Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan

Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.

Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:

“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1

Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)

Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”

Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟

“Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”

Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2 Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.

Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:

1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.

2. Apabila diiringi dengan i’tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.

Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)

Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan. (pen)
2 Yakni syirik kecil. (pen.)

Source: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=409

41 comments to Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan

  • wd

    assalamu’alaykum wrwb,

    numpang bertanya juga…
    mohon penjelasannya mengenai platina atau biasanya disebut emas putih, apakah juga termasuk kategori yang diharamkan bagi seorang laki-laki?

    wassalamu’alaykum wrwb,
    wd

    Wa ‘alaykumussalâm wa rahmatullâhi wa barakâtuhu.

    Pertanyaan ini ditanyakan ke Ustâdz Khaliful Hâdi di Gresik, dan beliau menjawab: emas putih juga termasuk dalam kategori emas yang dihukumi harâm bagi pria untuk memakainya.

    • Kireina jewelry

      Saya tidak sepakat dengan jawaban admin diatas. Emas putih (lambang kimia: Au) memang haram dipakai pria karena mengandung emas (campuran emas dan material untuk membuat putih),akan tetapi yang dimaksudkan saudara wd adalah material platina (lambang kimia: Pt) bukan merupakan emas tetapi merupakan unsur kimia lain. Anda tidak bisa mengharamkan platina Hanya karena orang awam menyebutnya emas putih , karena tidak ada dalil yang melarang. Maaf saya hanya meluruskan.
      kirena jewelry – http://www.cincinperakjogja.com

  • age

    kalo udah nikah.laki-laki boleh ga pake cincin kawin?

  • abu umar

    asssalamu’alaikum…
    afwan, ana minta dalil seputar haramnya platina (“emas” putih) dan penjelasannya.
    kenapa di haramkan?
    menurut ana,
    “emas” putih itu kan cuma julukan saja.
    bukan emas beneran. oleh karena, mafhum-nya yang disebut emas itu, emas yang warnanya kuning.
    tolong minta penjelasan.
    adakah penjelasan dari Kibarul ‘Ulama dari Saudi tentang ini?
    syukron wa afwan.
    jazakumullah khairan.
    wassalamu’alikum…

  • liah

    saya nak tanya bila llaki dah ckap putus.adakah kami secra rasminya dah putus tunang,wlaupun blm dibuat kata putus dari keluarga,sya nak tahu ja..adakah kami berdua dah putus tunang.

  • eina

    assalamualaikum..ustaz sya nak tanye.kalau pihak perempuan bg cincin kpd laki cincin silver@suase blh x???dan pe kah tg wajib dlm majlis pertunangan untuk bwk dulang hantaran???

  • yani

    assalamualaikum wr wb…………
    saya akan bertanyatentang cincin tunangan yang dari emas putih bagai mana hukumnya?mohon minta dalil dan menurut ulama siapa saja serta imam siapa     saja?

  • fareez

    salam….inginkan penjelasan tentang pemilihan jari utk memakai cincin..adakah larangan bg pemakaian cincin di mana2 jari??

    • Yasir

      Dalam shahih Muslim terdapat hadits dari ‘Ali Radiyallohu’anhu yang menunjukkan pemakaian cincin di jari tengah atau telunjuk..
      Adapun sunnah yang afdhol (urut):
      1. Jari Kelingking,
      2. Jari Manis,
      3. Ibu Jari.
      Allohua’lam..
      Semoga bermanfaat..

  • kitong

    bagimana jika perempuan tidak memakai cincin perkawinan? apakah ada dasar hukum nya, untuk perempuan wajib menggunakan cincin pernikahan?

  • aku

    ape hukum memakai cincin sbelum tunang?????????

  • nashir

    assalamualaikum…
    ana minta dalil dibolehkannya(pria) menggunakan cincin selain cicin dari emas?(logam, besi dll)
    sukron!

  • Arif

    Assalamu’alaikum……
    saya pengen tw buku refendina ada ndak.,low ada krimin alamatnya ke email saya ea……??????
    mksih
    waskum…….

  • dwi

    ass.wr.wb.
    Pak saya masih bingung dengan penjelasannya.., saya mohon sekali jawabannya.
    Saya dalam akhir tahun ini akan menikah,dan saya seorang muslim. Cincin apakah yang boleh saya pakai sebagai tanda bahwasanya saya menikah. Krn saya ingin sekali menggunakah cincin pernikahan. Krn saya sangat senang jika dilihat sudah menikah.Terima kasih pak atas waktunya.
    Ws.wr.wb

    Admin:
    Penjelasan di atas insya Allah sudah cukup jelas, silahkan dibaca kembali. Dalam Islam tidak ada tuntunan untuk memakai cincin perkawinan secara khusus, tapi jika memakai cincin sebagai perhiasan biasa itu boleh saja, misalnya suami menghadiahkan cincin agar istri berhias dengannya di hadapan suami.

  • Mas koko Bakery

    terimakasih atas penjelasanya, moga berpahala

  • Ria ardilla

    mau tanya ni,kalau kita tukar cicin saat brtunangan dan cicin itu qt gunakan lg sbgai mas kawin apakah boleh??? mohon infonya bagi yang tau…trimss

    Admin:
    Dalam Islam sebenarnya tidak ada suatu tuntunan “tukar cincin” ketika pelamaran. Adapun mas kawin atau mahar itu ada tuntunannya, bahkan mahar adalah syarat sah pernikahan. Mahar itu disebutkan keberadaannya dengan jelas ketika pelaksanaan akad nikah/ijab qobul. Jadi, apa saja yang memang dijadikan sebagai mahar hendaknya disebutkan dengan jelas atau rinci ketika akad di hadapan wali dan saksi. Wallahu a’lam.

  • mila

    assalamu’alaikum,afwan ana mw tny,misal dlm acara meminang atau mengkhitbah d sertai dg pemberian cincin untuk pihak akhwatnya dg mksd sbagai bentuk hadiah sj apakah tremasuk dlm kategori cincin tunangan?

  • Mugie

    Assalamu’alaykum
    pertanyaan ana sama, setahu ana emas putih itu adalah bahasa lain dari platina, secara unsur sangat jauh berbeda dengan emas, lalu atas dasar apa dikatakan bahwa emas putih itu haram? Ana rasa klo cm penyebutan sbg emas putih aja gak akan menjadikan platina itu jadi emas benaran.
    Afwan mohon koreksi klo ana salah.

  • bertanya

    Katanya Lelaki Boleh Pakai Mas Asal Mas nya Di Bawah 24 Karat , misal Mas yang 22 karat Atau Mas 18 Karat , 24/22 karat kan bukan mas murni

  • Yasir

    Afwan ana ulang,
    Emas Putih bukan hanya sekedar sebutan/julukan saja.
    Untuk emmbuat Emas Putih, 75% bahannya adalah Emas (Kuning) dan Sisanya logam lain agar didapat hasil warna putih, seperti Nikel, Platina, dll.
    Maka jelas hukum Emas Putih adalah haram krn di dalamnya terkandung Emas (Kuning) yang telah jelas dalil pengharamannya.
    Allohua’lam.

  • rara

    assalamualaikum,,
    salam kenal,
    saya tertarik mengenai pembahasan emas putih..
    perlu dijelaskan bahwa platina bukan lah emas putih, memang banyak orang awan menyebutnya emas putih karena warnanya putih. tetapi kenyataannya berbeda, yakni kandungannya. di indonesia jarang sekali yang menjual platina murni karena harganya yang sangat mahal.
    dan untuk kaum pria, diharamkan memakai emas, baik emas putih maupun emas kuning berapapun kadar karatnya. karena perhiasan emas, hanya diperuntukan bagi kaum wanita. jikalau pria menggunakan perhiasan emas, maka dia akan menyerupai seperti wanita.
    tetapi saya pernah mendengar untuk penggunaan platina bagi kaum pria di perbolehkan, karena tidak mengandung unsur emas.
    begitulah pendapat saya, mohon koreksi jika ada kesalahan. CMIW
    wassalamualaikum wr wb. 🙂

  • fais

    assalamualikum..
    sebenar nya saya baru tw kalau tukar cincin itu gk boleh…tpi kmarin aku cuman ingin memberikan dia cincin… truz dia mintak nyA sepasang…. akhirnya ada acara tukar cincin saat lamaran… hukum nya gimana.

  • aini

    Emas putih dan platina tdk sma
    Emas ptih hrm bgi lki2 klo platina halal bgi lki2

  • lafadile

    Astagafirullah, sy baru paham mengenai penggunaan cincin emas bagi laki2 muslim, dulu sy beranggapan kalau laki2 muslim yg sdh nikah boleh menggunakannya. Informasi ini sangat berharga bagi sy. Allahu Akbar.

  • assalamualaikum………….
    ane hanya meluruskan saja masalah eman nya.
    dari jaman korun,fir’aun emas itu kuning sejarah emas itu kuning bahasa ilmiah nya ( AU ) san platina putik bahasa ilmiah nya ( PT ) jadi ga ada emas yang warnanya putih,jika ada emas yang warnanya putih itu emas di semprot lagi menggunakan aloy……..jika ente2 ga percaya beli aja emas putih trus siram sama namanya acinitrik Hno2 maka berubah jadi kuning.
    semoga infi ini bermanfaat buat anda.

    wasalam.

  • Taufiq

    Assalamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh..

    Bagaimana dengan hukum menggunakan cincin pernikahan bagi seorang istri? Untuk menghindari fitnah, apakah harus selalu dikenakan? Barokallohufykum..

    wassalamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh..

    • Taufiq

      Owh iya, cincin yang saya maksudkan adalah cincin dari mas kawin.

    • wa’alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh,
      Cincin dari mahar pada asalnya adalah hak istri baik dalam kepemilikan maupun pemakaiannya, namun alangkah baiknya istri berusaha menyenangkan suami jika memang suami senang istri memakainya, juga dalam rangka berhias di hadapan suami. Adapun jika istri memiliki udzur (misalnya karena alergi jika terlalu lama memakainya, atau sakit atau kesusahan lainnya) hendaknya dibicarakan baik-baik dengan suaminya. Wallohu a’lam.

  • Assallam”Allaikum…
    saya bertanya mengenai fatwa Syirik..

    jika menganggap :
    “percaya bahwa pemakaian cincin pada pasangan akan membuat keharmonisan”

    memang jatuhnya Syirik kecil…

    namun sebagian besar orang itu memiliki alasan lain :

    yaitu :
    Banyak orang yang mengetahui,
    Bahwa Pemasangan cincin pada jari manis adalah pertanda bahwa sudah memiliki pasangan hidup sejati ( menikah )…
    Dengan begitu,akan memberikan pertanda… bahwa orang tsb sudah memiliki pasangan..
    maka jika ada orang yang berniat mengganggu/digoda orang yang memakai cincin di jari manis..
    keduanya sedikitnya akan mengerti,,
    dan mengurungkan niatnya untuk menggoda atau tergoda…
    sedikit banyaknya hal tsb membantu membentengi diri dari pengguna cincin tsb..

    bukan artinya “percaya cincin pengikat pasangan membuat keharmonisan dalam keluarga”

    Apakah yang saya jelaskan tsb ada nilai musyriknya??

    wassalam…

  • iqbal

    terus apa donk gantinya,,wujud lain,,,,misalnya jam kah,,atw apakah sebagai simbol ikatan pernikahn

    • tidak ada tuntunan dalam Islam yang mengharuskan adanya suatu bentuk ikatan pernikahan berupa cincin, tapi ada mahar yang sifatnya bebas terserah permintaan calon istri, diberikan oleh calon suami kepada calon istri.

  • dwi indriyati

    Assalammualaikum saudara saudara ku, tadi siang saya sempat berkunjung ke workShop pembuatan cincin nikah. Saya bertanya mengenai material pembuatan platina, dan mereka menjawab bahwa, untuk menyambung platina ke bentuk lingkaran mereka hrs mencampurkan emas atau perak (trgantung request), krn jika tdk disambungkan maka platina trsbt tdk bisa menyatu menjadi lingkaran. Dan karena harga platina yg cukup mahal (/gram mencapai 850k blm termasuk ongkos buat), ane berfikir utk beralih ke paladium. Paladium murni tdk ada material emas. Kalau dilihat kelas, paladium berada diatas perak dan dibawah emas putih yg ada dipasaran (emas kuning yg disemprot menjadi putih). Mohon diperbaiki jika saya keliru. Terima kasih, wasalam (harap jika diposting,posting yg ini saja krn postingan sebelumnya ada kekeliruan)

  • Hendro

    Saya baru sj beli cincin emas putih. sebelumnya saya tanyakan ke penjual apkh ini emas kuning yang disemprot/dilapis mjd putih atau keseluruhannya logam putih (platina). penjual memastikan bhw semuanya adalah logam putih dan tidak ada emas kuningnya. harganya pun lebih mahal. jika emas putih/logam platina ini tidak haram dipakai, maka sebaiknya dipastikan bahwa keseluruhan cincin ini dibuat dari platina, bukan emas yang dilapis logam putih

  • Rhamdan

    Assalamualaikum admin sy masih awam kemarin saya bru saja memberikan cincin perak buat pacar dan saya juga memakai cincin persak pasangan tersebut trus gimana??
    Apakah termasuk perbuatan yang syirik trimakasih

    • wa’alaykumussalaam,
      Permasalahan cincin ini ada peniruan dari perbuatan orang-orang kafir, sedangkan Allah melarang kita meniru-niru kebiasaan orang-orang kafir. Apalagi jika cincin itu dimaksudkan dalam sebuah aktivitas berpacaran, tentu saja tidak boleh, karena pacaran itu adalah perkara yang haram dalam Islam. Solusinya adalah segera menikah, tanpa berpacaran. Menikah adalah sesuai tuntunan syariat dan termasuk amalah ibadah yang bisa mendatangkan pahala, sedangkan pacaran adalah melanggar tuntunan Islam dan termasuk perbuatan dosa yang bisa mendatangkan murka Allah. Wallohu a’lam.

  • novi eriesnawati

    Assalamu’alaikum……

    admin saya mau tanya apakah dalam agama islam menikah diharuskan mempunyai cincin kawin dan apakah cincin kawin boleh kita menjualnya, mohon penjelasanya admin???

    • wa’alaykumussalaam,
      silakan dibaca artikel di atas dengan baik, hukumnya telah dijelaskan bahwa tidak ada tuntunannya utk pakai cincin kawin. boleh saja menjualnya.

  • cincin kawin

    min artikelnya pas untuk dibaca
    tapi disini cincin kawin hanya sebagai tanda bahwa telah menikah
    hanya itu saja sih mnrt saya

    Duta Jewellery |

    • kalau begitu insya Allah tidak mengapa, karena antara suami istri dianjurkan saling memberi hadiah utk menambah kecintaan mereka. jika sebagai tanda “telah menikah” berarti diberikan/dipakainya adalah setelah mereka resmi menikah jadi suami istri. sedangkan dalam artikel yang dimaksud adalah tukar cincin dalam pertunangan (sebelum nikah) atau tukar cincin dgn anggapan sebagai ritual yg sakral dan bernilai ibadah. ini yang tidak sesuai ajaran islam.

Leave a Reply to yani Cancel reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>