Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Larangan Berfatwa tanpa Bimbingan Salafush Shalih

Penulis: Al-Ustadz Zainul Arifin

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata:

“Siapa saja yang mengatakan sesuatu dengan hawa nafsunya, yang tidak ada seorang imampun yang mendahuluinya dalam permasalahan tersebut, baik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun para sahabat beliau, maka sungguh dia telah mengadakan perkara baru dalam Islam. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Barangsiapa yang mengada-ada atau membuat-buat perkara baru dalam Islam maka baginya laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima infaq dan tebusan apapun darinya’.”

Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata kepada sebagian muridnya:

“Hati-hati engkau, (jangan, -pen.) mengucapkan satu masalah pun (dalam agama pen.) yang engkau tidak memiliki imam (salaf, -pen.) dalam masalah tersebut.”

Beliau rahimahullahu juga berkata dalam riwayat Al-Maimuni:

“Barangsiapa mengatakan sesuatu yang tidak ada imam atasnya, aku khawatir dia akan salah.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata:

“Adapun para imam dan para ulama ahlul hadits, sungguh mereka semua mengikuti hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat, generasi sesudah mereka (tabi’in) atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh dikerjakan. Karena sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak (pantas, -pen.) dikerjakan.”

(An-Nubadz Fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 113-115)

(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. III/No. 34/1428H/2007, kategori: Permata Salaf, hal. 1. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=529)

2 comments to Larangan Berfatwa tanpa Bimbingan Salafush Shalih

  • linda yulianah

    assalamu’alaikum warohmatullah

    ana mau tanya. apa hukum menggunakan perhiasan emas bagi wanita? jazakallah atas jawabannya.

    Wa ‘alaykumussalâm wa rahmatullâhi wa barakâtuhu.
    Wa iyyâki wa bârakallâhu fîki.

    Memakai Perhiasan Emas yang Melingkar
    Penulis: Ustadzah Pengasuh Rubrik Muslimah Bertanya Asy Syariah

    Bagaimana hukum mengenakan perhiasan emas yang melingkar, misalnya gelang, kalung, cincin atau yang lainnya bagi wanita?

    nuu…@plasa.com

    Jawab:

    Masalah hukum mengenakan perhiasan emas yang melingkar bagi wanita diperselisihkan oleh ulama. Ada yang membolehkan dan adapula yang mengharamkan. Namun yang rajih (kuat) adalah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama yaitu dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas tanpa dibedakan bentuknya melingkar ataupun tidak.

    Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah dalam fatwanya memberikan bantahan terhadap mereka yang berpendapat haramnya wanita mengenakan perhiasan emas melingkar. Antara lain beliau rahimahullah mengatakan: “Halal bagi wanita untuk mengenakan perhiasan emas, baik bentuknya melingkar ataupun tidak karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    “Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran.” (Az-Zukhruf: 18)

    Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwasanya suka memakai perhiasan itu termasuk salah satu sifat wanita dan perhiasan di sini umum, mencakup emas dan selainnya.

    Dan juga dengan hadits yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i, dengan sanad yang jayyid (bagus) dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil sutera, lalu beliau letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas lalu beliau letakkan pada tangan kirinya, kemudian beliau bersabda:

    إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي

    “Sesungguhnya dua benda ini haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki dari kalangan umatku.”

    Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya:

    حِلٌّ لإِنَاثِهْم

    “Namun halal bagi kaum wanitanya.”

    Kemudian Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah membawakan dalil lain yang mendukung pendapat ini berikut ucapan para ulama seperti Al-Baihaqi, An-Nawawi, Al-Hafizh Ibnu Hajar dan selain mereka. Beliau menegaskan: “Adapun hadits-hadits yang dzahirnya melarang wanita mengenakan emas maka hadits-hadits tersebut syadz (ganjil) karena menyelisihi hadits lain yang lebih shahih dan lebih kokoh.”

    Di akhir fatwanya beliau rahimahullah menyatakan tidak benarnya pendapat mereka yang mengatakan dalil-dalil yang melarang pemakaian emas dibawa pemahamannya kepada emas yang melingkar sedangkan dalil-dalil yang menghalalkan dibawa pemahamannya kepada emas yang tidak melingkar, karena di antara hadits yang menghalalkan emas bagi wanita ada yang menyebutkan halalnya cincin sementara cincin itu bentuknya melingkar, ada pula yang menyebutkan halalnya gelang sementara gelang bentuknya melingkar. Selain itu hadits-hadits yang menunjukkan halalnya emas menyebutkan secara mutlak tanpa memberikan batasan bentuk tertentu maka wajib mengambil pemahamannya secara umum.

    Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat permasalahan ini dalam Al-Fatawa Kitabud Da‘wah, (1/242-247) oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz atau sebagaimana dinukilkan dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/453-457. Wallahu ta‘ala a‘lam.

    (Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. I/No. 05/Agustus 2003/Jumadil Akhir 1424H, kategori: Muslimah Bertanya, hal. 75-76. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=123)

  • linda yulianah

    assalamu’alaikum warrohmatullah
    jazakallah atas jawabannya ustadz.

Leave a Reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>