13 Muharram 1429 H
Penulis: Al Ustadz Muhammad Umar As Sewwed
Sifat Iradah dan Masyi’ah yaitu Allah Maha Berkehendak dan Maha melakukan apa yang dikehendaki-Nya telah ditegaskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ. (البروج: 16)
Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya. (al-Buruuj: 16) Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj |
13 Muharram 1429 H
Penulis: Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed
Dalil-dalil tentang Takdir
Berkaitan dengan sifat Iradah dan Masyi’ah bagi Allah dalam pembahasan edisi sebelumnya, kita memahami adanya kehendak Allah dalam masalah qadla dan qadar (takdir). Allah سبحانه وتعالى menghendaki segala sesuatu yang akan terjadi, sedang terjadi dan telah terjadi di alam ini. Dan Ia juga telah mencatatnya di lauhul mahfudh jauh sebelum diciptakannya langit dan bumi. Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj |
13 Muharram 1429 H
Daurah Keluarga Sakînah
Insya’ Allah akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 07 Pebruari 2008
Tempat : Masjid Raya Baitussalam, Komplek BillyMoon – Kali Malang Jakarta
Tema :
I. Sejumlah Mutiara Keluarga Sakinah
Pemateri: Al Ustadz Abdullah ibnu Syahroni
Waktu: Pkl. 09.00 sd 11.30 WIB
II. Membina Keharmonisan Orangtua-Anak
Pemateri: Al Ustadz Asasuddin
Waktu: Pkl. 13.00 sd 15.00 WIB Read the rest of this entry »
posted in Info & Pengumuman |
12 Muharram 1429 H
Penulis: Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran
Dialah ‘Aisyah bintu Abi Bakr ‘Abdillah bin Abi Quhafah ‘Utsman bin ‘Amir bin ‘Amr bin Ka’b bin Sa’d bin Taim bin Murrah bin Ka’b bin Lu’ay al-Qurasyiyyah at-Taimiyyah al-Makkiyyah radhiyallahu ‘anha. Dia seorang wanita yang cantik dan berkulit putih sehingga mendapat sebutan al-Humaira’. Ibunya bernama Ummu Ruman bintu ‘Amir bin ‘Uwaimir bin ‘Abdi Syams bin ‘Attab bin Udzainah al-Kinaniyyah. Dia lahir ketika cahaya Islam telah memancar, sekitar delapan tahun sebelum hijrah. Dihabiskan masa kanak-kanaknya dalam asuhan sang ayah, kekasih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang sahabat yang mulia, Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.
Belum tuntas masa kanak-kanaknya ketika datang pinangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Usianya baru menginjak enam tahun saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan akad pernikahan dengannya. Read the rest of this entry »
posted in Biografi & Sirah |
12 Muharram 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad ibn Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh
Soal:
Sebagian wanita, semoga Allâh memberikan hidâyah kepada mereka, memakaikan pakaian pendek yang memperlihatkan betis kepada anak-anak putri mereka. Ketika kami menasehati mereka, mereka mengatakan, “Kami pun mengenakan pakaian yang serupa sewaktu kami masih anak-anak, namun tidak membahayakan kami ketika kami dewasa.” Apa pendapat Anda tentang perkara ini?
Jawab:
Saya berpendapat, tidak sepantasnya seseorang memakaikan pakaian seperti itu kepada putrinya meskipun ia masih kecil. Sebab, jika ia tumbuh terbiasa dengan pakaian tersebut, maka ia akan melekat dengannya (tetap memakainya) dan akan menganggapnya sebagai perkara yang sepele. Namun, jika kalian mendidiknya dengan baik untuk berhias dengan rasa malu sejak dini, maka ia akan terus terbiasa dengan keadaan ini hingga ia dewasa. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Permata Hati |
12 Muharram 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haidh atau nifas untuk menyentuh mushaf Al-Quran dan membacanya, terlebih khusus di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dimana orang-orang mengkhususkannya untuk mengkhatamkan Al-Quran? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
12 Muharram 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan produk kecantikan yang terbuat dari bahan-bahan kimia dan bahan-bahan alami yang berkhasiat mengubah warna kulit dari coklat menjadi putih?
Jawab:
Pertanyaan ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini, yaitu Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Beliau menjawab:
“Jika pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihi perbuatan mentato. Padahal telah tsabit (tetap) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato wanita lain dan wanita yang minta ditato. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |