26 Safar 1429 H

Taubat dari Perbuatan Zinâ

posted in Munakahat & Keluarga |

Oleh: Al-Ustâdz Abû Abdillâh Muhammad Al-Makassarî

Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:

a. Bagaimana taubatnya?

b. Haruskah keduanya menikah?

c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?

d. Bagaimana nanti status anak keduanya?

Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.

Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com

Jawab:

Cara Taubatnya

Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pertama, keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

النَّدَمُ تَوْبَةٌ

“Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.”1

Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.

Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.

Ketiga, kemudian keduanya ber-‘azam/bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2

Haruskah Keduanya Menikah?

Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

﴿الزَّانِي لا يَنْكِحُ إِلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ﴾

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.

Bagaimana Status Anak Keduanya?

Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Footnote:

1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).

Sumber: Majalah Asy Syarî`ah, Vol. III/No. 26/1427H/2006, Kategori: Problema Anda, hal. 74-75. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=376

This entry was posted on Tuesday, March 4th, 2008 at 4:30 pm and is filed under Munakahat & Keluarga. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 13 responses to “Taubat dari Perbuatan Zinâ”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On May 15th, 2008, hafidz said:

    Saya hanya ingin menanyakan, apakah cukup dengan taubat nasuha saja. Soalnya setahu saya, bila seseorang berbuat zina harus dihukum rajam. Bagaimana dengan itu ustadz..??

    Reply

  2. 2 On November 3rd, 2008, subhan said:

    pak ustad , bagaimana kalau menikah setelah berbuat zina… dan hamil nya sebelum nikah…???? apakah wajib menikah lagi…??? nikah nya halal..??? apakah hubungan intim itu halal…setelah nikah tsb ??? krn wanita itu dlm keadaan hamil waktu di nikahi….?? tapi janin si laki2 yg menikahi tsb. mohon penjelasan pak ustadz…tks,

    Reply

  3. 3 On March 31st, 2009, muhib said:

    assalamu’alaikum wr.wb
    ustad yang saya hormati

    saya ingin bertanya jika seorang pemuda mendekati seorang wanita lalu keduanya bercengkrama serta berciuman,lalu pemuda ini sadar dan langsung menjauhi dirinya dari wanita tersebut. pemuda ini ingin bertaubat dari dosa2 yang telah diperbuat olehnya tapi dia selalu dihantui rasa bersalah pada dirinya sendiri yang telah berbuat seperti itu. yang ingin saya tanyakan apakah pemuda itu bisa bertaubat dan apa pemuda itu harus meminta maaf kepada wanita tersebut ustad?jika iya, bagaimana kalo wanita itu tidak memaafkan??? serta bagaimana cara pemuda tadi menghilangkan rasa takutnya itu???
    klo usta d bersedia tolong kirim jawabannya ke email saya : muhib_cnd@yahoo.co.id

    Reply

  4. 4 On April 28th, 2009, Al haramain said:

    Sy mau nanya ustadz sy skrng lg ada mslh yg bg sy sangat berat, gimana cara menghadapi dan mengatasinya. Trima ksh.

    Reply

  5. 5 On May 9th, 2009, naomi said:

    pak ustad, saya sudah melakukan taubat, tapi saya selalu mengalam kegundahan hati, apakah taubata sya diterima atau tidak, hal ini sampai membuat konsentrasi saya sering hilang dalam bekerja karena hal tersebut. yang ingin saya tanyakan gimana mengatasi perasaan itu

    Reply

  6. 6 On May 18th, 2009, firdaus said:

    assalamu`alaikum wahai hamba allah.. semoga engkau selalu berada  dalam keadaan sehat wal-afiat,karna itu lah salah satu ni`mat yang sempurna yang telah diberi allah kepada hamba2nya…

    ustadz.. saya hanya ingin minta nasihatnya,di atas tersebut telah jelas bahwa dikatakan apabila wanita yang dizinai hingga hamil dan keduanya tidak boleh melakukan pernikahan disaat dalam keadaan hamil hingga melhirkan. kita tahu zaman sekarang ini sangat banyak umat nabi muhammad yang kurang akan pengetahuan agama sehingga mereka lalai dalam keadaan apapun. saya hanya minta nasihat ustadz saja, apa bila seorang wanita yang dizinai hamil dan salah satu pihak orang tua mereka minta untuk diselenggarakan pernikahan dalam masa keadaan hamil lantaran malu atau ketidaktahuan haramnya wanita pezina menikah dalam keadaan hamil… dan apa bila keduanya telah menikah dan mempunyai anak,dan mereka baru mengetahui akan hukumnya wanita pezina menikah dalam keadaan hamil…maka mereka sangat menyesali dengan apa yang mereka tidak ketahui..
    menurut ustadz bagaimanakah keadaan mereka disisi allah saat itu…?
    apakah sah nikahnya mereka atau tidak…
    dan bagaimana seharusnya mereka lakukan nanti.
    terima kasih…
    wassalamu`alaikum wr.wb

    Reply

  7. 7 On July 13th, 2009, hamba said:

    saya pingin berhenti dari perbuatan buruk saya, akan tetapi bila teringat dengan hal tersebut beban di hati sangatlah berat bagaimana mengatasinya ?
     

    Reply

  8. 8 On August 14th, 2009, setya said:

    apakah jika kita berkata pulang saja kerumah orang tuamu, pergi saja dari rumah, terhadap istri.

    Reply

  9. 9 On December 10th, 2009, a said:

    aku takut,,,

    Reply

  10. 10 On January 30th, 2010, Kris said:

    Ustd apa doa agar kita dberi kekuatan untuk jalani taubtan nasuha?krn sya brusaha untuk itu,tp sya pun jg ingin mnyadarkn dia agar kmbli k jln yg bnar,krn sya rindu akn ktenangan sblm sya brtemu dgn nya,n sya ykin dia bsa dsadarkn mk tu sya trus brsmana

    Reply

  11. 11 On February 1st, 2010, Cara taubat dari zina said:

    Ass.pa ustad…sya ingin bertaubat..saya bnar2 menyesali karena sudah melakukan perbuatan zina 1 kali..saya ingin taubat.cara2 taubat yg benar gmana?d tggu jawabanya wass…

    Reply

  12. 12 On February 4th, 2010, hamba ALLAH yg ingin bertaubat said:

    Ass.pa ustad…sya ingin bertaubat..saya bnar2 menyesali karena sudah melakukan perbuatan zina 1 kali..saya ingin taubat. apa lg saya byk bgt menyakiti perasaan org, sya pernah jg mengancam org yg sya sayangi, tp sya bnr2 menyesal, saya ingin kmbli ke jlan Yg di ridhoi oleh ALLAH swt.
    cara2 taubat yg benar gmana?d tggu jawabanya wass…

    Reply

  13. 13 On February 5th, 2010, Taubat said:

    Bismillaah
    Pintu taubat masih terbuka selama nyawa belum sampai di kerongkongan dan sela matahari belum terbit dari barat…
    semoga artikel2 ini bermanfaat..

    http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/pintu-taubat-masih-terbuka.html

    http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/pintu-pintu-kebahagiaan.html

    http://sunniy.wordpress.com/2009/10/20/bertaubat-dari-perbuatan-dosa/

    http://sunniy.wordpress.com/page/2/?s=taubat

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • laila: bissmillah. assalamu`alaikum.. afwan,u...
    • Abu Luqman: Bismillah, Afwan klarifikasinya, apakah ...
    • siti: assalamua'laikom ana masih sangat aw...
    • wanda: asswrwb. saya mau menanyakan setelah me...
    • zaki: terima kasih. saya ambil info ini sebaga...
    • ummu fudhail: Barakallahu fikum
    • ummu fudhail: jazakallahu khair untuk ilmunya.barokall...
    • AULIYA PUTRI: ALHAMDULILLAH ASTAHGFIRULLAH.... SALAM K...
    • abu zaid: bismillah, jazakillah khoir.... salam ke...
    • ummu abdillah: assalamu'alaikum tolong diberi tahu m...
    • : Menjadi seorang pendidik y terdidik ajar...
    • Rukia Echy Kuchiki: Jd skrng fokus pd 1 haL yg smua orng cri...
    • pendita: durung dijawab ..
    • dobleh yang malang: blue menyukai postnya yg ini berisi ban...
    • admin: Selengkapnya insya Allah akan dimuat dal...
    • admin: Na'am ustadz, wa fiikum baarokalloh.
    • admin: mungkin ketika itu server sedang sibuk, ...
    • mundzir: ana tdk bsa download file-nya.mungkin ad...
    • Ummu Harun: Bismillah, Untuk bagian 2 nya, ditunggu...
    • ummu umar: bismillah, mau tanya tadz; apakh warna b...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    “Wahai Ahlus Sunnah, berteman baiklah kalian! --Semoga Allah merahmati kamu-- sesunggguhnya kalian adalah kelompok manusia yang sangat sedikit jumlahnya.”
    - Al Hasan Al Bashry (Al Lalikai 1/57 nomor 19)
    • Arsip Bulan Ini

    • March 2010
      M T W T F S S
      « Feb    
      1234567
      891011121314
      15161718192021
      22232425262728
      293031  
    • Arsip Bulanan


    MLM Darussunnah
    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE