membantu biaya kegiatan dakwah disini.

    Reply

  12. 12 On February 21st, 2011, M. Syamsul Huda said:

    Izin ngopi…. buat khasanah ilmu, puenting nee… Matur nuwun…

    Reply

  13. 13 On March 5th, 2011, umi yani said:

    bismillah,afwan..ana mau tanya,apakah sepasang suami istri yg menikah dlm keadaan hamil kemudian belum menikah lagi lalu ketika suami mengajak berhubungan badan istri menolak dengan alasan tak ingin berzina lagi apakah istri tersebut dosa?lalu bagaimana kewajiban menafkahi nya?

    Reply

    admin reply on April 26th, 2011:

    sampaikan ilmu pada mereka hingga jelas hukum-hukumnya bagi mereka sebagaimana telah dibahas pd artikel di atas, lalu wajib mereka mengulang nikahnya, tapi sebelum itu keduanya harus bertaubat dan tunggu si wanita itu lepas iddahnya dulu.

    Reply

  14. 14 On April 12th, 2011, aisyah said:

    Bagaimana bila saat menikah dia tidak mengetahui kalau dia sedang hamil,,,,,

    Reply

    admin reply on April 26th, 2011:

    Silahkan dibaca kembali artikel di atas sudah jelas menjawab pertanyaan anti.
    Ana coba jelaskan ulang, bahwa HARAM menikahi wanita hamil, dan nikahnya BATAL/TIDAK SAH. Sekalipun tidak tau trnyata sudah hamil, tapi dia pasti tau bahwa sebelumnya sudah berzina, maka syaratnya pezina ini sebelum nikah adalah wajib TAUBAT dulu, lalu wajib menunggu LEPAS IDDAH.

    Tentang iddahnya, setelah zina itu tentu ada 2 kemungkinan keadaan:
    1. jika zinanya tidak menjadikannya hamil maka dia akan haidh, tunggu lepas iddahnya sampai haidh 1 kali. barulah dia halal dinikahi.
    2. jika zinanya menjadikan dia hamil maka iddahnya sampai selesai melahirkan.

    Dia tau maupun tidak tau kehamilannya maka tetap tidak akan lepas dari 2 kemungkinan di atas, yang manapun keadaannya telah jelas apa yang harus dilakukannya. wallahu a’lam.

    (Admin/Abu Husain Munajat)

    Reply

  15. 15 On April 29th, 2011, umi yani said:

    ‘afwan,berarti nikahnya tidak sah ya?berarti tidak wajib menafkahi?lalu bagaimana cara menjelaskan tentang hukum itu,karena sebelumnya si suami tidak terima?

    Reply

    admin reply on May 4th, 2011:

    Insya Allah sudah jelas di artikel di atas, TIDAK SAH. Maka tentu saja tidak wajib menafkahi karena dia bukan apa-apanya dan bukan tanggungjawabnya, tapi yang lebih penting dari itu adalah WAJIB TAUBAT. Cara menjelaskannya tentu si wanita yang lebih tau, dengan ilmiah dan hikmah, misalnya melalui ortunya atau seorang ustadz. Adapun hidayah adalah dari Allah semata. Jika si laki-laki/’suami’ tidak terima maka itu tidak ada urusan thd si wanita karena dia bukan siapa-siapa bagi si wanita. Si wanita berhak pergi darinya, bahkan kami katakan wajib karena meninggalkan maksiat zina itu wajib hukumnya. Dia bisa kembali ke orang tuanya dan jelaskan kepada orang tuanya dan mereka bisa mengadukan kepada pemerintah utk keputusan cerai secara administrasinya. Tapi solusi yang insya Allah lebih baik menurut kami adalah keduanya bertaubat lalu menunggu iddah selesai lalu menikah secara sah. Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dengan menaati hukum-hukum-Nya. Wallahu a’lam.

    Reply

  16. 16 On May 14th, 2011, dirman said:

    apa hukumnya dalam islam apabila mendatangi pernikahan keluarga kita yg menikah karena telah hamil?

    Reply

  17. 17 On June 6th, 2011, irfan buhar said:

    asllamu alaikum..
    sebelum sy bertanya saya menguraikan sebuah kalimat..
    dalam hidup manusia bahwa sahnya manusia tidak mngetahui kapan, dimana, sedang apa, siapa pun atas kematianya,,
    dikatakan bahwa wanita yang sedang hamil tidak bisa menikah sblm dia bertobat dan sampai dia telah melahirkan skalipun yg akan menikahinya adalah orang yang berhubungan dgnya.. bgmna klau si wanita tersebut telah meninggal,, sblm dia melahirkan atau bertaubat,, apa yg berlaku pada laki2nya dan wanitanya..

    Reply

  18. 18 On June 18th, 2011, aan agonk said:

    maksi infonys…..

    Reply

  19. 19 On June 23rd, 2011, airin said:

    assalamualaikum
    misalkan keduanya sudah benar2 bertobat, seperti yang diterangkan diatas, apakah bisa diambil kesimpulan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan dan sah hukumnya??
    jika saat hamil tidak boleh dinikahi, lalu bagaimana status anak menurut islam??
    mohon balasannya terimakasih
    wass

    Reply

  20. 20 On August 4th, 2011, arie said:

    ass, saya mau tnya. apa hukumnya kalau laki2 menikah dengan wanita yang sedang hamil n yang menikah dengan wanita tersebut adalah laki2 yang telah menikahinya??..

    Reply

  21. 21 On August 4th, 2011, arie said:

    klarifikasi pertanyaan di atas. maksud saya laki2 yang telah menghamilinya bukan menikahinya… terimakasih.. tlong di jawab ya!!!

    Reply

  22. 22 On August 14th, 2011, Adawiyah said:

    Ass,kalau seorang laki-laki terpaksa menikahi perempuan yang sudah dihamilinya,mereka hidup selayaknya suami istri setelah pernikahan itu, dan tidak melakukan pernikahan ulang ketika bayinya sudah lahir, bahkan sekarang mereka memiliki anak kedua, bagaimana hukum status anak anak itu menurut Islam? Saya pernah mendengar kalau nasabnya tidak bisa dihubungkan dengan laki-laki yang menikahi wanita yang hamil,atau anak itu adalah anak ibunya dan tidak bisa mendapat warisan? dan kalau anaknya perempuan tidak bisa diwalikan oleh si lelaki itu?apakah benar?apakah ada buku atau referensi yang memuat hal tersbt diatas dengan lengkap?karena si laki-laki sudah pernah diberitahu tentang hal ini tapi sepertinya tidak percaya dan menganggap remeh.Mhn penjelasannya, syukron.

    Admin:
    jika melihat pendapat sesuai penjelasan di artikel, pertanyaan anda sudah jelas jawabannya.

    Reply

  23. 23 On October 24th, 2011, novmery said:

    akibat perzinahan hamil 3 bln,terus kami menikah,sampai sekarang sudah 10 th usia pernikahan kami, pernah satu kx kami memanggil yg paham tentang agama, karena kami sudah melahirkan Anak perempuan.dan rencana kami mo nikah kembali. tapi jawabannya. tdak perlu nikah lgi karena pernikahaan pertama itu sah, cuma, apabila anak perempuan kami klau mau menikah, bapaknya tidak sah menjadi wali buat siAnak. itulah jawabannya.jadi kami sudah mempunyai 3 orang Anak, gimana ni hukumnya? tolong dibantu. Isampai sekarang kami tidak meyadari kalo pernikahannya selama ini tidak SAH/ HARAM,apakah wajib bagi mereka menikah lagi?..

    trim’s

    wasalam.
    Balas

    Reply

  24. 24 On November 13th, 2011, tity said:

    asslmualaikuumm wr.wb,,,

    sy seorang gadis 20th, sama halnya dgn psngan sy 20th.
    kami berdua masih kuliah smster 5 di kmpus dan jurusan yg sama pula,,
    kami sudah punya niat utk menikah, ttapi belum punya pnghasilan,,,pdhal hbngan kami sdah brjlan slma 3,5 thun.
    kami ingin menikah, krna kami sngat dekat dan hmpir stiap hari bertmu,,
    banyak hal yg ditakutkan dalam hubungan yg semakin lama ini..

    yg ingin sy tanyakan :
    1. apa hukum nikah, jika sikonnya sprti kami ?
    2. jika hukumnya boleh2 saja, bagaimana cara meyakinkan ortu akan niat kami tsb ?
    3. apakah dlm islam diperbolehkan menikah jika lelaki masih muda dan belum berpenghasilan/msih kuliah ?
    4. jika keluarga dari kedua belah pihak sudah menyetujui untuk menikah, apakah dlm islam diperbolehkan wali nikah (ayah mempelai wanita) mengucapkan ijab kpda mempelai pria via telepon ? dalam hal ini wali/keluarga mempelai wanita tidak bisa hadir dalam akad nikah karena jarak yang memisahkan (kota yg berbeda, selain itu wali/kluarga mmpelai wanita tidak bisa berkunjung di kota t4 terselenggaranya nikah, disebabkan oleh hal2 lain yg menghalangi mreka untuk dtg k t4 trsebut).

    mohon sarannya ya,,,
    thx b4

    wassalam :D

    Reply

  25. 25 On December 12th, 2011, rasyid said:

    bagaimana kalau baru mengetahui hukumnya setelah sekian lama menikah dan telah mempunyai 2 orang anak lagi, berarti tetap harus melakukan pernikahan ulang? dan tiga orang anak yang dimiliki bagaimana statusnya? mohon di jawab untuk menjawab kondisi saya

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • abu fathimah: bismillah apa betul abu usamah allijazy ...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Wa'alaikumussa...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan lihat...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim.Seorang ulama A...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim.Jumhur ulama be...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan baca ...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Hal itu diperb...
    • Abu Rafi: Assalaamu 'alaikum, Afwan mau tanya dul...
    • anis: na'am..afwan..yg penerimaan Santriwati B...
    • ummu ibrohim: bismillah. Assalamu'alaykum warohmatull...
    • Honeymoon Bali: Informasi yang sangat bermanfaat. Senang...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarka...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarak...
    • sarah: assalamualaikum, kantor majalah akhwat i...
    • Shafira: something interesting ... appropriate fo...
    • Al Miftah: Berdosa kah orang yang berhijab namun ti...
    • ahmad: apa hukumnya seorang laki-laki yang meni...
    • minie: sangat setuju..Alhamdulillah jika kita s...
    • rara: ass,wr,wb saya mau tanya, di dalam h...
    • ukhti anggie: jazakillah khairan , ilmu yang bermanfaa...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    “Jika kamu mendengar berita bahwa di belahan bumi timur ada seorang Ahli Sunnah dan di barat ada seorang Ahli Sunnah, kirimkanlah salam buat keduanya dan doakan kebaikan untuk mereka! Sungguh alangkah sedikitnya Ahlus Sunnah wal Jamaah itu.”
    - Yusuf bin Asbath dari Sufyan Ats Tsauri
    • Arsip Bulan Ini

    • February 2012
      M T W T F S S
      « Jan    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      272829  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked