Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`
Tanya: Seorang wanita hamil keluar darah dari kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan. Apakah darahnya tersebut darah haid atau darah nifas? Apa yang harus dilakukan ketika itu?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` menjawab, “Bila perkaranya sebagaimana yang disebutkan yakni si wanita yang sedang hamil melihat keluarnya darah lima hari sebelum melahirkan:
Jika ia tidak melihat adanya tanda-tanda dekatnya saat kelahiran seperti rasa sakit karena ingin melahirkan/kontraksi, maka darah tersebut bukanlah darah haid dan bukan pula darah nifas, melainkan darah fasad (rusak) menurut pendapat yang shahih. Karenanya, ia tidak meninggalkan ibadah, tetap mengerjakan shalat dan puasa.
Apabila bersamaan dengan keluarnya darah tersebut didapatkan tanda-tanda dekatnya saat kelahiran berupa rasa sakit dan semisalnya maka darahnya itu adalah darah nifas, sehingga ia tidak mengerjakan shalat dan puasa. Bila ia telah selesai/suci dari nifasnya setelah melahirkan, ia mengqadha puasanya saja.” Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 67)
Sumber: Asy Syariah Vo. 44/1429 H/2008. Halaman 88 s.d. 89. http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=737
Leave a Reply