11 Muharram 1431 H
Oleh Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri Hafidzahulloh
Diterjemahkan : Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafidzahulloh
Mengapa Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam melarang Ali Radiyallohu ‘anhu untuk menikahi wanita lain setelah menikahi anaknya beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam (Fatimah, Pent). Apakah ucapan Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam “Sesungguhnya dia (Fatimah) adalah bagian dariku”, ini merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam?
Jawab:
Jawaban atas pertanyaan ini mengandung tiga sisi:
Sisi Pertama :
Bahwa Fatimah Radhiyallahu ‘anha adalah pemimpin wanita seluruh alam, berdasarkan nash Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam [1] dan berdasarkan ijma’ para ulama yang ucapannya diakui. Maka seorang wanita yang demikian kedudukannya sepantasnya untuk tidak dimadu, dan suaminya tidak menikahi yang lainnya tatkala dia masih hidup karena kedudukan ini yaitu sebagai seorang pemimpin wanita seluruh alam. Read the rest of this entry »
Popularity: unranked [?]
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga |
10 Muharram 1431 H
Oleh Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri Hafidzahulloh
Diterjemahkan : Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafidzahulloh
Ada sebagian orang baik dari kalangan laki-laki maupun wanita yang membenci poligami, dalam keadaan sebagian mereka diketahui belum menikah.Apakah ini termasuk membenci sesuatuyang datang dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam ?
Jawab:
Pertama : Bahwa pemikiran yang dimiliki oleh orang yang anda sebutkan dari kaum laki-laki maupun wanita tersebut memiliki beberapa sebab, diantaranya :
v Kurangnya pengetahuan dia tentang agama Allah. Barangsiapa yang mendalami agama Alla Subhaanahu wata’aala, maka tentu dia tidak akan membenci syi’ar ini. Dia mengetahui bahwa ini termasuk agama Allah Subhaanahu wata’aala. Adapaun apakah dia mengamalkan atau tidak mengamalkannya, ini perkara lain. Namun hendaknya dia tidak membencinya, bahkan seharusnya dia meyakini bahwa hal itu merupakan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin. Adapun jika dia tidak senang berpoligami, maka ini perkara lain. Read the rest of this entry »
Popularity: unranked [?]
posted in Fatwa Ulama |
09 Muharram 1431 H
Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya
Apakah boleh bagi seorang wanita menghadiri pesta pernikahan jika didalamnya terdapat sebagian perkara yang menyelisihi syari’at seperti menyetel musik dan berjoget tatkala mendengarnya, dan menyingkap aurat dalam berpakaian,apakah walinya berdosa, seperti suami dan ayahnya jika ia memberi izin kepadanya untuk menghadiri pesta ini? Apa pula hukumnya jika undangan itu datang dari kerabat yang dikhawatirkan jika tidak dipenuhi undangannya maka dia akan memutuskan tali silaturrahmi? Berilah kami fatwa semoga engkau diberi pahala , semoga Allah membalas kebaikanmu? Read the rest of this entry »
Popularity: 41% [?]
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga |
12 Shawwal 1430 H
بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam tetap terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, shahabat-shahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau. Amma ba’du: Read the rest of this entry »
Popularity: 20% [?]
posted in Fatwa Ulama |
07 Shawwal 1430 H
بسم الله الرحمن الرحيم
Ada sebagian cerita atau kisah yang ditujukan untuk anak, tujuannya untuk memberikan pengajaran ataupun hiburan bagi anak. Yang menjadi tokoh dalam kisah tersebut adalah hewan, di mana digambarkan hewan-hewan tersebut dapat berbicara layaknya manusia (dongeng fabel). Read the rest of this entry »
Popularity: 42% [?]
posted in Fatwa Ulama, Permata Hati |
06 Shawwal 1430 H
بسم الله الرحمن الرحيم
Di hadapan anak lelaki usia berapakah seorang wanita ajnabiyah harus berhijab? Apakah ketika si anak telah mencapai tamyiz ataukah saat ia baligh? Read the rest of this entry »
Popularity: 22% [?]
posted in Fatwa Ulama, Lain-lain |
05 Shawwal 1430 H
بسم االله الرحمن الرحيم
Dalam salah satu kurikulum pelajaran di sekolah-sekolah, anak diminta menggambar makhluk bernyawa atau diberikan gambar ayam betina yang belum lengkap, lalu dikatakan padanya, “Sempurnakanlah gambar ini.” Terkadang si anak diminta menggunting gambar bernyawa lalu menempelkannya di atas kertas, atau ia diminta mewarnai gambar tersebut. Apa pendapat antum tentang hal ini? Read the rest of this entry »
Popularity: 40% [?]
posted in Fatwa Ulama, Permata Hati |