Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimîn rahimahullâh
Soal:
Apakah wanita yang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Kapan dia harus mengqadhanya? Bolehkah dia memberi makanan kepada orang miskin untuk mengganti puasanya?
Jawab:
Jika wanita yang menyusui khawatir bahwa berpuasa akan membahayakan anaknya karena akan mengurangi air susunya, maka dia boleh berbuka. Akan tetapi dia harus mengqadhanya setelah itu, karena dia (keadaannya) dikategorikan sebagai orang sakit. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman:
وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah 2:185)
Bila sudah tidak ada bahaya (halangan) maka dia harus mengqadhanya, baik di musim dingin, karena hari-harinya pendek dan udaranya dingin, atau di tahun berikutnya jika dia tidak bisa melaksanakanya di musim dingin.
Adapun memberi makanan kepada orang miskin, maka hal ini tidak diperbolehkan kecuali dalam situasi di mana terdapat udzur (halangan) yang berlangsung secara kontinu dan tidak ada harapan bahwa udzur tersebut akan hilang. Dalam keadaan ini, dia boleh memberi makanan kepada orang miskin sebagai pengganti dari puasa.
(Fatawa Arkaanul Islaam, Darussalam, Vol. 2 hlm 643)
(Diterjemahkan dari http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=694 untuk http://akhwat.web.id)
Recent Comments