01 Rabbi al-Awwal 1429 H

Permasalahan Seputar Nifas

posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |

Penulis: Ummu Ishâq Al-Atsariyyah

Dalam kitab Sittiina Sua’alan ‘an Ahkamil Haidh fish Shalat wash Shaum wal Hajj wal ‘Itimar, As Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.

Berikut sebagian nukilannya:

1) Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum berlalu waktu 40 hari?

Beliau rahimahullah menjawab: “Ya wajib baginya shalat dan puasa. Ketika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, wajib baginya melakukan ibadah puasa apabila bertepatan dengan Ramadhan sebagaimana wajib baginya shalat lima waktu. Dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya karena ia telah suci. Tidak ada yang mencegahnya dari puasa, dari kewajiban shalat, dan kebolehan jima’ (bersetubuh).”

2) Apakah wanita yang nifas harus menunggu selama 40 hari, tidak boleh shalat dan puasa? Atau yang jadi patokan adalah berhentinya darah yang keluar dari kemaluan si wanita, yang dengan begitu bila darah telah berhenti berarti ia telah suci dan boleh mengerjakan shalat? Berapa lama waktu minimal nifasnya seorang wanita?

Jawab: “Tidak ada penetapan waktu tertentu dalam hal ini. Akan tetapi yang jadi patokan adalah ada tidaknya darah. Kapan darah terlihat keluar dari kemaluan berarti si wanita tidak boleh shalat, puasa dan jima’ dengan suaminya. Bila ia melihat dirinya telah suci walaupun belum lewat waktu 40 hari, dan walaupun masih 10 hari berlalu, atau 15 hari maka ia harus menunaikan shalat bila telah masuk waktunya, berpuasa dan boleh bagi suaminya untuk jima’ dengannya, perkara ini jelas tidak ada masalah di dalamnya.

Yang penting diketahui, bahwasanya nifas itu merupakan perkara yang bisa diraba/dirasa, hukumnya berkaitan dengan ada tidaknya darah. Kapan darah terlihat berarti dihukumi nifas dan kapan si wanita suci (tidak terlihat darah keluar dari kemaluannya) berarti ia terlepas dari hukum nifas. Akan tetapi apabila darah itu keluar lebih dari 60 hari berarti si wanita ditimpa istihadhah, maka ia hanya meninggalkan shalat di waktu yang bersesuaian dengan kebiasaan haidnya, kemudian ia mandi dan shalat apabila telah masuk waktunya.”

3. Wanita yang sedang haid atau nifas apakah dibolehkan untuk makan dan minum di siang hari Ramadhan?

Jawab: “Ya, keduanya boleh makan dan minum pada siang hari Ramadhan. Akan tetapi lebih baik bila hal itu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, tidak di hadapan anak kecil apabila di rumahnya ada anak kecil karena perbuatan makan dan minum di siang hari Ramadhan akan membuat anak keheranan dan menjadi masalah baginya.

4. Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari kemaluannya sehari atau dua hari sebelum melahirkan apakah ia harus meninggalkan shalat dan puasa?

Jawab: “Apabila wanita hamil melihat darah keluar dari kemaluannya sehari atau dua hari sebelum melahirkan disertai rasa sakit akan melahirkan, maka ia terhitung nifas yang berarti ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Namun bila darah tersebut keluar tanpa disertai rasa sakit berarti teranggap darah fasad/(penyakit), dan keluarnya darah seperti ini tidak menggugurkan kewajiban shalat dan puasanya.

5. Apabila wanita nifas telah suci sebelum berlalu waktu 40 hari apakah sah ibadah haji yang dilakukannya? Dan apabila ia belum melihat dirinya suci apa yang harus dia perbuat sementara dia telah berniat haji?

Jawab: Wanita nifas yang telah suci sebelum 40 hari ia harus mandi, shalat dan mengerjakan seluruh apa yang dibolehkan bagi wanita suci dalam pelaksanaan ibadah haji termasuk thawaf, karena tidak ada batasan minimal selesainya nifas.

Adapun bila ia belum suci sementara telah berniat haji maka ibadah haji yang dilakukannya (dalam keadaan nifas) sah juga. Akan tetapi ia tidak boleh thawaf di Baitullah sampai ia suci, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita haid untuk thawaf di Baitullah, sementara nifas sama dengan haid dalam hal ini.

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=76

This entry was posted on Saturday, March 8th, 2008 at 9:34 am and is filed under Fiqh Ibadah, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 3 responses to “Permasalahan Seputar Nifas”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On March 8th, 2008, Ramadhan said:

    Adapun bila ia belum suci sementara telah berniat haji maka ibadah haji yang dilakukannya (dalam keadaan nifas) sah juga. Akan tetapi ia tidak melarang wanitarboleh thawaf di Baitullah sampai ia suci, karena Nabi haid untuk thawaf di Baitullah, sementara nifas sama dengan haid dalam hal ini.

    Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=76

    Menurut saya ada yang perlu diperiksa admin berkaitan dgn paragraf ini.

    *Edited*

    Alhamdulillâh, jazâkumullâhu khayran wa bârakallâhu fîkum.

    Reply

  2. 2 On December 14th, 2008, faya said:

    syukron kastiro……………………..

    Reply

  3. 3 On July 27th, 2011, dedeh said:

    biasanya ada lendir putih yg keluar setelah habis darah nifas, sahkah apabila se’orang wanita yg mengeluarkan lendir putih itu sholat dan puasa..?

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabara...
    • oviena: Assalamualaikum, ustd mohon saran bagi s...
    • infeksi saluran pernafasan akut: terimkasih banyk sudah mau berbagi ilmun...
    • eka: Assalamualaikum ... Mohon izin copy p...
    • Rabi'ah: Assalamualaikum warohmatullahi wabarakat...
    • zuhroh: iya harus menikah lagi karena wanita dal...
    • tiwi: ustadz, apakah arti nama fahri itu berba...
    • zain: Ijin share yah di blog ana... Syukron!!!...
    • via: assalamualaykum wrahmatullahi wbarakatuh...
    • indah: asss....saya mau tanya "tadi malam saya ...
    • Mardiana: Assalaamualaykum. Afwan ana hendak bert...
    • diana: terima kasih atas inspirasinya....
    • sari: alhamdulillah ana menemukan web yang ana...
    • admin: Disini ma'had salafy. semua santriwati j...
    • sandy: Assalamu'alaikum warohmatullahi wabaroka...
    • Khumaira: Insya ALLAH, syukron atas info'a..ana sa...
    • ummu nabila: jazakillah khair ummu, artikelnya penyej...
    • purnia el nadir: Aku sangat kagum dengan kemulian wanita ...
    • arsy rosian: saya suka dengan smua penjellasan penjel...
    • arman: BISMILLAH....ASSALAMU'ALAIKUM..Al'afwu a...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    “Selamat datang wahai sumber-sumber hikmah dan para penerang kegelapan. Walaupun kalian telah usang pakaiannya akan tetapi hati-hati kalian tetap baru. Kalian tinggal di rumah-rumah (untuk mempelajari ilmu), kalian adalah kebanggaan setiap kabilah.”
    - Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
    • Arsip Bulan Ini

    • May 2012
      M T W T F S S
      « Apr    
       123456
      78910111213
      14151617181920
      21222324252627
      28293031  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked