<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil</title>
	<atom:link href="http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/</link>
	<description>Menggapai Kemuliaan Muslimah dengan Bimbingan Salaful Ummah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 May 2012 13:11:14 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
	<item>
		<title>By: Iwan</title>
		<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/comment-page-3/#comment-9032</link>
		<dc:creator>Iwan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2012 03:31:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/04/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/#comment-9032</guid>
		<description>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Adik ipar saya punya temen perempuan yang hamil diluar nikah.
Saat ini dia sudah dinikahi oleh laki2 yang menghamilinya,
tapi hanya untuk mendapatkan akte kelahiran atas anaknya nanti.
Setelah menikah laki2 td tidak mau memberi nafkah dan setelah nanti anak itu lahir, teman adik sy itu langsung diceraikan oleh suaminya.
Nah adik ipar saya ini punya niatan yang baik untuk menikahi perempuan itu setelah bercerai dengan suaminya,
Kl saya dan istri setuju saja asalkan sudah ada surat cerai dan surat perwalian atas anak tersebut dan setelah masa iddah selesai.
Apakah cara saya sudah benar? dan Bagaimn jalan/cara yang terbaik menurut Islam? Atas Jawabannya sy ucapkan Terima Kasih. Wassalamualaikum.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,</p>
<p>Adik ipar saya punya temen perempuan yang hamil diluar nikah.<br />
Saat ini dia sudah dinikahi oleh laki2 yang menghamilinya,<br />
tapi hanya untuk mendapatkan akte kelahiran atas anaknya nanti.<br />
Setelah menikah laki2 td tidak mau memberi nafkah dan setelah nanti anak itu lahir, teman adik sy itu langsung diceraikan oleh suaminya.<br />
Nah adik ipar saya ini punya niatan yang baik untuk menikahi perempuan itu setelah bercerai dengan suaminya,<br />
Kl saya dan istri setuju saja asalkan sudah ada surat cerai dan surat perwalian atas anak tersebut dan setelah masa iddah selesai.<br />
Apakah cara saya sudah benar? dan Bagaimn jalan/cara yang terbaik menurut Islam? Atas Jawabannya sy ucapkan Terima Kasih. Wassalamualaikum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rasyid</title>
		<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/comment-page-3/#comment-7825</link>
		<dc:creator>rasyid</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Dec 2011 03:26:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/04/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/#comment-7825</guid>
		<description>bagaimana kalau baru mengetahui hukumnya setelah sekian lama menikah dan telah mempunyai 2 orang anak lagi, berarti tetap harus melakukan pernikahan ulang? dan tiga orang anak yang dimiliki bagaimana statusnya? mohon di jawab untuk menjawab kondisi saya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaimana kalau baru mengetahui hukumnya setelah sekian lama menikah dan telah mempunyai 2 orang anak lagi, berarti tetap harus melakukan pernikahan ulang? dan tiga orang anak yang dimiliki bagaimana statusnya? mohon di jawab untuk menjawab kondisi saya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: tity</title>
		<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/comment-page-3/#comment-7692</link>
		<dc:creator>tity</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 15:40:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/04/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/#comment-7692</guid>
		<description>asslmualaikuumm wr.wb,,,

sy seorang gadis 20th, sama halnya dgn psngan sy 20th.
kami berdua masih kuliah smster 5 di kmpus dan jurusan yg sama pula,,
kami sudah punya niat utk menikah, ttapi belum punya pnghasilan,,,pdhal hbngan kami sdah brjlan slma 3,5 thun.
kami ingin menikah, krna kami sngat dekat dan hmpir stiap hari bertmu,,
banyak hal yg ditakutkan dalam hubungan yg semakin lama ini..

yg ingin sy tanyakan :
1. apa hukum nikah, jika sikonnya sprti kami ?
2. jika hukumnya boleh2 saja, bagaimana cara meyakinkan ortu akan niat kami tsb ?
3. apakah dlm islam diperbolehkan menikah jika lelaki masih muda dan belum berpenghasilan/msih kuliah ?
4. jika keluarga dari kedua belah pihak sudah menyetujui untuk menikah, apakah dlm islam diperbolehkan wali nikah (ayah mempelai wanita) mengucapkan ijab kpda mempelai pria via telepon ? dalam hal ini wali/keluarga mempelai wanita tidak bisa hadir dalam akad nikah karena jarak yang memisahkan (kota yg berbeda, selain itu wali/kluarga mmpelai wanita tidak bisa berkunjung di kota t4 terselenggaranya nikah, disebabkan oleh hal2 lain yg menghalangi mreka untuk dtg k t4 trsebut).

mohon sarannya ya,,,
thx b4

wassalam :D</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>asslmualaikuumm wr.wb,,,</p>
<p>sy seorang gadis 20th, sama halnya dgn psngan sy 20th.<br />
kami berdua masih kuliah smster 5 di kmpus dan jurusan yg sama pula,,<br />
kami sudah punya niat utk menikah, ttapi belum punya pnghasilan,,,pdhal hbngan kami sdah brjlan slma 3,5 thun.<br />
kami ingin menikah, krna kami sngat dekat dan hmpir stiap hari bertmu,,<br />
banyak hal yg ditakutkan dalam hubungan yg semakin lama ini..</p>
<p>yg ingin sy tanyakan :<br />
1. apa hukum nikah, jika sikonnya sprti kami ?<br />
2. jika hukumnya boleh2 saja, bagaimana cara meyakinkan ortu akan niat kami tsb ?<br />
3. apakah dlm islam diperbolehkan menikah jika lelaki masih muda dan belum berpenghasilan/msih kuliah ?<br />
4. jika keluarga dari kedua belah pihak sudah menyetujui untuk menikah, apakah dlm islam diperbolehkan wali nikah (ayah mempelai wanita) mengucapkan ijab kpda mempelai pria via telepon ? dalam hal ini wali/keluarga mempelai wanita tidak bisa hadir dalam akad nikah karena jarak yang memisahkan (kota yg berbeda, selain itu wali/kluarga mmpelai wanita tidak bisa berkunjung di kota t4 terselenggaranya nikah, disebabkan oleh hal2 lain yg menghalangi mreka untuk dtg k t4 trsebut).</p>
<p>mohon sarannya ya,,,<br />
thx b4</p>
<p>wassalam :D</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: novmery</title>
		<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/comment-page-3/#comment-7640</link>
		<dc:creator>novmery</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Oct 2011 13:36:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/04/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/#comment-7640</guid>
		<description>akibat perzinahan hamil 3 bln,terus kami menikah,sampai sekarang sudah 10 th usia pernikahan kami, pernah satu kx kami memanggil yg paham tentang agama, karena kami sudah melahirkan Anak perempuan.dan rencana kami mo nikah kembali. tapi jawabannya. tdak perlu nikah lgi karena pernikahaan pertama itu sah, cuma, apabila anak perempuan kami klau mau menikah, bapaknya tidak sah menjadi wali buat siAnak. itulah jawabannya.jadi kami sudah mempunyai 3 orang Anak, gimana ni hukumnya? tolong dibantu. Isampai sekarang kami tidak meyadari kalo pernikahannya selama ini tidak SAH/ HARAM,apakah wajib bagi mereka menikah lagi?..

trim’s

wasalam.
Balas</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>akibat perzinahan hamil 3 bln,terus kami menikah,sampai sekarang sudah 10 th usia pernikahan kami, pernah satu kx kami memanggil yg paham tentang agama, karena kami sudah melahirkan Anak perempuan.dan rencana kami mo nikah kembali. tapi jawabannya. tdak perlu nikah lgi karena pernikahaan pertama itu sah, cuma, apabila anak perempuan kami klau mau menikah, bapaknya tidak sah menjadi wali buat siAnak. itulah jawabannya.jadi kami sudah mempunyai 3 orang Anak, gimana ni hukumnya? tolong dibantu. Isampai sekarang kami tidak meyadari kalo pernikahannya selama ini tidak SAH/ HARAM,apakah wajib bagi mereka menikah lagi?..</p>
<p>trim’s</p>
<p>wasalam.<br />
Balas</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Adawiyah</title>
		<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/comment-page-3/#comment-7531</link>
		<dc:creator>Adawiyah</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Aug 2011 17:08:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/04/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/#comment-7531</guid>
		<description>Ass,kalau seorang laki-laki terpaksa menikahi perempuan yang sudah dihamilinya,mereka hidup selayaknya suami istri setelah pernikahan itu, dan tidak melakukan pernikahan ulang ketika bayinya sudah lahir, bahkan sekarang mereka memiliki anak kedua, bagaimana hukum status anak anak itu menurut Islam? Saya pernah mendengar kalau nasabnya tidak bisa dihubungkan dengan laki-laki yang menikahi wanita yang hamil,atau anak itu adalah anak ibunya dan tidak bisa mendapat warisan? dan kalau anaknya perempuan tidak bisa diwalikan oleh si lelaki itu?apakah benar?apakah ada buku atau referensi yang memuat hal tersbt diatas dengan lengkap?karena si laki-laki sudah pernah diberitahu tentang hal ini tapi sepertinya tidak percaya dan menganggap remeh.Mhn penjelasannya, syukron.

&lt;em&gt;Admin:
jika melihat pendapat sesuai penjelasan di artikel, pertanyaan anda sudah jelas jawabannya.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass,kalau seorang laki-laki terpaksa menikahi perempuan yang sudah dihamilinya,mereka hidup selayaknya suami istri setelah pernikahan itu, dan tidak melakukan pernikahan ulang ketika bayinya sudah lahir, bahkan sekarang mereka memiliki anak kedua, bagaimana hukum status anak anak itu menurut Islam? Saya pernah mendengar kalau nasabnya tidak bisa dihubungkan dengan laki-laki yang menikahi wanita yang hamil,atau anak itu adalah anak ibunya dan tidak bisa mendapat warisan? dan kalau anaknya perempuan tidak bisa diwalikan oleh si lelaki itu?apakah benar?apakah ada buku atau referensi yang memuat hal tersbt diatas dengan lengkap?karena si laki-laki sudah pernah diberitahu tentang hal ini tapi sepertinya tidak percaya dan menganggap remeh.Mhn penjelasannya, syukron.</p>
<p><em>Admin:<br />
jika melihat pendapat sesuai penjelasan di artikel, pertanyaan anda sudah jelas jawabannya.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: arie</title>
		<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/comment-page-3/#comment-7492</link>
		<dc:creator>arie</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2011 14:15:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/04/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/#comment-7492</guid>
		<description>klarifikasi pertanyaan di atas. maksud saya laki2 yang telah menghamilinya bukan menikahinya... terimakasih.. tlong di jawab ya!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>klarifikasi pertanyaan di atas. maksud saya laki2 yang telah menghamilinya bukan menikahinya&#8230; terimakasih.. tlong di jawab ya!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: arie</title>
		<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/comment-page-2/#comment-7491</link>
		<dc:creator>arie</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2011 14:12:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/04/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/#comment-7491</guid>
		<description>ass, saya mau tnya. apa hukumnya kalau laki2 menikah dengan wanita yang sedang hamil n yang menikah dengan wanita tersebut adalah laki2 yang telah menikahinya??..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass, saya mau tnya. apa hukumnya kalau laki2 menikah dengan wanita yang sedang hamil n yang menikah dengan wanita tersebut adalah laki2 yang telah menikahinya??..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: airin</title>
		<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/comment-page-2/#comment-7346</link>
		<dc:creator>airin</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jun 2011 01:40:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/04/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/#comment-7346</guid>
		<description>assalamualaikum
misalkan keduanya sudah benar2 bertobat, seperti yang diterangkan diatas, apakah bisa diambil kesimpulan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan dan sah hukumnya??
jika saat hamil tidak boleh dinikahi, lalu bagaimana status anak menurut islam??
mohon balasannya terimakasih
wass</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum<br />
misalkan keduanya sudah benar2 bertobat, seperti yang diterangkan diatas, apakah bisa diambil kesimpulan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan dan sah hukumnya??<br />
jika saat hamil tidak boleh dinikahi, lalu bagaimana status anak menurut islam??<br />
mohon balasannya terimakasih<br />
wass</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aan agonk</title>
		<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/comment-page-2/#comment-7318</link>
		<dc:creator>aan agonk</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jun 2011 21:28:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/04/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/#comment-7318</guid>
		<description>maksi infonys.....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>maksi infonys&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: irfan buhar</title>
		<link>http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/comment-page-2/#comment-7264</link>
		<dc:creator>irfan buhar</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jun 2011 16:41:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/03/04/hukum-menikah-dalam-keadaan-hamil/#comment-7264</guid>
		<description>asllamu alaikum..
sebelum sy bertanya saya menguraikan sebuah kalimat..
dalam hidup manusia bahwa sahnya manusia tidak mngetahui kapan, dimana, sedang apa, siapa pun atas kematianya,, 
dikatakan bahwa wanita yang sedang hamil tidak bisa menikah sblm dia bertobat dan sampai dia telah melahirkan skalipun yg akan menikahinya adalah orang yang berhubungan dgnya.. bgmna klau si wanita tersebut telah meninggal,, sblm dia melahirkan atau bertaubat,, apa yg berlaku pada laki2nya dan wanitanya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>asllamu alaikum..<br />
sebelum sy bertanya saya menguraikan sebuah kalimat..<br />
dalam hidup manusia bahwa sahnya manusia tidak mngetahui kapan, dimana, sedang apa, siapa pun atas kematianya,,<br />
dikatakan bahwa wanita yang sedang hamil tidak bisa menikah sblm dia bertobat dan sampai dia telah melahirkan skalipun yg akan menikahinya adalah orang yang berhubungan dgnya.. bgmna klau si wanita tersebut telah meninggal,, sblm dia melahirkan atau bertaubat,, apa yg berlaku pada laki2nya dan wanitanya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

