Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Kemashlahatan Menikah Lebih dari Satu

oleh Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri

Seorang lelaki ingin menikah lagi dan dia telah beristri sebelumnya, namun dia khawatir akan terjadi problem keluarga antara dia dengan istrinya yang pertama. Sementara dengan menikahi yang kedua, akan menutup pintu kejahatan dan fitnah. Manakah kerusakan yang lebih besar ?

Jawab :

Aku berkata : ”Poligami merupakan hak bagi seorang lelaki sebagaimana perintah Allah Subhaanahu wata’ala :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Itu adalah haknya dan tidak ada hak bagi seorang istri untuk mencegahnya sebagaimana yang telah kita jelaskan. Jika istri membencinya, yaitu dia tidak suka suaminya menikah lagi, maka itu merupakan fitrahnya. Namun tidak halal baginya menyakiti suaminya baik jiwanya maupun hartanya. Adapun yang disangka oleh penanya bahwa akan memunculkan problem, maka pada hakekatnya hal ini dikembalikan kepada suami. Jika dia mampu menyelesaikan berbagai problemnya, dan memberikan kecukupan kepada masing-masing keluarga dengan sesuatu yang dapat menghentikan ucapan-ucapannya kepada istri yang lainnya, seperti memberikan kepada masing-masing mereka rumah yang berjauhan antara istri yang satu dengan istri yang lainnya, maka dia tetap dianjurkan untuk berpoligami.

Penanya telah menyebutkan bahwa dengan berpoligami maka akan menutup pintu fitnah pada dirinya. Maka yang nampak bahwa istri pertama tidak mampu membuat suaminya memelihara dirinya. Dan ini semakin menguatkan agar suaminya berpoligami sebagai haknya. Namun sebagai bentuk memperbaiki hubungan suami istri, hendaknya suami menenangkan perasaaan istrinya, dan berlemah lembut dalam berbicara dengannya. Dan menampakkan pada dirinya bahwa dia tidak berpoligami karena sebab kebencian terhadapnya, dan bukan pula karena istrinya tersebut kurang menunaikan haknya. Namun ini adalah perkara yang disyariatkan oleh Allah Subhaanahu wata’ala. Maka dia ingin menikmati sesuatu yang dihalalkan oleh Allah Subhaanahu wata’ala, dan berjanji kepada istrinya bahwa dia tidak akan mengurangi hak-haknya, dan tidak akan menelantarkannya. Disamping itu dia juga berjanji kepadanya bahwa dia akan mempergaulinya dengan cara yang baik, dan tidak akan lupa untuk mendampinginya atau yang semisalnya dari ucapan-ucapan yang baik. Jika istrinya tetap membangkang atau menolak, sementara dia melihat bahwa dia mampu berbuat adil, dan poligami akan menjaga kesucian dirinya, maka silahkan dia berpoligami dan tidak perlu memperdulikan sikap istrinya tersebut.

Sumber : Buku “ 30 SOAL JAWAB SEPUTARPOLIGAMI ” Pustaka : Ats Tsabat Balikpapan, dinukil dari http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=100:kemaslahatan-menikah-lebih-dari-satu&catid=32:keluarga-sakinah&Itemid=47

4 comments to Kemashlahatan Menikah Lebih dari Satu

  • radhiyah

    bismillah.
    bagaimana jika istri pertama minta cerai ketika suami memilih berpoligami? dengan alasan, istri khawatir tidak akan sanggup menunaikan hak2 suami dengan baik yang akan menyebabkan kedurhakaan atau kurang mensyukuri suami.

    • suami yang berpoligami tidak bisa menjadi alasan istri minta cerai, karena poligami termasuk syariat Islam. sebagai istri wajib berusaha memenuhi hak suami dengan baik, tak ada alasan apapun dia mengkhawatirkan kemampuan dirinya dalam menjalankan kewajiban ini, karena Allah telah menetapkan syariat-Nya dengan hikmah sesuai kadar kemampuan hamba. Betapa banyak para istri di dunia ini sejak dahulu hingga sekarang yang bisa hidup bahagia dan mampu menunaikan hak hak suaminya sekalipun suaminya berpoligami, karena syariat itu pasti tidaklah mustahil ditunaikan manusia selama mereka berusaha di atas ilmu untuk menaati syariat, meminta pertolongan dari Allah dalam amalannya, meluruskan niatnya, dan menjalani sesuai tuntunan Rasulullah. Kekhawatiran tersebut di atas mungkin hanya tipudaya syaitan, karena kami sendiri tidak melihat adanya kemungkinan bahwa pelaksanaan hak suami itu menjadi lebih berat bebannya jika suami berpoligami dibanding kalau suami tidak berpoligami. Justru sebaliknya, sangat banyak faedah yang Allah jadikan sebagai tujuan dari penetapan syariat poligami ini. Wallohu a’lam.

  • samsul huda

    Ass. Saya ingin nanya 1.selain itu syar’ie mengapa islam memperbolehkan poligami? Adakah alasan rasionalnya?

    • Alasan rasionalnya adalah…
      Tidak ada satupun manusia yang mengingkari bahwa ALLAH Ta’ala adalah satu-satunya RABB (Pencipta, Pemberi Rizqi, Pemelihara) seluruh alam yang Maha Memiliki Hikmah dalam semua kehendak dan perbuatanNYA. ALLAH adalah pembuat syariat demi kemashlahatan seluruh makhluk, karena ALLAH mustahil bersifat zholim atas makhluk dalam apa saja kehendak dan perbuatanNYA. Adapun Akal manusia adalah ciptaan ALLAH, dan tak bisa dipungkiri bahwa kadar akal manusia itu sangat jauh dibawah kesempurnaan kebijaksanaan ALLAH. Dalam hal ilmu saja, tidaklah ada satupun akal manusia yang mampu menguasai seluruh ilmu, sedangkan ALLAH adalah Dzat Yang Maha ‘Alim. Bahkan karena sangat terbatasnya, akal manusia sangat butuh kepada bimbingan dari ALLAH agar mampu selamat dunia akhirat, tidak mungkin ada seorangpun bisa selamat menuju surga kecuali jika akalnya mengikuti bimbingan syariat ALLAH. Bahkan dalam banyak ayat Alquran menunjukkan bahwa siapa saja yang akalnya mencocoki bimbingan ALLAH maka dia ALLAH katakan orang yang berakal dan itulah akal yang sehat dan selamat, dan siapa saja yang akalnya tidak mau mengikuti bimbingan ALLAH maka sungguh dia hakikatnya sudah tak memiliki akal. Jadi, alasan paling rasional dari bolehnya poligami adalah karena ALLAH telah membimbing kita tentang poligami dalam syariatNYA. Adakah alasan lain yang lebih rasional daripada ini? Alasan-alasan lainnya apapun kata manusia yang mencoba mencari alasan atas kebolehan poligami maka itu semua sifatnya adalah penguat dari alasan utama yang paling rasional ini. Karena bimbingan syariat adalah mutlak/pasti kemashlahatannya bagi dunia dan akhirat, sedangkan alasan-alasan lainnya tadi adalah sekedar dalam lingkup “kemashlahatan syariat ALLAH” yang tentunya ada sangat banyak dan sempurna yang belum tentu semuanya diketahui oleh akal manusia yang sangat terbatas. Barangsiapa yang masih merasa berat (merasa tidak masuk akal) dengan bimbingan ALLAH ini maka sungguh rasionalitas akalnya dipertanyakan; afalaa ta’qiluun? tidakkah kamu berakal?

Leave a Reply to samsul huda Cancel reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>