09 Muharram 1431 H

Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Yang Di Dalamnya Terdapat Kemungkaran

Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya

Apakah boleh bagi seorang wanita menghadiri pesta pernikahan jika didalamnya terdapat sebagian perkara yang menyelisihi syari’at seperti menyetel musik dan berjoget tatkala mendengarnya, dan menyingkap aurat dalam berpakaian,apakah walinya berdosa, seperti suami dan ayahnya jika ia memberi izin kepadanya untuk menghadiri pesta ini? Apa pula hukumnya jika undangan itu datang dari kerabat yang dikhawatirkan jika tidak dipenuhi undangannya maka dia akan memutuskan tali silaturrahmi? Berilah kami fatwa semoga engkau diberi pahala , semoga Allah membalas kebaikanmu?

Beliau menjawab:

الجواب: الحمد لله

إذا كانت الأعراس على هذا الوجه الذي ذُكر في السؤال فإنه لا يجوز للإنسان أن يجيب الدعوة إلا إذا كان قادراً على إزالة المنكر فإنه يجب عليه أن يجيب لإزالة المنكر ، وأما إذا كان عاجزاً فإنه لا يجوز أن يحضر هذه الأفراح التي تشتمل على هذه المخالفات أو بعضها ولا يحل لأحد أن يأذن لزوجته أو ابنته أو من له ولاية عليها بحضور هذه الحفلات وإذا قال أخشى أن يحصل بيني وبين أقاربي شيء من الجفاء والقطيعة فنقول فليحصل هذا لأنهم هم لما عصوا الله عز وجل في هذه الأفراح التي هي على هذا الوجه لم يكن لهم نصيب من إجابة الدعوة وإذا قاطعوا فالإثم عليهم وليس على من هجر هذه الأفراح شيء من الإثم .

Alhamdulillah, Jika pesta pernikahan itu seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak boleh bagi seseorang untuk memenuhi undangannya,  kecuali jika ia mampu menghilangkan kemungkaran tersebut, maka wajib atasnya memenuhi undangan itu dalam rangka mengingkari kemungkaran. Adapun jika ia lemah untuk melakukannya, maka tidak diperbolehkan menghadiri pesta gembira ini, yang didalamnya terdapat berbagai kemungkaran atau sebagiannya, dan tidak boleh pula bagi siapapun memberi izin kepada istrinya, atau anak perempuannya, atau siapa saja yang mengasuhnya untuk menghadiri pesta ini. Jika dia berkata: saya takut terjadi putus hubungan dan reaksi keras antara aku dengan kerabatku, maka kami katakan: meskipun terjadi hal ini, sebab mereka telah bermaksiat kepada Allah Azza wajalla dalam pesta pernikahan tersebut, maka dengan cara itu tidak ada bagian untuknya dalam memenuhi undangannya, jika mereka memutus hubungan, maka mereka yang mendapatkan dosanya. Dan tidak ada dosa sedikitpun bagi orang yang meninggalkan pesta ini .

http://sahab.net/forums/showthread.php?t=373268

( Diterjemahkan Oleh : Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafidzahulloh )

Sumber: http://atstsabat.com/index.php?option=com_content&view=article&id=74:hukum-menghadiri-acara-pernikahan-yang-terdapat-kemungkaran-didalamnya&catid=31:fatawa&Itemid=46

This entry was posted on Saturday, December 26th, 2009 at 9:53 am and is filed under Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 4 responses to “Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Yang Di Dalamnya Terdapat Kemungkaran”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On December 26th, 2009, ahmad yani assilayari said:

    jglh dirimu&keluargamu dr api neraka yg bhn bkrx manusia&batu

    Reply

  2. 2 On January 14th, 2010, dians said:

    Ass.wrwb.gimana hukumnya apabila yang tlah mayi meniunggalkan hutang tanpa sepengetahuan keluarganya.terimakasih wassalamualaikum

    Reply

  3. 3 On August 23rd, 2010, wah said:

    contoh kemunkarannya seperti apa? tlg dijelaskan

    Reply

    admin reply on August 26th, 2010:

    di atas sudah tertulis:
    perkara yang menyelisihi syari’at seperti menyetel musik dan berjoget tatkala mendengarnya, dan menyingkap aurat dalam berpakaian,
    juga sprti ikhtilat antara laki-perempuan non mahrom, minuman yang memabukkan, dll…

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam, cari di http://al-il...
    • yulida rahmi: Bismillah. Assala-mualaikum wa rahmatull...
    • Novi: Assalamu'alaikum. Saya mencari pondok...
    • deilaverga: assalamu'alaikum,, saya seorang istri...
    • nani nursehan: Assalamu`alaikum Warohmatulloh,perkenalk...
    • Dhea: Assalamualaikum... Padahal saya suka pak...
    • Ibnu Fahd: Sekedar nashihat ya ukhti fillah, cobala...
    • romlan: 'afwan, untuk agen di kecamatan kroya ka...
    • romlan: ya Allah, berikanlah yang terbaik untuk ...
    • ilmi: terus belajar maka engkau akan mengerti....
    • supriyatno: assalamu'alaikum wr wb mohon informasi...
    • widya: Ass. Wr.wb, saya berusia 19 tahun,say...
    • Maftuh: Istri saya juga seperti itu sahabat Guna...
    • ahmad: berat sekali untuk jadi orang yang bisa ...
    • Abdul.Rahmat: Mudah2an aq nantinya nika sesuai dengan ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    Menyia-nyiakan waktu itu lebih jelek daripada kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu dari Allah dan akhirat, sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.
    - Ibnul Qayyim, Al Fawa'id
    • Arsip Bulan Ini

    • September 2010
      M T W T F S S
      « Aug    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      27282930  
    • Arsip Bulanan



    MLM Darussunnah

    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE