02 Dhul-Hijjah 1428 H
Penulis: Ummu Ishaq Al Atsariyah
Dalam edisi terdahulu kami telah menyebutkan tujuh dari hukum-hukum yang berkaitan dengan haid. Hukum yang selanjutnya, kami sebutkan berikut ini:
Kedelapan: Cerai/Talak
Diharamkan bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya dalam keadaan haid, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) ‘iddah-nya… .” (At Thalaq : 1)
Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya membawakan ucapan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta’ala: “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna.”
“Ibnu Abbas menafsirkan: ((Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa menceraikannya)).” (Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
02 Dhul-Hijjah 1428 H
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Banyak fakta tak terbantahkan bahwa hak-hak istri sering kali diabaikan oleh para suami. Padahal jika kita runut, percikan konflik dalam rumah tangga berakar dari diabaikannya hak-hak istri/suami oleh pasangan mereka. Lalu apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami?
Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82) Read the rest of this entry »
posted in Akhlak & Adab, Munakahat & Keluarga |
02 Dhul-Hijjah 1428 H
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: “Pria mendapatkan istri-istri bidadari di Surga, lalu wanita mendapatkan apa?
Jawaban:
Para wanita akan mendapatkan pria ahli Surga, dan pria ahli Surga lebih afdhal dari pada bidadari. Pria yang paling baik ada di antara pria ahli Surga. Dengan demikian, bagian wanita di Surga bisa jadi lebih besar dan lebih banyak daripada bagian pria, dalam masalah pernikahan. Karena wanita di dunia juga (bersuami) mereka mempunyai beberapa suami di Surga. Bila wanita mempunyai 2 suami, ia diberi pilihan untuk memilih di antara keduanya, dan ia akan memilih yang paling baik dari keduanya
(Fatawa wa Durusul Haramil Makki, Syaikh Ibn Utsaimin 1/132, yang dinukil dalam Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia “Fatwa-fatwa tentang wanita”)
Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: “Ketika saya membaca Al-Qur’an, saya mendapati banyak ayat-ayat yang memberi kabar gembira bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dari kaum laki-laki, dengan balasan bidadari yang cantik sekali. Adakah wanita mendapatkan ganti dari suaminya di akhirat, karena penjelasan tentang kenikmatan Surga senantiasa ditujukan kepada lelaki mukmin. Apakah wanita yang beriman kenimatannya lebih sedikit daripada lelaki mukmin?
Jawaban: Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj |
02 Dhul-Hijjah 1428 H
Sepucuk surat terlayang dari negeri Yaman, dari seorang ‘alimah muhadditsah yang dikenal dengan nama Ummu ‘Abdillah al-Wadi’iyyah. Putri seorang muhaddits zaman ini, asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, sebagai lecutan semangat bagi para muslimah di Indonesia untuk menuntut ilmu syar’i.
Dari Ummu ‘Abdillah al-Wadi’iyah,
untuk saudaraku di jalan Allah Ummu Ishaq Al Atsariyah Read the rest of this entry »
posted in Lain-lain, Untaian Nasehat |
02 Dhul-Hijjah 1428 H
Manfaat Menahan Pandangan
Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husen Al-Atsariyyah
Mata dan qalbu senantiasa berhubungan. Jika salah satunya baik, maka akan baik pula yang lainnya. Maka menjaga mata merupakan sesuatu yang mesti kita lakukan agar qalbu merasakan banyak manfaat darinya.
Saudariku muslimah… semoga Allah Ta’ala memberkahimu.
Dalam edisi yang lalu, kita telah mengetahui aturan syariat dalam masalah menahan pandangan mata. Berikut ini untuk menambah semangat dalam mengamalkan aturan syariat tersebut, kita nukilkan -secara ringkas- uraian yang diberikan oleh Al-Imam Al-Allamah Al-Hafizh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Asy-Syaikh Taqiyuddin Abu Bakr, yang lebih dikenal dengan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullahu Ta’ala, tentang manfaat menahan pandangan mata dalam kitabnya yang sangat bernilai Ad-Da`u wad Dawa`atau Al-Jawabul Kafi liman Sa`ala ‘anid Dawa`isy Syafi. Read the rest of this entry »
posted in Akhlak & Adab |
23 Dhul-Qadah 1428 H
Alhamdulillah Daurah Muslimah akan hadir kembali, yang insyaAllah akan diadakan pada :
Tanggal : 1 – 3 Desember 2007
Pukul : 09.30 WITA – 15.30 WITA
Tempat : Madrosah AL-BAYYINAH Jl. Racing Center Komp. UMI Blok H/1A
Pemateri : Ustadz Ibnu Yunus
Kitab : Risalah Fid Dimaa’ Ath Thobii’iyah Lin Nisaa’ karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah
InsyaAllah Daurah ini akan disiarkan LIVE via Radio M3 (Modulasi Muslim Makassar) di 107.5 FM
Insya Allah juga disiarkan online melalui streaming http://al-ilmu.net
posted in Fiqh Ibadah |
18 Dhul-Qadah 1428 H
Bismillah,
Insya Allah kami akan migrasi website Akhwat.web.id dengan menggunakan kembali wordpress, mengingat CMS yang kami gunakan saat ini tampaknya agak sulit digunakan oleh member Akhwat.web.id untuk berpartisipasi.
Selain itu juga karena kami kesulitan memblok spam yang masuk.
Insya Allah tidak ada masa down Akhwat.web.id selama migrasi, artikel dan membership akan kami usahakan tetap ada.
Demikian pengumuman kami, baarokallohufiikum.
posted in Info & Pengumuman |