12 Muharram 1429 H

Wanita Haidh dan Nifas Menyentuh dan Membaca Al-Qur’ân

posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haidh atau nifas untuk menyentuh mushaf Al-Quran dan membacanya, terlebih khusus di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dimana orang-orang mengkhususkannya untuk mengkhatamkan Al-Quran?

Jawab:

Aku tidak mengetahui di sana ada larangan tentang hal itu, sedangkan hadits,

“Tidak boleh seseorang menyentuh Al-Quran kecuali yang thahir (suci).”

Maka sebagian mereka (ahlil ilmi pent) ada yang berpendapat bahwa hadits itu adalah mursal. Dan jika sekiranya hadits tersebut dengan berbagai banyak jalannya adalah menjadi shalih (shahih) untuk dipakai sebagai hujjah, maka ia diambil kepada apa yang dikatakan oleh Imam Asy-Syaukani di dalam kitabnya, yaitu Nailul Authar. Beliau mengatakan,

“Tidak boleh disentuh Al-Quran kecuali oleh yang thahir, yakni adalah maksudnya yang muslim. Maka tidak boleh orang kafir menyentuhnya karena Nabi melarang untuk membawa safar Al-Quran ke negeri musuh.”

Dan adapun firman Allah Ta’ala,

“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali almuthaharuun.”

Maka yang dimaksud dengan mereka adalah almalaaikat, seperti halnya perkataan Imam Malik di dalam Muwaththa-nya berkata, “Bahwa ayat ini ditafsirkan dengan firman Allah Ta’ala,

“Jangan demikian, sesungguhnya dia (petunjuk di dalam Al-Qur’an) adalah suatu peringatan, Maka barangsiapa yang menghendaki niscaya dia mengingatkannya, Dalam lembaran-lembaran (kitab-kitab) yang dimuliakan, Yang ditinggikan lagi disucikan, Di tangan para utusan, Yang mulia lagi (pula) takwa” (QS.’Abasa: 11-16),

Yakni yang dimaksudkan adalah para malaikat. Seperti halnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Dan Al-Qur’an itu bukanlah dibawa turun oleh syaithan-syaithan. Dan tidaklah patut mereka membawa Al-Qur’an itu dan merekapun tidak kuasa. Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan daripada mendengarkan Al-Qur’an itu.” (Qs. Asy-Syu’aro 26: 210-212)

Sumber: Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah. Ebook compiled by Abu Tilmidz -jazahumullahu khairan-.

This entry was posted on Monday, January 21st, 2008 at 6:27 pm and is filed under Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 4 responses to “Wanita Haidh dan Nifas Menyentuh dan Membaca Al-Qur’ân”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On January 22nd, 2008, mujahidah_1 said:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Sebenarnya saya juga bingung bagaimana hukum wanita haidh memegang Al Qur’an. Tapi, saya menyakini bahwa boleh memegang Al Qur’an karena seorang hafidz Al Qur’an dia tidak boleh lupa, jika dia lupa maka dia akan sia-sia. selain itu menurut saya boleh memegang Al Qur’an dengan memakai kaos tangan yang suci.

    Reply

  2. 2 On January 22nd, 2008, أم محمد الترناتية said:

    وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

    Ukhtî fillâh, `afwan, ahsan hendaknya kita menghindari untuk menyingkatkan penulisan salâm. Silakan baca tentang Fatwa `Ulamâ’ tentang Penyingkatan Salâm dan Shalawat di kategori Fatwa Ulama, in syâ’ Allâh.

    Yâ ukhtî, hafizhakillâh, apabila kita bingung ataupun tidak mempunyai ‘ilmu tentang suatu hâl (permasalahan) yang berhubungan dengan dien (agama) kita maka hendaklah kita bertanya kepada orang yang mengilmuinya, dalam hal ini para `ulamâ’ ataupun asâtidzah yang berkompeten di bidangnya, sebagaimana firman Allâh tabâraka wa ta`âlâ di dalam sûrah al-Nahl (16) âyah 43:

    “… Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (Ahludz-Dzikri) jika kamu tidak mengetahui.” (Al-Nahl 16:43)

    Allâh `Azza wa Jalla juga berfirman:

    “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabannya.” (Al-Isrâ’ 17:36)

    Tafadhdhali baca lebih lanjut tentang permasalahan haidh, nifas, ataupun janabah di Hukum dan Masail Haid, dan Janabah. In syâ’ Allâh ukhtî akan mendapatkan jawaban dan penjelasan yang lebih rinci bi idznillâh. Khayr in syâ’ Allâh, semoga bisa membantu. Jazâkillâhu khayran wa bârakallâhu fîki.

    Ummu Muhammad

    Reply

  3. 3 On January 22nd, 2008, Antosalafy said:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Artikelnya bermanfaat sekali, insya Allah. Meskipun di sana ada khilaf bainal ulama, insya Allah fatwa syaikh Muqbil rahimahullah ta’ala yang rajih. Wallahu ta’ala a’lam.

    Oh, ya…warna dasarnya kuning jika dipadu dengan warna yang kontras semisal hijau atau biru mungkin akan lebih berkarisma.

    Jazakallahu khairan.

    Reply

  4. 4 On January 25th, 2008, أم محمد الترناتية said:

    Silakan baca lebih lanjut tentang permasalahan haidh di Hukum dan Masail Haid.

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • abu fathimah: bismillah apa betul abu usamah allijazy ...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Wa'alaikumussa...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan lihat...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim.Seorang ulama A...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim.Jumhur ulama be...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan baca ...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Hal itu diperb...
    • Abu Rafi: Assalaamu 'alaikum, Afwan mau tanya dul...
    • anis: na'am..afwan..yg penerimaan Santriwati B...
    • ummu ibrohim: bismillah. Assalamu'alaykum warohmatull...
    • Honeymoon Bali: Informasi yang sangat bermanfaat. Senang...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarka...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarak...
    • sarah: assalamualaikum, kantor majalah akhwat i...
    • Shafira: something interesting ... appropriate fo...
    • Al Miftah: Berdosa kah orang yang berhijab namun ti...
    • ahmad: apa hukumnya seorang laki-laki yang meni...
    • minie: sangat setuju..Alhamdulillah jika kita s...
    • rara: ass,wr,wb saya mau tanya, di dalam h...
    • ukhti anggie: jazakillah khairan , ilmu yang bermanfaa...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ

    “Katakanlah (wahai Nabi) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…”
    - Al-Qur'an, An-Nuur : 31
    • Arsip Bulan Ini

    • February 2012
      M T W T F S S
      « Jan    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      272829  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked