Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Bolehkah seseorang yang tengah junub membaca Al Qur’an, masuk masjid, dan berdzikir? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bisa jadi sering muncul di tengah masyarakat kita. Lalu apa jawabnya? Simak kajian berikut!
Dalam edisi yang lalu telah kita ketahui bahwa di antara hal-hal yang mewajibkan mandi adalah keluar mani, baik karena jima’ atau selainnya (ihtilam), dalam keadaan jaga ataupun tidur, dan bertemunya khitan seorang lelaki dan khitan seorang wanita, baik keluar mani (inzal) ataupun tidak. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan janabah ataupun junub.
Junub secara bahasa merupakan lawan dari qurb dan qarabah yang bermakna dekat, sehingga junub artinya jauh. Istilah junub secara syar’i, diberikan kepada orang yang mengeluarkan mani atau orang yang telah melakukan jima’. Orang yang demikian dikatakan junub dikarenakan menjauhi dan meninggalkan apa yang dilarang pelaksanaannya oleh syariat dalam keadaan junub tersebut. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 16/47)
Dalam pembicaraan tentang janabah dan seorang yang junub, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:
Perkara yang Tidak Dibolehkan bagi Seorang yang Junub
1. Shalat
Haram bagi seorang yang junub untuk melakukan shalat, baik shalat wajib ataukah shalat sunnah/nafilah. Karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan orang yang junub tidak dalam keadaan suci. Oleh karena itu, Allah Subhana wa Ta’ala memerintahkan orang yang junub untuk bersuci dalam firman-Nya:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian junub maka bersucilah.” (Al-Maidah: 6)
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam juga telah bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci.”1
Demikian ijma’ ahlul ilmi. Al-Imam Ibnul Qaththan rahimahullah berkata: “Ahlul ilmi tidak berbeda pendapat tentang tidak sahnya shalat seseorang yang junub, sampai ia bersuci.” (Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/97)
2. Thawaf di Baitullah
Orang yang sedang junub tidak boleh melakukan thawaf di Baitullah, baik thawaf yang wajib atau nafilah. Karena thawaf itu semakna dengan shalat, sebagaimana sabda Rasulullah n:
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ، فَأَقِلُّوا مِنَ الْكَلاَمِ
“Thawaf di Baitullah itu shalat maka hendaklah kalian mempersedikit berbicara saat thawaf.”2
Dalam riwayat At-Tirmidzi:
الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ، إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُوْنَ فِيْهِ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيْهِ فَلاَ يَتَكَلَّمُوْنَ إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Thawaf di sekitar Baitullah itu seperti shalat, hanya saja kalian dibolehkan berbicara saat thawaf. Siapa yang berbicara saat thawaf, maka janganlah ia berbicara kecuali kebaikan.”3
Sehingga bila ada seseorang thawaf dalam keadaan junub, thawafnya tersebut tidaklah sah. Demikian pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Adapun menurut madzhab Hanafiyyah, thawafnya tersebut sah namun ia wajib menyembelih badanah (unta atau sapi), karena thaharah dalam thawaf menurut mereka bukanlah syarat tapi hanyalah kewajiban. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 16/52, Al-Majmu’ 2/178, Adz-Dzakhirah, karya Al-Imam Al-Qarafi 3/339, Jami’ Fiqhil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah 1/303)
3. Berdiam di masjid
Ulama terbagi dalam tiga pendapat tentang hukum orang yang junub masuk ke dalam masjid:
1. Melarang sama sekali, walau hanya sekedar lewat. Demikian pendapat Al-Imam Malik, Abu Hanifah dan pengikutnya (Al-Mudawwanah Al-Kubra 1/137, Adz Dzakhirah 1/314, Nailul Authar 1/321). Namun, wallahu a’lam, kami tidak mengetahui adanya dalil yang melarang secara mutlak bagi orang junub untuk masuk ke dalam masjid walau hanya sekedar lewat, kecuali hadits:
لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan tidak pula bagi orang yang junub.”4
Dan hadits ini didhaifkan oleh sekelompok ulama, di antaranya Al-Imam Al-Baihaqi, Ibnu Hazm dan Abdul Haq Al-Asybili. Bahkan Ibnu Hazm berkata: “Hadits ini batil.” (Irwa`ul Ghalil 1/162)
2. Melarang, namun dibolehkan bila hanya sekedar lewat, tidak berdiam di dalam masjid. Demikian pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ahlul ilmi, baik ia punya kebutuhan untuk lewat atau tidak. Sedangkan Al-Imam Ahmad mensyaratkan boleh lewat bila ada kebutuhan. Kebolehan lewat ini dinukilkan pula dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnul Musayyib, Ibnu Jubair dan Al-Hasan. (Al-Umm, kitab Ath-Thaharah, bab Mamarril Junub wal Musyrik ‘alal Ardhi wa Masyihima ‘alaihima, Al-Majmu’ 2/178,184, Al-Mughni pasal Hukmi Labtsil Junub wal Haidh fil Masjid, Ar-Raudhul Murbi’ 1/60, Asy-Syarhul Mumti’ 1/227, Nailul Authar 1/320)
3. Membolehkan secara mutlak, lewat ataupun berdiam di masjid. Demikian pendapat Dawud Azh-Zhahiri, Ahmad, Al-Muzani dan Asy-Syaikh Al-Albani dari kalangan mutaakhirin. (Syarhus Sunnah 2/46, Subulus Salam 1/142, Nailul Authar 1/322, Tamamul Minnah hal. 119)
Perbedaan pendapat antara pendapat yang kedua dengan pendapat yang ketiga disebabkan perbedaan dalam memahami ayat Allah Subhana wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati/ mengerjakan shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (dan jangan pula) orang yang junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kalian mandi.” (An-Nisa`: 43)
Mereka yang berpendapat bolehnya orang junub masuk masjid bila hanya sekedar lewat (seperti pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan yang lainnya) memahami bahwa kata ash-shalah yang tersebut di dalam ayat
لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ
(jangan kalian mendekati ash-shalah) adalah majaz (bukan makna yang sebenarnya). Sehingga di sana ada kata yang mahdzuf muqaddar (dihapus/dihilangkan yang kata tersebut bisa ditaqdirkan/ diperkirakan), yaitu
مَوْضِعَ الصَّلاَةِ
(tempat shalat) sehingga yang dimaksud dalam ayat ini adalah
لاَ تَقْرَبُوا مَوْضِعَ الصَّلاَةِ
(jangan kalian mendekati tempat shalat). Namun bila orang yang junub sekedar lewat di tempat shalat tersebut/ masjid, maka diperkenankan karena adanya pengecualian dalam ayat:
إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ
(kecuali hanya sekedar lewat). Dan pendapat inilah yang kami pilih, wal ‘ilmu ‘indallah.
Adapun mereka yang membolehkan secara mutlak seperti pendapat madzhab Zhahiriyyah, memahami ayat tersebut sesuai dengan hakikatnya, tidak ada yang majaz dan tidak ada yang mahdzuf. Sehingga ayat
لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ
maknanya adalah (jangan kalian mengerjakan shalat). Adapun
عَابِرِي سَبِيلٍ
yang dikecualikan dalam pelarangan adalah musafir yang tidak mendapatkan air sementara ia sedang junub, maka dibolehkan baginya mengerjakan shalat dengan bertayammum walaupun ia belum mandi janabah (karena tidak ada air). (Al-Umm, kitab Ath-Thaharah, bab Mamarril Junub wal Musyrik ‘alal Ardhi wa Masyihima ‘alaihima, Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an 4/99-102, An-Nukat wal ‘Uyun Tafsir Al-Mawardi 1/489-490, Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim 2/224-226, Fathul Qadir 1/625-627)
Faidah
Adapun bila orang yang junub itu telah berwudhu maka dibolehkan baginya berdiam di masjid. ‘Atha` rahimahullah berkata: “Aku melihat orang-orang dari kalangan shahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam duduk di masjid dalam keadaan mereka junub. (Hal itu mereka lakukan) bila mereka telah berwudhu seperti wudhu untuk shalat.” Karena wudhu yang dilakukan akan meringankan janabah. Demikian pendapat dalam madzhab Al-Imam Ahmad dan selainnya. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 1/26, Jami’ Fiqhil Imam Ibni Qayyim Al-Jauziyyah 1/230, Al-Mughni fashl Idza Tawadha`a Junub falahu Al-Lubts fil Masjid, Nailul Authar 1/322)
Perkara yang Dibolehkan bagi Seorang yang Junub
1. Berdzikir pada Allah Subhana wa Ta’ala
Boleh bagi orang yang junub untuk berdzikir kepada Allah Subhana wa Ta’ala, karena Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan:
كاَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Adalah Nabi Shallallahu’alaihi wasallam berdzikir kepada Allah Subhana wa Ta’ala pada setiap keadaannya.”5
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan dasar dibolehkannya berdzikir kepada Allah Subhana wa Ta’ala dengan bertasbih, bertahlil, bertakbir, bertahmid dan dzikir-dzikir semisalnya. Hal ini boleh menurut kesepakatan kaum muslimin.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/290)
Dalam Al-Majmu’ (2/189), beliau juga menyatakan adanya kesepakatan kaum muslimin tentang bolehnya orang junub dan haid untuk bertasbih, bertahlil, bertakbir, bertahmid, bershalawat atas Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan mengucapkan dzikir-dzikir yang lainnya selain Al-Qur`an6.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah menuntunkan:
مَنْ تَعَارَّ مِنَ الْلَّيْلِ فَقَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللهِ وَلاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي؛ أَوْ دَعَا، اسْتُجِيْبَ لَهُ، فَإِنْ تَوَضَّأَ وَصَلَّى قُبِلَتْ صَلاَتُهُ
“Siapa yang terbangun di waktu malam lalu berucap: Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nyalah kerajaan dan hanya milik-Nya lah segala pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah, Maha Suci Allah, tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Kemudian ia berkata: Ya Allah, ampunilah aku. Atau ia berdoa, niscaya akan dikabulkan doanya tersebut. Bila ia berwudhu dan shalat niscaya diterima shalatnya.”7
Dari tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam ini, kita pahami bahwa bila seseorang hendak berdzikir kepada Allah k tidaklah disyaratkan harus berwudhu terlebih dahulu. Dan tidaklah disyaratkan ia harus suci dari hadats kecil ataupun hadats besar, karena orang yang tidur kemudian terbangun bisa jadi ia dalam keadaan junub karena sebelum tidur ia jima’ dengan istrinya atau ia telah ihtilam.
2. Berjalan di jalan umum dan berjabat tangan
Tidak mengapa bagi orang junub untuk keluar dari rumahnya, berjalan di jalan umum, duduk bersama orang-orang dan berbincang-bincang dengan mereka, sebagaimana yang pernah terjadi pada Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Ia keluar dari rumahnya dalam keadaan junub dan berjalan bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam di jalanan. Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata:
لَقِيَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَخَذَ بِيَدِي فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ، فَانْسَلَلْتُ، فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ، فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ، وَهُوَ قَائِدٌ. فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ؟ فَقُلْتُ لَهُ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللهِ، يَا أَبَا هِرٍّ، إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bertemu denganku ketika aku dalam keadaan junub. Beliau memegang tanganku, akupun berjalan bersama beliau sampai beliau duduk. Setelah itu aku menyelinap dengan sembunyi-sembunyi dan pulang ke rumah, lalu aku mandi, kemudian datang lagi menemui beliau yang ketika itu sedang duduk. Beliau bertanya: “Dari mana engkau tadi, wahai Aba Hirr (yakni Abu Hurairah)?” Aku menceritakan apa yang kualami. Beliau bersabda: “Subhanallah, wahai Aba Hirr!! Sungguh mukmin itu tidaklah najis.”8
Demikian halnya Hudzaifah radhiyallahu’anhu memiliki kisah yang hampir sama dengan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam berjumpa dengannya, kemudian beliau mengulurkan tangan beliau kepadanya (mengajak berjabat tangan, -pent.). Hudzaifah radhiyallahu’anhu berkata: “Aku sedang junub.” Beliau Shallallahu’alaihi wasallam menjawab:
إِنَّ الْمُسْلِمَ لاَ يَنْجُسُ
“Sungguh seorang muslim itu tidaklah najis.”9
3. Mengakhirkan mandi janabah
Boleh bagi orang yang junub mengakhirkan mandinya (Nailul Authar 1/305). Hal ini karena adanya riwayat Ghudhaif ibnul Harits, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Apakah engkau melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mandi janabah di awal atau di akhir malam?” ‘Aisyah radhiyallahu’anha menjawab: “Terkadang beliau mandi di awal malam dan terkadang beliau mandi di akhir malam.” Ghudhaif berkata: “Allahu Akbar! Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kelapangan dalam perkara ini.”10
Ketika men-syarah (menerangkan) hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang telah disebutkan di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya mengakhirkan mandi dari awal waktu diwajibkannya mandi tersebut.” (Fathul Bari 1/507)
1 HR. Muslim no. 534
2 HR. An-Nasa`i no. 2922. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa‘i dan Shahihul Jami‘ no. 3954-3956
3 Riwayat At-Tirmidzi no. 960. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Irwa‘ul Ghalil no. 1102
4 HR. Abu Dawud no. 232. Didhaifkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa‘ul Ghalil no. 124, Dha’if Al-Jami‘ush Shaghir no. 6117 dan Dha’if Sunan Abi Dawud.
5 HR. Al-Bukhari secara mu’allaq dalam kitab Al-Adzan, bab Hal Yatatabba’ul Muadzdzin Fahu Hahuna wa Hahuna dan Muslim no. 824.
6 Karena masalah boleh tidaknya membaca Al-Qur`an bagi wanita haid dan orang yang junub diperselisihkan oleh ahlul ilmi.
7 HR. Al-Bukhari no. 1154.
8 HR. Al-Bukhari no. 285 dan Muslim no. 822.
9 HR. Abu Dawud no. 230. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud
10 HR. Abu Dawud no. 226. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/542.
4. Membaca Al-Qur`an
Ahlul ilmi berselisih pendapat tentang boleh tidaknya seorang yang junub membaca Al-Qur`an. Mayoritas ulama dari empat madzhab (jumhur ulama) berpendapat tidak boleh. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Umar ibnul Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib dan selain keduanya. Diriwayatkan pula pendapat ini dari Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, An-Nakha’i dan selain mereka. Al-Imam Malik berpendapat, wanita haid boleh membaca Al-Qur`an sesuai keinginannya, dan orang yang junub dibolehkan membaca dua ayat dan semisalnya. Sementara Abu Hanifah berpandangan hanya dibolehkan bila membacanya tidak sempurna satu ayat.1 (Al-Muhalla, 1/95, Al-Majmu’ 2/182, Al-Mughni kitab Ath-Thaharah Fashl Yuhramu ‘alal Junub Qira‘ah Ayah, Nailul Authar 1/317, Fatwa Lajnah Ad-Da‘imah 4/106-108, Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz 10/208-211)
Adapun mereka yang melarang sama sekali bagi orang junub untuk membaca Al-Qur`an berdalil dengan hadits ‘Ali radhiyallahu’anhu, ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنَ الْخَلاَءِ فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا، وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam keluar dari WC, lalu beliau membaca Al-Qur`an dan makan bersama kami. Dan tidak ada sesuatu yang menghalangi beliau dari Al-Qur`an kecuali janabah.”2
Namun hadits ini dhaif (lemah). Al-Imam Asy-Syaukani menyatakan hadits ini diperbincangkan keshahihannya (mutakallam fihi), dan juga dari sisi marfu’ atau mauqufnya (Nailul Authar 1/317). Asy-Syaikh Al-Albani v mendhaifkannya dalam Dha’if Kutubus Sunan dan Irwa`ul Ghalil no. 485.
Mereka yang melarang juga berdalil dengan hadits:
لاَ تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
“Orang yang haid dan junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur`an.”3
Namun hadits ini juga lemah. Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa`ul Ghalil no. 192 dan Al-Misykat no. 461 melemahkan hadits ini dan beliau katakan hadits ini mungkar dalam Dha’if Sunan At-Tirmidzi dan Dha’if Sunan Ibnu Majah.
Dengan demikian, tidak ada dalil shahih lagi jelas dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam yang melarang orang junub membaca Al-Qur`an. Al-Imam Ibnu Hazm berkata: “Membaca Al-Qur`an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir kepada Allah Subhana wa Ta’ala semuanya boleh dilakukan dengan berwudhu dan tanpa berwudhu terlebih dahulu, dan boleh dilakukan oleh orang yang junub dan haid. Dalil tentang hal ini adalah bahwa membaca Al-Qur`an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan amalan-amalan kebaikan yang disenangi (mandub) lagi diberi pahala bagi pelakunya. Dengan demikian, siapa saja yang mengklaim perbuatan tersebut dilarang pada keadaan tertentu, maka ia punya tanggung jawab untuk mendatangkan dalil/ keterangan.”
Beliau juga menyatakan: “Telah datang atsar yang berisi larangan membaca Al-Qur`an bagi orang junub dan orang yang tidak berwudhu. Namun tidak ada satupun yang shahih. Kami telah menerangkan kelemahan sanad-sanadnya lebih dari satu tempat.” (Al Muhalla, 1/94-95)
Di antara ahlul ilmi yang berpendapat bolehnya orang junub membaca Al-Qur`an adalah Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu dari kalangan shahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pernah membaca surat Al-Baqarah dalam keadaan junub. Demikian pula Sa’id ibnul Musayyab, Sa’id bin Jubair, dan ini merupakan pendapat Dawud Azh-Dhahiri beserta seluruh pengikutnya (Syarhus Sunnah 2/43, Al Muhalla 1/96). Dan pendapat inilah yang penulis pegangi. Wallahu ta’ala ‘alam bish-shawab, wal ‘ilmu ‘indallah.
Faedah
Lebih utama seorang yang junub berwudhu terlebih dulu. Dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (2/489) ketika menerangkan hadits:
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ
“Sungguh aku tidak suka berdzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci/berwudhu.”4
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memakruhkan (tidak suka) berdzikir pada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dalam keadaan beliau telah ber-thaharah. Hal ini menunjukkan bahwa membaca Al-Qur`an tanpa thaharah lebih utama lagi kemakruhannya. Maka tidak sepantasnya pendapat yang membolehkan orang yang berhadats membaca Al-Qur`an itu dimutlakkan (dibiarkan tanpa batasan tertentu) begitu saja, sebagaimana diperbuat oleh sebagian saudara-saudara kita dari kalangan ahlul hadits.”
5. Menyentuh mushaf
Jumhur ulama termasuk madzhab imam yang empat melarang orang yang junub menyentuh Al-Qur`an. Sementara kalangan ahlul ilmi yang lain berpendapat bolehnya orang yang junub menyentuh mushaf Al-Qur`an. (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid hal. 45, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiyyah 1/23)
Sebab perselisihan pendapat ini adalah perbedaan dalam menafsirkan ayat ke-79 dari surat Al-Waqi’ah:
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُوْنَ
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali al-muthahharun.”
Al-Muthahharun dalam ayat ini, menurut ulama yang melarang orang junub menyentuh Al-Qur`an dimaknakan dengan orang-orang yang suci dari hadats. Sementara orang yang junub tengah menanggung hadats besar sehingga tidak diperkenankan menyentuh mushaf Al-Qur`an.
Namun mayoritas mufassirin, ketika menafsirkan ayat di atas, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan dhamir (kata ganti hu bentuk nashab dari huwa) yang terdapat dalam firman Allah
لاَ يَمَسُّهُ
adalah kitab yang terjaga/ terpelihara (kitabun maknun di Lauh Mahfuzh) yang berada di langit, sedangkan
الْمُطَهَّرُوْنَ
adalah para malaikat. (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an 11/ 659-660, Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an 17/146, Ma’alimut Tanzil 4/262, Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir hal 1358-1359 dan yang lainnya)
Hal ini dipahami dari ayat sebelumnya:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَكْنُوْنٍ. لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُوْنَ
“Sesungguhnya dia adalah qur`an/bacaan yang mulia dalam kitab yang terjaga/terpelihara, tidak ada yang menyentuhnya kecuali al-muthahharun.” (Al-Waqi’ah: 77-79)
Dikuatkan lagi dengan ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فِيْ صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ. مَرْفُوْعَةٍ مُطَهَّرَةٍ. بِأَيْدِي سَفَرَةٍ. كِرَامٍ بَرَرَةٍ
“Di dalam kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para malaikat yang mulia lagi berbakti.” (‘Abasa: 13-16)
Adapula yang memaknakan al-muthahharun dengan kaum mukminin, dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ
“Hanyalah orang-orang musyrik itu najis.”
Bila musyrikin dan kafirin itu najis berarti kaum mukminin suci, dan tidak ada yang boleh menyentuh Al-Qur`an kecuali mukminin, yaitu orang-orang yang beriman. Kesucian mukminin ini juga ditunjukkan dari sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang menghindar dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam karena sedang ditimpa janabah:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ
“Sesungguhnya mukmin itu tidaklah najis.”5
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah dalam tafsirnya terhadap ayat dalam surat Al-Waqi’ah tersebut, menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaukan adalah shuhuf (lembaran) yang ada di tangan para malaikat. Beliau menolak pendapat yang memaknakan al-muthahharun dengan kaum mukminin. Dengan alasan, bila yang dimaksud dalam ayat adalah kaum mukminin yang telah berwudhu (bersuci/ berthaharah), niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menyatakan dengan lafadz:
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُتَطَهَّرُوْنَ
, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri/ berthaharah.” (Al-Baqarah: 251) [At-Tafsirul Qayyim, hal. 482-483]
Mereka yang melarang seorang yang junub untuk menyentuh mushaf juga berdalil dengan hadits:
لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur`an kecuali thahir.”6
Akan tetapi kata thahir pada hadits ini merupakan lafadz musytarak (berserikat). Selain bisa dimaknakan sebagai orang yang thahir/ suci dari hadats besar, bisa pula suci dari hadats kecil, juga bisa dimaknakan seorang mukmin dan orang yang tidak ada najis pada tubuhnya. (Nailul Authar 1/292)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Yang lebih dekat maknanya -wallahu a’lam- bahwasanya yang dimaksud dengan thahir dalam hadits ini adalah seorang mukmin, baik ia berhadats besar, kecil atau ia haid atau pada tubuhnya ada najis. Dengan dalil sabda Nabi n:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ
yang disepakati keshahihannya, dan yang dimaukan (dengan hadits اَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ) adalah tidak diperkenankannya seorang musyrik untuk menyentuh mushaf. Sama halnya dengan hadits yang juga disepakati keshahihahnya:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُسَافِرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ
“Rasulullah n melarang safar/ bepergian ke negeri musuh dengan membawa Al-Qur`an.”7 (Tamamul Minnah, hal. 107)
Dan lebih utama bagi seseorang yang ingin menyentuh mushaf -apabila memudahkan baginya- untuk berwudhu terlebih dahulu, wallahu a’lam. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah, 1/117)
Al-Imam Ishaq Al-Marwazi berkata dalam Masa`il Al-Imam Ahmad: “Aku pernah bertanya kepada Al-Imam Ahmad: Apakah boleh seseorang membaca Al-Qur`an dalam keadaan tidak berwudhu? Beliau menjawab: ‘Boleh, akan tetapi jangan ia membaca dari mushaf selama ia tidak berwudhu.’ Al-Imam Ishaq bin Rahawaih pun berkata sebagaimana yang dikatakan Al-Imam Ahmad. Dan demikian pula perbuatan shahabat Nabi dan tabi’in, sebagaimana riwayat yang shahih dari Mush’ab bin Sa’d bin Abi Waqqash, ia berkata: ‘Aku memegang mushaf di sisi Sa’d, lalu aku menggaruk tubuhku. Melihat hal itu berkatalah Sa’d: ‘Mungkin engkau menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab: ‘Iya.’ Sa’d berkata: ‘Bangkit dan berwudhulah.’ Aku pun bangkit dan berwudhu, lalu aku kembali. (Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Diriwayatkan oleh Malik dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih.”) [dinukil dari Al-Irwa`, 1/161]
Faedah
Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Adapun menyentuh mushaf maka atsar/ hadits yang dijadikan hujjah oleh mereka yang tidak membolehkan orang yang junub menyentuhnya, atsar/ haditsnya tidak ada satupun yang shahih. Karena haditsnya ada yang mursal, ataupun karena shahifah (lembaran yang berisi hadits-hadits) yang tidak bisa dijadikan sandaran, ataupun diriwayatkan dari rawi yang majhul, ataupun dha’if.” (Al-Muhalla 1/97)
Perkara yang Disenangi untuk Dilakukan Seorang yang Junub
1. Wudhu sebelum tidur dan sebelum makan. Bila seseorang yang junub belum sempat mandi atau ingin menunda mandinya sementara ia hendak tidur, maka disenangi baginya untuk berwudhu terlebih dahulu. Hal ini dipahami dari riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu ketika ia mengisahkan tentang ayahnya ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu’anhu yang junub pada suatu malam, lalu ‘Umar menyebutkan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam. Beliau pun bersabda:
تَوَضَّأْ، وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ، ثُمَّ نَمْ
“Berwudhulah dan (sebelumnya) cucilah kemaluanmu, kemudian baru engkau tidur.”8
Demikian pula ketika orang yang junub tersebut hendak makan dan minum, disenangi baginya untuk berwudhu, demikian kesepakatan ulama (Al-Majmu’ 2/178, Ar-Raudhul Murbi’ 1/63, Subulus Salam 1/138, Nailul Authar 1/304, Asy-Syarhul Mumti’ 1/238), sebagaimana ditunjukkan dari perbuatan Rasulullah n yang disebutkan Aisyah x:
كاَنَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيِهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَّأْكُلَ أَوْ يَنَامَ، تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلصَّلاَةِ
“Adalah Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bila beliau junubkemudian hendak makan atau tidur, beliau berwudhu seperti wudhunya untuk mengerjakan shalat.”9
Wudhu dalam keadaan ini hukumnya sunnah/mustahab, menurut pendapat jumhur ulama. Dan inilah pendapat yang rajih insya Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyelisihi pendapat ahlu zhahir yang mewajibkan wudhu ketika seorang yang junub hendak tidur. (Fathul Bari 1/511, Al-Minhaj 3/208-209, Subulus Salam 1/138, Nailul Authar 1/303, Asy-Syarhul Mumti’ 1/239, Taudhihul Ahkam 1/393)
2. Wudhu ketika hendak mengulangi jima’. Seseorang yang sudah ditimpa janabah karena usai “berhubungan intim” dengan istrinya, kemudian ia hendak mengulangi “hubungan” tersebut untuk kedua kalinya ataupun kesekian kalinya, maka disenangi baginya untuk berwudhu terlebih dahulu seperti wudhu untuk shalat dan mencuci kemaluannya. (Al-Majmu’ 2/178, Nailul Authar 1/305, Asy-Syarhul Mumti’ 1/240, Taudhihul Ahkam 1/392)
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berikut ini:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يعُوْدَ، فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوْءً
“Apabila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (jima’), kemudian ia hendak mengulang hubungan tersebut, maka hendaklah ia berwudhu dengan satu kali wudhu di antara keduanya (antara jima’ yang pertama dengan jima’ yang kedua, -pent.).”10
Hadits di atas disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dalam bentuk perintah, dan hukum asal perintah itu wajib. Namun hukum wajib ini dipalingkan, karena adanya tambahan lafadz yang diriwayatkan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1/152):
إِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ
“Karena dengan berwudhu akan menyemangatkan pengulangan tersebut.”11
Dengan adanya lafadz ini, maka wudhu ketika hendak mengulangi jima’ tidaklah wajib. Namun ini hanyalah anjuran dan bimbingan agar menyemangatkan pengulangan tersebut. (Fathul Bari 1/486, Asy-Syarhul Mumti’ 1/240)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab, wal ‘ilmu ‘indallah.
1 Al-Imam Ibnu Hazm menyatakan bahwa semua pendapat ini salah, karena tidak didukung oleh dalil dari Al-Qur`an, tidak pula dari As-Sunnah baik yang shahih ataupun dhaif, tidak ada pula ijma’, ataupun ucapan shahabat ataupun dari qiyas. Karena sebagian ataupun satu ayat adalah bagian dari Al-Qur`an juga tanpa diragukan, lalu mengapa ada pembedaan satu ayat boleh sedangkan lebih dari satu ayat tidak boleh? Demikian pula pembedaan yang mereka lakukan antara wanita haid dengan orang junub. Wanita haid boleh membaca Al-Qur`an dengan alasan masa haid itu panjang. Perkara ini mustahil karena bila baca Al-Qur`an itu haram bagi wanita haid maka tidak dibolehkan baginya membacanya sepanjang masa haidnya. Sedangkan bila baca Al-Qur`an halal baginya maka tidak ada maknanya berhujjah dengan panjangnya masa haid. (Al-Muhalla 1/95)
2 HR. An-Nasa`i no. 260, Abu Dawud no. 229 dan yang lainnya.
3 HR. At-Tirmidzi no. 131 dan Ibnu Majah no. 595, 596.
4 HR. Abu Dawud no. 17. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani, Ash-Shahihah no. 834
5 Telah disebutkan haditsnya secara lengkap.
6 HR. Al-Atsram dan Ad-Daraquthni secara muttashil, dan Al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa` secara mursal. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 122.
7 HR. Al-Bukhari no. 2990 dan Muslim no. 4816.
8 HR. Al-Bukhari no. 290 dan Muslim no. 702.
9 HR. Muslim no. 689.
10 HR. Muslim no. 705.
11 Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 263
Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=319
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=331
assalamu’alaikum… saya ingin bertanya.. apakah syah mandi junub apabila didalamnya terdapat ketidaksengajaan mengucapkan perkataan kotor , maaf seperti seperti ( g*bl*k , t*l*l , dan sbgainya ).. kata2 ini terucap bgtu saja dan tdk diniatkan untuk berkata ini , namun krna ada perasaan sedikit kesal.. perkataan itu terucap setelah berusaha mnghindari masuknya air musta’mal yg masuk ke bak mandi.. setelah mandi sya jd berfikir mandi junub saya perlu diulangi.. apakah harus ? saya pun tw sebuah keraguan itu bisa jadi perbuatan syaitan yang mmbuat was-was perasaan manusia agar kita jd malas beribadah… mohon dibantu.. 😀
Admin:
Wa’alaykumussalaam warahmatullah,
Yang kami ketahui bahwa hal itu bukan sesuatu yang menghalangi sahnya mandi junub, walau demikian itu sesuatu yang tidak pantas diucapkan.