Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullaah

Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]

“Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan!

Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada.

Menurut sebagian imam, seseorang yang membunuh (janin) berkewajiban membayar kafarat yaitu dengan memerdekakan budak (perempuan) yang mukmin, jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan al-ma’udatu ash-shughra (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullâh berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (11/151): “Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.”

Di dalam keputusan Majelis Ulama Besar No. 140, 20-6-1407H tentang permasalahan pengguguran kandungan (aborsi) disebutkan:

1. Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.

2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan (dijadikan sebagai illat (alasan), pent.).

3. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.

4. Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.

Diharapkan tim dokter yang ada -dalam setiap keputusannya- agar berlandaskan (wasiat) takwa kepada Allah dan berkeyakinan bahwa Allahlah yang Mahabenar dan semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya.

Dijelaskan di dalam Risalatu Ad-Dima’i Ath-Thabi’iyah lin-Nisa’ (Risalah Darah-darah Alami bagi Wanita) karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin:

“Apabila yang dimaksudkan pengguguran janin ini adalah penghilangannya, maka jika dilakukan setelah ruh (nyawa) ditiupkan ke dalamnya adalah haram tanpa keraguan, sebab termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Dan pembunuhan jiwa yang diharamkan adalah haram menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ ulama.” Lihat hal. 60, dari risalah tersebut.

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata di dalam kitab Ahkamu An-Nisaa’ (halaman 108-109) pada judul Nikah Adalah Upaya untuk Melestarikan Keturunan:

“Dan tidak setiap air (yang memancar, pent.) menjadi anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa yang dimaksud. Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah bertentangan dengan maksud tujuannya.

Apabila aborsi dilakukan di awal kehamilan -yakni sebelum ruh (nyawa) ditiupkan ke dalam (janin) tersebut- adalah dosa besar. Karena ia akan menginjak pada tahap penyempurnaan yang kemudian berlanjut kepada penyelesaian, kecuali bahwa hal tersebut lebih kecil dosa (besar)-nya daripada yang telah ditiupkan ruh (nyawa) ke dalamnya. Maka keyakinan pengguguran terhadap janin yang telah ada ruh di dalamnya adalah sama seperti pembunuhan terhadap seorang mukmin. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَإِذَا الْمَوْءُوْدَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ. [التكوير: ٨-٩]

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh.” (At-Takwir: 8-9)

Maka, takutlah kamu kepada Allah, wahai wanita muslimah! Janganlah kamu dahulukan atas dosa (pelanggaran) ini karena maksud-maksud tertentu. Janganlah kamu membohongi dengan alasan-alasan yang menyesatkan dan ikut-ikutan tanpa dasar yang tidak berlandas pada akal ataupun agama.”

(Dinukil dari تنبهات على أحكام تختص بالمؤمنات (Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita) karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, sub judul: Hukum Aborsi, hal. 45-49, penerjemah: Muhtadin Abrori, editor: Ayip Syafrudin & Abu Ziyad ‘Abdullah Majid, penerbit: Pustaka Sumayyah Pekalongan, cet. ketiga Jumadil Awwal 1428H/Juni 2007M)

29 comments to Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

  • “Wahai para wanita muslimah ittaqillah(takutlah kepada Alloh) dan bertaubatlah kalian atas dosa – dosamu, karena kelak mayoritas penduduk neraka adalah kalian, jagalah selalu hijab kalian, dan jadilah kalian wanita yang sholihah. jangan kalian mau di bodohi oleh orang – orang kafir yang membikin tipu daya dengan media – media mereka. sesungguhnya makar mereka telah memakan banyak korban di kalangan remaja – remaja kita. jangan kalian mau menjadi korban berikutnya. semoga Alloh mematahkan tulang – tulang mereka(orang kafir)dan memasukan mereka kedalam nerak jahanam Nya dan kekal…amin.

  • “Ketahuilah juga oleh kalian bahwa situs – situs pornogrfi yang sekarang banyak muncul adalah bikinan orang – orang kristen indonesia. mereka ingin merusak generasi muslim kita, dan korban di kalangan remaja kita telah banyak. oleh karena itu marilah kita perbanyak amar ma’ruf di kalangan kita para remaja. semoga Alloh membalas kejahatan mereka(orang kafir) dengan segera dan semoga Alloh menyadarkan dan memberi hidayah kepada remaja -remaja kita sehingga mereka menjadi Ahlussunnah…amin. jazza kalloh ustad atas bimbingannya.

  • wahai para akhwat, taat kepada Allah, tutuplah auratmu karena itu mahkotamu yang paling berharga. Janganlah engkau obral auratmu dengan dipajang sehingga mata-mata tidak berdosa melihatmu. kasihanilah kami para perjaka ini.

