بسم الله الرحمن الرحيم
Saya menghabiskan berjam-jam waktu di dapur guna menyiapkan (memasak dan sebagainya) hidangan untuk suami. Karena saya bersemangat mengisi waktu saya dengan sesuatu yang berfaedah, saya pun mengerjakan tugas saya sambil mendengarkan bacaan Al-Qur`anul Karim, baik lewat siaran radio ataupun dari kaset. Apakah perbuatan saya ini bisa dibenarkan atau tidak sepantasnya saya lakukan mengingat firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Apabila dibacakan Al-Qur`an maka dengarkanlah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang, mudah-mudahan kalian dirahmati.” (Al-A’raf: 204)
Jawab:
Fadhilatus Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab:
“Tidak mengapa mendengarkan Al-Qur`an dari radio atau dari tape recorder sementara yang mendengarkan tengah sibuk dengan suatu pekerjaan. Dan ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا, karena inshat (diam memerhatikan) yang dituntut di dalam ayat adalah sesuai dengan kemampuan. Dan orang yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan, ia inshat ketika Al-Qur`an dibacakan sesuai dengan kemampuannya.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal.578)
(Sumber: Majalah Asy-Syari’ah No.36/III/1428 H/2007; Rubrik Sakinah; Katagori: Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah; halaman 88 s.d. 89; URL sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=586)
bismillah…bagaimana kalau kadang-kadang muncul dalam hati memutar murattal agar malaikat datang ke rumah/ menjaga penghuninya? ada yg memutar murattal dan kadang-kadang tidak memperhatikannya hanya dengan mengharapkan hal di atas? jazakumullah khairan
bismillah.. afwan, lalu bagaimana hukumnya menghafalkan al qur’an smbil masak/mencuci dengn alasan hendk memuroja’ah..jazakumullahu khoyr..
bacalah dan murajaah saja kapan n dimanapun berada
tapi perhatikan t4..jauhi t4 yg tidak suci spt wc..dan sejenisnya
kalau lagi sedang mengerjakan suatu pekerjaan..ya hati² aja dunk
jangan sampai gosong makanannya lantaran baca quran hehe
hukumnya laki laki mendengarkan murotal yg dilakukan oleh wanita…?