بسم الله الرحمن الرحيم
Di hadapan anak lelaki usia berapakah seorang wanita ajnabiyah harus berhijab? Apakah ketika si anak telah mencapai tamyiz ataukah saat ia baligh?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ketika menyebutkan orang-orang yang diperkenankan melihat perhiasan wanita (atau seorang wanita boleh menampakkan perhiasannya di hadapan mereka):
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“…Atau anak-anak lelaki yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (An-Nur: 31)
Dengan demikian bila seorang anak lelaki telah mengerti aurat wanita, yang membuatnya bisa menilai seorang wanita ketika memandangnya, dan ia banyak berbicara kepada si wanita (atau membicarakan wanita), maka tidak boleh wanita itu membuka perhiasannya di hadapan si anak (ia harus berhijab dari si anak).
Adapun batas usianya, maka ini berbeda-beda pada setiap anak, ditinjau dari tabiatnya dan dengan siapa anak itu biasa duduk-duduk (teman duduknya). Karena seorang anak kecil terkadang bisa mengerti perkara wanita bila ia biasa duduk dengan orang-orang yang banyak membicarakan tentang wanita. Seandainya ia tidak duduk atau tidak mendengar dari mereka, niscaya si anak tidak paham dan tidak akan peduli dengan wanita. Yang penting dalam perkara ini Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan batasan dengan firman-Nya:
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Selama si anak belum mengerti aurat wanita dan tidak ambil peduli dengan perkara wanita maka si wanita boleh tidak berhijab di hadapannya.”
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Fatwa di atas diambil dari kitab Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal 148-149)
Dinukil dari Majalah Asy Syariah No. 53/V/1430 H/2009 halaman 88
Recent Comments