Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Akad Nikah ketika Sedang Haid

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Shâlih Al-`Utsaimîn rahimahullâh

Tanya:

Apakah sah akad nikah yang dilakukan ketika si mempelai wanita sedang haid?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjawab:

Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid. Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedang haid, bahkan haram hukumnya. Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istrinya yang sedang haid, dan beliau perintahkan Abdullah untuk rujuk kepada istrinya dan membiarkannya tetap berstatus sebagai istri sampai suci dari haid, kemudian haid kembali, kemudian suci dari haid. Setelah itu terserah Abdullah, apakah ingin tetap mempertahankan istrinya atau ingin mentalaknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ

“Wahai Nabi, apabila kalian mentalak istri-istri kalian maka hendaklah kalian mentalak mereka pada waktu mereka dapat menghadapi ‘iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian….” (At-Thalaq: 1)

Dengan demikian tidak halal bagi seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula mentalaknya di waktu suci namun ia telah menggauli istrinya dalam masa suci tersebut, kecuali bila istrinya jelas hamil. Bila jelas hamilnya, ia boleh mentalak istrinya kapan saja dalam masa kehamilan tersebut.”

Syaikh mengakhiri fatwa beliau dengan menyatakan, “Bila telah jelas bahwa akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan si wanita haid adalah akad yang boleh dan sah, namun aku memandang hendaknya si mempelai lelaki tidak masuk kepada mempelai wanita (seperti tidur bersamanya, pent.) hingga si mempelai wanita suci dari haidnya. Karena kalau masuk sebelum istrinya suci dikhawatirkan ia akan jatuh ke dalam perkara terlarang saat seorang wanita sedang haid (yaitu jima’), sementara terkadang ia tidak dapat menahan dan menguasai dirinya, terlebih lagi bila masih muda. Hendaklah ia menunggu hingga istrinya suci. Setelah itu baru masuk ke istrinya dalam keadaan tidak ada penghalangnya untuk istimta’ (bersenang-senang) dengan istrinya pada kemaluannya. Wallahu a’lam.”

(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/767, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/712-713)

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=457

4 comments to Akad Nikah ketika Sedang Haid

  • Dira

    Assalamu’alaikum WW
    Apakah jika wanita sedang haid tidak boleh memotong rambut dan kukunya…?apakah ada dalil yang menyatakan demikian?
    Terima kasih atas jawabannya

  • dian.fitriana

    Assalamu’alaikum wr.wb
    apakah seorang wanita yang sedang haid ketika dia sedang mandi tidak boleh mencuci rambutnya sebelum haidnya beres ??

  • dian.fitriana

    apakah benar rambut dan kuku setelah beres haid harus di bersihkan bersama-sama ketika wanita itu akan mandi besar ??
    jawaban anda saya tunggu
    terima kasih

  • eyra

    sy jga ingin tahu bagaimana jika seseorg wanita dalam haid memotong kuku dan rambut kemudiaan ketika mandy wajib dia mandy bersama kuku dan rambut yg di potong itu,adakah ia sah???atau tetap haram??

Leave a Reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>