  • mira

    serem juga ya fenomena aborsi ini kayanya sudah biasa. moral bangsa semakin rusak dengan maraknya perilaku seks bebas. masa mereka malah dengan bangga mempertontonkan kelakuan bejatnya lewat video HP. Tanda2 kiamat semakin dekat neh.

    • Ukhti Bener Sekali.. Tanda2 hari kiamat sudah tampak. Dan Banyaknya musibah seperti Tsunami, gempa, tanah longsor, berkuasanya orang kafir akhir – akhir ini itu semua karena telah meratanya perbuatan Fahisah (Keji/Zina) di negri kita. dan kenyataan musibah2 tersebut kebanyakan terjadi di obyek2 pariwisata sprti di yogya, pangandaran, karang anyar solo di mana tempat – tempat tersebut selama ini di jadikan tempat bermaksiat. Semoga remaja – remaja kita segera sadar dan bertaubat dan semoga mereka mendapat hidayah dan menjadi Ahlussunnah…

  • minli

    Apahal bagi seorang mangsa rogol? bolehkah dia menggugurkan kandungannya?

  • milo

    bener banget tuh ,,,,
    aborsi memang perbuatan yang paling kualat bgt..
    makanya yg ukhti2 harus bisa jaga diri,,,
    jangan sampai terpengaruh ama pergaulan yg udah meradang di negara kita ok!

  • n-ila

    trus, klo misalnya pengguguran kehamilan akibat korban perkosaan, boleh gak????

    cz klo misalnya digugurin gak boleh (melanggar hak si janin untuk hidup n yang berhak untuk mengambil hak hidupnya hanyalah penciptanya-baca: Al Khalik)

    tapi disisi lain, si Ibunya gk mau ngandung……..??????

    gimana tuch?????

  • tyka

    masyALLAH…apa nk jd pada dunia skrg…ya TUHAN Engkau telah mperlihatkan kjadian2 y bgitu jahil skli pada akhir zaman ne…adakah sempat utk kami umatMU btaubat kpdMU n adakah Engkau akn mnerima taubat2 kmi Tuhan…

  • lisa

    assalam.wr.wb
    saya mau tanya, kalo umur kandungannya msh baru, blm sampe 2 minggu blh ga y ?
    ap hukumnya ?
    d tunggu y jawabannya… mksh.. wss

    • admin

      wa’alaykumussalaam,
      penjelasan artikel di atas insya Allah sudah jelas:
      2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut TIDAK DIPERBOLEHKAN (dijadikan sebagai illat (alasan), pent.).

      3. TIDAK DIPERBOLEHKAN menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.

  • Anonymous

    astagfirullah ya allah …

  • dinda

    kalo hasil jinah gimana? trus usia kandungan udah di atas 40 hari,tapi wanita itu akan dinikahi,orang tuanya menyuruh di gugurkan?

    • admin

      Admin:
      Penjelasan di atas sudah cukup jelas insya Allah. Syariat Islam melarang wanita menikah dalam keadaan hamil (baik karena zina maupun hamil biasa yg dicerai), tapi harus selesai iddah dulu yaitu selesai nifas setelah melahirkan bagi wanita hamil, barulah kemudian dia menikah jika mau menikah. Tapi sebelum itu yang penting adalah dia bertaubat dengan benar dari perbuatan keji zina yang menjijikkan dan dosa besar itu, jika tidak maka si wanita pezina itu walaupun nikah tapi jika tidak bertaubat (misalnya karena menyukai zina, padahal jika melakukan dosa besar maka tidak ada alasan lain untuk tidak taubat) maka sangat mungkin dia akan zina lagi dengan orang lain (selingkuh), karena tidak mau taubat. Maka itu para ulama melarang lelaki baik baik nikah dengan wanita pezina kecuali sudah wanita itu sudah taubat, karena Allah menyatakan wanita pezina adalah untuk lelaki pezina. Mengenai bagaimana taubat yang benar silahkan dibaca artikel tentang taubat dari zina atau taubat yang sebenarnya.
      Adapun mengenai pengguguran kandungan maka itu adalah HARAM, baik karena sebab zina maupun bukan karena zina, keharamannya sama saja. Janganlah setelah pezina itu berzina dia bukannya taubat tapi malah menambahi DOSA BESAR zinanya itu dengan DOSA BESAR lagi yaitu membunuh janinnya. Bagaimana ini bisa terjadi pada manusia yang berakal sehat? Ini namanya menambah dosa besar lagi setelah berbuat dosa besar! tidakkah dia takut kepada Allah? Walaupun harus menanggung malu atau sakit hati atau alasan-alasan lain karena zinanya dia, itu semua bukanlah alasan yang diperbolehkan dalam Islam untuk menggugurkan kandungan. Semua itu memang keadaan yang harus ditanggung oleh si wanita dan keluarganya sebagai sebab dari perbuatan dia sendiri berzina, jika dia bertaubat dengan benar maka insya Allah dosanya diampuni, maka keadaan itu bukanlah apa-apa dibanding ADZAB ALLAH di hari kiamat kelak jika dosa besarnya berzina tidak diampuni Allah nanti, karena adzab neraka amat sangat jauh lebih pedih, menyiksa, dan memalukan sekali tiada bandingannya dengan siksaan/kesakitan apapun daripada sekedar menanggung malu di dunia. Sementara itu kematian dirinya pasti datang dan tak diketahui waktunya, maka itu hendaknya dia bertaubat segera meninggalkan kemaksiatan zina itu dan tidak menambahinya dengan kemaksiatan yang lain membunuh janin.
      Apakah si pezina ini mengira bahwa dosa-dosa kemaksiatannya itu akan dibiarkan begitu saja tanpa adanya perhitungan di yaumil hisab? tentu manusia tidak seperti binatang yang hidup berkeliaran bebas begitu saja tanpa aturan syariat dan tanpa akal untuk memikirkan nasibnya di hari kiamat. Jika binatang itu tidak berakal maka wajar setelah mereka berzina malah menambah dosa lagi dengan zina yang lain. Akan tetapi tidak pernah kami ketahui ada binatang misalnya anjing atau babi yang zina itu pernah membunuh anaknya sendiri setelah hamil karena mereka berzina. Maka bagaimana mungkin seorang manusia berbuat lebih keji dari binatang jika tidak karena akalnya lebih rendah daripada binatang?? Maaf, ini mungkin adalah perumpamaan yang keras dan tegas, tapi kebenaran walaupun pahit haruslah dipegangi, serta nasehat baik pelan maupun keras itu adalah wujud dari kasih sayang yaitu demi keselamatan dunia dan akhirat bagi yang diberi nasehat.
      Maka dari itu, tidak boleh menaati orang tua yang menyuruh membunuh janin, karena dalam Islam tidak boleh menaati siapapun yang menyuruh perbuatan yang diharamkan. wallohu a’lam.

  • arie

    Assalamualaikum
    saya ingin menanyakan soal kehamilan kosong (blighted ovum) yaitu hamil, tapi sel telurnya tidak berkembang. Kelihatannya seperti hamil normal. ketubannya juga plasentanya tumbuh normal. apa hukumnya jika digugurkan (aborsi)?

    terima kasih.

    • wa’alaykumussalaam.
      dari penjelasan di artikel maka bisa kita ambil utk jawabannya, jika dokter yang ahli menyatakan bahwa itu bukan janin hidup (hanya daging tak normal), serta jika diteruskan -menurut dokter yg ahli- akan membahayakan rahim ibunya bahkan nyawanya, maka mengeluarkannya bukan termasuk aborsi. Bahkan disarankan agar dikeluarkan agar tidak membahayakan ibunya, sementara daging itu bukanlah janin. Wallohu a’lam.

  • adhie

    Istri saya mempunyai penyakit hypertensi. Pada usia kehamilan menginjak 7 bulan, tekanan darahnya terus naik bahkan mencapai 180/120. setelah diperiksa dokter, istri saya juga mengalami keracunan kehamilan dengan kandungan protein pada urine +4. Dokter mengatakan kalo terus dipertahankan, maka kemungkinan ibu bisa kejang2 dan meninggal, janin juga bisa ikut keracunan protein dan akhirnya meninggal dalam kandungan. dokter menyarankan untuk melahirkan bayi walaupun masih premature untuk mencegah hal2 diatas. Akhirnya bayi dilahirkan premature dgn berat kurang dari satu kg. Ibunya selamat namun bayi hanya bertahan 3 hari walaupun sudah di rawat di inkubator.
    Yang ingin saya tanyakan apakah hal tersebut termasuk aborsi dan bagaimana hukumnya dalam islam? Terimakasih.

  • tari

    Asslm.sy mau nanya,sy pernah mengalami preeklamsia,sehgga bayi sy usia 8bln,meninggal dalam kandunngan.
    3 bln kemudian sy hamil lg,dan mengalami hal yg sama,janin tdk berkembang,dan tidak ada detak jantung..
    kemudian sy di kuret,saat ini saya hamil lg usia 25 hari,sy amat trauma krn dokter mengatakan bahwa sy sangat beresiko mengalami hal yg sama..apa yg harus sy lakukan?apakah berdosa jika sy gugurkan?

    • wa’alaykumussalaam, tidak boleh digugurkan karena resiko itu masih kemungkinan bukan kepastian yang sifatnya darurat, sehingga tidak dibenarkan membunuh jiwa karena alasan kekhawatiran yang seperti ini. demikian terdapat dalam fatwa2 para ulama. wallohu a’lam.

  • sisi

    as….mau tanyapak ustat kalau gugurin janin dengan umur 5 minggu hukumnyagimna apa dia sudah punya rohnya ….ini ku lakukan karna kita beda agama dengan ke dua orang tua kami tidak setuju dengan pernikahan kami jadi aku memilih untuk ku gugur kan saja …tolomng ya pak ustat trimakasih wassalam

  • kalau dipaksa untuk digugurkan kandungannya oleh orang tua sendiri bagaimana? pak ustadz…
    padahal kandungan saya sekarang sudah berjalan 3 bln…
    bagaimana hukumnya…
    kalau saya tidak melakukan hal tersebut saya dianggap anak durhaka…
    dan dianggap memperberat ekonomi janin saya…
    apakah saya hrs melawan orang tua saya… pak ustadz atau tidak tolong segera dibalas…

    • Menggugurkan kandungan usia 3 bulan adalah HAROM hukumnya dan sebuah perkara maksiat serta kedurhakaan kepada syariat Allah. Adapun orang tua tidak boleh memaksa anak untuk melakukan perkara yang diharomkan oleh Allah, hendaknya orangtua dan keluarganya takut kepada Allah! Jika seorang anak tidak menuruti orang tua yang memerintahkan perbuatan harom maka hal ini bukanlah suatu bentuk kedurhakaan kepada orang tua, bahkan si anak wajib mengingkarinya dan tidak boleh menaati perintah ortu jika perintah itu adalah suatu kemaksiatan atau kedurhakaan kepada Allah. Jelaskan dengan cara yang terbaik kepada orang tua bahwa perbuatan aborsi itu haram dan seorang anak tidak boleh menuruti ortu yang memerintahkan keharaman. Atau mintalah bantuan kerabat/saudara dekat lainnya yang disegani untuk menguatkan penjelasan di hadapan ortu tentang itu. Contoh sederhana; perbuatan membunuh orang tanpa hak itu adalah diharamkan oleh Allah, maka anak tidak boleh menaati ortu yang menyuruh membunuh seseorang tanpa hak, karena itu diharamkan oleh Allah, jika anak tidak mau maka bukan berarti anak durhaka kepada ortu tapi berarti anak menaati Allah yang jauh lebih berhak ditaati dan tidak boleh dilanggar larangannya daripada ortu. Wallohu a’lam.

  • Assalammualaikum. Saya berzina dan menggugurkan kandungan, saya ingin bertobat. Yang menzinahi saya juga ingin bertobat. Apa yang harus kami lakukkan? Mohon bantuannya. Terimskasih. Wassalam.

  • ida

    Assalamualaikum mau share..
    ini kehamilan saya yg ketiga, kehamilan pertma dan kedua dilakukan secara seasar dan jarak antara kedua dan ketiga adalah 1,5th sy sudah hamil lagi…krn masih dekat jarak nya sy sudah dipastikan seasar lg untuk kelahiran yg ketiga..jujur saya pasca melahirkan anak kedua mengalami shock sampai menggigil badan saya keluar dr ruang operasi untuk itu mengginggat psikologi saya suami ikhlas untuk digugurkan krn usia kandungan br 7minggu..samapi saat ini saya bjnggung memutuskan…mohon masukkannya..trims wassallam

  • Dewi

    Asalamualakum, saya baru telat haid 4 hari, saya cek masih negatif, tapi kenapa saya yakin sekali kalo saya positif hamil, sebener nya saya bahagia jika benar saya hamil, tapi suami saya menyuruh saya menggugurkan nya, krn sebelum 40 hari msh diperbolehkan katanya. Pertanyaan saya, sebaik nya saya lanjutkan kehamilan ini dgn konsekwensi saya bertengkar dgn suami, atau saya gugurkan, tapi hati saya jujur takut berdosa. Mohon dibalas pertanyaan saya, lewat email juga ya, krn takut saya ga buka blog ini lagi, saya sedang kalut sekali. Saya sudah punya 2 anak yg terakhir msh kecil sekali. Masukan anda akan sgt mempengaruhi keputusan saya. Terimakasih byk.

    • wa’alaykumussalaam,
      Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan dijadikan sebagai alasan.
      Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.

      Jadi apa sebenarnya alasan suami marah dan menyuruh menggugurkan? istri tidak boleh menaati suami dalam suatu perbuatan dosa. cobalah menasehati suami dengan cara yang terbaik, hendaklah suami dan istri bertakwa kepada ALLAH Rabb yang telah memberi mereka kehidupan, rezeki, yang memelihara seluruh makhluk termasuk keluarga suami istri. dan Allah Yang menguasai hari akhir kelak dimana setiap perbuatan akan dibalas dengan seadil-adilnya.

  • aman

    saya baca seperti ini jadi takut. hukum aborsi di indonesia memang ada, namun masih banyak orang yang melakukan aborsi.

Leave a Reply to doez Cancel reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>