29 Shaban 1428 H

Fatwa Puasa seputar Wanita Haid, Melahirkan, Menyusui dan Nifas

posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah

Yang harus dilakukan wanita hamil atau menyusui bila berbuka

Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan janinnya, dan apapula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan susuannya?

Jawab:
Para ulama berselisih, dari kalangan mereka ada yang mengatakan wajib baginya untuk mengqadha, sebagian yang lain mengatakan menqadha dan membayar kafarah, dan sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya untuk menqadha tetapi wajib baginya membayar kafarah, serta sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya baik qadha maupun membayar kafarah.

Dan berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi bahwasanya beliau datang kepada Nabi, kemudian Nabi mengatakan kepadanya, “Makanlah!” Kemudian Anas bin Malik berkata, “Aku dalam keadaan shaum.” Kemudian Nabi berkata, “Apakah engkau tahu bahwasanya Allah ta’ala menggugurkan setengah sholat atas orang yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan shaum bagi yang hamil atau menyusui.”

Maka mereka berdalil dengan ini, bahwasanya tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Dan yang nampak bagiku adalah wajib baginya untuk menqadha saja dan tidak diharuskan baginya untuk membayar kafarah dan tidak sah pembayaran kafarahnya, maka dia dituntut untuk menqadha saja. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa di antara kalian sakit atau mengadakan suatu perjalanan maka diganti dengan hari-hari yang lainnya.”

Datang haidh sebelum Maghrib

Pertanyaan :
Apa hukumnya bagi seorang wanita yang haidh, sedang ia dalam keadaan shaum yang haidhnya itu dengan jarak yang sedikit sebelum berbuka?

Jawab:
Wajib baginya untuk menqadha hari itu jika muadzinnya itu mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Adapun apabila telah terbenam matahari kemudian datang haidh tersebut sedangkan muadzin tidak mengumandangkan adzannya kecuali seperti adzannya Syi’ah yaitu ketika langit sudah mulai gelap, maka shaumnya dianggap sah dan tidak wajib baginya untuk menqadha.

Berbuka bagi wanita hamil atau melahirkan

Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang wanita yang hamil apabila ia berbuka di bulan Ramadhan karena melahirkan?

Jawab:
Wajib baginya untuk menqadha.

Berbuka karena keluar darah sebelum melahirkan

Pertanyaan:
Dan apapula hukumnya bagi wanita jika ia berbuka sehari atau dua hari sebelum melahirkan disebabkan karena keluarnya sebagian darah ?

Jawab:
Jika keluar sebagian darah, maka ini dianggap sebagai darah nifas dan wajib untuknya menqadha.

Sumber: Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah. Ebook compiled by Abu Tilmidz –jazahumullahu khairan-.

This entry was posted on Wednesday, September 12th, 2007 at 10:46 am and is filed under Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

  • Komentar

    • abu fathimah: bismillah apa betul abu usamah allijazy ...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Wa'alaikumussa...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan lihat...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim.Seorang ulama A...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim.Jumhur ulama be...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Silahkan baca ...
    • abu ubaidillah: Bismillahirrahmanirrahim. Hal itu diperb...
    • Abu Rafi: Assalaamu 'alaikum, Afwan mau tanya dul...
    • anis: na'am..afwan..yg penerimaan Santriwati B...
    • ummu ibrohim: bismillah. Assalamu'alaykum warohmatull...
    • Honeymoon Bali: Informasi yang sangat bermanfaat. Senang...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarka...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarak...
    • sarah: assalamualaikum, kantor majalah akhwat i...
    • Shafira: something interesting ... appropriate fo...
    • Al Miftah: Berdosa kah orang yang berhijab namun ti...
    • ahmad: apa hukumnya seorang laki-laki yang meni...
    • minie: sangat setuju..Alhamdulillah jika kita s...
    • rara: ass,wr,wb saya mau tanya, di dalam h...
    • ukhti anggie: jazakillah khairan , ilmu yang bermanfaa...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    Menyia-nyiakan waktu itu lebih jelek daripada kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu dari Allah dan akhirat, sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.
    - Ibnul Qayyim, Al Fawa'id
    • Arsip Bulan Ini

    • February 2012
      M T W T F S S
      « Jan    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      272829  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked