26 Safar 1429 H

Nikahnya Wanita Hamil karena Zinâ

Oleh: Asy Syaikh Khalid Ar Raddadi

Pertanyaan:

Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya?

Jawab:

Permasalahan ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):

“Laki-laki yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman.” (Surat An-Nuur: 3)

Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan: “…yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman”, maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.

Artinya seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya. Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman.

Maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisinya/keadaannya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya. Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.

Jadi, hukum asal dalam menikah itu seorang yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina. Iya, ada perbedaan di antara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertaubat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali pada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan shalih. Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu satu bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan ada nikah dengannya.

Apabila kemudian wanita itu hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya. Hal ini berdasarkan larangan Nabi Sholallahu ‘alaihi wasallam, “… seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain” dan ini adalah kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain. (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Sunan Abu Dawud hadits no 2158)

Tanya jawab via telepon antara Ustadz Wildan di Batam dengan Syaikh Khalid di Madinah tanggal 17 Dzulhijah 1423 /19 Februari 2003

Sumber: Buletin dakwah Al Minhaj edisi 04 tahun 01
Dicopy dari www.ghuroba.blogsome.com

This entry was posted on Tuesday, March 4th, 2008 at 9:20 am and is filed under Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 3 responses to “Nikahnya Wanita Hamil karena Zinâ”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On March 4th, 2008, Syahru Ramadhan said:

    Dan ini jelas-nyata- diharamkannya “PACARAN” yakni apa yang dilakukan para pemuda/i yang katanya untuk mencari pendamping hidup namun dgn berdua2an.
    Masih saja “mereka” mengelak dengan sekain banyak “dalih” padahal sudah jelas akibat buruknya.

    Reply

  2. 2 On March 4th, 2008, Syahru Ramadhan said:

    Disini saya bertanya tentang hukum mengirimkan sms yang berisi matan hadits atau sejumlah nashihat untuk disebarkan melalui sms kepada para akhwat.

    Reply

  3. 3 On May 15th, 2010, Maz_Dav_ said:

    asskum
    saya hanya maw menanyakan bagaimana hukumnya seorang laki2 muslim menikahi wanita muslim yang hamil karena di perkosa lelaki bejat yang tidak bertanggung jawab?, sebelumnya saya telah banyak dan sering mencari artikel tentang masalah ini, dan yang saya temukan hanyalah hukum “pernikahan Wanita Hamil karena Zinâ”. disitu yang dijelaskan wanita yang berzina dan laki2 yang berzina setelah bertobat boleh menikah, saya sampai saat ini belum bertemu dengan dalil ataupun hadis yang mengupas tuntas masalah ini? “hukum dan tata cara menikah dengan wanita hamil karena diZINAi” karena wanita DiPERKOSA itu menurut saya TIDAK BERZINA dan bagaimana hukumnya menikahi wanita yang sedang hamil DILUAR NIKAH, TEtapi wanita itu tidak pernah Berbuat zina? karena menurut saya wanita yang diperkosa itu bukanlah wanita yang Berbuat ZINA,

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabara...
    • oviena: Assalamualaikum, ustd mohon saran bagi s...
    • infeksi saluran pernafasan akut: terimkasih banyk sudah mau berbagi ilmun...
    • eka: Assalamualaikum ... Mohon izin copy p...
    • Rabi'ah: Assalamualaikum warohmatullahi wabarakat...
    • zuhroh: iya harus menikah lagi karena wanita dal...
    • tiwi: ustadz, apakah arti nama fahri itu berba...
    • zain: Ijin share yah di blog ana... Syukron!!!...
    • via: assalamualaykum wrahmatullahi wbarakatuh...
    • indah: asss....saya mau tanya "tadi malam saya ...
    • Mardiana: Assalaamualaykum. Afwan ana hendak bert...
    • diana: terima kasih atas inspirasinya....
    • sari: alhamdulillah ana menemukan web yang ana...
    • admin: Disini ma'had salafy. semua santriwati j...
    • sandy: Assalamu'alaikum warohmatullahi wabaroka...
    • Khumaira: Insya ALLAH, syukron atas info'a..ana sa...
    • ummu nabila: jazakillah khair ummu, artikelnya penyej...
    • purnia el nadir: Aku sangat kagum dengan kemulian wanita ...
    • arsy rosian: saya suka dengan smua penjellasan penjel...
    • arman: BISMILLAH....ASSALAMU'ALAIKUM..Al'afwu a...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    Dari ‘Aisyah, ia berkata:

    كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِم

    “Kami diperintah untuk mengqadha (mengganti) puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.”
    - HR. Bukhari dan Muslim
    • Arsip Bulan Ini

    • May 2012
      M T W T F S S
      « Apr    
       123456
      78910111213
      14151617181920
      21222324252627
      28293031  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked