22 Muharram 1429 H

Hukum Ungkapan “Almarhum”

posted in Fatwa Ulama |

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn rahimahullâh

Pertanyaan:

Apa hukum ungkapan “Si fulan yang diampuni (al-maghfur lahu) atau “Si fulan yang dirahmati (almarhum)”?

Jawaban:

Sebagian orang mengingkari ungkapan-ungkapan ini dengan mengatakan bahwa kita tidak mengetahui apakah si mayit termasuk orang yang dirahmati dan diampuni atau bukan? Pengingkaran ini bisa benar jika orang yang berkata dengan ungkapan ini berkata dengan maksud mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati dan diampuni; karena kita tidak boleh mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati atau diampuni tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman:

(وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا(٣٦

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (Al Israa’: 36)

Orang-orang yang berkata dengan ungkapan ini tidak bermaksud demikian. Orang-orang yang mengatakan almarhum atau almarhumah bermaksud berdoa kepada Allah agar Allah memberi rahmat. Karena itu kita berkata, “fulan rahimahullah“, “fulan ghafarallahu lahu“. Ungkapan ini tidak ada perbedaan dengan “fulan almarhum” karena kalimat “fulan almarhum” dan “fulan rahimahullah” keduanya kalimat khabariyah (pengkabaran). Berarti orang yang melarang penggunaan “almarhum” harus juga melarang “fulan rahimahullah“.

‘Ala kulli hal, kita katakan tidak ada pengingkaran dalam ungkapan ini, karena kita bukan bermaksud memberi kabar melainkan meminta dan berharap kepada Allah.

Sumber: Al-Manâhil Lafzhiyah, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn, Penerbit: Muasasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn dan Takhrij dari Maktabah Sunnah Kairo, Mesir; Judul Indonesia: Beragam Ungkapan dan Pemahaman dalam Timbangan Syarî`at. Pertanyaan ke-93 halaman 83-84. Penerjemah: Abû Zaid Resa Gunarsa, Editor: Abû `Umar Al-Bankawi, Muraja’ah: Al-Ustâdz `Alî Basuki, Penerbit: Penerbit Al-Ilmu. Disalin untuk http://akhwat.web.id. Silakan copy dengan menyertakan url sumber.

This entry was posted on Friday, February 1st, 2008 at 6:57 am and is filed under Fatwa Ulama. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 4 responses to “Hukum Ungkapan “Almarhum””

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On February 2nd, 2008, Abu Husam said:

    Assalamualaikum. Afwan, mau tanya, maksud “disalin untuk akhwat.web.id” itu maksudnya apa? apakah situs lain tidak boleh menyalinnya/ mengkopinya karena mungkin pertimbangan copy right dari penerbit buku tersebut? Wassalamualaikum.

    Reply

  2. 2 On February 2nd, 2008, أم محمد الترناتية said:

    وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

    Maksud “disalin untuk http://akhwat.web.id” adalah hanya untuk menginformasikan bahwa artikel yang bersangkutan pertama kali dipublikasikan di akhwat.web.id sebagai sumbernya. Seluruh artikel di akhwat.web.id bebas untuk disebarluaskan dalam format apapun sepanjang untuk tujuan da`wah (non komersil) dengan mencantumkan url sumbernya, in syâ’ Allâh. Adapun untuk artikel yang kami copy dari situs lain, maka dikembalikan kepada situs yang bersangkutan.

    جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

    Reply

  3. 3 On February 3rd, 2008, Penerbit Al-Ilmu said:

    Mungkin maksud pernyataan di atas, bahwa seseorang telah menyalinnya dari buku untuk ditampilkan di web Akhwat.

    Alhamdulillah, kami membolehkan siapapun mengutip, menyalin, mengcopy, dan menyebarluaskan materi dari buku-buku kami dalam rangka dakwah, selengkapnya ada di http://penerbit.al-ilmu.com/tentang-kami/

    Semoga dapat menambah faedah bagi penulisnya, penerjemah, penerbitnya, yang menyebarkannya, dan yang membacanya.

    Insya Allah secara bertahap akan kami sebarkan buku-buku kami dalam bentuk e-book yang dapat didownload gratis. Baarokallohufiikum.

    Abu Husain Munajat.

    Reply

  4. 4 On February 4th, 2008, Abu Husam said:

    Jazakumullah khairan katsiran

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • heny: alhamdullilah.... saya dapat belajar dar...
    • Ney: Tlg di jwb yah, ketika nifas 20 hri, dn ...
    • admin: Insya Allah akhir Ramadhan kami umumkan....
    • yuli: bismillah afwan kapan pengumuman yang d...
    • dina: 'afwan, mungkin karena hanya sedikit wan...
    • dina: Assalamu'alaikum warahmatullah, 'afwan,...
    • Mawar (nama samaran): Pak ustad saya mau nanya,saya ini wanita...
    • Ukhty ghumaisha': Bismillaah.. Assalaamu'alaykum.. 'afwaa...
    • Ummu abdillah: Bismillah Assalamu'alaykum warohmatull...
    • ummu muthmainnah: subhanalloh...ana cemburu pada ukhti,cem...
    • abu shiddiq: Assalamu'alaikum ustadz ana mau izin ...
    • Ummu Ahmad: Bismillaah... Assalamu'alaykum Warohmat...
    • ummu izza: assalaamu'alaikum.... saya sangat terta...
    • rifqi: afwan mau tanya, cara mendengarkan dauro...
    • Ummu Syafiq: Jazakillahu khair.. ana udah mendownload...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    "Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits yang shahih dari Rasulullah dan berbeda dengan pendapatku, maka saya ruju' dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati."
    - Al-Imam Asy-Syafi'i
    • Arsip Bulan Ini

    • July 2010
      M T W T F S S
      « Jun    
       1234
      567891011
      12131415161718
      19202122232425
      262728293031  
    • Arsip Bulanan



    MLM Darussunnah

    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE