Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-‘Alim Al-Hakim sebagai berikut:
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua: Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini –wal ‘iyadzu billah– mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah[1]nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini: “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya.” Kemudian beliau berkata: “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”
Lihat: Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.
Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi di seputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-‘Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut: Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.
Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat yang pertama: Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama:
Satu: Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dua: Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.
Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109: “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”
Tarjih di atas berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin.” (QS. An-Nur: 3)
Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata:
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ: لاَ تَنْكِحْهَا
Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata: “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata: “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?” Martsad berkata: “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat): “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata: “Jangan kamu nikahi dia.” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul)
Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.
Dan lihat permasalahan di atas dalam: Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.
Catatan:
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.
Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata: “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina?”
Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat:
1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber‘azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A’lam.
Syarat Kedua: Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat:
Pertama: Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua: Tidak wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.
Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos:
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً
“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187)
2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137)
3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.
Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda: “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab: “Benar.” Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.”
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina.”
Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A’lam.
Catatan:
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat: tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.
Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ
“Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid).” (QS. Al-Baqarah: 228)
Kesimpulan Pembahasan:
1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah sebagai berikut:
• Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
• Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam: Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma’ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.
2. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.
Kalau ada yang bertanya: “Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa ‘iddah?”
Jawabannya adalah ada perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama.
Jumhur (kebanyakan) ‘ulama berpendapat: “Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘iddah-nya.”
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut. Dan pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas ‘iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah.
Lihat: Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).
3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’ maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut.
Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan.
Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
“Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Syafi’iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa’id bin Manshur dalam Sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 3/7, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu ‘Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840)
Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa ‘iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صُدَقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً
“Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa`: 24)
Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A’lam.
Lihat: Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma’ad 5/104-105.
Footnote:
[1] Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Nailul Author 4/438: “‘Iddah adalah nama bagi waktu penungguan seorang perempuan dari menikah setelah suaminya meninggal atau (suaminya) menceraikannya. Apakah dengan melahirkan, quru` (yaitu haid menurut pendapat yang kuat-pen.) atau dengan beberapa bulan.”
Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=annisa&article=45
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=annisa&article=45&page_order=2
3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:
Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda: “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab: “Benar.” Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.”
Mohon agar matan tulisan ini diedit lagi.
atau mungkin hasil postingnya memang begitu ya.
Saya coba copy matan hadits /terjemahan diatas yg mana tertulis melaknatnya 2x dan kuburnya2 kali tapi justru berubah.
Mungkin ini penglihatan saya aja.
Ketika saya baca tulisannya tertulis beberapa kata yang double/dua kali ketik. Alhamdulillah sudah tidak ada lagi.
pas ne lagi nyari makalah tentang nikah..hahaa
ijin copas
saya mau menanyakan tentang anak yang menikah diusia muda karena married by accident, kira2 secara islam bagaimana, apakah kalau dinikahkan oleh orang tuanya bagaimana, supaya hal tersebut untuk menghindari aib dan menyelamatkan si anak dari jurang kehancuran, dan setelah dinikahkan apakah setelah melahirkan perlu dinikahkan kembali..? terima kasih
ADMIN:
Penjelasan pada artikel di atas insya Allah sudah cukup jelas, intinya HARAM, nikahnya TIDAK SAH. Menghindari aib itu bukanlah alasan syar’i, bahkan jika dilakukan alasan itu akan menyebabkan semakin melanggar syariat (karena haramnya menikahi wanita hamil sebab zina). juga ‘utk menyelamatkan si anak dari jurang kehancuran’ itu pun bukan alasan, karena dia memang telah masuk ke jurang kehancuran akibat zina yang diperbuatnya, akan tetapi yang dapat menyelamatkannya adalah dengan taubat yang benar, bukan malah semakin melanggar syariat dan jatuh 2 kali ke jurang kehancuran dengan menikahi wanita hamil sebab zina (padahal ini haram) yang mana ini sama saja berarti dia itu akan zina seterusnya (karena nikah yang seperti ini tidak sah).
Penjelasan tambahan:
Telah ditanyakan kepada as Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy (hafidhahumallah)
Pertanyaan Langsung via Telepon
Melalui: al-Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc.
dari Sekretariat Yayasan Anshorus Sunnah, Batam
tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina
– Tanya :
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya ?
س : السلام عليكم
ج : وعليكم السلام
س : معذرة يا شيخنا انقطع الخط.
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها ؟
ج : هل يصح نكاح من ؟
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بالرجل الذي زنى بهذه المرأة أو بغير الرجل الذي زنى بهذه المرأة ؟
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
– Jawab (Syaikh Kholid ar Raddaadiy) :
Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina, baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut:
Pertama:
Bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat An~Nuur : 3 [سورة النور]
. الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Surat An-Nuur : 3)
Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “ dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman “, maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.
Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya.
Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisi / keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut, namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu, laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.
Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.
Jadi, hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula. Iya, ada diantara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan yang shalih.
Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya.
Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ” Seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain”, dan ini adalah bahasa kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
(Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam “Shahih Sunan Abu Dawud” hadits nomor 2158)
saya setuju pendapat imam syafii saja… beliaulah ” hujjatul Muslim “
saya mau brtanya tentang pndapat singkat imam syafi’i dan hasan al-bashary ttang hukum menikahi wanita hamil di luar nikah
apakah mahar yang berupa uang boleh di bingkai dan di pajang,,? apa hukumnya?
Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
sekalipun sudah terlanjur tetaplah tidak teranggap nikahnya itu, HARAM dan BATIL/TIDAK SAH. maka harus diulang lagi, tanpa perlu perceraian krna hakikatnya mereka selama ini berzina bukan dalam ikatan nikah (karena tidak sahnya pernikahan mereka tadi). Caranya: mereka harus taubat dulu, lalu tunggu iddah si wanita selesai, baru kemudian mereka menikah lagi, demikian insya Allah sah.
asslamuallaikum…kenapa ea wanita sekarang banyak yang mengobral aurat mereka???
Bismillah. Afwan, apakah sudah ada majalah akhwat dalam bentuk Ebook atau File HTML? Jazakumullohu Khiron
Admin;
afwan kami tidak membuat majalah akhwat dalam bentuk ebook, harga majalah sangat murah hanya rp.10000 sebulan sekali bisa dibeli di http://www.al-ilmu.com atau agen terdekat. dengan membeli majalah ini antum telah membantu biaya kegiatan dakwah disini.
Izin ngopi…. buat khasanah ilmu, puenting nee… Matur nuwun…
bismillah,afwan..ana mau tanya,apakah sepasang suami istri yg menikah dlm keadaan hamil kemudian belum menikah lagi lalu ketika suami mengajak berhubungan badan istri menolak dengan alasan tak ingin berzina lagi apakah istri tersebut dosa?lalu bagaimana kewajiban menafkahi nya?
sampaikan ilmu pada mereka hingga jelas hukum-hukumnya bagi mereka sebagaimana telah dibahas pd artikel di atas, lalu wajib mereka mengulang nikahnya, tapi sebelum itu keduanya harus bertaubat dan tunggu si wanita itu lepas iddahnya dulu.
Bagaimana bila saat menikah dia tidak mengetahui kalau dia sedang hamil,,,,,
Silahkan dibaca kembali artikel di atas sudah jelas menjawab pertanyaan anti.
Ana coba jelaskan ulang, bahwa HARAM menikahi wanita hamil, dan nikahnya BATAL/TIDAK SAH. Sekalipun tidak tau trnyata sudah hamil, tapi dia pasti tau bahwa sebelumnya sudah berzina, maka syaratnya pezina ini sebelum nikah adalah wajib TAUBAT dulu, lalu wajib menunggu LEPAS IDDAH.
Tentang iddahnya, setelah zina itu tentu ada 2 kemungkinan keadaan:
1. jika zinanya tidak menjadikannya hamil maka dia akan haidh, tunggu lepas iddahnya sampai haidh 1 kali. barulah dia halal dinikahi.
2. jika zinanya menjadikan dia hamil maka iddahnya sampai selesai melahirkan.
Dia tau maupun tidak tau kehamilannya maka tetap tidak akan lepas dari 2 kemungkinan di atas, yang manapun keadaannya telah jelas apa yang harus dilakukannya. wallahu a’lam.
(Admin/Abu Husain Munajat)
‘afwan,berarti nikahnya tidak sah ya?berarti tidak wajib menafkahi?lalu bagaimana cara menjelaskan tentang hukum itu,karena sebelumnya si suami tidak terima?
Insya Allah sudah jelas di artikel di atas, TIDAK SAH. Maka tentu saja tidak wajib menafkahi karena dia bukan apa-apanya dan bukan tanggungjawabnya, tapi yang lebih penting dari itu adalah WAJIB TAUBAT. Cara menjelaskannya tentu si wanita yang lebih tau, dengan ilmiah dan hikmah, misalnya melalui ortunya atau seorang ustadz. Adapun hidayah adalah dari Allah semata. Jika si laki-laki/’suami’ tidak terima maka itu tidak ada urusan thd si wanita karena dia bukan siapa-siapa bagi si wanita. Si wanita berhak pergi darinya, bahkan kami katakan wajib karena meninggalkan maksiat zina itu wajib hukumnya. Dia bisa kembali ke orang tuanya dan jelaskan kepada orang tuanya dan mereka bisa mengadukan kepada pemerintah utk keputusan cerai secara administrasinya. Tapi solusi yang insya Allah lebih baik menurut kami adalah keduanya bertaubat lalu menunggu iddah selesai lalu menikah secara sah. Hendaknya kita semua bertakwa kepada Allah dengan menaati hukum-hukum-Nya. Wallahu a’lam.
apa hukumnya dalam islam apabila mendatangi pernikahan keluarga kita yg menikah karena telah hamil?
asllamu alaikum..
sebelum sy bertanya saya menguraikan sebuah kalimat..
dalam hidup manusia bahwa sahnya manusia tidak mngetahui kapan, dimana, sedang apa, siapa pun atas kematianya,,
dikatakan bahwa wanita yang sedang hamil tidak bisa menikah sblm dia bertobat dan sampai dia telah melahirkan skalipun yg akan menikahinya adalah orang yang berhubungan dgnya.. bgmna klau si wanita tersebut telah meninggal,, sblm dia melahirkan atau bertaubat,, apa yg berlaku pada laki2nya dan wanitanya..
wa’alaykumussalaam,
berzina adalah dosa besar, dalam akidah ahlussunnah bahwa muslim pelaku dosa besar yang meninggal tidak sempat bertaubat maka dia nantinya di akhirat dalam kehendak Allah yaitu maksudnya jika Allah -dengan keadilannya- berkehendak mengazabnya dulu maka dia akan diazab karena dosa besarnya (dan setelah itu akan dimasukkan surga) tapi jika Allah -dengan rahmatNya- ingin mengampuninya maka dia diampuni dan tidak diazab karena dosa besarnya. wallohu a’lam.
maksi infonys…..
assalamualaikum
misalkan keduanya sudah benar2 bertobat, seperti yang diterangkan diatas, apakah bisa diambil kesimpulan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan dan sah hukumnya??
jika saat hamil tidak boleh dinikahi, lalu bagaimana status anak menurut islam??
mohon balasannya terimakasih
wass
ass, saya mau tnya. apa hukumnya kalau laki2 menikah dengan wanita yang sedang hamil n yang menikah dengan wanita tersebut adalah laki2 yang telah menikahinya??..
klarifikasi pertanyaan di atas. maksud saya laki2 yang telah menghamilinya bukan menikahinya… terimakasih.. tlong di jawab ya!!!
Ass,kalau seorang laki-laki terpaksa menikahi perempuan yang sudah dihamilinya,mereka hidup selayaknya suami istri setelah pernikahan itu, dan tidak melakukan pernikahan ulang ketika bayinya sudah lahir, bahkan sekarang mereka memiliki anak kedua, bagaimana hukum status anak anak itu menurut Islam? Saya pernah mendengar kalau nasabnya tidak bisa dihubungkan dengan laki-laki yang menikahi wanita yang hamil,atau anak itu adalah anak ibunya dan tidak bisa mendapat warisan? dan kalau anaknya perempuan tidak bisa diwalikan oleh si lelaki itu?apakah benar?apakah ada buku atau referensi yang memuat hal tersbt diatas dengan lengkap?karena si laki-laki sudah pernah diberitahu tentang hal ini tapi sepertinya tidak percaya dan menganggap remeh.Mhn penjelasannya, syukron.
Admin:
jika melihat pendapat sesuai penjelasan di artikel, pertanyaan anda sudah jelas jawabannya.
akibat perzinahan hamil 3 bln,terus kami menikah,sampai sekarang sudah 10 th usia pernikahan kami, pernah satu kx kami memanggil yg paham tentang agama, karena kami sudah melahirkan Anak perempuan.dan rencana kami mo nikah kembali. tapi jawabannya. tdak perlu nikah lgi karena pernikahaan pertama itu sah, cuma, apabila anak perempuan kami klau mau menikah, bapaknya tidak sah menjadi wali buat siAnak. itulah jawabannya.jadi kami sudah mempunyai 3 orang Anak, gimana ni hukumnya? tolong dibantu. Isampai sekarang kami tidak meyadari kalo pernikahannya selama ini tidak SAH/ HARAM,apakah wajib bagi mereka menikah lagi?..
trim’s
wasalam.
Balas
asslmualaikuumm wr.wb,,,
sy seorang gadis 20th, sama halnya dgn psngan sy 20th.
kami berdua masih kuliah smster 5 di kmpus dan jurusan yg sama pula,,
kami sudah punya niat utk menikah, ttapi belum punya pnghasilan,,,pdhal hbngan kami sdah brjlan slma 3,5 thun.
kami ingin menikah, krna kami sngat dekat dan hmpir stiap hari bertmu,,
banyak hal yg ditakutkan dalam hubungan yg semakin lama ini..
yg ingin sy tanyakan :
1. apa hukum nikah, jika sikonnya sprti kami ?
2. jika hukumnya boleh2 saja, bagaimana cara meyakinkan ortu akan niat kami tsb ?
3. apakah dlm islam diperbolehkan menikah jika lelaki masih muda dan belum berpenghasilan/msih kuliah ?
4. jika keluarga dari kedua belah pihak sudah menyetujui untuk menikah, apakah dlm islam diperbolehkan wali nikah (ayah mempelai wanita) mengucapkan ijab kpda mempelai pria via telepon ? dalam hal ini wali/keluarga mempelai wanita tidak bisa hadir dalam akad nikah karena jarak yang memisahkan (kota yg berbeda, selain itu wali/kluarga mmpelai wanita tidak bisa berkunjung di kota t4 terselenggaranya nikah, disebabkan oleh hal2 lain yg menghalangi mreka untuk dtg k t4 trsebut).
mohon sarannya ya,,,
thx b4
wassalam 😀
bagaimana kalau baru mengetahui hukumnya setelah sekian lama menikah dan telah mempunyai 2 orang anak lagi, berarti tetap harus melakukan pernikahan ulang? dan tiga orang anak yang dimiliki bagaimana statusnya? mohon di jawab untuk menjawab kondisi saya
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Adik ipar saya punya temen perempuan yang hamil diluar nikah.
Saat ini dia sudah dinikahi oleh laki2 yang menghamilinya,
tapi hanya untuk mendapatkan akte kelahiran atas anaknya nanti.
Setelah menikah laki2 td tidak mau memberi nafkah dan setelah nanti anak itu lahir, teman adik sy itu langsung diceraikan oleh suaminya.
Nah adik ipar saya ini punya niatan yang baik untuk menikahi perempuan itu setelah bercerai dengan suaminya,
Kl saya dan istri setuju saja asalkan sudah ada surat cerai dan surat perwalian atas anak tersebut dan setelah masa iddah selesai.
Apakah cara saya sudah benar? dan Bagaimn jalan/cara yang terbaik menurut Islam? Atas Jawabannya sy ucapkan Terima Kasih. Wassalamualaikum.
Bila sudah terlanjur menikah dengan wanita yang dihamili , apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
afwan ustad,. tlg jelasin lebih detail ttg:
1. hukum menikahi wanita yang difasakh karena akad yang bathil..?
khususnya menurut imam malik yg menyelishi jumhur ‘ulama.
2.apakah atsar ‘Umar bin Khaththab ada di kitab al-Muwwatha’ imam Malik..bagaimana bunyi atsar Umar bin Khaththab..?
3.tafsir Ibnu Katsir I/355 (Darul Fikr)di surat apa dan ayat berapa..? ana butuh banget ustad,..jazaakumullahkhoironjazaa…
asslm..
admin, sy mw tnya..
Sy skrg sdg pacaran dg org luar pulau (ternate),
insyAllah dy mw mngajak sy kprnikahan.. Ttapi, smnjak awal ibu tdk mnyetujui, ttapi dy te2p mw mlnjutkan.. Alhmdlillah sy dpt kerja d ternate & kami sdh jln 3th ini..
Skrg dy mmutuskan utk menikah, ibu msh blm stuju jg.. Stlh komunikasi dg ibu, akhirnya ibu blg “iya”, ttapi dg 3 syarat:
1. Mncari pkerjaan utk ka2k sy
2. Mnta mahar yg sederajat d daerah ternate.. Ibu takut dy plh sy karna murah.. Soalnya dri jawa..
3. Tdk selamanya brada d ternate, suatu saat akan
kmbali ke sby..
Sy sdh sholat istikhoroh, insyAllah sy yakin dg dy..
Sy mohon pncerahannya
-trima kasih, wassalam-
aslmlkm
sya mau brtanya bgaimana hukumnya mnikah dgn wanita yg sdang hamil,dan yg mnikahi adalah laki2 yg menghamilinya
sya sudah brkonsultasi kmna2 untuk mnanyakan kpastiannya
ada yang brpendapat hrus sgera dlangsungkan akad sblum anak lahir,agar nasabnya si anak itu ada dan stelah itu tdak harus nikah lgi stelah anak lahir
dan ada jga brpendapat itu haram sblum mlahirkan
tlong di beri pnjelasan
agar sya tdak bngung yang bnar itu yang mana
krna ini benar2 untuk kebenaran dan kembali ke jlan allah yg bnar
trimakasih
tlong dblas
wasslmkm
wa’alaykumussalaam,
penjelasan di atas insya Allah sudah jelas dan mencukupi.
masih belum jelas itu min.?
Assalamu’alaikum…
bagaimana seorang suami yang tidak menafkahi istri dan anaknya yang sudah diceraikan, bolehkah cerai itu dikategorikan sebagai cerai mati..?
anak lelaki luar nikah apabila ingin menikah, anak lelaki tersebut harus di Bin kan siapa, ayahnya atau ibunya…?
mohon segera jawabanya…
assalamualaikum ,,,,
maav saya ingin bertanya : bagaimana jika seorang pria di pitnah menzinahi seorang wanita yg dia tidak pernah lakukan, dan diwajibkan atas dia untuk menikahi wanita tersebut ???
bagaimana hukum islam menikahi wanita tersebut ??
bagaimna cara menyelesaikannya ??
Assalamu’alaikum.. Subhanallah Ilmu yang bermanfaat Syukron
Assalamu’alaikum,
Saya seorang suami dari pernikahan 10 tahun lalu karena zina/hamil diluar nikah, dan anak lelaki kami sekarang berumur hampir 10th. Sebelum malangsungkan pernikahan kami telah bertaubat. Selama ini kami tidak tahu hukumnya. Dan baru tahun lalu saya membaca artikel Muslim yang mana tidak wajib nikah ulang bagi kami (sesuai riwayat Al-Imam Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah, yang membolehkan, dan tidak berlaku masa iddah).
Yang ingin saya tanyakan, apakah haram pernikahan kami? apakah harus menikah ulang? riwayat/dalil mana yang harus kami ikutin?
kalau diwajibkan nikah ulang, bagaimana persyaratannya (termasuk wali nikah, karena keluarga istri di luar pulau). Terimakasih, Wassalamu’alaikum
Wa’alaykumussalaam warahmatullah,
Diantara silang pendapat ulama, insya Allah yang kuat adalah tidak sahnya nikah dalam keadaan hamil. Karena ketidaktahuan akan hukum itu dan nikah dilakukan setelah taubat, maka itu termasuk nikah syubhat, dalam nikah syubhat ini hukum anak-anak hasil pernikahan tsb (setelah taubat) sebagaimana anak dalam nikah yg sah, nisbah kepada ayahnya. Adapun anak sebelumnya (karena zina) maka nisbah kepada ibunya. Dan hendaknya melaksanakan akad nikah ulang. Wallohu a’lam.
Assalamu’alaikum.
saya mau bertanya. Apakah sah nikah seseorang yg sudah cukup umur, tetapi untuk walinya mengambil wali hakim, karena walinya tidak memberikan izin kepada siapapun untuk menikahkannya.
mohon jawabannya….
wassalam…
Wa’alaykumussalaam, wali nikah adalah syarat sah nikah, selama ada wali nikah maka harus nikah dengan wali. Perwalian itu dari jalur ashabah yang laki-laki:
1. Bapak.
2. Kakek
3. Bapak kakek dst.
4. Saudara kandung.
5. Saudara sebapak.
6. Paman kandung (saudara kandung ayah).
7. Paman sebapak (saudara bapak sebapak beda ibu).
8. Anak paman kandung.
9. Anak paman sebapak.
10. Paman ayah kandung.
11. Paman ayah sebapak.
Hendaknya pihak keluarga bermusyawarah dengan baik agar menemukan solusi atas permasalahan yang ada, dan hendaknya pihak wali tidak menzholimi perempuan dalam perwaliannya dengan menahan pernikahan mereka.
Wallohu a’lam.
Assalamualaykum,
Admin, sy mau tanya. Saat ini ada kawan sy yang hamil di luar nikah. Bapak si anak dalam kandungan ini sebenarnya sudah bersedia bertanggung jawab untuk menikahi teman saya tapi teman saya tidak mau dengan alasan dia bukan pria baik-baik, dll. Lalu ada yang bersedia memberikan suaka sampai dia melahirkan untuk menghindari aib masyarakat.
Dia sebenarnya sudah dinasihati untuk sebaiknya menerima saja tawaran si pria, tapi tetap keukeuh tidak mau. Saat ini dia sedang menjalin hubungan dengan pria lain dan kalau dilihat tampaknya serius menuju ke pernikahan. Lalu bagaimana hukumnya kalau teman saya ini menikah setelah melahirkan tapi dia belum bertaubat?
Mohon pencerahannya.
Wassalamualaykum
Wa’alaykumussalaam warahmatullah,
Hendaknya dia menunggu hingga kelahiran anaknya, barulah menikah. Dan hendaknya dia bertaubat dengan benar atas kemaksiatannya yang lalu. Mungkin saja dia melahirkan lalu menikah, tapi jika dia belum bertaubat maka apakah dia merasa aman dari adzab Allah?
Ijin Mencopy dan Menyebarkan Artikel.
Amir Prambudi Asy-Syamarani
Salam. Mazhab Syafie sangat berbeza. Adakah patut ikut mazhab syafie? Sebab di Malaysia ikutannya mazhab syafie. Berdosa tak?
wa’alaykumussalaam, yang kita ikuti adalah dalil dalil yg shahih, selama ajaran dari mazhab Syafii sesuai dalil dalil maka patut diikuti. Jika tidak maka tidak wajib diikuti. Imam Syafii sendiri telah berkata (secara makna) ” jika perkataanku tidak sesuai sunnah maka lemparkan saja ke tembok” yaitu maksudnya tidak usah dipakai. Jika tidak mengikuti Imam Syafii kita ga berdosa, yang berdosa adalah jika tidak mengikuti Alquran dan Sunnah. Wallohu a’lam.
Bagaimana jika anak hasil dari perzinahan itu apabila seorang anak laki-laki apakah boleh menjadi wali nikah bagi anak gadisnya?
Anak lelaki hasil perzinahan itu tetap sah jika ia menikah walaupun tanpa wali si lelaki, karena syarat wali hanya bagi wanita. sehingga dia bisa menjadi wali nikah dari anak gadisnya (jika lahir dari pernikahan yang sah si lelaki tsb). Wallohu a’lam.
Sukron katsiron stadz. rasanya uraian diatas sudah sangat jelas sekali.(u/ yg belum jelas!! Coba cara membacanya gunakan coret2 bentuk skema jika perlu analisa alasan tessis anti tessis kemudian jangan lupa memohon perlindungan dari syaiton dan memohon rahmat Aulloh) Hendaknya kecintaan terhadap mahzab tidak berada diatas tuntunan alQur,an & alHadist (penting karena rujukan kita berislam) InsyaAulloh Aulloh ta alla melindungi kita, saudara2 dan anak keturunan kita Aamiiin. Lebih kurangnya hamba dhoif ini mengaturkan mohon maaf lahir dan batin
Ass….q punya swdara cew dia hamil di luar nikah,sebenarnya saudaraq tau sblum menikah tu anak harus lahir dulu baru nikah di tau klo mnikah dalam k adaan hamil itu tdk sah,dia terpaksa menikah karena takut di bilang hamil tanpa bpk.akhirnya dia mnikah,saat dia lahiran dia berkata kpda suaminya”pa,sbnernya menikah pada saat bunda hamil tu g boleh,harus nunggu lahiran dulu baru,nglangsungin akad nikah”tp si suami menyepelakan itu”y besok kita akad nikah lgi” smpai sekarang jwbn suaminya sprti itu,dari pihak istri dia bingung mau jelasin k suaminya sperti apa,karena susah di bilangi.tiap bulan saudaraq d beri nafkah oleh suaminya,ssbgai ttggung jawab seorang bpk.saudaraq bingung min,ada yg bilang harus masa iddah 3 quru’,3 quru itu 3x haid ta min?
Sbnernya dy g tega pisah sm suaminya takut di bilang ada apa2 di balik pisahnya dia ma saudaraq(negative thinking)pdhal saudaraq takut yg dilakukan slama ini cuma sia2 dan malah tmbah dosa klo di terusin,please min bantu y,sikap seperti apa yg harus dilakuin saudaraq ttu k suaminya………⌣»̶·̵̭̌✽̤̈♍άªќάªsȋ̊ȋ̊♓✽̤̈·̵̭̌«̶⌣
semua ketakutan dan kekhawatiran kepada manusia/orang haruslah tunduk dibawah ketakutan kepada Allah, jadi bagaimanapun harus teguh menjalankan tuntunan syariat. keridhoan orang tidaklah ada artinya jika Allah tidak ridho. jika meyakini kebenaran penjelasan di artikel di atas karena dalil-dalil yang mendasarinya, maka laksanakan dengan ikhlas mengharap ridho Allah, sekalipun jadi bahan pembicaraan orang orang itu bukanlah hambatan bagi siapa saja yang benar-benar lebih mencintai syariat Allah daripada omongan manusia. karena yang memelihara, memberi rezeki, menghidupkan dan mematikan, adalah hanya Allah saja sesuai kehendak dan ketentuannya, maka selayaknya kita lebih taat kepada Allah daripada mengikuti apa kata orang yang bertentangan dengan syariat.
assalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh admin,
alhamdulillah dengan artikel ini saya mendapat pencerahan hingga mengetahui yang haq dan bathil namun saya memiliki pertanyaan mengenai status anak dari hasil zina, sebagaimana yang saya ketahui bahwa anak tersebut bukan anak haram melainkan perbuatan orang tuanyalah yang haram nah untuk lebih jelasnya saya mohon admin dapat memberikan sedikit penjelasan yang disertai dalil termasuk nasab, waris, perwalian saat menikah bagi perempuan maupun jika anak tersebut laki-laki bagaimana jika ia menjadi wali nikah bagi saudaranya ataupun anaknya baik perempuan yang melahirkan anak tersebut menikah dengan orang yang telah menzinainya ataupun orang lain.
syukron, wasalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh
Assalamu’alaikum
Saya mau tanya “pernikahan saya sdh berjln 9th dan sudah dikaruniai 2 putra.
Saya menikah krn hamil dluan krn dlu sya blm tau hukum haram menikah krn hamil
sya ttap mnjlankanya. Sudah 2 thn ini sya bkrja di jepang dan krn sya penasan mka sya temukan
artikel ini. Dan saya baru sadar ternya pernikahan saya tidak sah.
Tahun dpan sya akn plng ke indonesia.
Yg sya tnya kan 1. Apa yg hrus sya lkukan apakah sya hrus melakukan pernikahan ulang??
2. Klo hrs nikah ulang apkh persyaratanya sama sprti prtma x melkukan ijab qobul??
Dan itu berarti sya mempunyai 2 buku nikah.
3. Klo seandainya saya hnya melakukan nikah siri apakah itu sah pernikahanya??
Jazakumullah…
wa’alaykumussalaam warahmatullah,
jika meyakini kebenaran penjelasan pada artikel di atas, maka yg harus dilakukan adalah
1. bertaubat kepada Allah atas kesalahan dan kebodohan dirinya sehingga melanggar syariat Allah karena hawa nafsunya dan ketidaktahuannya akan agama Allah
2. lakukan pernikahan ulang, boleh saja nikah siri yang penting memenuhi syarat-syarat nikah sehingga sah, silakan dibaca kembali penjelasan di artikel mengenai kondisi dan syarat2nya.
Wallohu a’lam.
Admin saya mau tnya…
jika mmg prnikahan zina harus di ulang lgi, apakah hrus dgn wali nikah wnta yg laki2 atau bisa dgn wali nikah lain sprti nkah siri, krn org tua mrka tdk tau bhwa mrka tlah brzina dan pda saat mrka mnikah, si wnta jg tdk tau klo sdg hmil dan keguguran yg dikira adalah darah haid saat itu… dan si lelaki mrasa prnikahan itu sah krn dia tdk tau saat itu si wnta sdg hmil… mhon infonyaa krn mrka saat ini sdg 2thn mnkah dan si wnta jg sdh mnjlaskannya tpi si lelaki msh ttp pda pndiriannya bhwa itu sah… trma kasih….
insya Allah sah nikahnya karena pada saat itu yang mereka ketahui bahwa wanita tidak dalam keadaan hamil, terlebih lagi trnyata disadari bahwa saat itu adalah keguguran yang ini adalah batas masa iddah yang artinya setelah itu wanita boleh dinikahi. yang dimaksud dalam pembahasan tulisan di atas bukan menikah setelah zina tapi menikah dalam keadaan hamil karena zina, terlarang kecuali sudah selesai iddahnya. masa iddah adalah masa meyakinkan bahwa rahim kosong yaitu dgn batasan telah haidh atau melahirkan (termasuk keguguran). maka jika mereka zina, lalu keguguran, lalu menikah, maka nikahnya sah dan tidak terkena larangan menikah dalam masa iddah. yang wajib bagi mereka adalah bertaubat atas perbuatan zinanya di masa lalu. wallohu a’lam.
Assalamualaikum min, saya seorang akhwat ingin bertanya seputar masalah ini..
Sekarang ini banyak sekali muslimah di negara ini menganggap hal ini sangatlah biasa, bahkan tanpa rasa malu ataupun menyesal mereka tetap melakukan sebuah pernikahan meskipun dalam keadaan hamil di luar nikah..
Bagaimana hukum wali yang menikahkan mereka?? Seolah-olah wali tersebut menghalalkan yang haram?? Tidak mungkin rasanya wali dari negara kita tidak mengetahui akan hukum tersebut, sedangkan mereka tetap menikahkan mereka.. syukron sebelumnya 🙂
wa’alaykumussalaam warahmatullah,
Yang kebanyakan tampak adalah karena kurangnya ilmu dan pemahaman agama dari kalangan orang tua mengenai hukum ini. Dakwah kepada mereka adalah sangat penting agar memahami hukum-hukum Islam dalam hal-hal yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. Kemudian hendaknya para orang tua atau wali jangan termasuk sebagai orang-orang yang ikut tolong-menolong dalam perbuatan dosa, sehingga akan mendapatkan dosa juga. Wallohu a’lam.
Kakak sya mau tnya,
kn mantan pcar sya dh nkah scra sah truz skrang lgi hmil,tpi skrng di tnggal sma suami.ny dan gk tnggung jwb krna ke 2 ortu dari suami.nya gk suka sma mntan sya,truz suami.nya nurut sma ortu.nya,sya ksihan sma mantan sya dan sya msih sayang,truz sya ingin nikahi dia,apa hukum.ny hram?dan apa sya uga hrus terima dia apa adanya?
Dalam artikel di atas sudah jelas bahwa tidak boleh menikah dalam keadaan hamil, hukumnya haram menikahi wanita yang masih dalam masa iddah yaitu masa selama wanita hamil itu belum melahirkan. Biarkan perempuan itu kembali kepada orang tuanya jika memang suaminya tidak mau lagi bersamanya. jika terpaksa memang bercerai bagi mereka lebih baik maka biarkan mereka bercerai tanpa perlu campur tangan pihak luar yang tidak berkepentingan. nanti jika wanita itu sudah bercerai dan wanita itu selesai melahirkan maka boleh bagi anda untuk melamar jika ingin menikahinya. wallohu a’lam.
assalamualiakum,sya mau tanya,klau memang tidak sah mnikahi wanita hamil,knapa para pemuka agama yang berada dalam kua itu mau mnikahkannya?bahkan berkata sah dan tidak perlu nikah ulang.mohon pencerahannya,trima kasih.wasalam
wa’alaykumussalaam warahmatullah,
karena permasalahan ini adalah permasalahan yang beda pendapat para ulama tentangnya, sehingga mungkin saja pegawai KUA berpendapat lain atau malah belum tau (tidak tau kalo itu nikah hamil).
Assalamu alaikum ya Ustaz.
Saya ingin bertanya..1) pernah berlaku kah sunnah di zaman Rasulullah mengadakan 2 kali pernikahan terhadap pasangan itu (iaitu ulangi pernikahan kerna sebab2 tertntu)??. 2) Di zaman Rasulullah, ramai para sahabat udah punya beristri dan anak (berinikah secara adat zaman jahiliyah)sebelum memeluk agama Islam, setelah mereka memeluk agama Islam adakah berlaku sunnah, yang mereka di perintah supaya bernikah lagi(agar sah nikahnya)?? kalu kita kembali surah an-nur ayat 3, ya jelas bagi mu’min mu’minat diharamkan bernikah keatas penzina, tapi melainkan lelaki zina, ya bisa aja menikahi perempuan zina atau sebaliknya kerna status nya sama.tapi wajib bertaubat sebenar benarnya taubat kpd Allah. Ttg tidak boleh bernikah perempuan yg sedang hamil itu melainkan setelah ia melahirkan kandungan tersebut iaitu waktu iddahnya, itu yg bermaksud permpuan di yg talaq ( yg telah bernikah).
maaf ya ustaz saya cuma ingin di jelas yg boleh di terima oleh masyarakat. makasih. wasallam.
wa’alaykumussalaam,
1. kami belum pernah mengetahuinya jika ada. jika berpendapat bahwa nikah tidak sah atau batil karena tidak terpenuhi syarat-syaratnya maka pernikahan itu tidak teranggap alias mereka bukan suami istri, lalu jika ingin menjadi suami istri maka mereka harus nikah yg sah.
2. pernikahan orang kafir (belum islam) adalah sah, ini telah jelas dalil-dalilnya bahwa pernikahan mereka teranggap dan mereka sbg suami istri, di antaranya firman Allah dalam surat Al-Lahab dan banyak ayat lain yang mana Allah menyebutkan istri-istri orang kafir itu sebagai ‘istri’ yang artinya diakui sbg istri. dan tidak ada shahabat yg mengulangi nikahnya ketika masuk islam. tapi itu keadaan orang kafir menikah, yang mana dalil-dalil telah menunjukkan hukum keadaannya. adapun di atas adalah membahas orang muslim menikah namun tidak memenuhi syaratnya, yang mana ada dalil-dalil dan penjelasan ulama secara khusus sbgaimana dijelaskan di artikel. maka kewajiban seorang muslim utk taat kepada agama Allah dalam hukum pernikahan ini, tidak ada hubungannya dengan pengakuan sahnya nikah orang kafir, itu urusan berbeda dan masing-masing ada dalilnya yang tidak bisa dicampuradukkan bahwa adanya hukum yang satunya menjadi pembenar kesalahan yang lain atau sebaliknya adanya hukum yang satunya menjadi penggugur hukum yang lainnya.
3. pembahasan di atas bukan bab menikahi pezina, tapi bab menikahi wanita hamil, baik hamil itu karena zina maupun hamil itu karena dicerai begitu saja suami sebelumnya. artinya wanita menikah harus dalam kondisi lepas iddah, ini adalah penjagaan syariat atas nasab dan banyak hikmah lain di dalamnya.
wallohu a’lam.
Assalamualaikum,,,,
saya adlah seorang wanita yg skr sdg hamil.tp bru akan menikah bulan depan..dan saya baru hamil 2bln,,kalo saya tetap melangsungkan pernikahan ini..ap hukum nya..
sebagaimana sudah dijelaskan di artikel, bahwa pernikahannya tidak sah, artinya tidak teranggap sebagai suami istri sekalipun diadakan. wanita hamil harus tunggu selesai iddah (melahirkan) barulah sah boleh menikah.
Saya mau tanya… saya wanita yg sudah menikah..
Nah baru2 ini saya ketahui kalau mertua saya menikah saat hamil… dan suami saya adalah anak kedua mereka… apakah pernikahan saya dan suami saya sah? Kan suami saya lahir atas pernikahan yg tidak sah. Terimakasih
ass…saya mau tanya…saya dan pacar saya melakukan zina sampai cwek saya hamil..kalau saya nikai apa hukum nya jg haram…soal nya yg menghamili saya…tolong pencerahan nya…terimakasih…
berdasar penjelasan di atas, maka anda wajib menunggu sampai melahirkan, barulah wanita boleh dinikahi. wanita menikah syaratnya harus lepas iddah, iddah wanita hamil adalah setelah melahirkan. tidak sah menikahi wanita ketika masih hamil, entah karena dihamili sendiri maupun dihamili orang lain..
saya punya teman laki laki, teman saya itu telah berzina dengan wanita (Wanita A). Sementara itu teman saya juga menjalin hubungan dengan wanita lain (Wanita B) dan dalam waktu dekat ini akan segera melangsungkan pernikahan (masih proses di KUA)dengan wanita B.
baru – baru ini Wanita A datang ke laki laki tersebut untuk meminta pertanggung jawaban, minta untuk dinikahi karena hamil.
pertanyaannya :
Keputusan apa yang sebaiknya diambil?
1. menikah dengan Wanita A setelah anaknya lahir, dan membatalkan rencana menikah dengan wanita B
(sedangkan laki laki tersebut tidak mencintai wanita A) mungkin hanya nafsu saja.
2. Tetap menikah dengan Wanita B, dan selanjutnya menikah juga dengan wanita A setelah anaknya lahir
Mohon penjelasannya
ataukah ada solusi lain? karena antara keluarga laki laki dan keluarga wanita B telah menjalin komitmen untuk melangsungkan pernikahan setelah lebaran ini
atau sebaiknya laki laki tersebut mengabaikan wanita A?
salah satu syarat menikah adalah wali, khusunya wanita, tdk sah nikahnya jika tdk ada walinya.. bagaimana dgn seorg yg menikah dalam keadaan hamil (alasannya menikah mengikuti adat istiadat setempat,dan blm mengetahui hukum yg benar) dia mengetahui hukum yg benar, nti setelah anaknya berumur 7 bln, pada saat menikah ayah si wanita tdk mau menjadi wali.. alasanya karena malu.. dan dia menyerahkan perwaliannya kpd. org lain.
pertanyaannya
1. apakah pernikahan ini harus di ulangi?
2. jika memang harus diulangi, bagaimana cara terbaik untuk menyampaikan kpd org tua wanita tsb.. sdng mereka tdk mengerti hukum sbnrnya.
3. menurut Admin, apakah ketika pernikahannya diulangi degn latar belakang masyarakat yg tdk mengetahui hukum berkaitan dgn ini, apakah tdk menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat, atau mungkin ada solusi lain?
Terimah Kasih.. Mhn Jawabanya.
dengan merujuk pembahasan artikel maka dia mengulangi nikahnya karena tidak sahnya pernikahan yang lalu. bapak boleh menyerahkan/mewakilkan perwalian kepada orang lain yang berhak menjadi wali atau kepada pihak pemerintah. dan pelaksanaannya tidak harus dengan suatu acara yang besar-besaran yang diketahui banyak orang, sekedar memenuhi syarat sah nikah maka sudah mencukupi.
Ass saya wanita usia 19 thn. Saya menikah dgn keadaan hamil 3 bln. Skrg anak saya sudah lahir dan brusia 19bln. Saya ingin melakukan nikah ulang dgn suami saya yg sudah menghamili saya dlu. Bagaimana tata cara melakukannya. Mohon jawabannya krn kami kurang mengetahuinya… trims.
lakukan pernikahan seperti biasa, dengan memenuhi syarat sah nikah sudah cukup.
Assalamualaikum ustadz.
saya mau bertanya,
Apakah benar pasangan suami istri yang menikah karena sebelumnya terjadi kejadian MBA (Married By Accidence) dari kedua pasangan tersebut setelah dengan sah menikah nanti pasangan tersebut tidak boleh melakukan hubungan seksual sampai anaknya lahir, setelah lahir anaknya barulah harus dilakukan akad kembali secara agama barulah diperbolehkan berhubungan seksual.
apakah benar seperti itu ustad?
mohon pencerahan nya.
wa’alaykumussalaam warahmatullah,
dengan merujuk pada penjelasan di artikel, maka keduanya tidak boleh menikah karena tidak sah nikahnya wanita hingga lepas masa iddah dan masa iddah wanita hamil adalah hingga melahirkan. jadi ttg pernyataan anda :
“…dari kedua pasangan tersebut setelah dengan sah menikah nanti pasangan tersebut tidak boleh melakukan hubungan seksual sampai anaknya lahir…”
pernyataan tsb sudah keliru, karena nikahnya tidak sah. mereka tidak boleh nikah hingga anaknya lagir dahulu.
wallohu a’lam.
assalammualaikum. wr. wb
Berarti peraturan tentang catatan sipil perlu dirubah dong ustad kerena tanpa buku nikah anak tersebut di akta kelahirannya menjadi anak ibu bukan anak sepasang suami istri,karena di hukum negara itu sah bahwa laki laki dan perempuan menikah walaupun si perempuan dalam keadaan hamil. katanya undang undang perkawinan merujuk pada hukum agama islam untuk yang beragama islam ustad,
wa’alaykumussalaam warahmatullah,
pembahasan di atas adalah berdasar hukum Islam, maka sudah sepatutnya pemerintah atau yang berwenang menetapkan aturan bagi masyarakat berdasarkan hukum Islam karena memang itu tanggung jawab mereka.
Salam… saya ingin bertanya.. adakah sah jika perempuan sarat hamil yg bernikah dgn keizinan wali..? Walaupun kehadiran wali tak bersama..
penjelasan pada tulisan di atas sudah jelas tentang hukum menikah dalam keadaan hamil, keizinan manusia tidaklah bisa menjadikan yang diharamkan syariat menjadi halal karena memang bukan wewenang wali dalam hal tersebut.
Assalamu’alaikum,
Saya ingin menanyakan jika dalam kondisi si perempuan saat menikah sdh hamil (meskipun ternyata stlh membaca artikel ini ternyata tidak sah) lalu sdh dicatatkan dlm buku nikah, sementara sdh lebih dari 4 tahun si laki-laki tidak ada kabarnya, bagaimana status mereka? Jika dianggap tdk sah secara agama Islam, namun mereka sdh memiliki buku nikah. Apakah mereka harus melewati proses perceraian pada umumnya atau bagaimana yaa? Mengingat keberadaan si laki-laki yg entah ada dimana dan si perempuan tentu akan sulit melanjutkan kehidupannya dg kondisi tdk jelas krn statusnya tersebut. Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Wassalam
wa’alaykumussalaam,
merujuk penjelasan dari artikel, maka sejatinya mereka bukan suami istri, secara agama tidak perlu cerai krna nikahnya ga teranggap. adapun secara legalitas administratif pemerintah dalam rangka kemaslahahatan si wanita sebaiknya diajukan gugat cerai ke pengadilan agama sehingga lebih memudahkan urusannya kemudian. wallohu a’lam.
Mohon djawab?!
Waktu pacaran saya menghamili istri saya, sampai hamil3 bulan saya nikahi.
Skarang anak saya sudah dua.
Apa solusi untuk saya?
Assalamualaikum.. tolong di bantu… sy prempuan brumur 20 thn. Saat itu sya menikah dlm keadaan hamil 2 bulan. Dan saat ini anak sy sdh berumur 10 bulan… Ap pernikahan sy haram? Haruskah kmi menikah lg.. karna kami merasa Rezki kmi Susah.. mohon bantuannya.
Assalamu’aaykum,,, maaf mau tanya detailnya lagi. Apa bila penzina itu baru tahu hukumnya disaat pernikahannya berusia 10 tahun dan sudah membuahkan anak 3. Apakah tetap harus menikah lagi, walaupun mereka sudah bertaubat ?
wa’alaykumussalaam. jika anda memandang kuatnya pendapat penjelasan dlm artikel, maka iya berarti harus nikah ulang yg sah.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya menikah dengan istri saya karna memang hamil di luar nikah
Ini sudah berlangsung lima tahun dan memiliki anak perempuan
Karena saya sudah tau hukumnya sekarang,insha allah nanti saya ingin nikah ulang
Lalu bagaimana hukumnya nanti anak saya ini dalam nama dan perwalian ketika dia sudah besar
SYUKRAN