Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah
Yang harus dilakukan wanita hamil atau menyusui bila berbuka
Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan janinnya, dan apapula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan susuannya?
Jawab:
Para ulama berselisih, dari kalangan mereka ada yang mengatakan wajib baginya untuk mengqadha, sebagian yang lain mengatakan menqadha dan membayar kafarah, dan sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya untuk menqadha tetapi wajib baginya membayar kafarah, serta sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya baik qadha maupun membayar kafarah.
Dan berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi bahwasanya beliau datang kepada Nabi, kemudian Nabi mengatakan kepadanya, “Makanlah!” Kemudian Anas bin Malik berkata, “Aku dalam keadaan shaum.” Kemudian Nabi berkata, “Apakah engkau tahu bahwasanya Allah ta’ala menggugurkan setengah sholat atas orang yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan shaum bagi yang hamil atau menyusui.”
Maka mereka berdalil dengan ini, bahwasanya tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Dan yang nampak bagiku adalah wajib baginya untuk menqadha saja dan tidak diharuskan baginya untuk membayar kafarah dan tidak sah pembayaran kafarahnya, maka dia dituntut untuk menqadha saja. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa di antara kalian sakit atau mengadakan suatu perjalanan maka diganti dengan hari-hari yang lainnya.”
Datang haidh sebelum Maghrib
Pertanyaan :
Apa hukumnya bagi seorang wanita yang haidh, sedang ia dalam keadaan shaum yang haidhnya itu dengan jarak yang sedikit sebelum berbuka?
Jawab:
Wajib baginya untuk menqadha hari itu jika muadzinnya itu mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Adapun apabila telah terbenam matahari kemudian datang haidh tersebut sedangkan muadzin tidak mengumandangkan adzannya kecuali seperti adzannya Syi’ah yaitu ketika langit sudah mulai gelap, maka shaumnya dianggap sah dan tidak wajib baginya untuk menqadha.
Berbuka bagi wanita hamil atau melahirkan
Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang wanita yang hamil apabila ia berbuka di bulan Ramadhan karena melahirkan?
Jawab:
Wajib baginya untuk menqadha.
Berbuka karena keluar darah sebelum melahirkan
Pertanyaan:
Dan apapula hukumnya bagi wanita jika ia berbuka sehari atau dua hari sebelum melahirkan disebabkan karena keluarnya sebagian darah ?
Jawab:
Jika keluar sebagian darah, maka ini dianggap sebagai darah nifas dan wajib untuknya menqadha.
Sumber: Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah. Ebook compiled by Abu Tilmidz –jazahumullahu khairan-.
assalaamu’alaikum… ada yg bertanya kepada saya tentang… ada seorang suami yang mensetubuhi istrinya yg dalam keadaan suci dari haid, tetapi ketika sedang melakukan hubungan tersebut tanpa disadari, sang istri mengalami haid dan keduanya tidak menyadarinya kecuali setelah ‘urusan’ tersebut selesai.(pd saat itu sang istri memperhitungkan siklus haidhnya akan datang 3-4hari mendatang, qodarullah datang hari itu) adakah kafarat bagi keduanya? (adakah fatwa ulama dlm masalah ini) jazaakumullahukhoir