Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn rahimahullâh
Pertanyaan:
Apa hukum ungkapan “Si fulan yang diampuni (al-maghfur lahu) atau “Si fulan yang dirahmati (almarhum)”?
Jawaban:
Sebagian orang mengingkari ungkapan-ungkapan ini dengan mengatakan bahwa kita tidak mengetahui apakah si mayit termasuk orang yang dirahmati dan diampuni atau bukan? Pengingkaran ini bisa benar jika orang yang berkata dengan ungkapan ini berkata dengan maksud mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati dan diampuni; karena kita tidak boleh mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati atau diampuni tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman:
(وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا(٣٦
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (Al Israa’: 36)
Orang-orang yang berkata dengan ungkapan ini tidak bermaksud demikian. Orang-orang yang mengatakan almarhum atau almarhumah bermaksud berdoa kepada Allah agar Allah memberi rahmat. Karena itu kita berkata, “fulan rahimahullah“, “fulan ghafarallahu lahu“. Ungkapan ini tidak ada perbedaan dengan “fulan almarhum” karena kalimat “fulan almarhum” dan “fulan rahimahullah” keduanya kalimat khabariyah (pengkabaran). Berarti orang yang melarang penggunaan “almarhum” harus juga melarang “fulan rahimahullah“.
‘Ala kulli hal, kita katakan tidak ada pengingkaran dalam ungkapan ini, karena kita bukan bermaksud memberi kabar melainkan meminta dan berharap kepada Allah.
Sumber: Al-Manâhil Lafzhiyah, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn, Penerbit: Muasasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn dan Takhrij dari Maktabah Sunnah Kairo, Mesir; Judul Indonesia: Beragam Ungkapan dan Pemahaman dalam Timbangan Syarî`at. Pertanyaan ke-93 halaman 83-84. Penerjemah: Abû Zaid Resa Gunarsa, Editor: Abû `Umar Al-Bankawi, Muraja’ah: Al-Ustâdz `Alî Basuki, Penerbit: Penerbit Al-Ilmu. Disalin untuk http://akhwat.web.id. Silakan copy dengan menyertakan url sumber.
Assalamualaikum. Afwan, mau tanya, maksud “disalin untuk akhwat.web.id” itu maksudnya apa? apakah situs lain tidak boleh menyalinnya/ mengkopinya karena mungkin pertimbangan copy right dari penerbit buku tersebut? Wassalamualaikum.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Maksud “disalin untuk http://akhwat.web.id” adalah hanya untuk menginformasikan bahwa artikel yang bersangkutan pertama kali dipublikasikan di akhwat.web.id sebagai sumbernya. Seluruh artikel di akhwat.web.id bebas untuk disebarluaskan dalam format apapun sepanjang untuk tujuan da`wah (non komersil) dengan mencantumkan url sumbernya, in syâ’ Allâh. Adapun untuk artikel yang kami copy dari situs lain, maka dikembalikan kepada situs yang bersangkutan.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم
Mungkin maksud pernyataan di atas, bahwa seseorang telah menyalinnya dari buku untuk ditampilkan di web Akhwat.
Alhamdulillah, kami membolehkan siapapun mengutip, menyalin, mengcopy, dan menyebarluaskan materi dari buku-buku kami dalam rangka dakwah, selengkapnya ada di http://penerbit.al-ilmu.com/tentang-kami/
Semoga dapat menambah faedah bagi penulisnya, penerjemah, penerbitnya, yang menyebarkannya, dan yang membacanya.
Insya Allah secara bertahap akan kami sebarkan buku-buku kami dalam bentuk e-book yang dapat didownload gratis. Baarokallohufiikum.
Abu Husain Munajat.
Jazakumullah khairan katsiran