Oleh : Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Pembatal kesembilan: Menyatakan Bolehnya Keluar dari Syariat
Barangsiapa meyakini bahwa ada sebagian manusia yang boleh keluar dari syari’at Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagaimana dibolehkan bagi Al-Khidr keluar dari syari’at Musa alaihissalam, maka dia telah kafir
Penjelasan:
Yang kesembilan: barangsiapa membolehkan bagi seseorang untuk keluar dari syari’at Muhammad shallallahu alaihi wasallam, karena Allah mengutus Muhammad shallallahu alaihi wasallam kepada seluruh manusia dan mewajibkan kepada seluruh alam ini untuk taat kepada beliau shallallahu alaihi wasallam.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiya: 107)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا نَ
“Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (Saba’: 28)
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعً
“Katanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua.” (Al-A’raaf: 158)
Maka barangsiapa tidak memenuhi panggilan dan tidak mengikuti Rasul ini maka dia kafir, sama saja apakah dia seorang Yahudi, Nashrani, Majusi atau beragama yang lainnya, karena dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam Allah telah mewajibkan untuk taat kepadanya dan mengikutinya, barangsiapa berada di atas agama Yahudi atau Nashrani. Maka sungguh agama-agama tersebut telah dihapus dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk keluar dari ketaatan kepada beliau shallallahu alaihi wasallam.
Adapun keluarnya Al-Khidr dari ketaatan kepada Nabi Musa karena Nabi Musa tidak diutus kepada Al-Khidr, juga karena risalah Nabi Musa adalah khusus untuk Bani Israil:
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ لِمَ تُؤْذُونَنِي وَقَدْ تَعْلَمُونَ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ
“Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Wahai kaumku, mengapa kalian menyakitiku sedangkan kalian mengetahui bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian.” (Ash Shoff: 5)
Maka risalah Nabi Musa hanya untuk Bani Israil, tidak untuk seluruh manusia. Adapun Al-Khidr telah berada di atas jalan beribadah kepada Allah.
Para ulama berbeda pendapat tentang Al-Khidr: Apakah dia seorang Nabi ataukah seorang yang sholih. Perbedaan pendapat ini terbagi menjadi 2 (dua) pendapat:
1. Al-Khidr adalah seorang Nabi, karena dia melakukan perkara-perkara yang tidak bisa dilakukan melainkan dengan mukjizat seperti dia melubangi perahu, membunuh seorang anak dan menegakkan dinding yang hampir roboh, perkara-perkara ini adalah mukjizat karena dibangun di atas perkara-perkara yang ghoib, sedangkan mukjizat tidaklah terjadi melainkan pada diri seorang Nabi.
Asal kisah Musa bersama Khidr adalah bahwa Musa pernah berkhutbah di hadapan Bani Israil kemudian mereka bertanya: “Apakah di sana ada orang yang lebih ‘alim darinya,” Nabi Musa menjawab: “Tidak ada.” Allah mewahyukan kepada beliau bahwa ada seorang hamba Allah di suatu negeri yang memiliki ilmu yang tidak engkau miliki, maka Nabi Musa pergi mencari orang tersebut untuk menuntut ilmu itu.
Allah berfirman:
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِفَتَاهُ لا أَبْرَحُ حَتَّى أَبْلُغَ مَجْمَعَ الْبَحْرَيْنِ أَوْ أَمْضِيَ حُقُبًا
“Dan ingatlah ketika Musa berkata kepada muridnya: “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai di pertemuan dua buah lautan atau aku akan berjalan bertahun-tahun” (dia safar)
“maka tatkala keduanya sampai di pertemuan dua buah laut itu” sampai firman Allah:
فَوَجَدَا عَبْدًا مِنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا* قَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا
“Lalu keduanya bertemu dengan seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. Musa berkata kepada al Khidr: “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar diantara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu? (Al-Kahfi: 60-66) sampai akhir kisah yang Allah sebutkan di dalam surat al Kahfi.
Maka al Khidr tidak termasuk umat Nabi Musa, karena Nabi Musa tidak diutus kepada seluruh manusia, oleh karena itu diperbolehkan bagi al Khidr untuk keluar dari syari’at Nabi Musa.
Adapun Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam beliau diutus kepada seluruh manusia maka tidak boleh bagi seorangpun keluar dari syari’atnya dan ini adalah bantahan kepada Ash Shufiyah yang menganggap bahwa mereka sampai pada suatu keadaan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti para rasul, mereka menganggap bahwa mereka mengambil dari Allah secara langsung tidak perlu mengambil dari rasul.
Mereka mengatakan: “Bahwa para rasul itu hanya untuk orang-orang awam, adapun orang-orang khusus mereka tidak butuh kepada para rasul karena mereka telah ma’rifatullah dan sampai kepada-Nya serta mengambil dari Allah secara langsung.”
Ini adalah keadaan Shufi ekstrim, (mereka menganggap) bahwa mereka sampai pada suatu keadaan yang tidak membutuhkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga mereka keluar dari syariat beliau, oleh karena itu mereka tidak shalat, tidak puasa dan tidak berhaji serta tidak mengamalkan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, karena mereka adalah orang-orang khusus. Mereka mengatakan: “Kami tidak butuh kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kami telah sampai kepada Allah.”-kita memohon keselamatan kepada Allah-.
Ini adalah tujuan Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dari menyebutkan masalah ini dan ini adalah bantahan terhadap shufiyah yang mereka beranggapan bahwa mereka boleh keluar dari syariat Muhammad shallallahu alaihi wasallam karena mereka tidak butuh kepada beliau.
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah www.ulamasunnah.wordpress.com dari 10 Pembatal Keislaman, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, penerjemah: Al-Ustadz Abu Hamzah Abdul Majid, Penerbit Cahaya Ilmu Press, Yogyakarta)
Recent Comments