Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Bila Kebiasaan (‘Adah) Haid Berubah-ubah

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu

Apa yang harus dilakukan seorang wanita apabila ‘adah haidnya berubah-ubah, terkadang maju, terkadang mundur, atau terkadang bertambah dan di kali lain berkurang?

Jawab:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab, “Menurut mazhab Hambali, wanita yang mengalami kejadian seperti itu tetap berpegang dengan kebiasaan (‘adah) haid sebelumnya. Dia tidak beralih pada ‘adah yang baru sampai ‘adah yang baru tersebut berulang1.

Namun pendapat ini tidak dapat diamalkan, karena amalan manusia terus menerus berjalan di atas pendapat yang shahih yang disebutkan di dalam kitab Al-Inshaf. Tidak ada yang melapangkan bagi wanita selain mengamalkan pendapat yang shahih ini, yaitu bila seorang wanita melihat keluarnya darah haid dari kemaluannya maka ia berhenti dari mengerjakan shalat dan puasa. Bila ia melihat dirinya telah suci (darahnya tidak lagi keluar) dengan jelas, maka ia pun bersuci dengan mandi dan setelahnya boleh mengerjakan shalat. Sama saja dalam hal ini apakah ‘adahnya maju ataupun mundur. Sama saja apakah waktu haidnya bertambah (ataupun berkurang).

Misalnya, ‘adah (kebiasaan haid) si wanita lima hari namun ia melihat darahnya masih keluar sampai hari ketujuh, maka ‘adahnya sekarang beralih menjadi tujuh hari, tanpa menunggu berulangnya kejadian seperti ini pada masa haid di bulan berikutnya.

Inilah yang diamalkan oleh para wanita dari kalangan sahabat Rasulullah radhiyallahu ‘anahuma, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai mereka semuanya. Demikian pula wanita dari kalangan tabi’in. Sampaipun yang kami dapatkan dari guru-guru kami. Mereka tidaklah berfatwa kecuali dengan pendapat ini. Karena pendapat yang menyatakan seorang wanita tidak boleh beralih kepada ‘adah yang baru sampai ‘adah yang baru tersebut berulang sebanyak tiga kali merupakan pendapat yang tidak memiliki sandaran dalil, bahkan menyelisihi dalil.

Demikian pula menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur seorang wanita mengalami haid, walaupun usianya di bawah 9 tahun atau lebih dari 50 tahun. Selama si wanita melihat darah keluar, maka ia berhenti dari mengerjakan ibadah. Karena darah haid ini merupakan asal (mesti dialami oleh setiap wanita yang sehat/normal dan keluarnya rutin), sementara darah istihadhah keluarnya karena satu dan lain hal (tidak mesti keluarnya dan tidak mesti dialami oleh semua wanita).” (Al-Fatawa As-Sa’diyyah, hal. 135, 136 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 267)

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=758

Leave a Reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>