09 Jumada al-Thanni 1430 H

Menunda Mandi setelah Suci dari Haid

posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |

Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i

Apakah seorang wanita yang telah berhenti darah haidnya setelah tiga hari dan mandi suci ia terhitung telah suci? Karena sebagian wanita yang darahnya telah berhenti keluar namun tidak segera mandi dan tidak mengerjakan shalat sampai berlalu sepuluh hari.

Jawab:

Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala merahmati beliau, menjawab, “Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari, kurang ataupun lebih, wajib bagi si wanita untuk mandi dan mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya, serta diperkenankan bagi suaminya untuk men-datangi-nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh karena itu kalian harus menjauhkan diri dari istri-istri kalian di waktu haidnya (tidak melakukan jima’ pada kemaluan) dan janganlah kalian mendekati (menggauli) mereka sampai mereka suci dengan mandi. Apabila mereka telah suci dengan mandi maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian (pada qubul). Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan dirinya. (Al-Baqarah: 222)

Tidak diperbolehkan si wanita menunda mandinya setelah darah haidnya berhenti (selesai masa haid). Bila ia tidak mendapatkan air untuk mandi suci atau ia tidak mampu menggunakan air, maka diperkenankan baginya bertayammum sampai ia mendapatkan air atau mampu menggunakan air, serta wajib baginya mengerjakan shalat dengan tayammum tersebut serta diperkenankan bagi suaminya untuk men-”datangi”-nya. Wallahu a’lam. (Ijabatus Sa’il ‘ala Ahammil Masa’il, hal. 703)

Sumber: Asy Syariah No. 51/V/1430 H/2009, halaman 91. Katagori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah

This entry was posted on Thursday, June 4th, 2009 at 6:01 am and is filed under Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Responses are currently closed, but you can trackback from your own site.

Comments are closed.

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam, cari di http://al-il...
    • yulida rahmi: Bismillah. Assala-mualaikum wa rahmatull...
    • Novi: Assalamu'alaikum. Saya mencari pondok...
    • deilaverga: assalamu'alaikum,, saya seorang istri...
    • nani nursehan: Assalamu`alaikum Warohmatulloh,perkenalk...
    • Dhea: Assalamualaikum... Padahal saya suka pak...
    • Ibnu Fahd: Sekedar nashihat ya ukhti fillah, cobala...
    • romlan: 'afwan, untuk agen di kecamatan kroya ka...
    • romlan: ya Allah, berikanlah yang terbaik untuk ...
    • ilmi: terus belajar maka engkau akan mengerti....
    • supriyatno: assalamu'alaikum wr wb mohon informasi...
    • widya: Ass. Wr.wb, saya berusia 19 tahun,say...
    • Maftuh: Istri saya juga seperti itu sahabat Guna...
    • ahmad: berat sekali untuk jadi orang yang bisa ...
    • Abdul.Rahmat: Mudah2an aq nantinya nika sesuai dengan ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    "Berpeganglah dengan atsar Salafus Shalih meskipun seluruh manusia menolakmu dan jauhilah pendapat orang-orang (selain mereka) meskipun mereka menghiasi perkataannya terhadapmu."
    - Al-Imam Al-Auza'i
    • Arsip Bulan Ini

    • September 2010
      M T W T F S S
      « Aug    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      27282930  
    • Arsip Bulanan



    MLM Darussunnah

    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE