Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husen Al-Atsariyyah
Tanpa disadari, banyak keseharian kita yang dikelilingi hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Salah satunya adalah dipajangnya gambar atau patung makhluk bernyawa di rumah kita. Foto keluarga hingga tokoh atau artis idola telah menjadi sesuatu yang sangat lazim dijumpai di rumah-rumah kaum muslimin. Bagaimana kita menimbang masalah ini dengan kacamata syariat?
Saudariku muslimah ….
Di rumah kita mungkin masih banyak bentuk/gambar makhluk hidup, baik gambar dua dimensi ataupun tiga dimensi berupa patung, relief, dan semisalnya. Gambar-gambar itu seolah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan kita, karena di mana-mana kita senantiasa menjumpainya. Di dinding rumah ada kalender bergambar fotomodel dengan pose seronok. Di tempat yang sama, ada lukisan foto keluarga. Di atas buffet, ada foto si kecil yang tertawa ceria. Di ruang tamu ada patung pahatan dari Bali.
Sedikit ke ruang tengah ada ukiran Jepara berbentuk burung-burung. Lebih jauh ke ruang keluarga ada lukisan bergambar manusia ataupun hewan. Begitu pula di kamar, di dapur bahkan di teras rumah, atau jauh di halaman ada patung dua ekor singa besar di kanan dan kiri pintu gerbang menyambut kehadiran anggota keluarga ataupun tamu yang hendak masuk rumah, seolah-olah merupakan patung selamat datang atau bahkan diyakini sebagai penjaga rumah dari marabahaya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Belum lagi koleksi album foto keluarga, handai taulan, teman dan sahabat bertumpuk di meja tamu. Belum terhitung koran, majalah1, tabloid yang penuh dengan gambar dan lukisan dari yang sopan sampai yang paling tidak bermoral. Ini baru cerita di rumah kita, di rumah saudara, dan tetangga kita. Belum di tempat-tempat lain seperti di sekolah, di kantor, di toko, di perpustakaan, di pasar, di kampus, dan sebagainya. Benar-benar musibah yang melanda secara merata, wallahu al-musta’an.
Saudariku muslimah…
Kenapa kita katakan tersebarnya gambar tersebut sebagai musibah? Karena di sana terdapat pelanggaran terhadap aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyimpang dan berpaling dari hukum yang diturunkan dari langit. Untuk lebih memperjelas permasalahan ini, kami nukilkan secara ringkas (dan bersambung) beberapa pembahasan berikut dalil yang disebutkan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullahu dalam kitabnya yang sangat berharga Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah yang bisa kita maknakan dalam bahasa kita “Hukum Gambar/Menggambar Makhluk Yang Memiliki Ruh.”
Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa yang dimaksud gambar bernyawa/mempunyai ruh di sini adalah gambar manusia dan hewan. Adapun gambar pohon dan benda-benda mati lainnya tidaklah terlarang dan tidak masuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Perintah Menghapus Gambar Makhluk yang Bernyawa
‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi: “Maukah aku mengutus-mu dengan apa yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku? (Beliau mengatakan padaku):
أَلاَّ تَدَع تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.”2
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada gambar-gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak mau masuk ke dalamnya sampai beliau memerintahkan agar gambar tersebut dihapus. Dan beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimassalam di mana di tangan keduanya ada azlam (batang anak panah yang digunakan oleh orang-orang jahiliyyah untuk mengundi guna menentukan perkara/urusan mereka). Beliau bersabda:
قَاتَلَهُمُ اللهُ! وَاللهِ إِنِ اسْتَقْسَمَا بِاْلأَزْلاَمِ قَطُّ
“Semoga Allah memerangi mereka! Demi Allah, keduanya sama sekali tidak pernah mengundi nasib dengan azlam.”3
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk kota Makkah pada hari Fathu Makkah, beliau dapatkan di sekitar Ka’bah ada 360 patung/ berhala, maka mulailah beliau menusuk patung-patung tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau seraya berkata:
جَاءَ الَحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ, جَاءَ الْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ الْبَاطِلُ وَمَا يُعِيْدُ
“Telah datang al-haq (kebenaran) dan musnahlah kebatilan. Telah datang al-haq dan kebatilan itu tidak akan tampak dan tidak akan kembali.”4
Larangan Membuat Gambar
Jabir radhiallahu ‘anhu berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.”5
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam Melaknat Pembuat/Pelukis Gambar Makhluk yang Bernyawa
‘Aun bin Abi Juhaifah mengabarkan dari ayahnya bahwa ayahnya berkata:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّم وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَة. وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ, وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing6, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.”7
Gambar Bisa Disembah oleh Pengagungnya
‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengabarkan: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit, sebagian istri-istri beliau8 ada yang bercerita tentang sebuah gereja bernama Mariyah yang pernah mereka lihat di negeri Habasyah. Mereka menyebutkan keindahan gereja tersebut dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat kepalanya seraya berkata:
أُوْلئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلى قَبْرِهِ مَسْجِدًا, ثُمَّ صَوَّرُوا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوْرَة, أُوْلئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ
“Mereka itu, bila ada seorang shalih di kalangan mereka yang meninggal dunia, mereka membangun masjid/rumah ibadah di atas kuburannya. Kemudian mereka membuat gambar-gambar itu di dalam rumah ibadah tersebut. Mereka itulah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.8
Semua Pembuat/Pelukis Gambar Makhluk Bernyawa Tempatnya di Neraka
Seseorang pernah datang menemui Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Orang itu berkata: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini, aku mencari penghasilan dengannya.” Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekatlah denganku.” Orang itupun mendekati Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Mendekat lagi.” Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepada orang tersebut: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar) maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ruh.”9
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa yang membuat sebuah gambar (makhluk hidup) di dunia, ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepada gambar tersebut pada hari kiamat, padahal ia tidak bisa meniupkannya.”10
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menerangkan bahwa pembuat gambar makhluk hidup mendapatkan cercaan yang keras dengan diberi ancaman berupa hukuman yang ia tidak akan sanggup memikulnya, karena mustahil baginya untuk meniupkan ruh pada gambar-gambar yang dibuatnya. Ancaman yang seperti ini lebih mengena untuk mencegah dan menghalangi orang dari berbuat demikian serta menghentikan pelakunya agar tidak terus melakukan perbuatan tersebut. Adapun orang yang membuat gambar makhluk bernyawa karena menghalalkan perbuatan tersebut maka ia akan kekal di dalam azab. (Fathul Bari, 10/484)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Footnote:
1 Faedah: Asy-Syaikh Abdurrahman Al-‘Adni berkata: “Masalah: membeli majalah dan koran yang di dalamnya ada gambar (makhluk hidup). Dalam hal ini ada dua jenis: Pertama, majalah dan koran pornografi, di mana gambar di dalamnya merupakan hal inti (yang diinginkan), yang bertujuan untuk membuat fitnah; Kedua, majalah dan koran yang berisi berita harian biasa dan berita politik. Jenis yang pertama, tidak boleh memperjualbelikannya dan ini merupakan keharaman yang nyata. Adapun jenis kedua, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumallah mengatakan tidak mengapa membeli majalah dan koran yang seperti ini, dan gambar di sini bukanlah hal yang diinginkan ketika membelinya.” (Lihat Syarhul Buyu’ war Riba min Kitab Ad-Darari hal. 21, ed)
2 HR. Muslim no. 2240, kitab Al-Jana`iz, bab Al-Amr bi Taswiyatil Qabr
3 HR. Al-Bukhari no. 3352, kitab Ahaditsul Anbiya‘, bab Qaulullahi ta’ala: Wattakhadzallahu Ibrahima Khalila
4 HR. Al-Bukhari no. 4287, kitab Al-Maghazi, bab Aina Rakazan Nabiyyu Shallallahu ‘alaihi wa sallam Ar-Rayah Yaumal Fathi dan Muslim no. 4601, kitab Al-Jihad was Sair, bab Izalatul Ashnam min Haulil Ka’bah
5 HR. At-Tirmidzi no. 1749, kitab Al-Libas ‘An Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bab Ma Ja`a fish Shurah. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Hukmu Tashwir, hal. 17
6 Larangan memperjualbelikan darah dan anjing.
7 HR. Al-Bukhari no. 2238, kitab Al-Buyu’, bab Tsamanul Kalb
8 Yakni Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiallahu ‘anhuma yang pernah berhijrah ke Habasyah.
8 HR. Al-Bukhari no. 1341, kitab Al-Jana`iz, bab Bina‘ul Masajid ‘alal Qabr dan Muslim no. 1181, kitab Al-Masajid wa Mawadhi’ush Shalah, bab An-Nahyu ‘an Bina‘il Masajid ‘alal Qabr wat Tikhadzish Shuwar
9 HR. Muslim no. 5506, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan …
10 HR. Al-Bukhari no. 5963, kitab Al-Libas, bab Man Shawwara Shurawan Kullifa Yaumal Qiyamah An Yunfakhu fihar Ruh dan Muslim no. 5507, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan …
(Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=343)
dakwahnya sangat indah.Mudah-mudahan terus maju
Hmm..
Insya Allah saya juga sudah baca dari banyak sumber ya Ukhti..
Saya emang naif banget; lebih mendalami dan mencari tahu soal hadis yang satu ini karena saya hobi banget nggambar.. X(
— deleted —
Dan selama ini juga sering banget bertanya2..
Kok aneh juga ya..
Bukannya nyanyi sama nggambar tuh …………. –deleted–
Syukron buat replynya.. Saya butuh banget..
BIsmillaah,
aa Ukhtaah, bagaimana bila kita menjumpai ada gambar makhluk bernyawa, apakah dihilangkan kepalanya, atau cukup mata dan hidungnya, karena ana pernah baca dari majmu fatawa Syaikh Ibn Utsaimin yang intinya menyampaikan bahwa bila gambar itu mungkin ada mata hidung dan lengannya, yang demikian ini tidak menyerupai penciptaan Allah, maka hal ini tidaklah mengapa.
Ana dulu pernah ikut ta’lim yang kalau ana tidak salah ingat, syarah hadits perintah Rasulullah shallallah ‘alaih wasallam kepada Ali, perintah untuk ‘thoms’ yaitu untuk menghilangkan kepalanya, jadi tidak cukup sekedar matanya saja.
Mohon diberikan penjelasan, mana yang harus kami pegangi, dan adakah antum tahu, syarah tersebut dari ulama siapa?
Jazaakumullaahu khaira wbaarakallaah fiikum
afwan ana salah menulis penukilan dari majmu fatawa……… BILA GAMBAR ITU MUNGKIN ADA KEPALA DAN LENGANNYA, tetapi tidak ada mata dan hidungnya, maka yang demikian ini tidak menyerupai ciptaan Allah…….. au kamaa qaalahu rahimahullaah
Bagaimana bila gambar makhluk bernyawa tersebut dijadikan bahan pelajaran (edukatif)? Adakah penjelasan dari ulama ahlus sunnah dan ada di kitab apa? Jazakallahu khoir
kalau kita sekedar foto untuk koleksi dan sendiri dan tidak untuk dipajang yang bisa dilihat orang apakah hukumnya?
trimakasih.
hal tersebut tidak termasuk udzur yang diperbolehkan, lihat pembahasan di majalah akhwat shalihah.
Assalamu’alaikum wr wb
Saya ingin bertannya bagaimana bila menggambar itu tugas dari sekolahan ? lalu kalau hanya menggambar kepalanya saja tanpa disertai dengan badan maupun kaki, apa itu diperbolehkan ?
apa hukumnya ?
Terimakasih
Wassalamu’alaikum wr wb
Wa’alaykumussalaam warahmatullah,
Larangan Alloh dan Rasulullah tentu saja lebih harus dipegang teguh daripada sekedar tugas sekolah. Jika larangan Alloh itu dilanggar maka ancamannya neraka adapun jika tugas sekolah itu diabaikan maka pengaruhnya hanya sekedar nilai yg jelek. Yang dilarang sebgmn pnjelasan para ulama termasuk bagian kepala.
Assalamu’alaikum.. afwan mau tanya. Bagaimana dengan gambar/komik yang digunakan untuk berdakwah? bagaimana hukumnya. Karena sekarang ini, banyak juga yang menggunakan gambar sebagai media dakwah. Mohon jawabannya.
wah dakwahnya bagus
http://al-atsariyyah.com/hukum-menggambar-dalam-islam.html
untuk menambah sumber info, wallahualam syukron ukhti atas infonya
assalamu’alaikum ustadz
mengenai Hukum Menggambar sudah saya baca.
mau tanya,kalau gambar2 mahluk hidup yang sudah saya buat harus di apahkan?
apa harus saya bakar/kubur,bagai mana?
kalau menggabar tengkorak (manusia dan hewan) bagai mana?apa kah hukumnya sama saja?
wa’alaykumussalaam, hapus atau coret pada bagian kepalanya. adapun gambar yang memang itu bukan makhluk hidup maka ga termasuk dalam larangan. tengkorak bukan makhluk hidup.
Assalamualaikum.saya mau tanya kalau saya kan sudah suka gambar dari dulu,dan sekarang kan saya sudah tidak tahu gambarannya kemana jadi masa saya harus cari dan hapus..sedangkan gambaran saya bisa jadi ada d berbagai tempat yang jauh.kalau begitu bagaimana?
Kalau gambar hewan apakah diperbolehkan?
Dan bagaimana untuk gambar setengah hewan setengah manusia seperti hello kitty?
hewan termasuk makhluk bernyawa, maka terkena larangan juga.
sebaiknya dihindari saja, walau ada sebagian ulama berpendapat bahwa tidak mengapa jika gambar itu bukanlah makhluk yg realistis ada (hanya buatan khayalan yang tidak mungkin ada wujud) misalnya karikatur pensil yg digambarkan ada mata mulut, karena tidak ada makhluk bernyawa yang seperti itu. tapi lebih baik tinggalkan saja. wallohu a’lam.
Assalamu’alaikum ustadz
Maaf saya ingin bertanya saya adalah seorang illustrator, aliran gambar saya adalah surrealisme saya srting menggambar makhluk tp makhluk tersebut tidak ada di dunia
Kl misalnya kita menggambar hewan tp seluruh tubuhnya ditidak miripkan
Kl dlm seni alirannya surrealisme jd menggambar yang tidak ada di dunia seperti burung tapi bulu atau sayapnya itu daun dan bunga
Contohnya : gambar srigala tapi dari wajah, tubuh dan kaki semua adalah tumbuh2an
Bagaimana hukumnya ya? mohon bantuannya