17 Shaban 1430 H

Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (5)

posted in Fiqh Ibadah |

Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin

Kedelapan belas : Menghabiskan waktu di bulan Ramadhan dengan perbuatan dan perkataan sia-sia

Sebagaimana hadits dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu dikeluarkan oleh Imam Bukhary dan lainnya:

مَنْ لَمْ يَدْعُ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka Allah subhanahu wa ta’ala tidak ada hajat (pada amalannya) ia meninggalkan makan dan minumannya.”

Dan juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang hasan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

“Bukanlah puasa itu (menahan) dari makan dan minumannya (semata), puasa itu adalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna”.

Hadits ini menunjukkan larangan untuk berkata sia-sia, dusta, serta beramal dengan pekerjaan yang sia-sia.
Dan juga dalam hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan :

إِنْ شَاتَمَهُ أَحَدٌ أَوْ سَابَّهُ فَلْيَقُلْ إِنَّيْ صَائِمٌ

“Apabila ada orang yang mencelanya maka hendaklah ia berkata : “Sesungguhnya saya ini berpuasa”.

Kesembilan belas : Menyibukkan diri dengan pekerjaan rumah tangga di akhir bulan Ramadhan

Menyibukkan diri dengan pekerjaan rumah tangga sehingga melalaikannya dari ibadah diakhir bulan Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari terakhir, ini adalah hal yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang seharusnya pada 10 hari terakhir kita lebih menjaga dengan melakukan ibadah yang sebanyak-banyaknya.

Keduapuluh : Membayar Fidyah sebelum meninggalkan puasa

Membayar Fidyah sebelum meninggalkan puasanya, seperti wanita hamil 6 bulan yang tidak akan berpuasa di bulan Ramadhan, lalu membayar fidyah untuk 30 hari sebelum Ramadhan atau di awal Ramadhan. Tentunya ini adalah perkara yang salah, karena kewajiban membayar fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa, sedang di awal Ramadhan ia belum meninggalkan puasa sehingga belum harus baginya membayar fidyah.

Keduapuluh satu : Anggapan bahwa darah yang keluar dari dalam mulut dapat membatalkan puasa

Darah yang keluar dari dalam mulut selama tidak sampai ketenggorokan (tidak tertelan) maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (2/214) bahwa : “Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam permasalahan ini yakni darah yang keluar dari dalam mulut selama tidak sampai ketenggorokan maka tidak membatalkan puasa”.

Disebutkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Syarhul ‘Umdah 1/477.

Seandainya ada khilaf dalam masalah ini maka pendapat yang kuat yakni tidak membatalkan puasa. Adapun kalau darah itu keluar dari dalam mulut kemudian ditelan dengan sengaja maka hal ini dapat membatalkan puasa, ini sebagimana keumuman nash-nash yang ada.

Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad dan pendapat para ‘ulama di zaman sekarang.

Lihat : Syarhul ‘Umdah 9/477, Fatawa Ramadhan 2/460, Syarahul Mumti’ 6/429.

Wallahu Ta’ala A’lam Wa Fauqo Kulli Dzi ‘Ilmin ‘Alim.

http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=62&page_order=5

This entry was posted on Monday, August 10th, 2009 at 6:01 am and is filed under Fiqh Ibadah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Responses are currently closed, but you can trackback from your own site.

Comments are closed.

  • Komentar

    • abu zaid: bismillah, jazakillah khoir.... salam ke...
    • ummu abdillah: assalamu'alaikum tolong diberi tahu m...
    • : Menjadi seorang pendidik y terdidik ajar...
    • Rukia Echy Kuchiki: Jd skrng fokus pd 1 haL yg smua orng cri...
    • pendita: durung dijawab ..
    • dobleh yang malang: blue menyukai postnya yg ini berisi ban...
    • admin: Selengkapnya insya Allah akan dimuat dal...
    • admin: Na'am ustadz, wa fiikum baarokalloh.
    • admin: mungkin ketika itu server sedang sibuk, ...
    • mundzir: ana tdk bsa download file-nya.mungkin ad...
    • Ummu Harun: Bismillah, Untuk bagian 2 nya, ditunggu...
    • ummu umar: bismillah, mau tanya tadz; apakh warna b...
    • ani: bismillah bgmana bila ikhwannya menunda...
    • admin atsarussalaf: Bismillah, Afwn izin ngelink web ini ya ...
    • setiadi: semoga bermanfaat
    • hizha: bismillah... assalmu'alaikum ... semog...
    • ahmad munadi: bismillah.. Assalamu'alaikum warohmatul...
    • admin: wa'alaykumsalam, afwan mau bergabung apa...
    • ummu suhail: waalaikum salam, salam kenal buat aisya...
    • ummu suhail: assalamu alaikum,ustadzah ana mau tanya ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    “Selamat datang wahai sumber-sumber hikmah dan para penerang kegelapan. Walaupun kalian telah usang pakaiannya akan tetapi hati-hati kalian tetap baru. Kalian tinggal di rumah-rumah (untuk mempelajari ilmu), kalian adalah kebanggaan setiap kabilah.”
    - Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
    • Arsip Bulan Ini

    • March 2010
      M T W T F S S
      « Feb    
      1234567
      891011121314
      15161718192021
      22232425262728
      293031  
    • Arsip Bulanan


    MLM Darussunnah
    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE