Oleh: Syaikh Shรขlih Fauzรขn bin `Abdullรขh Al-Fauzรขn
Syaikh Shรขlih Fauzรขn bin `Abdullรขh Al-Fauzรขn ditanya:
Apakah boleh seorang wanita yang sedang haid membaca Alqur’รขn dengan hafalan, jika hal ini tidak boleh maka apakah berdosa jika mengajari Alqurรขn kepada anak-anaknya khususnya jika mereka berada di madrasah dalam keadaan haid?
Maka beliau menjawab:
Seorang wanita yang haid tidak boleh membaca Alqur’รขn baik dengan memegang mushaf atau dengan hafalan karena dia sedang berhadats besar dan orang yang berhadats besar seperti wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Aqur’รขn karena Nabi -Shallallรขhu `alaihi wa sallam- tidak membaca Alqur’รขn jika beliau sedang junub. Dan haid adalah hadats besar seperti junub yang mencegah seseorang membaca Alqur’รขn.
Tetapi dalam keadaan takut lupa, yaitu jika wanita haid hafal beberapa surat Alqur’รขn atau hafal Alqur’รขn dan dia takut lupa jika tidak membaca, karena waktu haid itu lama sehingga Alqur’รขn yang telah dihafalkan bisa lupa, maka tidak mengapa dia membaca Alqur’รขn dalam keadaan ini, karena hal itu darurat, sebab kalau dia tidak membaca Alqur’รขn maka dia akan lupa. Seperti itu juga seorang siswa, jika datang waktu ujian dalam materi Alqur’รขn dan dia sedang haid kemudian masa haidnya lama sehingga tidak mungkin mengikuti ujian tersebut kecuali bila haidnya berhenti maka tidak mengapa dia membaca Alqur’รขn untuk ujian. Sebab kalau dia tidak membacanya tentu ujiannya gagal dan dia tidak sukses dalam ujian Alqur’รขn dan ini membahayakannya. Maka dalam keadaan ini juga, seorang siswi boleh membaca Alqur’รขn untuk mengikuti ujian baik dengan hafalan dan dengan memegang mushaf, tetapi dengan syarat dia tidak menyentuhnya kecuali dengan penghalang (misalnya dengan memakai kaos tangan, pent).
Adapaun wanita haid membaca Alqur’รขn karena untuk mengajar, maka hal ini tidak boleh karena bukan darurat. Wallรขhu a`lam.
Sumber: ูุชุงูู ุงูู ุฑุฃุฉ ุงูู ุณูู ุฉ ูู ู ุง ููู ุงูู ุฑุฃุฉ ุงูู ุณูู ุฉ ูู ุดุคูู ุฏูููุง ูุฏููุงูุง disusun oleh Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahhab. Edisi Indonesia: Wanita Bertanya Ulama Menjawab (Kumpulan Fatwa tentang Wanita); hal. 118-119. Penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin. Editor: Abu Muhammad Harits Abrar Thalib. Penerbit: An Najiyah Sukoharjo. Disalin untuk http://akhwat.web.id. Silakan copy dengan menyertakan url sumbernya.
jazakillahu khair…
ูุฅูุงูู
Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘anhuma pernah membaca Al Qur an ketika sedang junub.
Syaikh Al-Albany bahkan menyebutkan berbagai riwayat yang lemah (hadits dha’if) seputar pelarangan membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats.
Imam Ibnul Qayyim juga menjelaskan tafsir Al-Muthohharuun dalam Surah Al-Waqi’ah tsb adalah bukan makna lafziyahnya.
Pembahasan ini pernah terbit di Majalah As Syariah. Saya masih ingat isinya secara umum. Tulisan dari Ummu Zulfa Husain Al-Atsariyah.
Bismillรขh,
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para `ulamรข’ tentang perkara ini. Silakan baca lebih lanjut di Hukum dan Masail Haid, Wanita Haidh dan Nifas Menyentuh dan Membaca Al-Qurโรขn, dan Janabah.
Jazรขkumullรขhu khayran wa bรขrakallรขhu fรฎkum.
bismillah
saya mauย tanya apakah hukum wanita membaca al-Qur’an di depan laki-laki?.
saya tunggu jwabanyya .. syukron
hukun orang haid/junub membaca al-Quran
Pertama : Apabila tidak ada satu pun dalil yang sah (shahih dan hasan) yang melarang perempuan haid, nifas dan orang yang junub membaca ayat-ayat Al-Qurโan, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah dan keutamaan membaca Al-Qurโan secara mutlak termasuk perempuan haid, nifas dan orang yang junub.
Kedua : Hadits Aisyah ketika dia haid sewaktu menunaikan ibadah haji.
โArtinya : Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, โApa yang menyebabkanmu menangis?โ Jawabku, โAku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?โ Jawabku, โYaโ Beliau bersabda, โSesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Kaโbah sampai engkau suci (dari haid)โ
Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)
Hadits yang mulia ini dijadikan dalil oleh para Ulama di antaranya amirul muโminin fil hadits Al-Imam Al-Bukhari di kitab Shahih-nya bagian Kitabul Haid bab 7 dan Imam Ibnu Baththaal, Imam Ath-Thabari, Imam Ibnul Mundzir dan lain-lain bahwa perempuan haid, nifas dan orang yang junub boleh membaca Al-Qurโan dan tidak terlarang. Berdasarkan perintah Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam kepada Aisyah untuk mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan ibadah haji selain thawaf dan tentunya juga terlarang shalat. Sedangkan yang selainnya boleh termasuk membaca Al-Qurโan. Karena kalau membaca Al-Qurโan terlarang bagi perempuan haid tentu Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam telah menjelaskannya kepada Aisyah. Sedangkan Aisyah saat itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam apa yang boleh dan terlarang baginya. Menurut ushul โmengakhirkan keterangan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh.
Ketiga : Hadits Aisyah.
โArtinya : Dari Aisyah, ia berkata, โNabi Shallallahu โalaihi wa sallam biasa berdzikir atas segala keadaannyaโ [Hadits shahih riwayat Muslim (1/194 dan lain-lain]
Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari dan lain-lain imam tentang bolehnya orang yang junub dan perempuan haid atau nifas membaca Al-Qurโan. Karena Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam berdzikir kepada Allah atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir ialah membaca Al-Qurโan. Firman Allah Subhanahu wa Taโala.
โSesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikra [2] (Al-Qurโan) ini, dan sesungguhnya Kami jugalah yang akan (tetap) menjaganyaโ [Al-Hijr : 9]
โDan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikra (Al-Qurโan) supaya engkau jelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan agar supaya mereka berfikirโ [An-Nahl : 44]
Keempat : Surat Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam kepada Heracleus yang di dalamnya berisi ayat Al-Qurโan sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain. Hadits yang mulia inipun dijadikan dalil tentang bolehnya orang yang junub membaca Al-Qurโan. Karena sudah barang tentu orang-orang kafir tidak selamat dari janabah, meskipun demikian Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam menulis surat kepada mereka yang didalamnya terdapat firman Allah.
Kelima : Ibnu Abbas mengatakan tidak mengapa bagi orang yang junub membaca Al-Qurโan (Shahih Bukhari Kitabul Haidh bab 7).
Jika engkau berkata : Bukankah telah datang hadits bahwa Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam tidak membaca Al-Qurโan ketika janabah?
Saya jawab : Hadits yang dimaksud tidak sah dari hadits Ali bin Abi Thalib dengan lafadz.
โSesungguhnya Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam keluar dari tempat buang air (wc), lalu beliau makan daging bersama kami, dan tidak ada yang menghalangi beliau sesuatupun juga dari (membaca) Al-Qurโan selain janabah:
Alhamdulillah..!!!
tepat sgt2 tulisan anda.
Alhamdulillah,penjelasannya sesuai dg apa yg diajarkan oleh guru & ortu saya dulu,sempat bingung membaca & melihat hal yg berlawanan dg penjelasan diatas,terimakasih atas penjelasannya:)
masyaallah pemaparan nya sangat memberi penjelasan dan lebih layak bagi kaum perempuan sehingga tidak ada halangan bagi mereka untuk senatiasa dekat dengan allah melalui fadilah membaca al-quran …. barakallahu
ini baru jawaban yang ilmiah berdasarkan hadits lengkap beserta perawinya
Alhamdulillah. terima kasih atas penjelasannya. Khususnya di bulan Ramadhan saya suka merasa alangkah ruginya menjadi wanita. Sudah tidak bisa puasa, shalat, shalat tarawih. Kalau membaca quran pun juga dilarang, ibadah apa lagi yg bisa dilakukan selama periode haid? Sekali lagi terima kasih telah membuat wanita merasa berharga.
Assalaamu’alaikum wr wb
Saya mengambil artikel ini (copy) mohon di ijinkan. Jzakumullah…
Wassalaamu’alaikum wr wb
salam..
jadi bolehlah kita membaca ayat-ayat al-quran yang kita dah hafal jika dalam keadaan haid?kerana takut kita lupa ayat al-Quran tersebut..
tapi perlukah kita niatkannya sebagai zikir?
Bismillahirrahmanirrahim. Hal itu diperbolehkan, sebagaimana penjelasan di atas dan fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan sebelumnya. Tidak perlu meniatkannya untuk berdzikir.
bagaimana hukum seorang hafidhoh membaca al-quran ketika haid?
Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan baca kembali artikel di atas.
bagaimana dengan pendapat yg tidak membolehkan wanita haidh membaca alqur’an, apakah itu ada hadish nya juga??
Bismillahirrahmanirrahim.Jumhur ulama berpendapat tidak boleh bagi wanita haid untuk membaca Al Qurโan, akan tetapi boleh baginya untuk berdzikir kepada Allah. Mereka ini mengkiaskan (atau menyamakan) haid dengan junub, padahal sebenarnya tidak ada pula dalil yang melarang orang junub untuk membaca Al Qurโan.
bagai mana dengan al-quran yang mempunyai terjemahan , bolehkah kita memegangnya dan membacanya….
Bismillahirrahmanirrahim.Seorang ulama Ahlus Sunnah abad ini yang berasal dari Yaman, Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah telah berfatwa tentang bolehnya wanita yang haid atau nifas menyentuh mushaf. Silahkan lihat : http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/wanita-haidh-dan-nifas-menyentuh-dan-membaca-al-quran/
Maka berdasarkan pendapat ini, boleh bagi wanita yang haid atau nifas itu untuk menyentuh mushaf Al Qur’an yang ada terjemahnya.
subhanalloh alhamdulillah,penjelasan secara rinci bolehnya membaca al quran dalam keadaan haid menambah kemantapan saya untuk tidak berhenti bertilawah. semoga kita menjadi orang yang dekat dengan Allah melalui surat – suratnya yang indah….wassalam
bagaimana hukum x memegang al quran yang terjemah untuk menghafal saat haid?
makasih……
Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan lihat jawaban pertanyaan sebelumnya.
ass,wr,wb
saya mau tanya,
di dalam handphone saya ada aplikasi AL QURAN terjemahan indonesia(cuma bahasa indonesia,tidak ada bahasa arabnya) yang tiap malam saya baca karena keingin tahuan akan maknanya dan tidak mungkin aplikasi ini saya hapus.
1.ketika sedang haid,apa boleh saya membaca terjemahan ini?
2.dan masih bolehkah saya memegang handphone saya?
3.apa saya harus menghapus aplikasi ini ketika haid?
terimakasih———————————————————————————-
Bismillahirrahmanirrahim. Wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh. Pendapat yang rajih -insya Alloh- di kalangan ulama adalah pendapat yang menyatakan bolehnya wanita haid membaca Al Qur’an, baik dengan hafalan maupun memegang mushaf. Silahkan lihat : http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/wanita-haidh-dan-nifas-menyentuh-dan-membaca-al-quran/
Maka berdasarkan hal tersebut :
Diperbolehkan bagi wanita yang haid untuk membaca terjemah Al Qur’an, baik itu yang ada di hp maupun yang lainnya.
Dan anda tidak perlu menghapus aplikasi terjemah Al Qur’an tersebut dari hp anda ketika haid. Wabillahit taufiq.
assalamualaikum…
seorang wanita yang haid, apakah diperbolehkan menghafalkan alquran?
mohon penjelasannya lagi
syukron.
bisa dilihat komen saya yg paling bawah
alhamdulillah, trims utk pengetahuanny ..sy jdi lega bs ikut ujian al-Qur’an ..
Ass.wr.wb.
apa hukumnya membawa hp yg ada aplikasi al quran ke kamar mandi.
terima kasih
wassalam
wa’alaykumsalam, insya Allah tidak mengapa jika sudah dimatikan softwarenya, karena itu tersimpan didalamnya dan tidak wujud sebagai mushaf (sebuah HP, bukan mushaf), kecuali jika tampilan Quran itu sedang dibuka di HP lalu masuk ke toilet. Hafalan Quran itu juga tersimpan di dada-dada manusia, tapi tidak dihukumi sebagaimana menempatkan mushaf di WC. Wallahu a’lam.
setuju
Bismillah saya mau tanya bagaimana cara kita agar biza azan dengan suara yang merdu nyaring dan enak di dengar’?
Artikel
Hukum Wanita Haid Atau Junub Membaca Alquran
Dipublikasikan pada 14 April 2010
Hits: 2808
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu :
Pendapat pertama : Jumhur ulama berpendapat harom hukumnya membaca al-Qurโan, berdasarkan hadits:
1. Hadits Ibnu Umar :
ููุง ููููุฑูุฃู ุงููุฌูููุจู ููุงููุญูุงุฆูุถู ุดูููุฆูุง ู ููู ุงููููุฑูุขูู
Artinya : โ(Tidak boleh) bagi seorang yang junub dan wanita haid, membaca Al-Qurโan sedikitpunโ
2. Hadits Ali yang diriwayatkan oleh semua pemilik kitab sunan, yaitu :
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุง ููุญูุฌูุจููู ุนููู ุงููููุฑูุขูู ุดูููุกู ููููุณู ุงููุฌูููุงุจูุฉู
Artinya : โSungguh tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam untuk membaca Al-Qurโan selain junubโ
3. Hadits Ali :
ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุชูููุถููุฃู ุซูู ูู ููุฑูุฃู ุดูููุฆูุง ู ููู ุงููููุฑูุขูู ุซูู ูู ููุงูู ููุฐูุง ููู ููู ููููุณู ุจูุฌูููุจู ููุฃูู ููุง ุงููุฌูููุจู ููููุง ููููุง ุขููุฉู
Artinya : โAku melihat Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam berwudhu kemudian membaca Al-Qurโan, lalu berkata : beginilah bagi orang yang tidak junub. Adapun kalau junub maka tidak boleh membaca Al-Qurโan walaupun satu ayatpun โ HR Ahmad dan Abu Yaโla.
4. Hadits Ali :
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุฑูุฆูููุง ุงููููุฑูุขูู ุนูููู ููููู ุญูุงูู ู ูุง ููู ู ูููููู ุฌูููุจูุง
Artinya : โRosululloh shollallohu alaihi wa sallam membaca Al-Qurโan dalam setiap keadaan kecuali junub. โ HR Tirmidzi
Pendapat kedua : Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat, Dawud Dhohiri dan para pendukungnya, Saโid bin Jubair, Ikrimah, Al-Bukhori, Ibnu Jarir At-Thobari, Ibnul Mundzir dan An-Nakhoโi berpendapat bolehnya membaca Al-Qurโan, berdasarkan dalil :
1. Hukum asal tidak ada larangan untuk membaca Al-Qurโan, maka barang siapa yang melarang membaca, ia harus mendatangkan dalil (bukti).
2. Hadits Aisyah :
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฐูููุฑู ุงูููููู ุนูููู ููููู ุฃูุญูููุงูููู
Artinya : โ Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam berdzikir kepada Alloh tiap saatโ (HR. Muslim)
Dalam hadits ini secara dhohir menunjukkan bahwa beliau shollallohu alaihi wa sallam juga membaca Al-Qurโan ketika dalam keadaan junub, karena lafadz (ุนูููู ููููู ุฃูุญูููุงูููู = tiap saat) mencakup juga pada waktu keadaan junub dan lafadz (ููุฐูููุฑู ุงูููููู = berdzikir kepada Alloh) mencakup juga membaca Al-Qurโan.
3. Hadits Aisyah :
ุฎูุฑูุฌูููุง ู ูุนู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุง ููุฐูููุฑู ุฅููููุง ุงููุญูุฌูู ููููู ููุง ุฌูุฆูููุง ุณูุฑููู ุญูุถูุชู โฆ ููููุงูู ุงููุนูููู ู ูุง ููููุนููู ุงููุญูุงุฌูู ุบูููุฑู ุฃููู ููุง ุชูุทููููู ุจูุงููุจูููุชู ุญูุชููู ุชูุทูููุฑูู
Artinya : โKami keluar bersama Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam untuk menunaikan ibadah haji, maka ketika kami sampai di desa Sarof, aku (Aisyah) mengalami haid lalu beliau shollallohu alaihi wa sallam bersabda : Kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan oleh orang haji kecuali thowaf di Kaโbah sampai engkau suci.โ HR.Bukhori
Dan pendapat yang kedua inilah yang paling kuat. Apapun dalil-dalil yang dipakai oleh pengikut pendapat pertama, bisa dijawab sebagai berikut :
1. Hadits point (1)
Hadits tersebut dikeluarkan oleh At-Tirmidzi no 131 dan selainnya, yaitu dari jalan periwayatan Ismail bin Iyyas dari Musa bin Uqbah dari Nafiโ dari Ibnu Umar secara marfuโ. Tetapi jika Ismail bin Iyyas meriwayatkan dari selain ulama dari Syam, haditsnya dhoif. Sedang Musa bukan termasuk ulama dari Syam tetapi dari Hijaz. Oleh karena itulah Al-Baihaqi dalam kitab Al-Maโrifah berkomentar : โ Ini adalah hadits yang hanya Ismail bin Iyyas saja yang meriwayatkan, sedang hadits yang diriwayatkan dari ulama negeri Hijaz adalah dhoif. Maka hadits tersebut tidak bisa dipakai hujjah/ dalil.
Dan yang senada dengan perkataan Al-Baihaqi ini adalah pendapat Al-Bukhori dan Imam Ahmad, sebagaimana dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi. Ini adalah โillah (cacat) yang pertama, sedangkan โillah (cacat) yang kedua adalah :
Berkata Abu Hatim dalam kitab โIllalnya : โ Aku mendengar bapakku dan dan ia menyebut Ismail bin Iyyas ini, lalu berkata : โIsmail bin Iyyas telah salah, karena hal itu tidak lain melainkan hanya perkataan Umar sajaโ
2. Hadits point (2)
Hadits ini juga dhoif, karena di jalan periwayatannya ada perowi yang bernama Abdulloh bin Salamah yang bersendirian dalam periwayatannya, sedangkan di akhir umurnya ia berubah (kacau hafalannya).
Asy-Syuโbah berkata : โKami mengetahui Abdulloh bin Salamah dan kami mengingkari dia.โ Yaitu Abdulloh bin Salamah yang telah tua umurnya ketika berjumpa dengan Amr bin Murroh , sedangkan ia meriwayatkan hadits darinya (Amr bin Murroh).
Al-Bukhori menceritakan bahwa Amr bin Murroh berkata : โAbdulloh bin Salamah meriwayatkan hadits dari kami, kami mengetahuinya dan kami mengingkarinya, lagi pula ia telah tua dan tidak ada yang mengikuti haditsnya.โ
3. Hadits point (3)
Hadits tersebut dhoif, karena mempunyai dua cacat.
Pertama dalam jalan periwayatannya ada Amir bin As-Simthi, yaitu dia majhul (tidak dikenal).
Kedua : hadits tersebut mauquf.
Ad-Daruquthni dan yang lainnya mengeluarkan hadits tersebut dari jalan periwayatan Abdul Ghorif dari Ali secara marfuโ. Tetapi Abdul Ghorif orangnya majhul (tidak dikenal).
4. Hadits yang point (4)
Merupakan hadits yang hanya diriwayatkan oleh Abdulloh bin Salamah, sedangkan keadaan dia telah tersebut di atas.
Hadits yang senada diriwayatkan oleh Jabir yang dikeluarkan oleh Ad Daruquthni secara marfuโ. Tetapi dalam periwayatannya ada perowi yang bernama Muhammad bin Fadl yang matruk (ditinggalkan haditsnya).
Dan juga secara mauquf tetapi dalam periwayatannya ada perowi yang bernama Yahya bin Abi Anisah yang pendusta,.
Kesimpulannya hadits yang dipakai pendapat pertama semuanya dhoif (lemah). Sehingga gugurlah berdalil dengan hadits-hadits tersebut bahwa harom hukumnya membaca Al-Qurโan bagi orang yang junub dan haid. Oleh karena itu, wajib merujuk kembali pada hukum asal yaitu boleh membaca Al-Qurโan.
Maka daripada itu Ibnu taimiyyah berkata : โ Tidak ada satu haditspun yang shohih yang menjelaskan haromnya membaca Al-Qurโan bagi orang yang junub atau haid, karena hadits โ Tidak boleh bagi seorang yang junub dan wanita haid membaca Al-Qurโan sedikitpun โ, merupakan hadits dhoโif (lemah) berdasarkan kesepakatan ulama-ulama yang mengetahui tentang hadits. Sungguh para wanita pada zaman Nabi shollallohu alaihi wa sallam juga mengalami haid, jadi seandainya membaca Al-Qurโan itu diharomkan kepada yang sedang haid sebagaimana sholat, tentu hal itu akan dijelaskan oleh Nabi shollallohu alaihi wa sallam kepada umatnya dan istri-istri beliaupun tentu akan mengetahuinya, serta yang demikian itu akan dinukil oleh para sahabat. Maka tatkala tidak ada seorangpun yang menukilkan dari Nabi shollallohu alaihi wa sallam tentang larangan tersebut, tidak boleh menghukumi harom karena beliau shollallohu alaihi wa sallam tidak melarangnya. Apabila beliau tidak melarangnya sedang pada saat itu banyak wanita haid, maka kita ketahui bahwa hal itu tidak harom.โ
Namun yang demikian itu tidak terlepas dari afdol (utama) atau tidak. Dan yang paling utama adalah tidak membaca Al-Qurโan dalam keadaan junub atau haid, berdasarkan hadits :
ุฅููููู ููุฑูููุชู ุฃููู ุฃูุฐูููุฑู ุงูููููู ุฅููููุง ุนูููู ุทูููุฑู ุฃููู ุทูููุงุฑูุฉู
Artinya : โSungguh aku tidak suka berdzikir kepada Alloh dalam keadaan tidak suci (dari hadats kecil maupun besar)โ.
Walaupun hadits ini kejadiannya dilatar belakangi dalam hal menjawab salam, tetapi Al-Qurโan lebih ditekankan lagi. Adanya hukum makruh tidak meniadakan hukum boleh, karena makruh adalah meninggalkan perkara yang afdol (utama) sebagaimana perkataan An-Nawawi.
Marojiโ : Al-Muhalla I/no.116; Al-Ausath II/96; Nailul Author I/335-336; Irwaul Gholil I/160; Al-Majmuโ II/358; Tuhfadzul Ahwadzi I/342; Majmuโ Fatawa 21/36; Tamamul Minnah 117-119.
***
Ditulis kembali dari Terjemah kitab Adz-Dzakhirotun Nafiisah Fii Ahkamil Ibadaat, Abul Harits Kholiiful Hadi
apakah boleh jika wanita haid itu membaca al qur’an didalam hati saha
tapi ada yang bilang kalau seorang wanita haid boleh membaca al qur’an asal kan ada terjemahannya