15 Dhul-Hijjah 1428 H

Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan

posted in Fiqh Ibadah |

Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.

Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:

“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1

Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)

Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”

Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟

“Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”

Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2 Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.

Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:

1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.

2. Apabila diiringi dengan i’tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.

Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)

Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan. (pen)
2 Yakni syirik kecil. (pen.)

Source: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=409

This entry was posted on Monday, December 24th, 2007 at 1:42 pm and is filed under Fiqh Ibadah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 14 responses to “Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On May 10th, 2008, wd said:

    assalamu’alaykum wrwb,

    numpang bertanya juga…
    mohon penjelasannya mengenai platina atau biasanya disebut emas putih, apakah juga termasuk kategori yang diharamkan bagi seorang laki-laki?

    wassalamu’alaykum wrwb,
    wd

    Wa ‘alaykumussalâm wa rahmatullâhi wa barakâtuhu.

    Pertanyaan ini ditanyakan ke Ustâdz Khaliful Hâdi di Gresik, dan beliau menjawab: emas putih juga termasuk dalam kategori emas yang dihukumi harâm bagi pria untuk memakainya.

    Reply

  2. 2 On October 30th, 2008, age said:

    kalo udah nikah.laki-laki boleh ga pake cincin kawin?

    Reply

  3. 3 On November 7th, 2008, abu umar said:

    asssalamu’alaikum…
    afwan, ana minta dalil seputar haramnya platina (“emas” putih) dan penjelasannya.
    kenapa di haramkan?
    menurut ana,
    “emas” putih itu kan cuma julukan saja.
    bukan emas beneran. oleh karena, mafhum-nya yang disebut emas itu, emas yang warnanya kuning.
    tolong minta penjelasan.
    adakah penjelasan dari Kibarul ‘Ulama dari Saudi tentang ini?
    syukron wa afwan.
    jazakumullah khairan.
    wassalamu’alikum…

    Reply

    raihannur reply on November 30th, 2010:

    sila lihat link ini untuk maklumat lebih lanjut

    Reply

  4. 4 On February 10th, 2009, liah said:

    saya nak tanya bila llaki dah ckap putus.adakah kami secra rasminya dah putus tunang,wlaupun blm dibuat kata putus dari keluarga,sya nak tahu ja..adakah kami berdua dah putus tunang.

    Reply

  5. 5 On May 20th, 2009, eina said:

    assalamualaikum..ustaz sya nak tanye.kalau pihak perempuan bg cincin kpd laki cincin silver@suase blh x???dan pe kah tg wajib dlm majlis pertunangan untuk bwk dulang hantaran???

    Reply

  6. 6 On June 1st, 2009, yani said:

    assalamualaikum wr wb…………
    saya akan bertanyatentang cincin tunangan yang dari emas putih bagai mana hukumnya?mohon minta dalil dan menurut ulama siapa saja serta imam siapa     saja?

    Reply

  7. 7 On November 20th, 2009, fareez said:

    salam….inginkan penjelasan tentang pemilihan jari utk memakai cincin..adakah larangan bg pemakaian cincin di mana2 jari??

    Reply

  8. 8 On February 16th, 2010, kitong said:

    bagimana jika perempuan tidak memakai cincin perkawinan? apakah ada dasar hukum nya, untuk perempuan wajib menggunakan cincin pernikahan?

    Reply

  9. 9 On January 16th, 2011, aku said:

    ape hukum memakai cincin sbelum tunang?????????

    Reply

  10. 10 On February 13th, 2011, nashir said:

    assalamualaikum…
    ana minta dalil dibolehkannya(pria) menggunakan cincin selain cicin dari emas?(logam, besi dll)
    sukron!

    Reply

  11. 11 On March 22nd, 2011, Arif said:

    Assalamu’alaikum……
    saya pengen tw buku refendina ada ndak.,low ada krimin alamatnya ke email saya ea……??????
    mksih
    waskum…….

    Reply

  12. 12 On April 27th, 2011, dwi said:

    ass.wr.wb.
    Pak saya masih bingung dengan penjelasannya.., saya mohon sekali jawabannya.
    Saya dalam akhir tahun ini akan menikah,dan saya seorang muslim. Cincin apakah yang boleh saya pakai sebagai tanda bahwasanya saya menikah. Krn saya ingin sekali menggunakah cincin pernikahan. Krn saya sangat senang jika dilihat sudah menikah.Terima kasih pak atas waktunya.
    Ws.wr.wb

    Admin:
    Penjelasan di atas insya Allah sudah cukup jelas, silahkan dibaca kembali. Dalam Islam tidak ada tuntunan untuk memakai cincin perkawinan secara khusus, tapi jika memakai cincin sebagai perhiasan biasa itu boleh saja, misalnya suami menghadiahkan cincin agar istri berhias dengannya di hadapan suami.

    Reply

  13. 13 On June 9th, 2011, Mas koko Bakery said:

    terimakasih atas penjelasanya, moga berpahala

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • abu fathimah: bismillah apa betul abu usamah allijazy ...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Wa'alaikumussa...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan lihat...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim.Seorang ulama A...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim.Jumhur ulama be...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan baca ...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Hal itu diperb...
    • Abu Rafi: Assalaamu 'alaikum, Afwan mau tanya dul...
    • anis: na'am..afwan..yg penerimaan Santriwati B...
    • ummu ibrohim: bismillah. Assalamu'alaykum warohmatull...
    • Honeymoon Bali: Informasi yang sangat bermanfaat. Senang...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarka...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarak...
    • sarah: assalamualaikum, kantor majalah akhwat i...
    • Shafira: something interesting ... appropriate fo...
    • Al Miftah: Berdosa kah orang yang berhijab namun ti...
    • ahmad: apa hukumnya seorang laki-laki yang meni...
    • minie: sangat setuju..Alhamdulillah jika kita s...
    • rara: ass,wr,wb saya mau tanya, di dalam h...
    • ukhti anggie: jazakillah khairan , ilmu yang bermanfaa...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    “Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah ta’ala berkata: ‘Kecuali puasa, maka Aku yang akan membalas orang yang menjalankannya karena dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsunya dan makannya karena Aku.”
    - HR. Muslim
    • Arsip Bulan Ini

    • February 2012
      M T W T F S S
      « Jan    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      272829  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked