02 Ramadhan 1429 H

Kapan Wanita Hamil dan Menyusui Dibolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhân?

posted in Fatwa Ulama |

Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh

Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân ditanya:

Kapan wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa? Apakah wanita boleh memakai pil yang dapat mencegah kebiasaan haidh sehingga sehingga dia dapat melakukan puasa bulan Ramadhân dengan kokoh tanpa terputus-putus?

Maka beliau menjawab:

Seorang wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa ketika keduanya itu khawatir adanya bahaya pada anaknya karena puasa tersebut. Karena mungkin makanannya yang dimakan anaknya dalam perut ibunya itu menjadi lemah (berkurang). Jika keadaannya seperti itu, maka dia boleh tidak berpuasa dan mengqadhâ pada hari-hari lain serta memberikan makan kepada orang miskin di samping mengqadhâ. Sedangkan jika dia khawatir atas dirinya karena puasa itu, disebabkan dia tidak mampu berpuasa dalam keadaan hamil atau tidak mampu berpuasa dalam keadaan menyusui, maka wanita demikian ini tidak berpuasa dan mengqadhâ pada hari-hari yang lain serta dia tidak diwajibkan memberi makan kepada orang miskin. Demikian itu terkait dengan wanita hamil dan menyusui. Seorang wanita boleh memakai pil untuk mencegah keluarnya darah haidh karena berpuasa jika pil yang dipakai tidak membahayakan kesehatannya.

(Dinukil dari فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم المرأة المسلمة في شؤون دينها ودنياها (Wanita Bertanya Ulama Menjawab, Kumpulan Fatwa tentang Wanita I), hal. 199, penyusun: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahhab, penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin, Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1 Muharram 1427H/Februari 2006M, untuk http://akhwat.web.id)

This entry was posted on Wednesday, September 3rd, 2008 at 9:59 am and is filed under Fatwa Ulama. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Responses are currently closed, but you can trackback from your own site.

Comments are closed.

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam, cari di http://al-il...
    • yulida rahmi: Bismillah. Assala-mualaikum wa rahmatull...
    • Novi: Assalamu'alaikum. Saya mencari pondok...
    • deilaverga: assalamu'alaikum,, saya seorang istri...
    • nani nursehan: Assalamu`alaikum Warohmatulloh,perkenalk...
    • Dhea: Assalamualaikum... Padahal saya suka pak...
    • Ibnu Fahd: Sekedar nashihat ya ukhti fillah, cobala...
    • romlan: 'afwan, untuk agen di kecamatan kroya ka...
    • romlan: ya Allah, berikanlah yang terbaik untuk ...
    • ilmi: terus belajar maka engkau akan mengerti....
    • supriyatno: assalamu'alaikum wr wb mohon informasi...
    • widya: Ass. Wr.wb, saya berusia 19 tahun,say...
    • Maftuh: Istri saya juga seperti itu sahabat Guna...
    • ahmad: berat sekali untuk jadi orang yang bisa ...
    • Abdul.Rahmat: Mudah2an aq nantinya nika sesuai dengan ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    "Sederhana dalam As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam di dalam bid'ah ." (Lammudurril Mantsur minal Qaulil Ma'tsur)
    - Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu
    • Arsip Bulan Ini

    • September 2010
      M T W T F S S
      « Aug    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      27282930  
    • Arsip Bulanan



    MLM Darussunnah

    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE