Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Haid, Ibadah Haji & Umrah

بسم الله الرحمن الرحيم

Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Hukum-hukum shalat dan puasa bagi wanita haid telah kita bahas dalam edisi-edisi yang lalu. Namun, kami masih tergerak untuk membicarakan tentang haid sebagai satu kebiasaan yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan terhadap kaum hawa[1]. Keinginan kami adalah agar masalah haid bisa dibahas dari berbagai hukum ibadah agar tidak menyisakan atau meminimalkan isykal/kerumitan/masalah di kalangan wanita. Namun karena keterbatasan ilmu yang ada pada kami, pastilah pembahasan yang ada belum memuaskan pembaca dan tentu banyak sisi yang luput dari pembicaraan dan banyak kekurangan di sana-sini, wallahul musta’an.

Bagaimanapun, kami hanya berusaha sebatas apa yang kami mampu. Bila pembaca menginginkan, bisa kembali kepada kitab-kitab fiqih yang luas karya ulama kita rahimahumullah.

Seperti yang kami katakan di atas, kali ini kami masih ingin membahas tentang haid dan kami memilih mengaitkannya dengan satu ibadah yang merupakan rukun Islam kelima, yaitu haji ditambah dengan amalan umrah.

Hukum ihram bagi wanita haid, baik ihram untuk haji atau untuk umrah

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menghikayatkan adanya kesepakatan ahlul ilmi tentang sahnya wanita nifas dan haid berihram. Disunnahkan bagi si wanita untuk mandi sebelum ihram, sebagaimana disunnahkan pula bagi selain wanita haid. (Al-Minhaj, 8/372)

Bahkan untuk wanita haid, mandi ini lebih ditekankan karena adanya hadits yang menyebutkannya. (Al-Mughni, Kitabul Hajj, bab Dzikrul Ihram)

Di antaranya:

1. Hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anha yang panjang tentang kisah haji Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya ia berkata:

حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِي بَكْرٍ، فَأَرْسَلَتُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ :كَيْفَ أَصْنَعُ؟ قَالَ : اغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِيْ بِثَوْبٍ وَاحْرِمِيْ

Hingga ketika kami tiba di Dzul Hulaifah[2], Asma’ bintu Umais melahirkan putranya yang bernama Muhammad bin Abi Bakr. Asma’ mengirim orang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menanyakan, “Apa yang harus kuperbuat?”[3] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mandilah dan tutuplah (tempat keluar darah nifas) dengan kain dan berihramlah.” (HR. Muslim no. 2941)

Wanita haid hukumnya sama dengan wanita nifas.

2. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
Catatan kaki:

[1] Sebagaimana kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada istrinya Aisyah radhiyallahu ‘anha:

إِنَّ هذِهِ أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Haid ini merupakan perkara yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan terhadap anak-anak perempuan Adam.” (HR. Muslim no. 2929)

[2] Miqat bagi penduduk Madinah.

[3] Setelah melahirkan, sementara mereka telah berada di miqat.

Leave a Reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>