Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Info Terbit: Majalah AKHWAT Shalihah edisi 18

Alhamdulillah telah beredar Majalah AKHWAT edisi 18.
Sebenarnya terbitan terbaru sudah mulai kami edarkan di stand Majalah AKHWAT di bazar Dauroh Masyayikh 1433 yang lalu di Bantul, tapi kami baru infokan secara online.

Jangan ketinggalan, pembahasan ilmiah disajikan dari karya para ulama ahlussunnah dalam Majalah AKHWAT terbaru…
Daftar isi pembahasan/artikel Majalah AKHWAT Ed.18:
– Jangan menaati suami dalam kemaksiatan
– Perbedaan antara nasehat dan celaan
– Akibat dari zina mata
– Jangan mencela orang yang beramal
– Gelora semangat para penuntut ilmu
– Mewujudkan sikap tawadhu’
– Adab-adab buang hajat
– Muslimah di bulan Ramadhan
– Khulu dalam rumah tangga
– Memilih pria untuk putrimu
– Kejelian memilih calon istri
– Wali nikah, pemuliaan atas wanita
– Fatwa-fatwa Syaikh Al-Albani
– Buah berteman dengan orang shalih
– Khadijah binti Khuwailid

KEAGENAN: 085226414769 (masih banyak daerah yang belum terjangkau agen, silahkan hubungi kami bagi yg berminat ta’awun menyebarluaskan dakwah melalui Majalah AKHWAT)
IKLAN: 085228299340
LANGGANAN: Hubung Pusat Layanan Pelanggan Majalah Ahlussunnah 082325243371 atau lihat http://darussunnah.or.id/wp-content/uploads/langganan-OK.jpg (langsung dikirim dari pusat sampai ke alamat pelanggan)
BELI ONLINE: http://akhwat.or.id/beli-majalah/ atau toko-toko online lain yang menjual.

COVER Ed.18
http://a6.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash3/547459_10151105004726804_770669022_n.jpg
http://a6.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash3/547459_10151105004726804_770669022_n.jpg

PENGANTAR:
Alhamdulillah, telah hadir di hadapan kaum muslimin majalah Akhwat edisi ke-18. Dengan kemudahan dari Allah I semata maka Majalah Akhwat kali ini bisa terbit sesuai jadwal.
Para pembaca rahimakumullah,
Kehidupan rumah tangga tentu saja terkadang menemui onak dan duri serta aral melintang, sebagai ujian bagi suami dan istri. Entah karena kelalaian, atau kekurangmampuan, atau akibat maksiat, maka permasalahan itu bisa jadi semakin berat dan besar -sesuai apa yang dikehendaki Allah I-. Ketika permasalahan semakin rumit, dan rasa cinta pun telah sirna, yang tersisa hanya kebencian dan kebosanan, maka kehidupan rumah tangga seakan tidak lagi memberi manfaat bagi suami ataupun istri. Ketika itu Islam memberi solusi demi kemaslahatan yang lebih besar, dan demi menghindari keadaan yang semakin memburuk, yaitu dengan perceraian. Di antara jalan menuju perceraian adalah dengan khulu’. Lantas bagaimana seluk beluk hukum khulu’ dalam rumah tangga? Simaklah penjelasan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ? yang kami sajikan pada majalah Akhwat edisi kali ini tentang Khulu’ dalam rumah tangga.
Banyak permasalahan dalam rumah tangga awalnya berangkat dari pribadi masing-masing suami atau istri. Namun jika Syariat Islam menjadi pegangan mereka, insya Allah selalu ada kemudahan dan jalan keluar, karena cinta kasihnya dijalin dalam naungan kecintaan kepada Allah I. Oleh karena itu, bukan hal yang sepele ketika sejak awal mula untuk jeli dan selektif dalam mencari pendamping hidup. Keshalihan selayaknya menjadi parameter utama, agar kebahagiaan lebih mudah diraih. Penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd kali ini akan membuka mata hati kita -insya Allah- tentang siapa dan bagaimana yang seharusnya kita cari sebagai teman sejati dalam senang dan duka mengarungi samudera kehidupan ini.
Pembahasan lainnya yang bisa Anda simak juga di edisi ini yaitu tentang akibat dari zina mata, mewujudkan tawadhu’, kemudian pembahasan fikih mengupas adab-adab buang hajat, dan persiapan ilmu menghidupkan bulan Ramadhan. Adapun di rubrik Ibrah kami angkat kisah seorang Syahidah Ath-Thahirah Khadijah binti Khuwailid z istri Rasulullah r.
Dan masih banyak lagi artikel berbagai tema lainnya yang sangat menarik dan penting untuk Anda ikuti, selamat membaca dan semoga bermanfaat!

7 comments to Info Terbit: Majalah AKHWAT Shalihah edisi 18

Leave a Reply to Harnaini Cancel reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>