21 Shaban 1428 H

Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Suami

Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah

Tanya:

Apakah dibolehkan bagi seorang wanita keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya dan kebutuhan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya?

Jawab:

Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:

“Yang wajib bagi seorang wanita adalah ia tidak keluar dari rumahnya menuju pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Bila memang memungkinkan kebutuhannya dibelikan oleh suaminya atau laki-laki lainnya dari kalangan mahramnya atau selain mereka, itu lebih baik bagi si wanita daripada harus keluar sendiri dari rumahnya. Bila memang terpaksa keluar rumah tanpa izin suaminya, dia wajib menjaga dirinya dari perkara yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan dengan memakai hijab yang sempurna menutupi wajahnya dan selainnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى

“Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)

Dan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan kepada wanita-wanitanya orang-orang yang beriman: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka di atas tubuh mereka…’.” (Al-Ahzab: 59)

Jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan tubuhnya yang dipakai di atas tsiyab (pakaian yang sudah dikenakan di atas tubuhnya).

Demikian pula firman-Nya:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

“Dan apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 557)

(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. III/No. 33/1428H/2007, kategori: Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 89. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=526)

This entry was posted on Tuesday, September 4th, 2007 at 4:24 pm and is filed under Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam, cari di http://al-il...
    • yulida rahmi: Bismillah. Assala-mualaikum wa rahmatull...
    • Novi: Assalamu'alaikum. Saya mencari pondok...
    • deilaverga: assalamu'alaikum,, saya seorang istri...
    • nani nursehan: Assalamu`alaikum Warohmatulloh,perkenalk...
    • Dhea: Assalamualaikum... Padahal saya suka pak...
    • Ibnu Fahd: Sekedar nashihat ya ukhti fillah, cobala...
    • romlan: 'afwan, untuk agen di kecamatan kroya ka...
    • romlan: ya Allah, berikanlah yang terbaik untuk ...
    • ilmi: terus belajar maka engkau akan mengerti....
    • supriyatno: assalamu'alaikum wr wb mohon informasi...
    • widya: Ass. Wr.wb, saya berusia 19 tahun,say...
    • Maftuh: Istri saya juga seperti itu sahabat Guna...
    • ahmad: berat sekali untuk jadi orang yang bisa ...
    • Abdul.Rahmat: Mudah2an aq nantinya nika sesuai dengan ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    "Ikutilah (ajaran Rasulullah) dan jangan membuat bid'ah. Sesungguhnya kalian telah dicukupi (dalam masalah agama ini). Dan setiap bid'ah itu sesat." (Al-Ibanah,1/327)
    - Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu
    • Arsip Bulan Ini

    • September 2010
      M T W T F S S
      « Aug    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      27282930  
    • Arsip Bulanan



    MLM Darussunnah

    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE