Berikut ini kami ketengahkan beberapa fatwa ulama berkaitan seputar hubungan suami istri di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.
PERTANYAAN: Apakah boleh bagi orang yang berpuasa menyetubuhi istrinya di malam-malam bulan Ramadhan? Dan apa dalilnya?
JAWABAN:
Ya, hal itu dibolehkan dan dalil untuk hal itu adalah firman Allah Ta’ala:
“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187)
PERTANYAAN: Apa hukum orang yang bersetubuh dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan dan apakah dibolehkan bagi musafir apabila ia telah berbuka kemudian menyetubuhi istrinya?
JAWABAN:
Bagi orang yang menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan padahal dia sedang puasa dengan puasa wajib, maka wajib baginya membayar kaffarah, yakni -yang saya maksud- kaffarah adz-dzihar, disertai dengan wajibnya mengqadha serta bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas apa yang dia terjerumus darinya. Adapun jika dia dalam keadaan musafir atau sakit dengan sakit yang membolehkan baginya untuk berbuka, maka tidak ada kaffarah baginya dan tidak mengapa serta wajib baginya mengqadha puasa dari hari yang dia melakukan hubungan badan dengan istrinya tersebut. Karena musafir dan orang yang sakit diperkenankan bagi keduanya berbuka dan melakukan hubungan seks dengan istrinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Barangsiapa dari kalian sakit atau dalam keadaan safar, maka gantilah di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Hukum bagi seorang wanita dalam hal ini sama seperti hukum bagi seorang lelaki, jika puasanya wajib, maka wajib baginya untuk membayar kaffarah disertai dengan qadha dan jika dalam keadaan musafir atau sakit dengan sakit yang memberatkan bila dia berpuasa, maka tidak ada kaffarah baginya.
PERTANYAAN: Apa hukum bagi bagi seorang yang sedang berpuasa makan dan minum atau bersetubuh dengan istrinya dengan perkiraan bahwa matahari telah tenggelam atau waktu fajar belum terbit?
JAWABAN:
Yang benar, baginya qadha dan kaffarah adz-dzihar dari jima’ [1], menurut pendapat jumhur ulama, dalam rangka menutup pintu sikap penggampangan/peremehan dan berhati-hati terhadap puasa.
PERTANYAAN: Apa penyebab turunnya firman Allah Ta’ala:
“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187)
JAWABAN:
Sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat yang mulia ini -sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan selainnya dari hadits Al-Baraa’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Dahulu para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam apabila seorang sedang berpuasa, kemudian tiba waktu berbuka, lalu tertidur/sengaja tidur sebelum berbuka tidak makan pada malam hari dan tidak pula pada siang hingga sore harinya. Dan sesungguhnya Qais bin Sharmah Al-Anshari sedang berpuasa, maka ketika tiba waktu berbuka ia mendatangi istrinya dan berkata kepadanya: “Adakah kamu mempunyai makanan?” Ia berkata: “Tidak, aku akan pergi mencarikan untukmu.” Pada hari itu ia bekerja (cukup) keras, sehingga ia pun tertidur kecapaian, lalu datanglah istrinya dan si istri menjumpainya dalam keadaan tidur, seraya berkata: “Kerugian untukmu.” Maka ketika sudah masuk pertengahan siang ia terbangun. Dan disampaikanlah hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian turunlah ayat:
“Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian ….” [2] (QS. Al-Baqarah: 187)
Maka bergembiralah mereka dengan kegembiraan yang sangat, dan turunlah ayat:
“Dan makan serta minumlah kalian sampai nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan: Ketika turun perintah puasa di bulan Ramadhan, mereka tidak mendekati (menggauli -ed.) wanita selama bulan Ramadhan penuh dan para suami mereka mengkhianati diri-diri mereka, lalu Allah turunkan ayat-Nya:
“Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 187)
PERTANYAAN: Seseorang menyetubuhi istrinya, padahal si istri sedang berpuasa apakah batal puasanya?
JAWABAN:
Ya, apabila dia menyetubuhi istrinya dan si istri sedang berpuasa, maka batallah puasanya [3], tanpa ada khilaf -sepengetahuan saya-, kecuali dalam satu keadaan saja yaitu: bila si istri dipaksa untuk melakukan persetubuhan, sesungguhnya apabila si istri dipaksa oleh sang suami untuk melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan dan ia menyerah dengan pasrah kepada sang suami, maka yang nampak bagiku -wallahu a’lam- bahwasanya si wanita tersebut tidak batal puasanya. Wallahu a’lam.
PERTANYAAN: Apabila seorang suami menyetubuhi istrinya (keduanya sedang berpuasa) tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma, apakah mengharuskan keduanya melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang bersetubuh sampai selesai?
JAWABAN:
Ya, mengharuskan keduanya melakukan sebagaimana yang harus dilakukan oleh orang yang menggauli (bersetubuh dengan) istrinya sampai selesai, selama al-hasyafah (bagian kepala dzakar laki-laki -pent.) telah terbenam di dalam kemaluan wanita (walaupun keduanya tidak sampai mengeluarkan sperma -pent.), demikianlah pendapat kebanyakan para ulama. Wallahu a’lam.
PERTANYAAN: Apakah wajib bagi seorang wanita membayar kaffarah apabila ia disetubuhi oleh suaminya pada bulan Ramadhan, padahal ia sedang berpuasa?
JAWABAN:
Dalam hal ini terjadi khilaf di antara para ahli ilmu. Sumbernya memandang kepada hadits orang yang melakukan jima’ di bulan Ramadhan -yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan selain keduanya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: “Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tiba-tiba datang seseorang dan berkata: “Ya Rasulullah, celaka aku!” Beliau berkata: “Ada apa dengan kamu?” Ia berkata: “Aku menyetubuhi istriku, sedang aku dalam keadaan berpuasa.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah kamu memiliki budak yang bisa kamu merdekakan?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah kamu bisa memberi makan enam puluh orang miskin?” Sekali lagi ia menjawab: “Tidak.” Lalu diamlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan ketika kami masih berada dalam keadaan hening (terdiam), didatangkanlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebuah keranjang yang berisi kurma. Beliau bersabda: “Mana orang yang bertanya tadi?” Ia berkata: “Saya.” Beliau bersabda: “Ambillah ini dan sedekahkanlah dengannya.” Orang tersebut berkata: “Apakah ada orang yang lebih fakir dariku ya Rasulullah? Demi Allah tidak ada di antara dua kampung ini rumah yang lebih fakir dari rumahku.” Tertawalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda: “Berikan ini kepada keluargamu.”
Pertama, sebagian ulama dalam memandang hadits ini ada yang memahami, bahwa Nabi memerintahkan kepada orang yang berjima’ itu membayar kaffarah dan secara otomatis si istri terikutsertakan di dalamnya. Pengertiannya, bahwa si istri terkena kewajiban membayar kaffarah juga. Dan ini pendapat jumhur ulama.
Kedua, di antara mereka (para ulama) ada yang mengatakan: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sang suami untuk membayar kaffarah dan tidak memerintahkan kepada si wanitanya, dengan alasan ini, maka wanita tidak terkena apa-apa sedikitpun.
Ketiga, dan sebagian dari mereka ada yang mengatakan: Wajib bagi keduanya membayar kaffarah sekali saja, kecuali puasa, keduanya harus melakukannya.
Keempat, di antara mereka ada yang membedakan antara yang dipaksa dan yang suka sama suka (kemauan untuk melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan tersebut dari kedua belah pihak, yaitu suami dan istri -pent.), maka diharuskan membayar kaffarah baginya dan tidak diwajibkan bagi istri yang melakukan hubungan tersebut karena dipaksa oleh sang suami. Wallahu a’lam.
PERTANYAAN: Seseorang menyetubuhi istrinya pada waktu terbitnya fajar, akan tetapi ia meyakini, bahwa waktu malam masih ada (belum masuk waktu fajar), kemudian setelah itu nampak bahwa fajar telah terbit, maka apa yang wajib diperbuat oleh orang tersebut?
JAWABAN:
Telah ditanya Asy-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang pertanyaan ini, lalu beliau menjawab dengan ucapannya:
Segala puji bagi Allah, dalam masalah ini terdapat tiga pendapat ulama:
1. Bahwa wajib baginya untuk mengqadha puasanya dan membayar kaffarah dan pendapat ini yang masyhur di dalam madzhab Ahmad.
2. Baginya wajib mengqadha saja dan ini merupakan pendapat kedua di dalam madzhab Ahmad dan madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i serta Malik.
3. Tidak (wajib) mengqadha dan tidak pula membayar kaffarah dan ini merupakan pendapat segolongan orang salaf, seperti Sa’id bin Jubair, Mujahid, Al-Hasan, Ishaq, Dawud dan teman-temannya dan Al-Khalaf, mereka mengatakan: “Barangsiapa makan dengan keyakinan bahwa waktu fajar belum terbit, kemudian nampak baginya bahwa waktu fajar telah terbit, maka tidak ada qadha baginya.”
Dan pendapat ini adalah pendapat yang paling shahih dan yang paling menyerupai/mendekati dengan Ushul Syari’at serta dalil Al-Kitab dan As-Sunnah dan ini merupakan qiyas Ahmad dan selainnya.
Sesungguhnya Allah telah mengangkat sanksi/siksa atas orang yang lupa dan tersalah, sedangkan dalam hal ini orang tersebut telah tersalah (tidak sengaja -pen.). Sungguh Allah telah membolehkan makan, minum dan berjima’, sampai nampak dengan jelas benang putih dari benang hitam dari waktu fajar. Dan juga disunnahkan untuk mengakhirkan waktu sahur. Orang yang telah melakukan sesuatu sesuai dengan yang telah dianjurkan dan diperbolehkan baginya serta tidak melampaui batas, maka orang yang demikian ini lebih utama untuk mendapakatkan udzur daripada orang yang lupa. Wallahu a’lam.
Ibu Taimiyyah rahimahullah telah menjawab dengan jawaban yang sama atas pertanyaan yang serupa. Dan di dalam jawabannya, beliau berkata: “Orang yang ragu akan terbitnya fajar, dibolehkan baginya makan, minum dan melakukan hubungan seksual secara ittifaq (berdasarkan kesepakatan para ulama) dan tidak ada qadha baginya jika keraguan itu masih berlangsung pada dirinya.”
PERTANYAAN: Bolehkah orang yang sedang berpuasa mencium dan mencumbu [4] istrinya? Apa dalil atas perkara tersebut?
JAWABAN:
Ya, perbuatan itu dibolehkan dan dalil untuk hal tersebut banyak sekali.
Pertama: Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim menyebutkan: “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium dan mencumbu, sedangkan beliau dalam keadaan puasa.” Ia berkata: “Dan beliau paling bisa menguasai hasratnya daripada kalian.”
Kedua: Di dalam riwayat ‘Aisyah juga di dalam Al-Bukhari: “Sungguh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istri-istrinya dan beliau berpuasa, kemudian ia tertawa.” (yang tertawa di sini adalah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha -pent.)
Ketiga: Juga dalam riwayat ‘Aisyah dengan sanad yang shahih di atas syarat Muslim, telah dikeluarkan oleh Abu Dawud: “Dan adalah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menciumku, sedangkan beliau berpuasa dan aku pun berpuasa.”
Keempat: Dan apa yang telah dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu ‘anha ia berkata: “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencium dan beliau sedang berpuasa.”
Kelima: Dan apa yang telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari, dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menciumnya dan beliau sedang berpuasa.
Keenam: Dan apa yang telah dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Abdun bin Humaid dan selain mereka dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pada suatu hari aku menginginkannya, lalu aku menciumnya, sedang aku dalam keadaan berpuasa, kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan aku katakan: “Hari ini aku telah melakukan suatu perbuatan yang besar.” Beliau berkata: “Apa itu?” Aku berkata: “Aku mencium istriku dan aku sedang berpuasa.” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air di waktu puasa?” Aku berkata: “Kalau begitu perbuatan itu tidak merusak puasaku.” Beliau menjawab: “Apa yang dirusaknya?!”
PERTANYAAN: Bagaimana keshahihan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu yang di dalamnya mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menyentuh wajahku sama sekali, selama aku berpuasa.”?
JAWABAN:
Hadits dengan lafadz yang demikian ini adalah hadits mungkar.
PERTANYAAN: Ada orang yang mengatakan, bahwa bolehnya mencium dalam keadaan puasa itu khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja dan hal ini dilandasi oleh ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “… Dan beliau paling bisa menguasai hasratnya daripada kalian.” Adakah di sana yang dapat membantan ucapan ini?
JAWABAN:
Ya, di sana ada yang membantah dengannya ucapan dan ada beberapa masalah dalam hal ini:
Pertama: Apa yang telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya dari hadits ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apakah boleh orang yang berpuasa mencium istrinya?” Berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Tanyakan kepada ini, yakni Ummu Salamah, lalu dikabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu, ia berkata: “Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bukankah Allah telah mengampuni dosamu yang terdahulu dan yang akan datang.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku lebih bertaqwa kepada Allah daripada kalian dan lebih takut kepada Allah daripada kalian.
Kedua: Telah ada riwayat dari beberapa sahabat dan tabi’in tentang bolehnya mencium bagi orang yang berpuasa, di antaranya dari Ibnu Mas’ud. Telah shahih riwayat darinya, bahwa ia pernah mencumbu mesra istrinya di pertengahan siang sedangkan dia berpuasa. Dan ada pula riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia ditanya tentang apa yang dihalalkan bagi suami dari istrinya ketika sedang berpuasa, ia menjawab: “Segala sesuatu, kecuali jima’.”
Ketiga: Dan telah shahih dari Sa’ad bin Malik, bahwa ia menggosok-gosok kemaluan istrinya dengan tangannya dan dia sedang berpuasa.
Keempat: Dan telah shahih riwayat dari Ikrimah, Asy-Sya’bi dan Said bin Jubair, bahwa mereka membolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya.
Kelima: Bahwa Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah telah menjawab dengan hujjah atas ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu: “Dan beliau paling bisa menguasai hasratnya daripada kalian”: Tidak ada hujjah bagimu di dalam ucapan ‘Aisyah karena ‘Aisyah mengatakan: “Dahulu, apabila salah seorang dari kami (istri-istri Nabi) sedang haid dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ingin mencumbuinya, beliau memerintahkan kepada istrinya untuk memakai kain sarung guna menutupi bagian kemaluannya, kemudian mencumbuinya. Dan ia berkata: “Siapakah dari kalian yang mampu menguasai hasratnya, sebagaimana dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menguasai dan mengendalikan hasrat jima’nya?” Bahwa ucapannya tentang ciuman orang yang sedang berpuasa tersebut menuntut kekhususan baginya. Sedangkan ucapan ‘Aisyah dalam hadits tersebut di atas tentang menggauli wanita yang sedang haid yang mengharuskan adanya kekhususan juga baginya atau bahwasanya itu perkara yang dibenci atau dibolehkan hanya untuk orang yang sudah tua, bukan seorang yang masih muda [5] dan tidaklah mungkin mereka di sini menganggap adanya ijma’ karena Ibnu Abbas dan selainnya tidak menyukai menggauli wanita yang sedang haid secara mutlaq dan demi umurku, sesungguhnya menggauli wanita yang sedang haid sungguh sangat membahayakan, karena sang suami berada di dalam keadaan tanpa melakukan hubungan badan dengan si istri berhari-hari, maka memuncaklah kemauan/hasratnya, adapun orang yang berpuasa pada malam harinya dia dapat menyetubuhi istrinya dan malam yang berikutnya pun akan dapat dilakukan hubungan badan dengan si istri sampai dia bosan dari hubungan badan tersebut …. kemudian beliau rahimahullah menyebutkan riwayat atsar di dalam bab.
PERTANYAAN: Adakah di sana sandaran bagi orang yang berpendapat adanya pembagian antara pemuda dan orang laki-laki yang sudah tua, pemudi dan wanita yang sudah lanjut usia dalam masalah mencium? Apa batasan yang selamat untuk sandaran ini?
JAWABAN:
Ya, mereka mempunyai sandaran dalam hal itu, akan tetapi sandaran mereka lemah. Dan sandaran itu adalah yang telah dikeluarkan oleh Abu Dawud dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang menggauli wanita (istri) bagi orang yang berpuasa, beliau membolehkannya. Lalu datang kepadanya orang yang lainnya dan bertanya tentangnya dan beliau melarangnya. Ternyata yang diberikan keringanan adalah seorang yang sudah tua renta dan yang dilarang oleh beliau seorang pemuda, akan tetapi sanadnya lemah sebagaimana telah dijelaskan dalam penjelasan terdahulu. Kemudian terdapat pula riwayat yang di dalamnya juga terdapat kelemahan.
Dan yang akan membantah atas pemilahan antara pemuda dan orang yang sudah tua renta dalam masalah mencium adalah (riwayat) yang telah dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Umar bin Abi Salamah, bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apakah orang yang berpuasa boleh mencium (istrinya -pent.)?” Berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Tanyakan kepada ini, yakni Ummu Salamah, lalu dikabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu. Ia berkata: “Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bukankah Allah telah mengampuni dosamu yang terdahulu dan yang akan datang?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Ketahuilah demi Allah, sesungguhnya aku lebih bertaqwa kepada Allah dari kalian dan lebih takut kepada Allah dari kalian. Dan merupakan perkara yang dimaklumi, bahwa Umar bin Abi Salamah pada masa itu adalah seorang pemuda yang berada pada puncak semangat kepemudaan dan kekuatan.
Dan telah dikeluarkan oleh Malik di dalam Muwatha’ dari Abi An-Nadhr maula ‘Umar bin Ubaidullah, bahwa ‘Aisyah binti Thalhah telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia pernah berada di tempatnya ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu masuklah suaminya, Abdullah bin Abdurrahman bin Abi Bakar Ash-Shiddiq, ketika itu dan dia sedang berpuasa. Berkata ‘Aisyah kepadanya: “Apa yang mencegahmu untuk mendekati istrimu, sehingga kamu dapat mencium dan mencumbuinya/bersenang-senang dengannya?” Ia berkata: “Menciumnya, sedang aku dalam keadaan puasa?” ‘Aisyah berkata: “Ya.”
Merupakan perkara yang dimaklumi, bahwa ‘Aisyah binti Thalhah adalah wanita yang paling cantik di jamannya dan ia serta suaminya masih muda belia.
Dan juga, bahwa Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat berumur 18 tahun dan wanita yang berada di dalam umur sekian ini adalah seorang wanita yang dikategorikan muda belia dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu menciumnya, sedangkan dia (‘Aisyah) wanita yang muda belia. Wallahu ta’ala a’lam.
PERTANYAAN: Apabila seorang suami mencium istrinya yang sedang berpuasa, lalu si istri atau si suami mengeluarkan madzi, apakah ada yang harus dilakukan oleh salah satunya?
JAWABAN:
Apabila seorang suami mencium istrinya yang sedang berpuasa, lalu keluar madzi, maka tidaklah mengapa, karena tidak ada dalil yang mengharuskan untuk berbuat sesuatu. Wallahu a’lam.
PERTANYAAN: Apabila seseorang mencium istrinya atau mencumbunya (yang selain jima’) atau si istri ditindihnya/didekapnya, sehingga dia mengeluarkan sperma (air mani) sedang si istri puasa, apakah batal puasanya?
JAWABAN:
Sebagaimana yang telah lalu, bahwa boleh bagi seorang lelaki untuk mencium dan menggauli istri (kecuali jima’/hubungan badan) padahal si istri sedang berpuasa. Akan tetapi tidak diperkenankan bagi si suami dan istri mengeluar sperma dengan sengaja, hal ini karena dua perkara:
Pertama: Firman Allah Tabaraka wa Ta’ala di dalam hadits qudsi tentang orang yang berpuasa: “Meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.” Perkara yang dimaklumi, bahwa orang yang sengaja mengeluarkan sperma (air mani), berarti tidak meninggalkan syahwatnya, bahkan telah menyalurkan syahwat dan menyempurnakannya.
Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada ‘Umar tentang urusan mencium: “Bagaimana menurutmu andai kamu berkumur.” Maka mencium itu perkara yang dibolehkan, sebagaimana dibolehkannya berkumur, akan tetapi barangsiapa sengaja menelan air yang untuk berkumur ke dalam kerongkongannya, maka dengan itu ia telah batal puasanya. Demikian pula orang yang sengaja mengeluarkan sperma, berarti ia telah berbuka. Wallahu a’lam. Kemudian tidak ada riwayat yang sampai kepada kami, bahwa sahabat -semoga Allah meridhai mereka semua- sengaja mengeluarkan sperma padahal ia berpuasa di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ditetapkannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam permasalahan itu.
Ketiga: Adapun jika dia tidak sengaja, lalu spermanya keluar, maka kedudukannya seperti orang yang berkumur kemudian dengan tidak sengaja air yang ada di dalam mulutnya tertelan, sehingga air masuk ke dalam rongga tenggorokannya, dengan perasaan tidak senang akan hal itu. Untuk hal yang terakhir ini (yakni berkumur) dihukumi dengan tidak dipermasalahkan, maka untuk hal yang pertama (keluarnya sperma dengan tidak disengaja) juga tidaklah mengapa. Dan untuk wanita, dalam hal ini seperti kaum lelaki, sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Para wanita itu merupakan saudara laki-laki.”
PERTANYAAN: Seandainya ada seorang wanita yang melakukan hal sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita jalang, yakni perbuatan memainkan dengan dirinya sendiri, lalu keluar spermanya [6], padahal ia sedang berpuasa, apakah dengan ini batal puasanya? Wajibkah baginya membayar kaffarah tertentu? Dan apa itu?
JAWABAN:
Satu kelompok dari kalangan ahli ilmu berpendapat, bahwa wanita itu telah berbuka (batal puasanya) sesuai dengan hadits qudsi: “Meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.” Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Namun di sana ada orang yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syahwat adalah syahwat jima’. Dengan didasari pendapat ini, maka perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
Adapun untuk kaffarah, maka tidak aku ketahui bahwa baginya ada kaffarah tertentu. Tidaklah dibolehkan menyejajarkan perbuatan tersebut dengan perbuatan orang yang melakukan jima’ dan ini dinilai sangatlah jauh (berbeda). Wallahu a’lam.
Catatan kaki:
[1] Kaffarah adz-dzihar dari jima’ adalah penghapus dosa orang yang menyatakan kepada istrinya, kamu seperti punggung ibuku (berarti orang tersebut mengharamkan dirinya untuk menggauli istrinya) tentang hukum orang yang melakukan perbuatan ini dapat dilihat di dalam Al-Qur’an surat Al-Mujadilah ayat 1-4 (-pent).
[2] Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini merupakan keringanan dari Allah Ta’ala untuk kaum muslimin dan mengangkat hal yang dulu di awal permulaan Islam, bahwasanya apabila salah seorang dari mereka telah berbuka, dihalalkan baginya makan dan minum serta jima’ sampai batas waktu shalat Isya’, atau tidur sebelum itu, maka kapanpun ia tidur atau menegakkan shalat Isya’ diharamkan baginya makan dan minum serta jima’ hingga malam berikutnya, untuk itu mereka menjumpai keberatan yang besar dan “ar-rats” bermakna jima’ (bersetubuh).
Aku (Mustafa) berkata: Ayat ini diturunkan dalam rangka memberi keringanan bagi mereka dalam mendatangi istri-istri mereka sepanjang malam sampai batas waktu terbitnya fajar. Wallahu a’lam.
[3] Dan ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala di dalam hadits qudsi: “Dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku ….” Dan orang ini tidak meninggalkan syahwatnya. Wallahu a’lam.
[4] Maksud mencumbu di sini hanya sekedar bercumbu mesra dengan melakukan ciuman, pelukan dan lain-lain, selain hubungan badan (jima’). Sebab jima’ adalah termasuk hal yang membatalkan puasa tanpa ada khilaf padanya -pent.
[5] Keterangan di atas menjelaskan, bahwa dalil yang digunakan oleh orang yang mengkhususkan ciuman di waktu sedang berpuasa hanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan dalil yang dibawakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan: “Siapakah yang paling bisa menahan hasratnya dari kalian.” Padahal hadits ini dalam kaitan dengan cumbuan Nabi dengan istrinya ketika istrinya sedang haid, sebagaimana dalam riwayat, beliau memerintahkan kepada istrinya untuk menutupi kemaluannya dengan sarung apabila si istri sedang haid, lalu setelah itu beliau mencumbuinya. Barulah setelah itu ucapan ‘Aisyah: “Siapakah yang paling bisa ….” Kalau memang ada kekhususan bagi orang yang berpuasa, maka menggauli wanita yang sedang haid tentunya ada kekhususannya pula, jika demikian keadaannya, karena menggauli wanita yang sedang haid itu lebih berbahaya daripada menggauli wanita dalam keadaan berpuasa. Mengapa? Karena ketika wanita sedang haid, sang suami akan menunggu berhari-hari tanpa jima’/hubungan badan dengannya, sehingga syahwatnya benar-benar (akan) memuncak yang dikhawatirkan sulit untuk dikendalikan. Adapun bagi orang yang berpuasa tidaklah demikian, emosi syahwatnya lebih bisa dikendalikan karena pada waktu malam mereka bisa menggauli istri-istrinya (-pent.).
[6] Maksud pertanyaan di atas adalah tentang bagaimana hukum seorang wanita yang sedang berpuasa melakukan masturbasi (yaitu mempermainkan alat kelaminnya dengan tangan atau lainnya sampai mengeluarkan sperma), sedangkan untuk kaum lelaki perbuatan itu disebut onani. Kedua perbuatan tersebut (masturbasi dan onani) sesuai dengan pendapat kebanyakan para ulama diharamkan, lebih-lebih bila dilakukan di bulan Ramadhan (-pent.).
Sumber: Tuntunan Ibadah Ramadhan & Hari Raya oleh Syaikh Bin Baz, Syaikh Bin Utsaimin, Syaikh ‘Ali Hasan, Syaikh Salim al-Hilaly dan Syaikh bin Jibrin (penerjemah/penyusun: Hannan Hoesin Bahannan dkk), penerbit: Maktabah Salafy Press, Tegal. Cet. Pertana, Rajab 1423 H / September 2002 M. Hal. 183, 186-202.
* * *
Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa dengan Cara Mencampurinya
Pertanyaan ke-333: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Jika seorang pria mencampuri istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, yang mana hal itu dilakukan karena dipaksa suaminya. Perlu diketahui, bahwa kedua orang itu tidak sanggup memerdekakan budak dan tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena kesibukan keduanya dalam mencari nafkah, apakah tebusannya cukup dengan memberi makan kepada orang miskin dan berapa ukurannya serta apa jenisnya?
Jawaban:
Jika seorang pria memaksa istrinya untuk bersenggama saat keduanya berpuasa, maka puasa sang istri sah dan tidak dikenakan kaffarah (tebusan) baginya, namun sang suami dikenakan kaffarah karena persetubuhan yang ia lakukan itu jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan. Kaffarahnya adalah memerdekakan seorang hamba sahaya, jika ia tidak menemukan hamba sahaya maka hendaknya ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika ia tidak sanggup maka hendaknya ia memberi makan orang miskin sebanyak enam puluh orang berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan dalam Ash-Shahihain, dan bagi sang suami harus mengqadha puasanya. (Fatawa Ash-Shiyam, hal. 80-81)
Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya
Pertanyaan ke-335: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Seorang pria melakukan perjalanan pendek, perjalanan itu dilakukan di bulan Ramadhan, maka ia pun tidak berpuasa. Ketika ia tiba di rumahnya pada siang hari Ramadhan, ia ingin menggauli istrinya dengan atau tanpa ridha istrinya, bagaimana hukum perbuatan suaminya itu dan bagaimana hukum istrinya jika melayani suaminya dengan ridha atau dengan paksaan?
Jawaban:
Mengenai suaminya, sebagaimana yang anda dengar bahwa ia adalah seorang musafir yang tidak berpuasa lalu kembali ke kampungnya dalam keadaan tidak berpuasa. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat: Bahwa seorang musafir jika ia telah sampai di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa maka ia harus imsak (menahan dari yang membatalkan) sebagai penghormatan terhadap hari itu, walaupun puasanya itu tidak dihitung karena ia diharuskan mengqadha puasa pada hari itu. Sebagian ulama lainnya berpendapat: Bahwa seorang musafir jika telah sampai di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa, maka tidak diharuskan baginya untuk berpuasa dan boleh baginya untuk makan pada sisa hari itu.
Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, pendapat yang paling benar di antara kedua pendapat ini adalah tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa pada sisa hari itu, karena jika ia berpuasa pada sisa hari itu maka puasanya tidak mendatangkan faedah apa pun, karena waktu tersebut bagi musafir itu bukan waktu yang harus dihormati, sebab pada hari itu dibolehkan baginya untuk makan dan minum sejak permulaan hari, sedangkan puasa sebagaimana yang telah kita ketahui, adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Karena itu, diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Barangsiapa yang makan di permulaan hari maka hendaknya ia makan di akhir hari, karena siang hari baginya tidak terhormat (karena tidak berpuasa).” Berdasarkan ungkapan ini maka musafir yang sampai ke tempatnya dalam keadaan tidak berpuasa dibolehkan baginya untuk makan dan minum pada sisa hari itu.
Adapun bersetubuh, tidak boleh baginya menyetubuhi istrinya yang sedang menjalankan puasa fardhu, karena hal itu akan merusak puasanya. Jika sang suami memaksanya dan menyetubuhinya, maka tidak ada kaffarah pada sang istri, dan tidak ada pula kaffarah bagi suaminya karena tidak diwajibkan baginya berpuasa sebab ia tiba di kampung halamannya dalam keadaan sedang tidak berpuasa. (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/85)
Menggauli Istri Pada Siang Hari Ramadhan Tiga Hari Berturut-turut
Pertanyaan ke-339: Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Seorang pria menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan selama tiga hari berturut-turut, apa yang harus ia lakukan?
Jawaban:
Jika seorang yang berpuasa bersetubuh saat berpuasa, maka ia telah melakukan dosa yang besar, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari dosa yang ia lakukan itu dan mengqadha puasanya itu. Di samping itu wajib baginya untuk melaksanakan kaffarah (memenuhi tebusan), yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika tidak bisa maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup maka ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ makanan pokok. Kaffarah itu dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ia gunakan untuk bersetubuh yaitu setiap hari satu kaffarah tersendiri. Wallahu a’lam. (Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 1/116)
Faedah: Syaikh Ibnu Utsaimin telah menerangkan dalam salah satu fatwanya: …, yaitu jika orang ini tidak mampu memerdekakan budak, tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin, maka kewajiban kaffarah itu hilang karena Allah tidak akan memberi beban kepada seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sebab tidak ada kewajiban jika disertai ketidakmampuan. (Durus wa Fatwa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/46-47)
Sumber: Fatwa-fatwa tentang Wanita jilid 1, penyusun: Amin bin Yahya Al-Wazan, penerjemah: Amir Hamzah Fakhruddin, penerbit: Darul Haq, cet. III, Syawal 1423 H/ Januari 2003 M.
* * *
Seorang Pemuda yang Menjima’i Istrinya Pada Bulan Ramadhan
Pertanyaan: Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ditanya: Saya seorang pemuda, saya menjima’i istri saya di siang bulan Ramadhan, apakah ada kewajiban bagi saya membeli kurma untuk saya sedekahkan?
Jawaban:
Apabila dia seorang pemuda dan mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kita memohon kepada Allah semoga membanttnya melakukan hal itu. Seorang laki-laki, apabila berkeinginan kuat untuk melakukan sesuatu akan menjadi ringan. Adapun apabila dirinya dihinggapi oleh rasa malas dan berat, maka perkara tersebut akan sulit baginya. Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan di dunia ini beberapa perkara yang apabila kita lakukan akan gugur dari kita azab akhirat.
Saya katakan kepada saudara, puasalah dua bulan berturut-turut! Apabila waktu sedang panas dan siang lebih panjang, maka ada keringanan bagimu untuk mengakhirkannya hingga musim dingin. Dan istri seperti suani, apabila dia melayaninya dengan senang hati. Namun apabila dia dipaksa dan tidak mampu untuk melepaskan diri, maka puasanya sempurna dan tidak ada kaffarah baginya dan tidak pula mengqadha. (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/60)
Faedah: Setelah menyebutkan hadits tentang kaffarah jima’ di siang hari bulan Ramadhan, Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan: Hadits ini sebagai dalil wajibnya membayar kaffarah bagi orang yang melakukan jima’ di siang bulan Ramadhan dalam keadaan dia wajib berpuasa. Dan kaffarah ini dengan urutan bukan sesuai dengan pilihan. Pertama membebaskan budak, apabila tidak mendapatkannya maka dengan berpuasa dua bulan secara berturut-turut, tidak berbuka antara puasa tersebut kecuali dengan udzur syar’i. Seperti safar atau sakit pada sela-sela dua bulan tersebut, maka tidak halal baginya untuk melakukannya berturut-turut.
Apabila dia berbuka pada sela-sela waktu dua bulan tersebut tanpa adanya udzur yang syar’i, maka dia harus mengulanginya dari awal, meskipun tidak tersisa kecuali tinggal satu hari saja. Apabila dia tidak mampu, yaitu tingkatan yang kedua, maka dia memberi makan kepada enam puluh orang miskin untuk makan pagi atau malam. Wallahul muwafiq. (Fatawa Manarul Islam)
Sumber: Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, cet. Kedua, Mei 2009.
Sumber: http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/31/tanya-jawab-seputar-hubungan-suami-istri-di-bulan-ramadhan/
assalamualaikum wr,wb, mau bertanya,? apakah disahkan berhubungan suami istri saat bulan Ramadhan,pada malam hari,,? trm
asslm. wr.wb,,,sy mau brtnya, apakah sah puasa seseorang yang melakukan hubungan suami/istri pada malam hari sedangkan ia tidak melakukan mandi junub?
Wa’alaykumussalaam, tetap sah.
bagaimana hukumnya jika seseorang sudah melakukan hubungan suami istri padahal istri masih menstruasi (belum sempat mandi/bersuci)? apa yang sebaiknya dilakukan untuk menebus dosa tsb?
memohon ampun kpd allah,dengan sungguh2,,
juga menggkodlo’ puasanya,
mau tanya:setelah saya baca ttng mencium dan mencumbu istri pada waktu puasa di siang hari,saya menanyakan bolehkan mencium dan mencumbu dengan semangat tanpa hubungan badan yang kemudian keluar sperma,batalkah puasanya?
Admin:
disini ada beda pendapat para ulama, kami salin fatwa syaikh ibnu utsaimin rahimahullah:
Soal 10 :
Seorang suami mencumbu istrinya di siang hari bulan Romadlon, apakah merusakkan puasanya?
Jawab :
Seorang suami yang mencumbu istrinya di siang hari bulan Romadlon baik dengan tangan, wajah, ciuman dan kemaluannya (selama bukan jima’,ed) apabila mengeluarkan air mani, maka batal puasanya. Apabila tidak mengeluarkan air mani maka tidak batal puasanya. Sebagian para ulama mengatakan: “Hukumnya makruh apabila tidak sampai mengeluarkan air mani, apabila sampai mengeluarkan mani maka haram”.
Sebagian para ulama yang lainnya mengatakan: “Hukumnya mubah (boleh) apabila tidak sampai mengeluarkan air mani, hal ini berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa Nabi : “Beliau mencumbu (istrinya) dalam keadaan berpuasa dan beliau mencium (istrinya) dalam keadaan berpuasa”. (HR. Bukhori no.1927, Muslim no.1106 dari ‘Aisyah)
Adapun apabila mencumbu istrinya kemudian mengeluarkan air madzi, sebagian para ulama mengatakan batal puasanya, tetapi tidak ada dalil bagi mereka. Yang shohih dan benar, apabila seseorang mencumbu istrinya kemudian mengeluarkan air madzi maka syah dan tidak batal puasanya. Ini adalah madzhab yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Puasa adalah ibadah syar’iyyah, tidak boleh seseorang mangatakan batal kecuali harus dengan dalil. (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )
Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
bagaimana hukumnya.klo menggauli istri di siang hari pada bln romadhan.tetapi dia tidak dalam berpuasa
Admin:
kalau memang tidak sedang berpuasa maka tidak mengapa, misalnya si suami (atau suami-istri) siang itu baru pulang dari safar (tidak puasa krna safar) dan istri baru suci dari haidh (walau demikian ada beda pendapat di kalangan ulama tentang hukum puasa wanita yang baru suci dari haid). wallahu a’lam.
bagaimana hukumnya seorang istri yang memaksa suami untuk menyetubuhinya pada siang hari. sementara sang suami melaksanakan ibadah puasa.
admin:
tentu saja jelas itu haram. sebagai suami mestinya bisa menolak dan memperingatkan istrinya karena suami yang berkuasa/memimpin istri tidak selayaknya dipaksa oleh istri apalagi kepada hal yang melanggar kewajiban dari Allah. wallahu a’lam.
memang begitu seharusnya
bagaimana hukumnya jika mandi junub setelah waktu subuh pada bulan ramadhan, sedangkan pada mlam harinya sudah melakukan hubungan intim, apakah kita bs berpuasa pada siang harinya?
Boleh saja mandi junub setelah masuk waktu subuh di bulan ramadhan dan puasa tetap sah, tapi jika begitu berarti dia meninggalkan sholat subuh berjamaah di masjid, padahal sholat shubuh berjamaah di masjid itu wajib bagi laki-laki. jadi sebaiknya mandi sebelum shubuh.
Bagaimana hukumnya bila sholat shubuh terlewati krn tertidur setelah kecapekan menggauli istri dan terbangun saat waktu shubuh telah habis. Apakah puasanya batal?
Puasa tidak batal jika memang dia sudah berniat puasa ramadhan bisa lanjut berpuasa walau tidak sahur
artikel bagus..untuk menmbah ilmu dakwa mohon izin copy..,jazakullah khoiron.’
Ass.Saya mau tanya, apa benar ada hukum yg mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada hari raya 1 Syawal. Terima kasih. Wassalamapakah hukum oral seks bagi islam itu ?
lalu apabila wanita terlanjur menelan sperma pria itu,apa yg harus dilakukan stelah itu ? bagaimana wanita itu bersuci?
bagaimana mungkin menelan sperma???
bagaimana hukumnya melakuakan hubungan suami istri dalam keadaan haid, tetapi masih menggunakan pakaian (sperma tidak dimasukkan)
Askum,,,apakah blh seorang sumi mlakukan hubungan badan dg istri d waktun qta puasa sunnat.????????????
boleh saja, puasa sunnah boleh dibatalkan utk memenuhi kewajiban melayani suami
suami yg melakukan hubungan bdg dgn suaminya dwktu siang hari istri sdg puasa WAJIB???????????????
hukumnya adalah sesuai penjelasan artikel di atas, silahkan dibaca.
asss….saya mau tanya “tadi malam saya melakukan hubungan suami istri dan saya belum mandi wajib tapi tiba-tiba saya menstruasi,,,,yg saya tanyakan “saya tetap mandi junub wlaupun saya dalam keadaan menstruasi atau saya mandi junubnya setelah menstruasi selesai….
apakah orang yg melakukan hubungan suami istri di malam bulan puasa harus mandi wajib terlebih dahulu sebelum shubuh agar puasanya sah????
Admin:
Mandi wajib dilakukan untuk mensucikan setelah berhubungan. Jika belum mandi, maka puasa tetap sah. Sedangkan jika mau sholat shubuh, maka sebelum sholat wajib bersuci yaitu mandi dulu, jika sholat tanpa mandi maka sholatnya tidak sah, walaupun puasanya masih sah.
apakah perlu utk mandi wajib,setelah onani.
apakah puasanya batal jika pasangan suami istri melakukan jima’abis sahur dan setelah itu masuk waktu azan dan jam enam baru mandi junub,apakah tetap berpuasa?
Assalammu’alaikum Wr.Wb. Saya mau brtanya, Apakah Kafarat krna brhubungan suami istri saat shaum di Bulan Ramadhan berupa memberi makan 60 org miskin boleh dilakukan di tempat yg berlainan/brjauhan bilamana sulit mencari org miskin di daerahnya? Hal ini dilakukan dgn mengirimkan uang sejumlah itu kepada sanak saudara di kampung yg kbtulan bgtu banyak fakir miskin. Utk penjelasan Ustadz, trima kasih banyak sbelumnya.
Admin:
Wa’alaykumussalaam. Boleh. Wallahu a’lam.
Assalamu alaikum wrwb…ini mw tanya apa hukumnya, apabila seseorang melakukan hubungan suami istri pada saat selesai makan sahur di bulan Ramadhan…dan kapan waktu di katakan terbit fajar/batas waktu itu…
Admin:
Wa’alaykumussalaam. boleh saja setelah makan sahur berhubungan jika memang belum terbit fajar yaitu batas waktunya adalah masuknya waktu subuh.
assalamualaikum wrwb….apabila berjima’ setelah bada subuh apakah suami dan istri berkwajiban membayar kaffarah untuk masing-masing.misalnya 60 orang bg suami dan 60 orang bg istri…mohon dijawab
waktu bulan ramadhan di mlam hari berhubungan sama istri ,mandinya waktu siang hari boleh ngak jalankan puasa
Asskm, wr. wb.
saya mau tanya, kaffarah memberi makan fakir miskin bisa diganti dengan sedekah uang..? kalau bisa nilainya berapa?
trmkash…!
Asskm, wr. wb.
senilai makanan yg kita makan dlm satu porsi, dikali 60.
Allah memng adil
memberi makan 60 org miskin sbg kaffarah jima’ di siang bulan ramadhan, tiap orang berapa kilo gram beras ya? mhn penjelasan. trims.
ADMIN:
“Memberi makan” yaitu seperti anda makan biasanya satu porsi sekali makan utk tiap orang sebanyak 60 orang, bukan beras mentah. Jadi bisa misalnya anda belikan nasi bungkus makanan seperti anda biasanya makan.
ass..wr..wb
bisakah kaffarah di ganti dengan uang, nilainya berapa /org?
bagimana niat doa mandi besar setelah berhubungn intim?
berniat mandi janabah utk mengangkat hadats besar
istriku baru selesai oprasi sesar apakah boleh kita bersetubuh?
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
saya mau tanya, saat melaksanakan puasa wajib (Ramadhan) ketika tidur siang terkadang bisa bermimpi, dan mimpi itu “MIMPI BASAH”, bagaimana puasanya, batal atau masih sah? kalau sah, apa tindakan selanjutnya?
Tks.
Wa’alaykumussalaam, puasa masih sah, tidak batal karena sebab mimpi tersebut, cukup kemudian dia mandi bersuci dan puasa tetap berlanjut hingga saat berbuka.
Bila suami mencium dan memeluk istri yang sedang berbuasa, sedangkan istrinya tidak mau, tetapi dipaksa suaminya. apakah batal puasa istrinya ?
Hal tersebut bukan termasuk pembatal puasa bagi si istri, tapi hendaknya istri bersikap baik melayani suaminya sampai batas-batas syariat yang memang masih membolehkannya, Akan tetapi jika istri dminta melayani jima’ di siang hari puasa maka istri wajib menolaknya krna kewajiban menaati syariat Allah dalam puasa itu lebih utama daripada kewajiban menaati suami yang melanggar syariat Allah. Wallohu a’lam.
ass,,,,,saya mau tanya boleh kah kita puasa,di saat malam hari nya kita mengeluarkan sperma(air mani)secara sengaja,dan stelah itu mandi wajib…????
Itu tidak ada masalah bagi puasa anda, akan tetapi hendaknya diperhatikan bahwa kebanyakan ulama mengharamkan perbuatan onani tersebut, jdi anda bisa terkena dosa atas perbuatan onani tersebut, adapun puasa sebagaimana biasa tidak terkena hukum. Wallohu a’lam.
Assalamu’alaikum.
Saya blm jelas mengenai berhubungan badan ketika sahur. Saya dan istri saya bersetubuh pada akhir sahur dan yakin saat itu blm terbit fajar. Tiba – tiba terdengar suara bedug, Saya dan istri langsung menghentikan beberapa saat kemudian adzan subuh terdengar. Apa hukumnya dan apakah harus membayar kaffarah?
Wa’alaykumussalaam, silakan dicermati kembali jawaban pada fatwa berikut, sudah cukup menjawab.
PERTANYAAN: Seseorang menyetubuhi istrinya pada waktu terbitnya fajar, akan tetapi ia meyakini, bahwa waktu malam masih ada (belum masuk waktu fajar), kemudian setelah itu nampak bahwa fajar telah terbit, maka apa yang wajib diperbuat oleh orang tersebut?
JAWABAN:
Telah ditanya Asy-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang pertanyaan ini, lalu beliau menjawab dengan ucapannya:
Segala puji bagi Allah, dalam masalah ini terdapat tiga pendapat ulama:
1. Bahwa wajib baginya untuk mengqadha puasanya dan membayar kaffarah dan pendapat ini yang masyhur di dalam madzhab Ahmad.
2. Baginya wajib mengqadha saja dan ini merupakan pendapat kedua di dalam madzhab Ahmad dan madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i serta Malik.
3. Tidak (wajib) mengqadha dan tidak pula membayar kaffarah dan ini merupakan pendapat segolongan orang salaf, seperti Sa’id bin Jubair, Mujahid, Al-Hasan, Ishaq, Dawud dan teman-temannya dan Al-Khalaf, mereka mengatakan: “Barangsiapa makan dengan keyakinan bahwa waktu fajar belum terbit, kemudian nampak baginya bahwa waktu fajar telah terbit, maka tidak ada qadha baginya.”
Dan pendapat ini adalah pendapat yang paling shahih dan yang paling menyerupai/mendekati dengan Ushul Syari’at serta dalil Al-Kitab dan As-Sunnah dan ini merupakan qiyas Ahmad dan selainnya.
Sesungguhnya Allah telah mengangkat sanksi/siksa atas orang yang lupa dan tersalah, sedangkan dalam hal ini orang tersebut telah tersalah (tidak sengaja -pen.). Sungguh Allah telah membolehkan makan, minum dan berjima’, sampai nampak dengan jelas benang putih dari benang hitam dari waktu fajar. Dan juga disunnahkan untuk mengakhirkan waktu sahur. Orang yang telah melakukan sesuatu sesuai dengan yang telah dianjurkan dan diperbolehkan baginya serta tidak melampaui batas, maka orang yang demikian ini lebih utama untuk mendapakatkan udzur daripada orang yang lupa. Wallahu a’lam.
Ibu Taimiyyah rahimahullah telah menjawab dengan jawaban yang sama atas pertanyaan yang serupa. Dan di dalam jawabannya, beliau berkata: “Orang yang ragu akan terbitnya fajar, dibolehkan baginya makan, minum dan melakukan hubungan seksual secara ittifaq (berdasarkan kesepakatan para ulama) dan tidak ada qadha baginya jika keraguan itu masih berlangsung pada dirinya.”
assalam ustaz…
saya seorang musafir kerana bekerja di luar daerah, pulang ke kampung hanya seminggu sekali.keesokan hari selesai solat subuh sya tidak dapat kawal nafsu, lalu berbuka puasa dan menjimak isteri di siang hari. adakah kafarah masih saya tanggung?..harap penjelasan.
Wa’alaykumussalaam,
Jika anda sudah pulang malam itu maka anda sudah kembali kedalam keadaan mukim/bukan safar, sehingga wajib bagi anda esoknya berpuasa ramadhan, pelanggaran sebagaimana kejadian tersebut telah dijelaskan dalam artikel, jdi anda terkena kafarah. Wallohu a’lam.
jika kafarah saya beri kepada rumah anak yatim & miskin, juga di kira memberi makan kepada orang miskin kah ustaz?
hendaknya dipastikan kepada yang mengurusi disana bahwa mengetahui itu adalah untuk memberi makan orang miskin, karena itulah kafarah yang seharusnya dilakukan. wallohu a’lam.
slamt pagi admin…
mau tanya ni, hukum pasangan suami istri yg berhubugan badan di waktu subuh ( saat bulan ramadhan ), namun keduanya sedang tidak berpuasa ??
apakah hukumnya ??
trimkasih dan mohon jawaban nya .
Para ulama membolehkan karena memang mereka tidak berpuasa (misalnya krna baru pulang safar), namun sebaiknya menahan diri dari hal itu dalam rangka menghormati bulan ramadhan. Dan sebagaimana fatwa di atas, tidak ada kafarah dalam hal ini. Wallohu a’lam.
bagaimana hukumnya bila mandinya pada waktu siang atau esok hari jam 6 pagi???
terimakasih
Puasa tetap sah, tapi jika mandinya pada siang hari berarti dia meninggalkan sholat shubuh, sedangkan meninggalkan sholat dengan sengaja itu adalah dosa besar yang bahkan sebagian ulama mengingatkan dengan hadits bahwa perbedaan antara orang muslim dan orang kafir adalah sholat.
Hendaknya ketika adzan segera mandi lalu bersiap sholat.
assalamu’alaikum wr. wb….saya mau bertanya :
1. apakah syah puasa kita bila kita melakukan makan sahur dalam keadaan masih JUNUB atau dalam keadaan masih berhadas besar…………?
2. apakah syah puasa kita apabila kita mandi JUNUB setelah makan sahur….? tapi sedang azan shubuh baru mandi wajib?
Wa’alaykumussalaam,
1. puasa tetap sah, memulai puasa tidak dipersyaratkan harus suci dari hadats besar.
2. puasa tetap sah, boleh setelah adzan itu mandi lalu bersegera ke masjid utk sholat subuh
wallohu a’lam.
Asskm, wr. wb.
jika dalam bulan ramadhan seorang pria mengeluarkan mani dengan sengaja saat malam hari(tidak berhubungan dengan istri)apakah boleh mandi junubnya setelah adzan shubuh ??
bagaimana puasanya sah apa tidak ??
trimakasih
Asskm, wr. wb.
Berdasar apa yg ditanyakan tsb, boleh mandinya setelah adzan subuh, lalu sholat subuh, puasanya tetap sah. Adapun tentang onani telah banyak ulama menjelaskan tentang keharamannya. Wallohu a’lam.
saya mahu bertanya apakah harus dilakukan jika suami dan isteri melakukan hubungan intim dalam bulan puasa tetapi suami itu hanya menyentuhkan kemaluan suami di kemaluan isterinya sahaja,dan menghisap payudara isterinya tetapi tidak sampai mengeluarkan air mani….apakah yang harus dilakukan?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa jima’ telah terjadi jika bertemunya dua kemaluan dengan masuknya kemaluan laki ke kemaluan wanita, yang mana itu menjadikannya wajib mandi. Yang tampak dari pertanyaan adalah bahwa hanya bersentuhan sehingga tidak mewajibkan mandi karena belum terjadi jima’. Tapi sebaiknya menjauhi hal-hal yang demikian karena dikhawatirkan dapat melampaui batas, sementara Ramadhan lebih berhak diisi dengan berbagai amal ibadah kepada Allah. Wallohu a’lam.
Ass wr wb…saya mau bertanya..bukankah suami itu panutan istrinya? yg harus selalu dituruti..sedang diatas kuda sekalipun..kalau suami ingin meminta jima’..maka wajib bagi sang istri untuk menurutinya…dan walaupun ibu bapaknya sakit keraspun…tanpa izin suami maka istri tak boleh menemui org tuanya…pertanyaan saya adalah: dosa tidak suami yg mengajak istrinya berjima’ dibulan ramadan dan istrinya menolak…(bukankah kewajiban seorang istri untuk patuh kepada suaminya)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari)
Pada bulan Ramadhan Allah MEWAJIBKAN syariat puasa, maka ajakan suami utk jima’ di siang hari Ramadhan dalam keadaan puasa itu adalah kemaksiatan kepada apa yang Allah wajibkan, sehingga berhak atasnya ancaman dosa karena melanggar kewajiban syariat. Adapun istri berhak utk menolak menaati suami dalam perkara yang itu melanggar apa-apa yang Allah wajibkan.
Contoh gamblangnya, kita ketahui bahwa Allah mewajibkan bertauhid dan melarang kesyirikan, lalu jika suami memerintah istri berbuat syirik, maka ini adalah perbuatan kemaksiatan kepada Allah sehingga tidak boleh istri taat kepadanya, bahkan dia wajib lebih menaati Allah daripada menaati makhluk dalam memaksiati Allah, karena Allah adalah yang jauh lebih berhak ditaati dan lebih berkuasa atasnya dan atas si makhluk yang memerintahkannya itu. Suami dan istri itu keduanya adalah dalam kekuasaan dan pengaturan syariat Allah, maka tidak boleh keduanya saling memerintahkan kepada hal-hal yang melanggar syariat Allah. Ini perkara yang sangat jelas bagi orang yang Allah beri petunjuk dan kebaikan.
Assalam…..saya penah melakukan persetubuhan dgn isteri pada bln ramadhan 2tahun lalu selama 2hari berturut2…dan keadaan sy pd msa itu tak mampu lakukan ke3 tiga khaffarah…mcm mana?
Wa’alaykumussalaam, hadits di atas mengisyaratkan bahwa shahabat tsb tidak mampu menjalankan kafarat tsb sampai-sampai Rasulullah memberikan keringanan yang paling ringan yaitu membebaskannya dari kafarat. Jika keadaan Anda sebagaimana yang terjadi dalam kisah sahabat tsb maka demikianlah tahap kafarat untuk Anda.
Barang siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban syari’at kecuali kalau ada kemampuan.
Allah berfirman.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuan” [Al-Baqarah : 286]
Dan dengan dalil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan kafarat dari orang tersebut, ketika mengabarkan kesulitannya dan memberinya satu wadah korma untuk memberikan keluarganya.
Wallohu a’lam.
Assalamu’alaikum… Mlm saya berhub intim dgn istri saya, niat’y ♏ăů mandi junub sblm sahur,tetapi saya dgn istri mandi junub’y setelah matahari terbit jam 6.30 krna ketidak sengajaan(kebamblasan tdur)sehingga tdak sahur dan mandi junub sblm matahari terbit.apakah puasa’y syah apa tidak?terima kasih
Saya Ingin Bartanya, Apa kah hukumx jika lupa bangun sahur dan selanjutnya pada pagi hari di bulan ramadhan pasangan suami istri melakukan oral sex ( memasukan kemaluan pada mulut pasangan ) hingga keluar sperma lantaran permintaan dari suaminya ! apakah batal puasanya dan apakah di wajibkan membayar kafarat dan mengganti puasanya di lain hari! mohon petunjuk nya
terima kasih
Jika lupa bangun sahur itu bukanlah alasan maupun udzur untuk tidak berpuasa, karena puasa tetap bisa dan boleh saja tetap dijalankan walaupun kelupaan sahur. Hendaknya tetap berpuasa, Karena puasa itu adalah kewajiban yang mana jika ditinggalkan tanpa udzur maka berdosa.
Sehingga jika sudah memahami bahwa semestinya tetap berpuasa walaupun ketiduran (tidak sahur), dan jika sudah tau bahwa ketiduran itu bukan udzur untuk meninggalkan puasa (sebagaimana pada dalil-dalil bahwa yang termasuk udzur itu seperti sakit atau sudah tua/tidak kuat), maka semestinya dalam keadaan itu tetap berpuasa dan meninggalkan seluruh yang membatalkan puasa termasuk jima’. Oleh karena itu, perbuatan jima’ oral sex tersebut termasuk pelanggaran atas kewajiban berpuasa sehingga ia terkena kafarat sebagaimana tuntunan kafarat yang telah dijelaskan di atas.
Adapun bagi si istri yang diperlakukan begitu maka insya Allah tidak membatalkan puasanya jika dipaksa. Dan ulama ada beda pendapat dalam hal ini. Wallohu a’lam.
Apakah menelan air mani lelaki pada saat malam hari di Bulan puasa..sang istri diharuskaan mandi wajib?? jika tidak mandi wajib,apakah puasa sang istri tidak sah??
Mengenai kewajiban istri mandi yang demikian belum kami ketahui apa yang membuat istri menjadi berhadats besar.
Adapun mengenai puasa, tidaklah dipersyaratkan memasuki imsak itu dalam keadaan suci dari hadats besar, jadi tidak ada pengaruh antara belum mandi wajib dengan sah atau tidaknya puasa, puasa tetap sah.
apa denda yang harus dikeluarkan bagi PASUTRI yang burhubungan badan pada siang hari? berupa zakat beras atau zakat uang? atau memberi makan 60 orang fakir miskin?
URUTAN kaffarah adalah:
1. membebaskan budak,
2. jika tidak mampu nmr 1 maka: berpuasa dua bulan berturut-turut
3. jika tidak mampu nmr 2 maka: memberi makan enam puluh orang miskin.
Kaffarat tsb adalah wajib dilakukan bagi yang melanggar larangan hubungan suami istri tsb. urutannya adalah seperti itu, itu bukan pilihan, jadi tidak boleh sekehendaknya memilih piliahn ke 3, tapi harus coba dulu puasa 2 bulan berturut-turut. tentunya karena tidak ada lagi budak maka menjadi kaffarah yg kedua yaitu puasa berturut-turut selama dua bulan tanpa terputus, jika tersela suatu hari tidak puasa maka diulang dari awal. Insya Allah ini bisa disanggupi. tapi jika memang benar-benar tidak mampu maka barulah ada pilihan ke tiga yaitu wajib memberi makan 60 orang miskin, ini memberi makan sebagaimana biasanya makan, bukan memberi beras.
Wallohu a’lam.
Terima kasih sharingnya. Sangat membantu saya dalam memahami hal-hal seputar puasa Ramadan.
Karna sdah tdak than untk berhubungan bdan diwaktu siang pada blan ramadhan seseorang sengaja membtalkan puasanya dengan makan.stlah itu bru melakukan hubungan intim.apakah dengan cra itu tetap membyar kaffarah
karena tujuan dia sebenarnya adalah berjima’ di siang hari ramadhan maka dia terkena hukum tersebut (qodho dan bayar kafarah), wallohu a’lam.
Bagaimana bagi orang yang berjimak di malam hari. Terus bagun untuk sahur tapi masih belum mandi besar?
karna dia ragu takut tidak sah puasanya maka dia membatalkan setelah subuh. Setelah itu dia melakukan hubungan intim. Apakah dengan cra itu tetap membayar kaffarah?
– jimak di malam hari bulan ramadhan boleh, dan sahur dalam keadaan junub (belum mandi) juga boleh. puasa tetap sah.
– dia katakan ‘membatalkan puasanya’ berarti dia tahu bahwa puasanya itu masih sah, bukan ragu. jika dia maksudkan membatalkan itu untuk bisa berhubungan intim di siang ramadhan maka hukumnya kembali kepada maksud utama dia sehingga dia harus membayar kaffarah. wallohu a’lam.
Saya ingin bertanya apa hukumnya mengeluarkan sperma di malam hari pada saat bulan ramadhan apakah sama dengan hukum melakukan nya di siang hari? Tolong jelaskan??
di malam hari tidak mengapa, misalnya mimpi basah. adapun onani sendiri di siang hari maka hukumnya haram dan membatalkan puasa. kalau dengan istri tidak mengapa di malam hari.
Ustat saya mau bertanya jika sepasang suami istri sengaja membatalkan puasa atau todak berpuasa , karna malam harinya juga tidak berniat menjalankan puasa lalu berhubungan badan apakah hukumnya? Lalu apakah wajib membayar kafarat?
Saya bersetubuh dengan suami saya.padahal itu sudah terbit fajar,tetapi kami tidak tahu klo sudah terbit fajar.kami kira masih waktu sahur.setelah selesai barulah kami mengetahuinya .baagimana hukumnya ?
di atas sudah ada dijelaskan, silakan dibaca
jika sudah memberi makan 60 org miskin ? apakah masih di wajibkan mengganti puasa yg di batalkanx.? mohon balas
urutannya adalah, puasa 2 bulan berturut-turut, ini harus didulukan, tapi jika tak mampu barulah diberi keringanan untuk kaffarah dgn memberi makan 60 orang miskin. bukan sebaliknya.
Seorang Pemuda yang Menjima’i Istrinya Pada Bulan Ramadhan
Pertanyaan: Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ditanya: Saya seorang pemuda, saya menjima’i istri saya di siang bulan Ramadhan, apakah ada kewajiban bagi saya membeli kurma untuk saya sedekahkan?
Jawaban:
Apabila dia seorang pemuda dan mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kita memohon kepada Allah semoga membanttnya melakukan hal itu. Seorang laki-laki, apabila berkeinginan kuat untuk melakukan sesuatu akan menjadi ringan. Adapun apabila dirinya dihinggapi oleh rasa malas dan berat, maka perkara tersebut akan sulit baginya. Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan di dunia ini beberapa perkara yang apabila kita lakukan akan gugur dari kita azab akhirat.
Saya katakan kepada saudara, puasalah dua bulan berturut-turut! Apabila waktu sedang panas dan siang lebih panjang, maka ada keringanan bagimu untuk mengakhirkannya hingga musim dingin. Dan istri seperti suani, apabila dia melayaninya dengan senang hati. Namun apabila dia dipaksa dan tidak mampu untuk melepaskan diri, maka puasanya sempurna dan tidak ada kaffarah baginya dan tidak pula mengqadha. (Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/60)
Faedah: Setelah menyebutkan hadits tentang kaffarah jima’ di siang hari bulan Ramadhan, Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan: Hadits ini sebagai dalil wajibnya membayar kaffarah bagi orang yang melakukan jima’ di siang bulan Ramadhan dalam keadaan dia wajib berpuasa. Dan kaffarah ini dengan urutan bukan sesuai dengan pilihan. Pertama membebaskan budak, apabila tidak mendapatkannya maka dengan berpuasa dua bulan secara berturut-turut, tidak berbuka antara puasa tersebut kecuali dengan udzur syar’i. Seperti safar atau sakit pada sela-sela dua bulan tersebut, maka tidak halal baginya untuk melakukannya berturut-turut.
Apabila dia berbuka pada sela-sela waktu dua bulan tersebut tanpa adanya udzur yang syar’i, maka dia harus mengulanginya dari awal, meskipun tidak tersisa kecuali tinggal satu hari saja. Apabila dia tidak mampu, yaitu tingkatan yang kedua, maka dia memberi makan kepada enam puluh orang miskin untuk makan pagi atau malam. Wallahul muwafiq. (Fatawa Manarul Islam)
jika istrinya sedang hamil dan tidak sedang berpuasa ,apakah masih diwajibkan atas istrinya membayar kaffarah ? atau suaminya saja yang wajib membayar kaffarah itu
memberi makan satu orang miskin setiap harinya, makanan itu bisa berasal dari uang istri atau suaminya karena istri dalam tanggungan suaminya. wallohu a’lam.
Asalmualaikum wr,wb
Bagaimana jika suami memegang/ menghisap payu dara istri ketika keduanya sedang berpuasa
Apakah membatalkan puasa nya?
wa’alaykumusalaam, tentang bercumbu sudah dijelaskan di atas, silakan baca. tapi jika dari payudara ada air susu keluar dan terminum maka puasanya batal.
Yth ustad saya mau tanya say berhubungan bdn dgn istri menjelang sahur ketika ingin mandi wajib tidak ada air sampai siang.apa yg harus saya lakukan?
jika yang dimaksud dengan puasanya, maka puasa tetap sah walaupun ketika sahur selesai dalam keadaan junub. berdasarkan hadits dari ‘aisyah dan ummu salamah dalam Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan masih junub dan beliau tetap berpuasa.
adapun kaitannya dengan sholat subuh maka harus dengan bersuci, dan bersuci dari junub adalah dgn mandi wajib, dan subuh harus segera ditegakkan sebelum habis waktunya. perlu diperhatikan pernyataan “tidak ada air”, kebanyakan orang awam mungkin bermudah-mudahan menyatakan “tidak ada air” hanya sekedar karena misalnya PAM rumah mati dan air di rumah benar2 habis, padahal masih bisa minta air sumur tetangga atau membeli air minum botolan, atau usaha-usaha lainnya utk mendapatkan air dengan cukup mudah. karena keadaan secara umum negara kita adalah negri yang mudah mendapatkan air, kecuali tempat-tempat tertentu yang mana air benar-benar sulit/jauh. Jika benar-benar kesulitan mendapatkan air, atau sakit, maka bisa bertayamum sbg bersuci utk sholat.
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menjelaskan keadaan dimana seseorang boleh bertayammum:
1. Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar maupun tidak safar.
2. Ada air tapi sedikit sekali/terbatas, sementara itu ada kebutuhan lain yang sangat memerlukan air itu misalnya utk minum dan masak.
3. Sakit dan ada kekhawatiran jika bersuci dengan air bisa membahayakan badan atau semakin lama sembuhnya.
4. Tidak mampu memakai air karena sakit yang tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak ada orang yang bisa membantunya, sementara itu dikhawatirkan waktu sholat segera habis.
5. Khawatir kedinginan yang sangat jika bersuci dengan air dan tidak ada yang bisa menghangatkan air itu.
Menurut Imam Asy Syaukani rahimahullah dalam AsSaylul Jaror, juga keadaan yang dapat menyebabkan seseorang boleh tayammum adalah krna jauhnya memperoleh air, beliau memberi batasan suatu jarak dikatakan tidak jauh adalah jika adanya kemungkinan seseorang bisa memperoleh air kemudian berwudhu dengannya dan masih bisa sholat pada waktunya. Tapi Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa batasan dikatakan tidak jauh itu adalah urf/penilaian masyarakat [Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ 235/I]
Wallohu a’lam.
Saya Berhuhungan badan dg Isteri saya Hingga Sempurna (mengeluarkan air mani). Mhn jwbannya untuk Hukum dan Tanggungjawabnya?
jika malam hari ramadhan tidak mengapa, tapi jika siang hari ramadhan maka puasanya batal dan harus bayar kafarah dengan puasa 2 bulan berturut-turut. lebih jelasnya silakan baca artikel di atas.
Assalamualaikum pak ustad. Saya mau tanya, batalkah puasa ramadhan berhubgan bdn dg istri pukl 05.55 wib (sudh imsak dan fajar) ktika istri meminta smpi kluar mani.?
wa’alaykumussalaam, kalau sudah masuk waktu subuh berarti puasanya sudah jelas batal dan harus bayar kafarah yaitu mengganti puasa 2 bulan berturut-turut (suami dan istri)
Assalamualaikum wr wb pak uztad
Sya mo bertnya….boleh kah berpuasa sunnah senin kamis tapi waktu adzan shubuhnya di hari itu telah melakukan hub intim pak uztad
Ats jwbannya sya ucpkan trm ksh
Wassalamualaikun wr wb
wa’alaykumussalaam.
kalau puasa sunnah, lalu ternyata tidak tahan sehingga berhubungan, maka puasanya batal, tapi tidak ada kafarat krna itu puasa sunnah saja. wallohu a’lam.