Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Poligami, Anugerah yang Terzhalimi

Oleh: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah disempurnakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya, sehingga agama ini tidak butuh tambahan, pengurangan dan otak-atik.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Di antara rahmat Allah -Ta’ala- kepada hamba hamba-Nya, disyari’atkannya “poligami” (seorang laki laki memiliki lebih dari satu istri) berdasarkan dalil-dalil yang akan datang.

Namun berbicara masalah poligami akan mengundang berbagai tanggapan. Ada yang menanggapinya secara posotif dan ini datangnya dari ulama’ dan kaum beriman. Tetapi, ada pula yang menanggapinya secara negatif, bahkan menentangnya dengan keras di antara segelintir orang dari kalangan orang-orang munafiq, dan orang-orang yang jahil dari kaum wanita dan laki-laki. Berbagai alasan dilontarkan intuk menolak poligami, entah dengan alasan kecemburuan, emosi, atau tidak siap dimadu, bahkan dengan alasan ketidakadilan.

Mungkin dengan dasar inilah, ada seorang penulis wanita (kami tidak sebutkan namanya) berusaha menentang, dan menzholimi “anugerah poligami” ini untuk membela kaum wanita -menurut sangkaannya-, padahal sebenarnya ia menzholimi kaum wanita. Maka dia pun menuangkan “pembelaannya” (baca: penzholimannya) tersebut dalam bentuk tulisan yang dimuat oleh koran “Kompas”, edisi 11 Desember 2006, dengan judul, “Wabah itu Bernama Poligami”. Sebuah judul yang memukau bagi orang-orang jahil, terlebih lagi orang-orang munafiq. Namun hal itu sangat berbahaya bagi keimanannya, dan mengerikan bagi kaum beriman. Betapa tidak, dia telah berani menyebut poligami sebagai “wabah”, dan telah lancang berani menyebut syari’at yang Allah -Ta’ala- sendiri yang menurunkan-Nya sebagai “wabah”. Dia telah menghina, menentang dan mengingkari anugerah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Kalau wanita ini menganggap poligami adalah wabah, berarti dia telah menganggap bahwa Allah -Ta’ala- telah menurunkan wabah kepada para hamba-Nya,“Subhanallah wa -Ta’ala- ‘an qaulihim uluwwan kabiran !!!” Maha Suci, dan Maha Tinggi Allah atas apa yang mereka ucapkan.

Wanita untuk memuntahkan kebenciannya, dan penolakannya kepada syari’at poligami, maka ia pun tidak tanggung-tanggung membawakan hadits untuk menguatkan pendapatnya. Padahal hadits itu tidaklah menguatkan dirinya sedikitpun, bahkan menolak dengan kejahilannya: Wanita itu membawakan hadits, bahwa dilaporkan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- marah ketika beliau mendengar putrinya Fatimah akan di poligami suaminya, Ali bin Abi Thalib. Beliau bergegas menuju mesjid, naik mimbar dan menyampaikan pidato, “Keluarga Bani Hasim bin Al-Mughiroh telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali Bin Abi Thalib saya tidak mengizinkan sama sekali kecuali Ali menceraikan putri Saya terlebih dahulu”. Kemudian Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melanjutkan, “Fatimah adalah bagian dari-ku. Apa yang memggamggu dia adalah menggangguku dan apa yang menyakiti dia adalah menyakitiku juga”. Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga Fatimah wafat.

Setelah membaca hadits diatas, mungkin kita akan menganggukkan kepala dan membenarkan wanita tersebut. Namun Saking “pandainya” wanita ini, ia lupa riwayat lain dalam Shohih Muslim (2449), “Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Tapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan putri musuh Allah selamanya”. Artinya, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal, yaitu poligami. Selain itu, Syaikh Al-Adawiy dalam Fiqh Ta’addud Az-Zaujat (126) berkata, “Di antara kekhususan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, putrinya tidak boleh dimadu. Ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9/329)”.

Perlu diketahui bahwa para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bahkan Ali sendiri berpoligami setelah Fathimah wafat. Ali bin Rabi’ah berkata, “Dulu Ali memiliki dua istri”. [HR. Ahmad dalam Fadho’il Ash-Shohabah (no.889)]. Ini menunjukkan bahwa poligami tetap diamalkan oleh para sahabat sepeninggal Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bukan bersifat kondisional !!

Lebih jauh lagi, Wanita itu mengomentari ayat berikut,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An-Nisa`: 3)

Wanita ini berkata, “Ayat tersebut turun setelah perang Uhud, dimana banyak sahabat wafat di medan perang. Ayat ini memungkinkan lelaki muslim mengawini janda, atau anak yatim, jika dia yakin inilah cara melindungi kepentingan mereka, dan hartanya dengan penuh keadilan. Jadi, ayat ini bersifat kondisional”.

Yang menjadi pembahasan kita dalam perkataannya adalah bahwa ayat ini bersifat kondisional, padahal seandainya ayat ini bersifat kondisional, justru ayat ini sangat memungkinkan untuk diamalkan pada zaman sekarang, karena melihat perbandingan jumlah wanita jauh lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki. Oleh karena itu, poligami di saat sekarang ini mestinya lebih disemarakkan! Selain itu, para ulama membuat kaedah, “Barometer dalam menafsirkan ayat dilihat pada keumuman lafazhnya, bukan pada kekhususan sebab turunnya ayat tertentu”. Jadi, dilihat cakupan dan keumuman ayat di atas dan lainnya, maka mencakup semua lelaki yang memiliki kemampuan lahiriah.

Kemudian, dia pun mengomentari firman Allah berikut -layaknya sebagai ahli tafsir, padahal ia bukan termasuk darinya-,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa`: 129)

Wanita ini berkata dengan congkak, “Ayat ini dapat disimpulkan, Islam pada dasarnya agama monogami”. Pembaca -semoga dirahmati Allah- beginilah apabila menafsirkan ayat dengan penafsiran sendiri, tanpa mau melihat bagaimana para ulama tafsir ketika menafsirkan ayat-ayat Allah. Ayat ini justru menunjukan disyari’atkannya poligami. Dengarkan para ahli tafsir ketika mereka menafsirkan ayat di atas (QS. An-Nisa`: 129)

Ath-Thabariy -rahimahullah- berkata, “Kalian, wahai kaum lelaki, tak akan mampu menyamakan istri-istrimu dalam hal cinta di dalam hatimu sampai kalian berbuat adil di antara mereka dalam hal itu. Maka tidak di hati kalian rasa cinta kepada sebagiannya, kecuali ada sesuatu yang sama dengan madunya, karena hal itu kalian tidak mampu melakukannya, dan urusannya bukan kepada kalian”. [Lihat Jami’ Al-Bayan (9/284)]

Syaikh Muhammad bin Nashir As-Sa’diy-rahimahullah- dalam menafsirkan ayat di atas (QS. An-Nisa`: 129), “Allah -Ta’ala- mengabarkan bahwa suami tidak akan mampu. Bukanlah kesanggupan mereka berbuat adil secara sempurna di antara para istri, sebab keadilan mengharuskan adanya kecintaan, motivasi, dan kecenderungan yang sama dalam hati kepada para istri, kemudian demikian pula melakukan konsekuensi hal tersebut. Ini adalah perkara yang susah dan tidak mungkin. Oleh karena itu, Allah -Ta’ala- memaafkan perkara yang tidak sangup untuk dilakukan. Kemudian, Allah -Ta’ala- melarang sesuatu yang mungkin terjadi (yaitu, terlalu condong kepada istri yang lain, tanpa menunaikan hak-hak mereka yang wajib-pent),

فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”. (QS. An-Nisa`: 129)

Maksudnya, janganlah engkau terlalu condong (kepada istri yang lain) sehingga engkau tidak menunaikan hak-haknya yang wajib, bahkan kerjakanlah sesuatu yang berada pada batas kemampauan kalian berupa keadilan. Maka memberi nafkah, pakaian, pembagian dan semisalnya, wajib bagi kalian untuk berbuat adil di antara istri-istri dalam hal tersebut, lain halnya dengan masalah kecintaan, jimak (bersetubuh), dan semisalnya, karena seorang istri, apabila suaminya meninggalkan sesuatu yang wajib (diberikan) kepada sang istri, maka jadilah sang istri dalam kondisi terkatung-katung bagaikan wanita yang tidak memiliki suami, lantaran itu sang istri bisa luwes dan bersiap untuk menikah lagi serta tidak lagi memiliki suami yang menunaikan hak-haknya”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 207)]

Lebih gamblang, seorang mufassir ulung, Syaikh Asy-Syinqithiy -rahimahullah- berkata dalam Adhwa’ Al-Bayan (1/375) ketika menafsirkan ayat di atas, “Keadilan ini yang disebutkan oleh Allah disini bahwa ia tak mampu dilakukan adalah keadilan dalan cinta, dan kecenderungan secara tabi’at, karena hal itu bukan di bawah kemampaun manusia. Lain halnya dengan keadilan dalam hak-hak yang syar’iy, maka sesuangguhnya itu mampu dilakukan”.

Jadi, dari komentar para ahli tafsir tadi, tidak ada di antara mereka yang berdalil dengan ayat itu untuk menolak poligami. Lantas kenapa wanita ini tak mau menoleh ucapan para ulama’ tafsir? Jawabnya, karena tafsiran mereka tidak tunduk kepada hawa nafsu wanita ini.

Adapun dalil dalil yang menunjukan disyariatkannya poligami antara lain, maka telah berlalu dalam (QS. An-Nisa`: 3).

Di antara dalil poligami, Seorang tabi’in, Sa’id bin Jubair, “Ibnu Abbbas berkata kepadaku: “Apakah engkau telah menikah ?” Aku menjawab ” Belum”. Ibnu Abbas berkata, “Maka menikahlah, karena sebaik baik manusia pada umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya”. [HR. Al-Bukhariydalam Shohih-nya).

Satu lagi dalil poligami -namun sebenarnya masih banyak-, Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Termasuk sunnah jika seorang laki laki menikahi perawan setellah istri sebelumnya janda maka sang suami pun tinggal di rumah istri yang perawan ini selama tujuh hari maka sang suami tinggal dirumah istri yang janda selama tiga hari kemudian dia bagi”. [HR Bukhariy dalam Ash-Shohih]

Seorang ulama’ Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- dalam Fatul Bari (9/10) berkata, “Dalam hadits ini, ada anjuran untuk menikah dan meninggalkan hidup membujang”.

Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang menunjukan disyari’atkannya seorang muslim, laki-laki maupun wanita melakukan poligami. Jadi, kami nasihatkan kepada diri kami dan para suami dan calon suami untuk menikah hingga empat orang istri, jika dia sanggup untuk berbuat adil dalam perkara lahirah, seperti, pembagian malam, dan nafkah. Adapun adil dalam perkara batin (seperti, cinta, kesenangan jimak, perasaan bahagia bersama dengan salah satu diantara mereka), maka ini bukan merupakan syarat berdasarkan hadits-hadits dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama.

Terakhir, Kami nasihatkan kepada para wanita agar bersiap untuk dimadu dan berlapang dada untuk menerima anugerah poligami ini, serta tidak menentang syari’at poligami, karena ini adalah kekufuran. Samahatusy Syaikh Abdul Azizi bin Baz-rahimahullah- berkata, “Barangsiapa yang membenci sedikitpun dari sesuatu yang dibawa Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, meskipun dia mengamalkannya, maka sungguh dia telah kafir. Allah -Ta’ala- berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka”. (QS. Muhammad: 9) [Lihat Nawaqid Al-Islam]

Sumber: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 07 Tahun I. Penerbit: Pustaka Ibnu Abbas. Alamat: Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP: 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi: Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout: Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)

(Sumber: http://almakassari.com/?p=44, judul asli: Anugerah yang Terzholimi)

22 comments to Poligami, Anugerah yang Terzhalimi

  • Menarik sngt bgz wlwpn sy blm mnkh tp sy dah mngiznkn tuk dita’adud cp pun suami sy klak.. slm knl

  • prima

    Sayangnya sulit mencari akhwat yang siap dijadikan madu. Adakah medianya? Jzkallah

  • prima

    Sekedar berbagi. Fakta menunjukkan temen ikhwan yang saya kenal baik untuk menikah atau menikah lagi (istri kedua) banyak sekali yang mengambil akhwat dari kalangan awam (umum) lalu diajak ngaji dan dicadarin. Bahkan ikhwan-ikhwan tersebut juga dari kalangan lulusan pondok2 salaf dan mereka yang saudah disebut ustadz. Maklumlah wanita-wanita tersebut tampak jelas dari segi rupa, postur, kulit, rambut, sifat2, karakter, pesonanya, pandangan masa depannya, potensi kecerdasan dlm mendidik anak karena kuliahan, dll yang semua itu menimbulkan daya tarik untuk dinikah apapun rintanganya. Sementara kemuannya untuk ngaji sudah dianggap sempurna dari segi agamanya. Lalu bagaimana nasib akhwat2 yang dah lama ngaji dan Akhwat2 bercadar lulusan pondok? Kita yang minat bahkan ndak ada akses. Nah, sekali lagi perlu ada media.

    • admin

      Wallahu a’lam mungkin hanya suatu kejadian saja itu. Adapun utk mencari calon suami/istri bisa melalui temannya yang sudah menikah sebagai media perantara. Bagi yang sudah menikah hendaknya berusaha membantu saudaranya yg belum menikah.

      • prima

        Tanggapan dari admin bisa diterima, tetapi fakta yang saya jumpai memang demikian adanya. Adapun saran admin (pada kalimat terakhir) bagus saja, tetapi semangatnya Insya Allah akan lebih pas dengan artikel ini — dimana komentar ini ditulis — jika ditambah juga kalimat “Bagi yang sudah menikah maupun yang belum menikah hendaknya berusaha juga membantu saudaranya yg belum menikah maupun yang ingin menikah lagi (poligami).” Ta’awun dalam kebaikan. Jazakallah khoir.

  • ferry

    kalo sy beda, sdg mencari istri lagi. Istri pertama sy malah yg menyarankan & kami tlh sama2 ridho. moga2 dg poligami, semua lebih barokah di dunia dan akhirat. amiin.

  • ikhwan baru

    mdh mdhan saya bisa tahun depan yg kedua 😀

  • lukman al hakim

    assalamu’alaikum,semoga Allah senantiasa meneguhkan kita diatas agama islam yang lurus ini,sebelumnya jazakumullahu khairan kastiran wa barakallahu fikum atas penjelasannya terkait dengan masalah ta’addud,hanya saja sedikit yang ingin ana tanyakan terlapas dari pembahasan itu, tapi masi masih masuk dalam bab nikah,kiranya boleh ditanyakan,yaitu aina aqdam antara tholabul’ilm dan tholabuzzaujah, namun kiranya tidak bisa ditanyakan maka apakah syarat2/batasan2 untuk keduanya?(bagi yang belum menikah), sebelumnya jazakumullahu khairan kastiran atas jawabannya.

  • gondo

    ana juga dah dibolehkan poligami oleh isteri pertama…cuma sulit memang cari akhwat yg siap dipoligami…ana tinggal di yogya

  • nawang wulan

    assallamualaikum wrwb bln depan ya akan menikah dg perkawinan siri dg laki2 yg juga memiliki istri,poligami menurut sya adlh keindahan persaudaraan n sya adl wanita yg sangat setuju dg poligami dari pada berzina

  • Anonymous

    assallamualaikum wr.wb. saya berpendapat bahwa poligami adalah titik tertinggi realisasi ketakwaan,kecintaan dan pengorbanan seorang hamba terhadap Penciptanya (Allah).. Maha benar Allah dan rasul-Nya.

  • Abdurrahman

    Indahnya poligami dalam ketaqwaan. Saya siap poligami dan menghidupkan sunnah ini. Istri pertama alhamdulillah sdh ridho…

  • khadijah

    Ada tidak ya pembahasan dalam quran atau hadist, kenapa Rasullullah poligami setelah istri pertamanya meninggal? Kenapa koq poligami tidak ketika khadijah masih hidup? Semoga ada yg bisa jawab pertanyaan ini

  • hadza

    wanita yg paling baik (pada masa lalu) adl Maryam binti Imran & wanita yg paling baik (sesudah masa itu) adl Khadijah binti Khuwailid.’ Abu Kuraib berkata; Waki’ meriwayatkan hadits ini sambil memberi isyarat ke langit & ke bumi. [HR. Muslim No.4458].

  • Hotel di Surabaya

    saya juga pusing tentang poligami, harus mesantren dulu 10 thn hehe

  • Nandang

    Poligami seringkali dipandang kiamat oleh para wanita hanya karena mengikuti rasa cemburunya.

    Saya sudah merasakan hambatannya. Dicerca dan dihina kanan kiri padahal baru menyatakan niat belum menjalankan. Padahal saya berniat berpoligami untuk mengangkat seorang janda yang sudah gak muda lagi. Betul2 bukan karena hasrat seks saya… Dan Insha Allah saya mampu baik secara materi maupun non materi.

    Poligami, syariat yang dibenci… miris rasanya.

  • tips ibu hamil

    Poligami hukumnya mubah, dan ada yg mensunnahkan. Tapi di jaman sekarang perlu usaha lebih utk melakukannya, krn kebiasaan di masyarakat yg masih awam thd hal ini.

  • Roy

    Keadilan Adalah Anugerah dan Rahmat Alloh Azza wa Jalla. Ia butuh ditegakkan dan diperjuangkan bukan dihianati dan dimuluti saja.Semoga Alloh Azza wa Jalla memberikan kita kekuatan untuk menegakkan keadilan di tengah-tengah banyaknya manusia berilmu namun memusuhi amal dan syariat Alloh Jalla Jallaluh.

  • Roy

    Bismillah.Wanita cerdas dan jujur sholehah dengan keimannnya adalah mereka yang tau syariat dan berani mengamalkannya tanpa keraguan sedikitpun punya nyali dan suka berbagi,menjunjung tinggi harga diri dirinya dan para suami yang sudah beristri yang berupaya menghidupkan sunnah poligamy. Hanya wanita cerdas dan berjiwa besar yang peduli,mau berbagi dan mengerti dengan sunnah nabi,memikirkan para perawan tua,janda-janda dan wanita-wanita saudari-saudarinya sesama muslimah yang masih sangat banyak yang membutuhkan uluran tangan di saat suaminya telah tiada atau menceraikannya tanpa tanggungjawab.Ajarkan kaum lelaki keadilan dan contohkan itu jauh lebih penting dari pada banyak menuntut namun tak pernah mengamalkannya.

  • Harum Semerbak Mewangi

    Ehm….Aku mendukung lahir dan batin. Jazakumulloh khoiron katsiiron.

Leave a Reply to Rumaisya Cancel reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>