Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î
Soal:
Seorang pria ingin menikahi seorang wanita. Ia merasa malas untuk pergi menghadap qadhi (di Indonesia KUA -pent), lalu ia mengutus seorang temannya atau seorang familinya dan menerima akad nikah dari qadhi. Ketika orang yang diutus itu kembali menemuinya ia berkata kepadanya: “Apakah kamu menerima apa yang telah saya terima dari qadhi?” Lalu ia menjawab: “Saya terima.” Apakah akad nikah seperti ini sah, ataukah tidak?
Asy-Syaikh menjawab: “Mewakilkan akad nikah kepada orang lain boleh hukumnya. Kejadian seperti ini pernah terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zhahirnya terjadi pada beberapa istri Nabi, di antaranya ini terjadi pada Ummu Habibah.” (Ijaabatu as-Saail, Soal No. 119)
Sumber: إجابة السائل karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î. Edisi Indonesia: Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita; hal. 35. Penerjemah: Abû Abdillâh Salim. Editor: Abû Farûq Ayip Syafruddîn. Penerbit: An Nâjiyah Surakarta. Disalin untuk http://akhwat.web.id. Silakan mengcopy dan memperbanyak dengan menyertakan sumbernya.
Leave a Reply