25 Jumada al-Ula 1429 H

Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullaah

Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]

“Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan!

Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada.

Menurut sebagian imam, seseorang yang membunuh (janin) berkewajiban membayar kafarat yaitu dengan memerdekakan budak (perempuan) yang mukmin, jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan al-ma’udatu ash-shughra (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullâh berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (11/151): “Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan.”

Di dalam keputusan Majelis Ulama Besar No. 140, 20-6-1407H tentang permasalahan pengguguran kandungan (aborsi) disebutkan:

1. Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.

2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan (dijadikan sebagai illat (alasan), pent.).

3. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.

4. Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.

Diharapkan tim dokter yang ada -dalam setiap keputusannya- agar berlandaskan (wasiat) takwa kepada Allah dan berkeyakinan bahwa Allahlah yang Mahabenar dan semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya.

Dijelaskan di dalam Risalatu Ad-Dima’i Ath-Thabi’iyah lin-Nisa’ (Risalah Darah-darah Alami bagi Wanita) karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin:

“Apabila yang dimaksudkan pengguguran janin ini adalah penghilangannya, maka jika dilakukan setelah ruh (nyawa) ditiupkan ke dalamnya adalah haram tanpa keraguan, sebab termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Dan pembunuhan jiwa yang diharamkan adalah haram menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ ulama.” Lihat hal. 60, dari risalah tersebut.

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata di dalam kitab Ahkamu An-Nisaa’ (halaman 108-109) pada judul Nikah Adalah Upaya untuk Melestarikan Keturunan:

“Dan tidak setiap air (yang memancar, pent.) menjadi anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa yang dimaksud. Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah bertentangan dengan maksud tujuannya.

Apabila aborsi dilakukan di awal kehamilan -yakni sebelum ruh (nyawa) ditiupkan ke dalam (janin) tersebut- adalah dosa besar. Karena ia akan menginjak pada tahap penyempurnaan yang kemudian berlanjut kepada penyelesaian, kecuali bahwa hal tersebut lebih kecil dosa (besar)-nya daripada yang telah ditiupkan ruh (nyawa) ke dalamnya. Maka keyakinan pengguguran terhadap janin yang telah ada ruh di dalamnya adalah sama seperti pembunuhan terhadap seorang mukmin. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

وَإِذَا الْمَوْءُوْدَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ. [التكوير: ٨-٩]

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh.” (At-Takwir: 8-9)

Maka, takutlah kamu kepada Allah, wahai wanita muslimah! Janganlah kamu dahulukan atas dosa (pelanggaran) ini karena maksud-maksud tertentu. Janganlah kamu membohongi dengan alasan-alasan yang menyesatkan dan ikut-ikutan tanpa dasar yang tidak berlandas pada akal ataupun agama.”

(Dinukil dari تنبهات على أحكام تختص بالمؤمنات (Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita) karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, sub judul: Hukum Aborsi, hal. 45-49, penerjemah: Muhtadin Abrori, editor: Ayip Syafrudin & Abu Ziyad ‘Abdullah Majid, penerbit: Pustaka Sumayyah Pekalongan, cet. ketiga Jumadil Awwal 1428H/Juni 2007M)

This entry was posted on Friday, May 30th, 2008 at 3:27 pm and is filed under Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

There are currently 12 responses to “Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)”

Why not let us know what you think by adding your own comment! Your opinion is as valid as anyone elses, so come on... let us know what you think.

  1. 1 On July 21st, 2008, dody nurhadi said:

    “Wahai para wanita muslimah ittaqillah(takutlah kepada Alloh) dan bertaubatlah kalian atas dosa – dosamu, karena kelak mayoritas penduduk neraka adalah kalian, jagalah selalu hijab kalian, dan jadilah kalian wanita yang sholihah. jangan kalian mau di bodohi oleh orang – orang kafir yang membikin tipu daya dengan media – media mereka. sesungguhnya makar mereka telah memakan banyak korban di kalangan remaja – remaja kita. jangan kalian mau menjadi korban berikutnya. semoga Alloh mematahkan tulang – tulang mereka(orang kafir)dan memasukan mereka kedalam nerak jahanam Nya dan kekal…amin.

    Reply

  2. 2 On July 21st, 2008, dody nurhadi said:

    “Ketahuilah juga oleh kalian bahwa situs – situs pornogrfi yang sekarang banyak muncul adalah bikinan orang – orang kristen indonesia. mereka ingin merusak generasi muslim kita, dan korban di kalangan remaja kita telah banyak. oleh karena itu marilah kita perbanyak amar ma’ruf di kalangan kita para remaja. semoga Alloh membalas kejahatan mereka(orang kafir) dengan segera dan semoga Alloh menyadarkan dan memberi hidayah kepada remaja -remaja kita sehingga mereka menjadi Ahlussunnah…amin. jazza kalloh ustad atas bimbingannya.

    Reply

  3. 3 On July 28th, 2008, faiz said:

    wahai para akhwat, taat kepada Allah, tutuplah auratmu karena itu mahkotamu yang paling berharga. Janganlah engkau obral auratmu dengan dipajang sehingga mata-mata tidak berdosa melihatmu. kasihanilah kami para perjaka ini.

    Reply

  4. 4 On October 14th, 2008, mira said:

    serem juga ya fenomena aborsi ini kayanya sudah biasa. moral bangsa semakin rusak dengan maraknya perilaku seks bebas. masa mereka malah dengan bangga mempertontonkan kelakuan bejatnya lewat video HP. Tanda2 kiamat semakin dekat neh.

    Reply

    dody reply on November 24th, 2008:

    Ukhti Bener Sekali.. Tanda2 hari kiamat sudah tampak. Dan Banyaknya musibah seperti Tsunami, gempa, tanah longsor, berkuasanya orang kafir akhir – akhir ini itu semua karena telah meratanya perbuatan Fahisah (Keji/Zina) di negri kita. dan kenyataan musibah2 tersebut kebanyakan terjadi di obyek2 pariwisata sprti di yogya, pangandaran, karang anyar solo di mana tempat – tempat tersebut selama ini di jadikan tempat bermaksiat. Semoga remaja – remaja kita segera sadar dan bertaubat dan semoga mereka mendapat hidayah dan menjadi Ahlussunnah…

    Reply

  5. 5 On October 27th, 2008, minli said:

    Apahal bagi seorang mangsa rogol? bolehkah dia menggugurkan kandungannya?

    Reply

  6. 6 On November 15th, 2008, doez said:

    thank’s BOS

    Reply

  7. 7 On March 16th, 2009, milo said:

    bener banget tuh ,,,,
    aborsi memang perbuatan yang paling kualat bgt..
    makanya yg ukhti2 harus bisa jaga diri,,,
    jangan sampai terpengaruh ama pergaulan yg udah meradang di negara kita ok!

    Reply

  8. 8 On April 16th, 2009, n-ila said:

    trus, klo misalnya pengguguran kehamilan akibat korban perkosaan, boleh gak????

    cz klo misalnya digugurin gak boleh (melanggar hak si janin untuk hidup n yang berhak untuk mengambil hak hidupnya hanyalah penciptanya-baca: Al Khalik)

    tapi disisi lain, si Ibunya gk mau ngandung……..??????

    gimana tuch?????

    Reply

  9. 9 On January 20th, 2010, tyka said:

    masyALLAH…apa nk jd pada dunia skrg…ya TUHAN Engkau telah mperlihatkan kjadian2 y bgitu jahil skli pada akhir zaman ne…adakah sempat utk kami umatMU btaubat kpdMU n adakah Engkau akn mnerima taubat2 kmi Tuhan…

    Reply

  10. 10 On April 13th, 2012, lisa said:

    assalam.wr.wb
    saya mau tanya, kalo umur kandungannya msh baru, blm sampe 2 minggu blh ga y ?
    ap hukumnya ?
    d tunggu y jawabannya… mksh.. wss

    Reply

    admin reply on April 17th, 2012:

    wa’alaykumussalaam,
    penjelasan artikel di atas insya Allah sudah jelas:
    2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut TIDAK DIPERBOLEHKAN (dijadikan sebagai illat (alasan), pent.).

    3. TIDAK DIPERBOLEHKAN menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.

    Reply

Leave a Reply

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabara...
    • oviena: Assalamualaikum, ustd mohon saran bagi s...
    • infeksi saluran pernafasan akut: terimkasih banyk sudah mau berbagi ilmun...
    • eka: Assalamualaikum ... Mohon izin copy p...
    • Rabi'ah: Assalamualaikum warohmatullahi wabarakat...
    • zuhroh: iya harus menikah lagi karena wanita dal...
    • tiwi: ustadz, apakah arti nama fahri itu berba...
    • zain: Ijin share yah di blog ana... Syukron!!!...
    • via: assalamualaykum wrahmatullahi wbarakatuh...
    • indah: asss....saya mau tanya "tadi malam saya ...
    • Mardiana: Assalaamualaykum. Afwan ana hendak bert...
    • diana: terima kasih atas inspirasinya....
    • sari: alhamdulillah ana menemukan web yang ana...
    • admin: Disini ma'had salafy. semua santriwati j...
    • sandy: Assalamu'alaikum warohmatullahi wabaroka...
    • Khumaira: Insya ALLAH, syukron atas info'a..ana sa...
    • ummu nabila: jazakillah khair ummu, artikelnya penyej...
    • purnia el nadir: Aku sangat kagum dengan kemulian wanita ...
    • arsy rosian: saya suka dengan smua penjellasan penjel...
    • arman: BISMILLAH....ASSALAMU'ALAIKUM..Al'afwu a...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوْجَهُمْ

    “Katakanlah (wahai Nabi) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…”
    - Al-Qur'an, An-Nuur : 31
    • Arsip Bulan Ini

    • May 2012
      M T W T F S S
      « Apr    
       123456
      78910111213
      14151617181920
      21222324252627
      28293031  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked