06 Muharram 1429 H

Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’ân

posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |

Oleh: Syaikh Shâlih Fauzân bin `Abdullâh Al-Fauzân

Syaikh Shâlih Fauzân bin `Abdullâh Al-Fauzân ditanya:

Apakah boleh seorang wanita yang sedang haid membaca Alqur’ân dengan hafalan, jika hal ini tidak boleh maka apakah berdosa jika mengajari Alqurân kepada anak-anaknya khususnya jika mereka berada di madrasah dalam keadaan haid?

Maka beliau menjawab:

Seorang wanita yang haid tidak boleh membaca Alqur’ân baik dengan memegang mushaf atau dengan hafalan karena dia sedang berhadats besar dan orang yang berhadats besar seperti wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Aqur’ân karena Nabi -Shallallâhu `alaihi wa sallam- tidak membaca Alqur’ân jika beliau sedang junub. Dan haid adalah hadats besar seperti junub yang mencegah seseorang membaca Alqur’ân.

Tetapi dalam keadaan takut lupa, yaitu jika wanita haid hafal beberapa surat Alqur’ân atau hafal Alqur’ân dan dia takut lupa jika tidak membaca, karena waktu haid itu lama sehingga Alqur’ân yang telah dihafalkan bisa lupa, maka tidak mengapa dia membaca Alqur’ân dalam keadaan ini, karena hal itu darurat, sebab kalau dia tidak membaca Alqur’ân maka dia akan lupa. Seperti itu juga seorang siswa, jika datang waktu ujian dalam materi Alqur’ân dan dia sedang haid kemudian masa haidnya lama sehingga tidak mungkin mengikuti ujian tersebut kecuali bila haidnya berhenti maka tidak mengapa dia membaca Alqur’ân untuk ujian. Sebab kalau dia tidak membacanya tentu ujiannya gagal dan dia tidak sukses dalam ujian Alqur’ân dan ini membahayakannya. Maka dalam keadaan ini juga, seorang siswi boleh membaca Alqur’ân untuk mengikuti ujian baik dengan hafalan dan dengan memegang mushaf, tetapi dengan syarat dia tidak menyentuhnya kecuali dengan penghalang (misalnya dengan memakai kaos tangan, pent).

Adapaun wanita haid membaca Alqur’ân karena untuk mengajar, maka hal ini tidak boleh karena bukan darurat. Wallâhu a`lam.

Sumber: فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم المرأة المسلمة في شؤون دينها ودنياها disusun oleh Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahhab. Edisi Indonesia: Wanita Bertanya Ulama Menjawab (Kumpulan Fatwa tentang Wanita); hal. 118-119. Penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin. Editor: Abu Muhammad Harits Abrar Thalib. Penerbit: An Najiyah Sukoharjo. Disalin untuk http://akhwat.web.id. Silakan copy dengan menyertakan url sumbernya.

This entry was posted on Wednesday, January 16th, 2008 at 6:18 am and is filed under Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 23 responses to “Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’ân”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On January 19th, 2008, wahyu ajiningsih said:

    jazakillahu khair…

    Reply

  2. 2 On January 19th, 2008, أم محمد الترناتية said:

    وإياكم

    Reply

  3. 3 On January 19th, 2008, Ramadhan said:

    Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘anhuma pernah membaca Al Qur an ketika sedang junub.

    Syaikh Al-Albany bahkan menyebutkan berbagai riwayat yang lemah (hadits dha’if) seputar pelarangan membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats.

    Imam Ibnul Qayyim juga menjelaskan tafsir Al-Muthohharuun dalam Surah Al-Waqi’ah tsb adalah bukan makna lafziyahnya.

    Pembahasan ini pernah terbit di Majalah As Syariah. Saya masih ingat isinya secara umum. Tulisan dari Ummu Zulfa Husain Al-Atsariyah.

    Reply

  4. 4 On January 21st, 2008, أم محمد الترناتية said:

    Bismillâh,

    Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para `ulamâ’ tentang perkara ini. Silakan baca lebih lanjut di Hukum dan Masail Haid, Wanita Haidh dan Nifas Menyentuh dan Membaca Al-Qur’ân, dan Janabah.

    Jazâkumullâhu khayran wa bârakallâhu fîkum.

    Reply

  5. 5 On March 12th, 2009, desi said:

    bismillah
    saya mau  tanya apakah hukum wanita membaca al-Qur’an di depan laki-laki?.
    saya tunggu jwabanyya .. syukron

    Reply

  6. 6 On August 18th, 2009, pelajar baru said:

    hukun orang haid/junub membaca al-Quran
    Pertama : Apabila tidak ada satu pun dalil yang sah (shahih dan hasan) yang melarang perempuan haid, nifas dan orang yang junub membaca ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah dan keutamaan membaca Al-Qur’an secara mutlak termasuk perempuan haid, nifas dan orang yang junub.
    Kedua : Hadits Aisyah ketika dia haid sewaktu menunaikan ibadah haji.
    “Artinya : Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)”
    Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)
    Hadits yang mulia ini dijadikan dalil oleh para Ulama di antaranya amirul mu’minin fil hadits Al-Imam Al-Bukhari di kitab Shahih-nya bagian Kitabul Haid bab 7 dan Imam Ibnu Baththaal, Imam Ath-Thabari, Imam Ibnul Mundzir dan lain-lain bahwa perempuan haid, nifas dan orang yang junub boleh membaca Al-Qur’an dan tidak terlarang. Berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah untuk mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan ibadah haji selain thawaf dan tentunya juga terlarang shalat. Sedangkan yang selainnya boleh termasuk membaca Al-Qur’an. Karena kalau membaca Al-Qur’an terlarang bagi perempuan haid tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya kepada Aisyah. Sedangkan Aisyah saat itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang boleh dan terlarang baginya. Menurut ushul “mengakhirkan keterangan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh.
    Ketiga : Hadits Aisyah.
    “Artinya : Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir atas segala keadaannya” [Hadits shahih riwayat Muslim (1/194 dan lain-lain]
    Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari dan lain-lain imam tentang bolehnya orang yang junub dan perempuan haid atau nifas membaca Al-Qur’an. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir ialah membaca Al-Qur’an. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
    “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikra [2] (Al-Qur’an) ini, dan sesungguhnya Kami jugalah yang akan (tetap) menjaganya” [Al-Hijr : 9]
    “Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikra (Al-Qur’an) supaya engkau jelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan agar supaya mereka berfikir” [An-Nahl : 44]
    Keempat : Surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Heracleus yang di dalamnya berisi ayat Al-Qur’an sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan lain-lain. Hadits yang mulia inipun dijadikan dalil tentang bolehnya orang yang junub membaca Al-Qur’an. Karena sudah barang tentu orang-orang kafir tidak selamat dari janabah, meskipun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka yang didalamnya terdapat firman Allah.
    Kelima : Ibnu Abbas mengatakan tidak mengapa bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an (Shahih Bukhari Kitabul Haidh bab 7).
    Jika engkau berkata : Bukankah telah datang hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca Al-Qur’an ketika janabah?
    Saya jawab : Hadits yang dimaksud tidak sah dari hadits Ali bin Abi Thalib dengan lafadz.
    “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat buang air (wc), lalu beliau makan daging bersama kami, dan tidak ada yang menghalangi beliau sesuatupun juga dari (membaca) Al-Qur’an selain janabah:

    Reply

    upai2008 reply on March 20th, 2010:

    Alhamdulillah..!!!
    tepat sgt2 tulisan anda.

    Reply

    mita reply on August 12th, 2011:

    Alhamdulillah,penjelasannya sesuai dg apa yg diajarkan oleh guru & ortu saya dulu,sempat bingung membaca & melihat hal yg berlawanan dg penjelasan diatas,terimakasih atas penjelasannya:)

    Reply

    averous gondez reply on August 17th, 2011:

    masyaallah pemaparan nya sangat memberi penjelasan dan lebih layak bagi kaum perempuan sehingga tidak ada halangan bagi mereka untuk senatiasa dekat dengan allah melalui fadilah membaca al-quran …. barakallahu

    Reply

  7. 7 On August 20th, 2009, Bunyana said:

    Assalaamu’alaikum wr wb
    Saya mengambil artikel ini (copy) mohon di ijinkan. Jzakumullah…
    Wassalaamu’alaikum wr wb

    Reply

  8. 8 On November 9th, 2009, khadra' fil islam said:

    salam..
    jadi bolehlah kita membaca ayat-ayat al-quran yang kita dah hafal jika dalam keadaan haid?kerana takut kita lupa ayat al-Quran tersebut..
    tapi perlukah kita niatkannya sebagai zikir?

    Reply

    abu ubaidillah reply on February 6th, 2012:

    Bismillahirrahmanirrahim. Hal itu diperbolehkan, sebagaimana penjelasan di atas dan fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan sebelumnya. Tidak perlu meniatkannya untuk berdzikir.

    Reply

  9. 9 On May 30th, 2010, masbachah said:

    bagaimana hukum seorang hafidhoh membaca al-quran ketika haid?

    Reply

    abu ubaidillah reply on February 6th, 2012:

    Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan baca kembali artikel di atas.

    Reply

  10. 10 On April 4th, 2011, jamillah Nur Aini said:

    bagaimana dengan pendapat yg tidak membolehkan wanita haidh membaca alqur’an, apakah itu ada hadish nya juga??

