26 Safar 1429 H

Taubat dari Perbuatan Zinâ

posted in Munakahat & Keluarga |

Oleh: Al-Ustâdz Abû Abdillâh Muhammad Al-Makassarî

Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:

a. Bagaimana taubatnya?

b. Haruskah keduanya menikah?

c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?

d. Bagaimana nanti status anak keduanya?

Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.

Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com

Jawab:

Cara Taubatnya

Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pertama, keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

النَّدَمُ تَوْبَةٌ

“Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.”1

Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.

Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.

Ketiga, kemudian keduanya ber-‘azam/bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2

Haruskah Keduanya Menikah?

Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

﴿الزَّانِي لا يَنْكِحُ إِلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ﴾

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.

Bagaimana Status Anak Keduanya?

Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Footnote:

1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).

Sumber: Majalah Asy Syarî`ah, Vol. III/No. 26/1427H/2006, Kategori: Problema Anda, hal. 74-75. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=376

This entry was posted on Tuesday, March 4th, 2008 at 4:30 pm and is filed under Munakahat & Keluarga. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 24 responses to “Taubat dari Perbuatan Zinâ”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On May 15th, 2008, hafidz said:

    Saya hanya ingin menanyakan, apakah cukup dengan taubat nasuha saja. Soalnya setahu saya, bila seseorang berbuat zina harus dihukum rajam. Bagaimana dengan itu ustadz..??

    Reply

  2. 2 On November 3rd, 2008, subhan said:

    pak ustad , bagaimana kalau menikah setelah berbuat zina… dan hamil nya sebelum nikah…???? apakah wajib menikah lagi…??? nikah nya halal..??? apakah hubungan intim itu halal…setelah nikah tsb ??? krn wanita itu dlm keadaan hamil waktu di nikahi….?? tapi janin si laki2 yg menikahi tsb. mohon penjelasan pak ustadz…tks,

    Reply

  3. 3 On March 31st, 2009, muhib said:

    assalamu’alaikum wr.wb
    ustad yang saya hormati

    saya ingin bertanya jika seorang pemuda mendekati seorang wanita lalu keduanya bercengkrama serta berciuman,lalu pemuda ini sadar dan langsung menjauhi dirinya dari wanita tersebut. pemuda ini ingin bertaubat dari dosa2 yang telah diperbuat olehnya tapi dia selalu dihantui rasa bersalah pada dirinya sendiri yang telah berbuat seperti itu. yang ingin saya tanyakan apakah pemuda itu bisa bertaubat dan apa pemuda itu harus meminta maaf kepada wanita tersebut ustad?jika iya, bagaimana kalo wanita itu tidak memaafkan??? serta bagaimana cara pemuda tadi menghilangkan rasa takutnya itu???
    klo usta d bersedia tolong kirim jawabannya ke email saya : muhib_cnd@yahoo.co.id

    Reply

  4. 4 On April 28th, 2009, Al haramain said:

    Sy mau nanya ustadz sy skrng lg ada mslh yg bg sy sangat berat, gimana cara menghadapi dan mengatasinya. Trima ksh.

    Reply

    ariel reply on August 1st, 2010:

    taubatlah

    Reply

  5. 5 On May 9th, 2009, naomi said:

    pak ustad, saya sudah melakukan taubat, tapi saya selalu mengalam kegundahan hati, apakah taubata sya diterima atau tidak, hal ini sampai membuat konsentrasi saya sering hilang dalam bekerja karena hal tersebut. yang ingin saya tanyakan gimana mengatasi perasaan itu

    Reply

    kharisma reply on August 1st, 2010:

    harus taubat dgn sungguh sungguh
    dn jngan memikirkan hal hal yg telah terjadi shgga qm melakukan dosa lg

    Reply

  6. 6 On May 18th, 2009, firdaus said:

    assalamu`alaikum wahai hamba allah.. semoga engkau selalu berada  dalam keadaan sehat wal-afiat,karna itu lah salah satu ni`mat yang sempurna yang telah diberi allah kepada hamba2nya…

    ustadz.. saya hanya ingin minta nasihatnya,di atas tersebut telah jelas bahwa dikatakan apabila wanita yang dizinai hingga hamil dan keduanya tidak boleh melakukan pernikahan disaat dalam keadaan hamil hingga melhirkan. kita tahu zaman sekarang ini sangat banyak umat nabi muhammad yang kurang akan pengetahuan agama sehingga mereka lalai dalam keadaan apapun. saya hanya minta nasihat ustadz saja, apa bila seorang wanita yang dizinai hamil dan salah satu pihak orang tua mereka minta untuk diselenggarakan pernikahan dalam masa keadaan hamil lantaran malu atau ketidaktahuan haramnya wanita pezina menikah dalam keadaan hamil… dan apa bila keduanya telah menikah dan mempunyai anak,dan mereka baru mengetahui akan hukumnya wanita pezina menikah dalam keadaan hamil…maka mereka sangat menyesali dengan apa yang mereka tidak ketahui..
    menurut ustadz bagaimanakah keadaan mereka disisi allah saat itu…?
    apakah sah nikahnya mereka atau tidak…
    dan bagaimana seharusnya mereka lakukan nanti.
    terima kasih…
    wassalamu`alaikum wr.wb

    Reply

  7. 7 On July 13th, 2009, hamba said:

    saya pingin berhenti dari perbuatan buruk saya, akan tetapi bila teringat dengan hal tersebut beban di hati sangatlah berat bagaimana mengatasinya ?
     

    Reply

  8. 8 On August 14th, 2009, setya said:

    apakah jika kita berkata pulang saja kerumah orang tuamu, pergi saja dari rumah, terhadap istri.

    Reply

  9. 9 On December 10th, 2009, a said:

    aku takut,,,

    Reply

  10. 10 On January 30th, 2010, Kris said:

    Ustd apa doa agar kita dberi kekuatan untuk jalani taubtan nasuha?krn sya brusaha untuk itu,tp sya pun jg ingin mnyadarkn dia agar kmbli k jln yg bnar,krn sya rindu akn ktenangan sblm sya brtemu dgn nya,n sya ykin dia bsa dsadarkn mk tu sya trus brsmana

    Reply

  11. 11 On February 1st, 2010, Cara taubat dari zina said:

    Ass.pa ustad…sya ingin bertaubat..saya bnar2 menyesali karena sudah melakukan perbuatan zina 1 kali..saya ingin taubat.cara2 taubat yg benar gmana?d tggu jawabanya wass…

    Reply

  12. 12 On February 4th, 2010, hamba ALLAH yg ingin bertaubat said:

    Ass.pa ustad…sya ingin bertaubat..saya bnar2 menyesali karena sudah melakukan perbuatan zina 1 kali..saya ingin taubat. apa lg saya byk bgt menyakiti perasaan org, sya pernah jg mengancam org yg sya sayangi, tp sya bnr2 menyesal, saya ingin kmbli ke jlan Yg di ridhoi oleh ALLAH swt.
    cara2 taubat yg benar gmana?d tggu jawabanya wass…

    Reply

  13. 13 On February 5th, 2010, Taubat said:

    Bismillaah
    Pintu taubat masih terbuka selama nyawa belum sampai di kerongkongan dan sela matahari belum terbit dari barat…
    semoga artikel2 ini bermanfaat..

    http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/pintu-taubat-masih-terbuka.html

    http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/pintu-pintu-kebahagiaan.html

    http://sunniy.wordpress.com/2009/10/20/bertaubat-dari-perbuatan-dosa/

    http://sunniy.wordpress.com/page/2/?s=taubat

    Reply

  14. 14 On May 5th, 2010, yan N'jzm said:

    Ass….Uztad apa cara meringankan dosa meninggalkan anak2 istri……..

    Reply

  15. 15 On May 11th, 2010, Moslem said:

    Bismillaah
    Niat ikhls mau brtaubat
    Mnyesali dosa
    Brtekad tdk m’ulangi
    Mganti kburukn dg kbaikn
    Mmberikn hak2 org2 yg prnh didholimi
    Alloohua’lam

    Reply

  16. 16 On May 21st, 2010, fulanah said:

    assalamualaikum…
    ustadz hukumnya orang yang melakukan onani itu bagauimana? termasuk dosa besarkah itu? kalau saya ingin taubat caranya bagaimana? selama ini saya sering menyesal tapi msih saja mengulanginya…
    terimakasih atas jawabannya
    mohon tidak mempublikasikan alamat email saya

    Reply

  17. 17 On June 2nd, 2010, ain said:

    salam maaf bertanya.. melalui jawapan ustaz td berkenaan dgn wanita yg hamil kerana zina tak boleh d kawini.. jadi kalau mereka bernkah juga pada saat wanita itu hamil apa hukumnya..? syukran jazilan..

    Reply

  18. 18 On June 12th, 2010, ami said:

    saya sering bermasturbasi sendiri karena dorongan nafsu yang besar. apakah itu berdosa?
    lalu saya sering berfantasi tentang hubungan intim. apakah itu juga berdosa?
    saya juga sering membaca cerita-cerita porno dari situs dan selalu membayangkan dan menggambarkan adegan-degan itu. apakah itu juga termasuk zina?
    lalu apa yang harus saya lakukan untuk bertaubat?
    lalu bagaimana agar saya dapat menghindarinya?
    tolong dijawab.
    terima kasih.

    Reply

    Mella reply on August 14th, 2010:

    Pak ustadz.. Jika seorang perempuan berzinah krn ia kasihan dgn pasangannya, sebab pasangannya menggunakan ilmu ghaib dan jika perempuan itu tdk menolong maka ia akan mati. Perempuan ini dgn bodohnya menolong pasangannya tanpa ia sdri ia tlh mlkukan ap yg ia tktkn trjd pd dirinya.. yg mnydhkn ia br th klo pasangannya lelaki tdk baik stlh ia brzina.. Ia tdk thn dgn skp lelaki itu. Ia jg tdk mau mmprmlkn ortunya.. Ia th ias slh tp ia tak mau menyakti ortunya lbh dari ini. Mngjn ortunya tdk th tp ia ingn mmprbaiki diri, krn it ia mningglkn lelaki it, skrng ia ingn bertaubat, tp ia tdk th bagaimana bertaubat. Tlg berikan solusi y pak.

    Reply

    admin reply on August 14th, 2010:

    Silahkan disimak artikel ini membahas taubat dari zina.

    Reply

  19. 19 On June 29th, 2010, wahyu said:

    assalamualaikim,,,
    uztad,,,saya sebulan terakhr telah berzina dengan anak buah saya,,tp sekarang saya sadar dan ingin mengakhiri hub tersebut,dia terus menghubungi saya tetapi tidak saya hiraukan, dia begitu saja saya tinggal karena tidak tau dengan cara apa lagi,,,karena sebulan lagi saya menikah dengan pacar saya,,,,bagai mana cara saya bertaubat supaya diampuni dosa saya,,terima kasih,,,

    Reply

  20. 20 On July 25th, 2010, Mawar (nama samaran) said:

    Pak ustad saya mau nanya,saya ini wanita 26thn sudah punya 2 anak dan saya menikah dengan laki”yg keturunan thionghoa.masalalu saya termasuk suram_apapun yg di larang ALLAH sudAh pernah saya lakuin apalagi saat ini saya menikah dgn laki” yg beragama budha.TApi Saat ini saya sangat menyesal dgn smua yg udh saya jalanin,saya merasa hidup saya ga tenang,saya ingin sekali bertaubat dan meninggalkan suami saya yg berbeda agama tapi saya berat dgn anak”.Tapi saya benar” sangat ingin sekali bertaubat pak ustad… Yang saya ingin tanyakan apa yg harus saya lakuin pak? Karna saat ini saya merasa tidak punya pegangan hidup,saya bingung pak… Saya ingin bertaubat pak,tolong bantu saya untuk menuju jalan yg benar

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam, cari di http://al-il...
    • yulida rahmi: Bismillah. Assala-mualaikum wa rahmatull...
    • Novi: Assalamu'alaikum. Saya mencari pondok...
    • deilaverga: assalamu'alaikum,, saya seorang istri...
    • nani nursehan: Assalamu`alaikum Warohmatulloh,perkenalk...
    • Dhea: Assalamualaikum... Padahal saya suka pak...
    • Ibnu Fahd: Sekedar nashihat ya ukhti fillah, cobala...
    • romlan: 'afwan, untuk agen di kecamatan kroya ka...
    • romlan: ya Allah, berikanlah yang terbaik untuk ...
    • ilmi: terus belajar maka engkau akan mengerti....
    • supriyatno: assalamu'alaikum wr wb mohon informasi...
    • widya: Ass. Wr.wb, saya berusia 19 tahun,say...
    • Maftuh: Istri saya juga seperti itu sahabat Guna...
    • ahmad: berat sekali untuk jadi orang yang bisa ...
    • Abdul.Rahmat: Mudah2an aq nantinya nika sesuai dengan ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    “Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah ta’ala berkata: ‘Kecuali puasa, maka Aku yang akan membalas orang yang menjalankannya karena dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsunya dan makannya karena Aku.”
    - HR. Muslim
    • Arsip Bulan Ini

    • September 2010
      M T W T F S S
      « Aug    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      27282930  
    • Arsip Bulanan



    MLM Darussunnah

    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE