Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Jangan Ceritakan Kecantikannya

بسم الله الرحمن الرحيم

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُبَاشِرِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا

“Janganlah seorang wanita berteman dengan wanita lainnya, lalu ia mengabarkan sifat-sifat teman wanitanya itu kepada suaminya, hingga seakan-akan suaminya melihat langsung kepada wanita tersebut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu’anhu]

Beberapa Pelajaran:

1) Pembesar ulama Syafi’iyah, Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan hadits di atas dalam kitabnya Riyadhus Shalihin pada Bab,

النهي عن وصف محاسن المرأة لرجل إلاَّ أن يحتاج إلى ذلك لغرض شرعي كنكاحها ونحوه

“Larangan mensifatkan kebaikan-kebaikan seorang wanita kepada seorang laki-laki, kecuali dibutuhkan untuk tujuan yang sesuai syari’at, seperti untuk menikahi wanita tersebut dan yang semisalnya.”

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarah-nya,

وهذا كما أنه محرم فهو من جهة الزوجة ضرر عليها وذلك لأنه إذا وصفت المرأة لزوجها فربما يرغب فيها ويتزوجها عليها ويقع بينهما مشاكل كما هي العادة ولا يعني هذا أن الإنسان يدع التعدد تعدد الزوجات خوفا من ذلك لأن التعدد مشروع إذا قدر الإنسان على ذلك في بدنه وماله وعدله فإنه يشرع له أن يكثر الزوجات ليكثر النسل وتكثر الأمة الإسلامية

“Dan perkara ini, disamping hukumnya haram, juga dapat “membahayakan” si istri itu sendiri, sebab jika ia mensifatkan kecantikan seorang wanita kepada suaminya maka bisa jadi suaminya pun jatuh hati kepadanya lalu melakukan poligami, kemudian muncul berbagai masalah antara keduanya sebagaimana yang biasa terjadi. Dan bukanlah maksudnya seseorang boleh tidak poligami karena takut munculnya masalah, sebab poligami disyari’atkan jika seseorang mampu melakukannya, baik kemampuan (1) fisik, (2) harta maupun (3) keadilan, maka disyari’atkan baginya untuk memperbanyak istri demi memperbanyak keturunan dan jumlah umat Islam.” [Syarhu Riyadhis Shaalihin, 6/488-489]

2) Syari’at menutup segala pintu yang mengantarkan kepada zina dan semua perbuatan haram;

• Termasuk yang perlu kami ingatkan adalah, sebuah fenomena yang terjadi pada sebagian pengguna Black Berry, yaitu mengirim BC permintaan invite terhadap seorang wanita dengan menyebutkan kecantikan wanita tersebut dan kebaikan-kebaikannya. Maka tidak diragukan lagi hal itu termasuk dalam larangan pada hadits ini dan dapat mengantarkan kepada zina.

• Demikian pula termasuk yang diharamkan adalah seorang suami membanggakan kecantikan istrinya atau teman wanitanya kepada teman-teman prianya.

• Apabila menceritakan kecantikan seorang wanita saja sudah diharamkan, bagaimana lagi dengan menampilkan foto atau videonya…?!

• Apabila mendengar cerita tentang kecantikan wanita tanpa alasan syar’i saja dilarang, bagaimana lagi jika melihatnya secara langsung…?!

• Apabila menceritakan kecantikan seorang wanita diharamkan, bagaimana lagi jika si wanita itu sendiri yang memperlihatkannya kepada kaum lelaki…?!

• Semua profesi yang memanfaatkan kecantikan dan kemolekan seorang wanita untuk menarik pelanggan laki-laki maka jelas diharamkan dalam syari’at seperti model, artis dan yang semisalnya.

3) Disyari’atkan melihat calon istri, dan sebaliknya melihat calon suami;

• Inilah yang disyari’atkan bukan pacaran, bahkan pacaran hukumnya haram karena mengantarkan kepada zina dan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir.

• Adapun untuk mengenal lebih jauh calon suami atau istri maka tidak mesti dengan berpacaran, tetapi boleh dengan cara-cara yang tidak melanggar syari’at seperti menanyakan kepada keluarganya, gurunya dan lain-lain.

4) Tidak boleh melihat wanita non mahram kecuali jika ada keperluan syar’i seperti untuk pernikahan dan pengobatan; hanya sebatas keperluan tersebut dan disertai mahram, tidak boleh berdua-duaan.

5) Hendaklah memilih teman yang baik dan berhati-hati dari pergaulan dengan orang-orang yang jelek perangainya dan tidak mengerti hukum-hukum agama.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Sumber: http://sofyanruray.info/hukum-menceritakan-kecantikan-seorang-wanita/

Leave a Reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>