09 Muharram 1431 H

Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Yang Di Dalamnya Terdapat Kemungkaran

Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya

Apakah boleh bagi seorang wanita menghadiri pesta pernikahan jika didalamnya terdapat sebagian perkara yang menyelisihi syari’at seperti menyetel musik dan berjoget tatkala mendengarnya, dan menyingkap aurat dalam berpakaian,apakah walinya berdosa, seperti suami dan ayahnya jika ia memberi izin kepadanya untuk menghadiri pesta ini? Apa pula hukumnya jika undangan itu datang dari kerabat yang dikhawatirkan jika tidak dipenuhi undangannya maka dia akan memutuskan tali silaturrahmi? Berilah kami fatwa semoga engkau diberi pahala , semoga Allah membalas kebaikanmu?

Beliau menjawab:

الجواب: الحمد لله

إذا كانت الأعراس على هذا الوجه الذي ذُكر في السؤال فإنه لا يجوز للإنسان أن يجيب الدعوة إلا إذا كان قادراً على إزالة المنكر فإنه يجب عليه أن يجيب لإزالة المنكر ، وأما إذا كان عاجزاً فإنه لا يجوز أن يحضر هذه الأفراح التي تشتمل على هذه المخالفات أو بعضها ولا يحل لأحد أن يأذن لزوجته أو ابنته أو من له ولاية عليها بحضور هذه الحفلات وإذا قال أخشى أن يحصل بيني وبين أقاربي شيء من الجفاء والقطيعة فنقول فليحصل هذا لأنهم هم لما عصوا الله عز وجل في هذه الأفراح التي هي على هذا الوجه لم يكن لهم نصيب من إجابة الدعوة وإذا قاطعوا فالإثم عليهم وليس على من هجر هذه الأفراح شيء من الإثم .

Alhamdulillah, Jika pesta pernikahan itu seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak boleh bagi seseorang untuk memenuhi undangannya,  kecuali jika ia mampu menghilangkan kemungkaran tersebut, maka wajib atasnya memenuhi undangan itu dalam rangka mengingkari kemungkaran. Adapun jika ia lemah untuk melakukannya, maka tidak diperbolehkan menghadiri pesta gembira ini, yang didalamnya terdapat berbagai kemungkaran atau sebagiannya, dan tidak boleh pula bagi siapapun memberi izin kepada istrinya, atau anak perempuannya, atau siapa saja yang mengasuhnya untuk menghadiri pesta ini. Jika dia berkata: saya takut terjadi putus hubungan dan reaksi keras antara aku dengan kerabatku, maka kami katakan: meskipun terjadi hal ini, sebab mereka telah bermaksiat kepada Allah Azza wajalla dalam pesta pernikahan tersebut, maka dengan cara itu tidak ada bagian untuknya dalam memenuhi undangannya, jika mereka memutus hubungan, maka mereka yang mendapatkan dosanya. Dan tidak ada dosa sedikitpun bagi orang yang meninggalkan pesta ini .

http://sahab.net/forums/showthread.php?t=373268

( Diterjemahkan Oleh : Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafidzahulloh )

Sumber: http://atstsabat.com/index.php?option=com_content&view=article&id=74:hukum-menghadiri-acara-pernikahan-yang-terdapat-kemungkaran-didalamnya&catid=31:fatawa&Itemid=46

This entry was posted on Saturday, December 26th, 2009 at 9:53 am and is filed under Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 2 responses to “Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Yang Di Dalamnya Terdapat Kemungkaran”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On December 26th, 2009, ahmad yani assilayari said:

    jglh dirimu&keluargamu dr api neraka yg bhn bkrx manusia&batu

    Reply

  2. 2 On January 14th, 2010, dians said:

    Ass.wrwb.gimana hukumnya apabila yang tlah mayi meniunggalkan hutang tanpa sepengetahuan keluarganya.terimakasih wassalamualaikum

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • heny: alhamdullilah.... saya dapat belajar dar...
    • Ney: Tlg di jwb yah, ketika nifas 20 hri, dn ...
    • admin: Insya Allah akhir Ramadhan kami umumkan....
    • yuli: bismillah afwan kapan pengumuman yang d...
    • dina: 'afwan, mungkin karena hanya sedikit wan...
    • dina: Assalamu'alaikum warahmatullah, 'afwan,...
    • Mawar (nama samaran): Pak ustad saya mau nanya,saya ini wanita...
    • Ukhty ghumaisha': Bismillaah.. Assalaamu'alaykum.. 'afwaa...
    • Ummu abdillah: Bismillah Assalamu'alaykum warohmatull...
    • ummu muthmainnah: subhanalloh...ana cemburu pada ukhti,cem...
    • abu shiddiq: Assalamu'alaikum ustadz ana mau izin ...
    • Ummu Ahmad: Bismillaah... Assalamu'alaykum Warohmat...
    • ummu izza: assalaamu'alaikum.... saya sangat terta...
    • rifqi: afwan mau tanya, cara mendengarkan dauro...
    • Ummu Syafiq: Jazakillahu khair.. ana udah mendownload...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    "Ikutilah (ajaran Rasulullah) dan jangan membuat bid'ah. Sesungguhnya kalian telah dicukupi (dalam masalah agama ini). Dan setiap bid'ah itu sesat." (Al-Ibanah,1/327)
    - Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu
    • Arsip Bulan Ini

    • July 2010
      M T W T F S S
      « Jun    
       1234
      567891011
      12131415161718
      19202122232425
      262728293031  
    • Arsip Bulanan



    MLM Darussunnah

    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE