20 Muharram 1429 H
oleh: Abu Muhammad Abdul Mu’thi Al Maidani
Khutbah yang pertama
Wahai para hamba Allah, sidang jum’at yang dimuliakan oleh Allah …
Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، وَتَوَلّىَ عَنْهُ أَصْحَابُهُ، إِنّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ. يَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُقْعِدَانِهِ فَيَقُولاَنِ لَهُ: مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرّجُلِ ؟ فَأَمّا الْمُؤْمِنُ فَيَقُولُ: أَشْهَدُ أَنّهُ عَبْدُ اللّهِ وَرَسُولُهُ. قَالَ: فَيُقَالُ لَهُ: “انْظُرْ إِلَىَ مَقْعَدِكَ مِنَ النّارِ. قَدْ أَبْدَلَكَ اللّهُ بِهِ مَقْعَداً مِنَ الْجَنّةِ” قَالَ نَبِيّ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: “فَيَرَاهُمَا جَمِيعاً”. Read the rest of this entry »
posted in Untaian Nasehat |
19 Muharram 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Marilah kita senantiasa menjaga dan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yaitu dengan mempelajari dan mengamalkan serta berpegang teguh di atas syariat-Nya. Karena di dalamnya ada cahaya dan petunjuk yang demikian mencukupi untuk membimbing dan mengatur seluruh sisi kehidupan kita. Mulai dari urusan rumah tangga hingga ketatanegaraan. Sehingga selama seseorang itu mengikuti petunjuk dan aturan-Nya pasti dia akan selamat di dunia dan akhirat. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berjanji bagi orang yang mengikuti petunjuk-Nya di dalam firman-Nya:
فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى
“Barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya ia tidak akan tersesat dan tidak akan celaka.” (Thaha: 123) Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj |
19 Muharram 1429 H
Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Dasar agama Islam ialah hanya beramal dengan Kitabullah dan Sunnah rasulNya. Keduanya adalah sebagai marja’ –rujukan- setiap perselisihan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Siapa yang tidak mengembalikan kepada keduanya maka dia bukan seorang mukmin. Allah berfirman, “Maka demi Rabmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An Nisa : 65). Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Fiqh Ibadah |
18 Muharram 1429 H
Disalin dari Surat Pembaca Majalah Asy-Syariah
Saya sangat tertarik dengan situs “Asy-Syariah”. Terus terang selama ini saya tidak tahu madzhab apa yang saya anut. Tetapi dengan adanys situs ini, hati saya menjadi terbuka. Cukupkah saya mempelajari atau menjadi anggota hanya dengan mempelajarinya lewat situs ini? Read the rest of this entry »
posted in Akhlak & Adab |
18 Muharram 1429 H
Penulis: Syaikh Muhammad bin `Abdul Wahhâb
بسم الله الرحمن الرحيم
MUQADDIMAH
Akhi (Saudaraku).
Semoga Allah sentiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada Anda.
Ketahuilah, bahwa wajib bagi kita untuk mendalami empat masalah, yaitu:
1) Ilmu, ialah mengenal Allah, mengenal Nabi-Nya dan mengenal agama Islam berdasarkan dalil-dalil.
2) Amal, ialah menerapkan ilmu ini. Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj |
18 Muharram 1429 H
Bismillâh, insyâ’ Allâh akan ada pengajian umum ikhwân-akhawât selama 2 hari di Banyumas
1. Tema : “Lerai Permusuhan Sudahi Pemboikotan”
Pemateri : Al Ustâdz Afîfudîn
2. Tema : “Tolong Menolong dalam Kebaikan”
Pemateri : Al Ustâdz `Abdurrahmân Lombok
Waktu : Sabtu-Ahad, 2-3 Februari 2008 Read the rest of this entry »
posted in Info & Pengumuman |
16 Muharram 1429 H
Al-Ustadz Ahmad Yuswaji, L.c
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS al-Baqarah: 43) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |