Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Wanita Haidh dan Nifas Menyentuh dan Membaca Al-Qur’ân

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haidh atau nifas untuk menyentuh mushaf Al-Quran dan membacanya, terlebih khusus di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dimana orang-orang mengkhususkannya untuk mengkhatamkan Al-Quran?

Jawab:

Aku tidak mengetahui di sana ada larangan tentang hal itu, sedangkan hadits,

“Tidak boleh seseorang menyentuh Al-Quran kecuali yang thahir (suci).”

Maka sebagian mereka (ahlil ilmi pent) ada yang berpendapat bahwa hadits itu adalah mursal. Dan jika sekiranya hadits tersebut dengan berbagai banyak jalannya adalah menjadi shalih (shahih) untuk dipakai sebagai hujjah, maka ia diambil kepada apa yang dikatakan oleh Imam Asy-Syaukani di dalam kitabnya, yaitu Nailul Authar. Beliau mengatakan,

“Tidak boleh disentuh Al-Quran kecuali oleh yang thahir, yakni adalah maksudnya yang muslim. Maka tidak boleh orang kafir menyentuhnya karena Nabi melarang untuk membawa safar Al-Quran ke negeri musuh.”

Dan adapun firman Allah Ta’ala,

“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali almuthaharuun.”

Maka yang dimaksud dengan mereka adalah almalaaikat, seperti halnya perkataan Imam Malik di dalam Muwaththa-nya berkata, “Bahwa ayat ini ditafsirkan dengan firman Allah Ta’ala,

“Jangan demikian, sesungguhnya dia (petunjuk di dalam Al-Qur’an) adalah suatu peringatan, Maka barangsiapa yang menghendaki niscaya dia mengingatkannya, Dalam lembaran-lembaran (kitab-kitab) yang dimuliakan, Yang ditinggikan lagi disucikan, Di tangan para utusan, Yang mulia lagi (pula) takwa” (QS.’Abasa: 11-16),

Yakni yang dimaksudkan adalah para malaikat. Seperti halnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Dan Al-Qur’an itu bukanlah dibawa turun oleh syaithan-syaithan. Dan tidaklah patut mereka membawa Al-Qur’an itu dan merekapun tidak kuasa. Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan daripada mendengarkan Al-Qur’an itu.” (Qs. Asy-Syu’aro 26: 210-212)

Sumber: Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah. Ebook compiled by Abu Tilmidz –jazahumullahu khairan-.

4 comments to Wanita Haidh dan Nifas Menyentuh dan Membaca Al-Qur’ân

  • mujahidah_1

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Sebenarnya saya juga bingung bagaimana hukum wanita haidh memegang Al Qur’an. Tapi, saya menyakini bahwa boleh memegang Al Qur’an karena seorang hafidz Al Qur’an dia tidak boleh lupa, jika dia lupa maka dia akan sia-sia. selain itu menurut saya boleh memegang Al Qur’an dengan memakai kaos tangan yang suci.

  • وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

    Ukhtî fillâh, `afwan, ahsan hendaknya kita menghindari untuk menyingkatkan penulisan salâm. Silakan baca tentang Fatwa `Ulamâ’ tentang Penyingkatan Salâm dan Shalawat di kategori Fatwa Ulama, in syâ’ Allâh.

    Yâ ukhtî, hafizhakillâh, apabila kita bingung ataupun tidak mempunyai ‘ilmu tentang suatu hâl (permasalahan) yang berhubungan dengan dien (agama) kita maka hendaklah kita bertanya kepada orang yang mengilmuinya, dalam hal ini para `ulamâ’ ataupun asâtidzah yang berkompeten di bidangnya, sebagaimana firman Allâh tabâraka wa ta`âlâ di dalam sûrah al-Nahl (16) âyah 43:

    “… Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (Ahludz-Dzikri) jika kamu tidak mengetahui.” (Al-Nahl 16:43)

    Allâh `Azza wa Jalla juga berfirman:

    “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabannya.” (Al-Isrâ’ 17:36)

    Tafadhdhali baca lebih lanjut tentang permasalahan haidh, nifas, ataupun janabah di Hukum dan Masail Haid, dan Janabah. In syâ’ Allâh ukhtî akan mendapatkan jawaban dan penjelasan yang lebih rinci bi idznillâh. Khayr in syâ’ Allâh, semoga bisa membantu. Jazâkillâhu khayran wa bârakallâhu fîki.

    Ummu Muhammad

  • Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Artikelnya bermanfaat sekali, insya Allah. Meskipun di sana ada khilaf bainal ulama, insya Allah fatwa syaikh Muqbil rahimahullah ta’ala yang rajih. Wallahu ta’ala a’lam.

    Oh, ya…warna dasarnya kuning jika dipadu dengan warna yang kontras semisal hijau atau biru mungkin akan lebih berkarisma.

    Jazakallahu khairan.

  • Silakan baca lebih lanjut tentang permasalahan haidh di Hukum dan Masail Haid.

Leave a Reply to أم محمد الترناتية Cancel reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>