    Reply

    abu ubaidillah reply on February 6th, 2012:

    Bismillahirrahmanirrahim.Jumhur ulama berpendapat tidak boleh bagi wanita haid untuk membaca Al Qur’an, akan tetapi boleh baginya untuk berdzikir kepada Allah. Mereka ini mengkiaskan (atau menyamakan) haid dengan junub, padahal sebenarnya tidak ada pula dalil yang melarang orang junub untuk membaca Al Qur’an.

    Reply

  11. 11 On August 9th, 2011, alpia kamelia said:

    bagai mana dengan al-quran yang mempunyai terjemahan , bolehkah kita memegangnya dan membacanya….

    Reply

    abu ubaidillah reply on February 6th, 2012:

    Bismillahirrahmanirrahim.Seorang ulama Ahlus Sunnah abad ini yang berasal dari Yaman, Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah telah berfatwa tentang bolehnya wanita yang haid atau nifas menyentuh mushaf. Silahkan lihat : http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/wanita-haidh-dan-nifas-menyentuh-dan-membaca-al-quran/

    Maka berdasarkan pendapat ini, boleh bagi wanita yang haid atau nifas itu untuk menyentuh mushaf Al Qur’an yang ada terjemahnya.

    Reply

  12. 12 On December 10th, 2011, bundh ardhan said:

    subhanalloh alhamdulillah,penjelasan secara rinci bolehnya membaca al quran dalam keadaan haid menambah kemantapan saya untuk tidak berhenti bertilawah. semoga kita menjadi orang yang dekat dengan Allah melalui surat – suratnya yang indah….wassalam

    Reply

  13. 13 On January 10th, 2012, yulia yulfa said:

    bagaimana hukum x memegang al quran yang terjemah untuk menghafal saat haid?

    makasih……

    Reply

    abu ubaidillah reply on February 6th, 2012:

    Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan lihat jawaban pertanyaan sebelumnya.

    Reply

  14. 14 On January 19th, 2012, rara said:

    ass,wr,wb

    saya mau tanya,
    di dalam handphone saya ada aplikasi AL QURAN terjemahan indonesia(cuma bahasa indonesia,tidak ada bahasa arabnya) yang tiap malam saya baca karena keingin tahuan akan maknanya dan tidak mungkin aplikasi ini saya hapus.
    1.ketika sedang haid,apa boleh saya membaca terjemahan ini?
    2.dan masih bolehkah saya memegang handphone saya?
    3.apa saya harus menghapus aplikasi ini ketika haid?

    terimakasih———————————————————————————-

    Reply

    abu ubaidillah reply on February 6th, 2012:

    Bismillahirrahmanirrahim. Wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh. Pendapat yang rajih -insya Alloh- di kalangan ulama adalah pendapat yang menyatakan bolehnya wanita haid membaca Al Qur’an, baik dengan hafalan maupun memegang mushaf. Silahkan lihat : http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/wanita-haidh-dan-nifas-menyentuh-dan-membaca-al-quran/

    Maka berdasarkan hal tersebut :
    Diperbolehkan bagi wanita yang haid untuk membaca terjemah Al Qur’an, baik itu yang ada di hp maupun yang lainnya.
    Dan anda tidak perlu menghapus aplikasi terjemah Al Qur’an tersebut dari hp anda ketika haid. Wabillahit taufiq.

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • abu fathimah: bismillah apa betul abu usamah allijazy ...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Wa'alaikumussa...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan lihat...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim.Seorang ulama A...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim.Jumhur ulama be...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan baca ...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Hal itu diperb...
    • Abu Rafi: Assalaamu 'alaikum, Afwan mau tanya dul...
    • anis: na'am..afwan..yg penerimaan Santriwati B...
    • ummu ibrohim: bismillah. Assalamu'alaykum warohmatull...
    • Honeymoon Bali: Informasi yang sangat bermanfaat. Senang...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarka...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarak...
    • sarah: assalamualaikum, kantor majalah akhwat i...
    • Shafira: something interesting ... appropriate fo...
    • Al Miftah: Berdosa kah orang yang berhijab namun ti...
    • ahmad: apa hukumnya seorang laki-laki yang meni...
    • minie: sangat setuju..Alhamdulillah jika kita s...
    • rara: ass,wr,wb saya mau tanya, di dalam h...
    • ukhti anggie: jazakillah khairan , ilmu yang bermanfaa...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ

    “Katakanlah (wahai Nabi) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…”
    - Al-Qur'an, An-Nuur : 31
    • Arsip Bulan Ini

    • February 2012
      M T W T F S S
      « Jan    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      272829  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked