Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Kapan Wanita Hamil dan Menyusui Dibolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhân?

Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh

Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân ditanya:

Kapan wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa? Apakah wanita boleh memakai pil yang dapat mencegah kebiasaan haidh sehingga sehingga dia dapat melakukan puasa bulan Ramadhân dengan kokoh tanpa terputus-putus?

Maka beliau menjawab:

Seorang wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa ketika keduanya itu khawatir adanya bahaya pada anaknya karena puasa tersebut. Karena mungkin makanannya yang dimakan anaknya dalam perut ibunya itu menjadi lemah (berkurang). Jika keadaannya seperti itu, maka dia boleh tidak berpuasa dan mengqadhâ pada hari-hari lain serta memberikan makan kepada orang miskin di samping mengqadhâ. Sedangkan jika dia khawatir atas dirinya karena puasa itu, disebabkan dia tidak mampu berpuasa dalam keadaan hamil atau tidak mampu berpuasa dalam keadaan menyusui, maka wanita demikian ini tidak berpuasa dan mengqadhâ pada hari-hari yang lain serta dia tidak diwajibkan memberi makan kepada orang miskin. Demikian itu terkait dengan wanita hamil dan menyusui. Seorang wanita boleh memakai pil untuk mencegah keluarnya darah haidh karena berpuasa jika pil yang dipakai tidak membahayakan kesehatannya.

(Dinukil dari فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم المرأة المسلمة في شؤون دينها ودنياها (Wanita Bertanya Ulama Menjawab, Kumpulan Fatwa tentang Wanita I), hal. 199, penyusun: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahhab, penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin, Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1 Muharram 1427H/Februari 2006M, untuk http://akhwat.web.id)

Comments are closed.