Oleh: Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jâbirî حفظه الله
Pertanyaan:
Saya membaca beberapa riwâyat mengenai Ummahâtul Mu’minîn رضي الله عنهن bahwa mereka dahulu memakai hijâb dan jilbâb yang berwarna kuning dan merah, maka apakah boleh bagi saya untuk memakai warna-warna tersebut?
Jawaban:
Wahai putriku, warna-warna yang dikenakan oleh wanita pada masa itu adalah warna-warna yang telah dikenal dan yang sudah lazim. Maksud disebutkannya di dalam riwâyat-riwayat ini bukanlah warna-warna yang mengalihkan perhatian seseorang, namun tentu saja yang memiliki kemiripan dengan warna merah atau hitam, atau sebagai contoh, suatu campuran atau kombinasi dari warna merah, hitam dan hijau. Jadi jangan membayangkan bahwa Ummahâtul Mu’minîn dan para shahâbiyât رضي الله عنهن atau Tâbi’iyât رحمهن الله dahulu memakai jilbâb atau khimar untuk memalingkan perhatian laki-laki asing ke arah mereka.
Syaikh ‘Ubaid Al-Jâbirî
[Dijawab oleh Syaikh ‘Ubayd di Madînatul Munawwarah pada tanggal 14 Mei 2007 yang diterjemahkan oleh Abû Hakîm]
(Diterjemahkan dari http://www.salafitalk.net/st/uploads/Jilbaab_Colour.doc untuk http://akhwat.web.id. Silakan mengcopy dan memperbanyak dengan menyertakan sumbernya)
Leave a Reply