03 Rabbi al-Awwal 1429 H
Oleh: Ummu Salamah bintu ‘Alî As-Salafiyyah
Ajakan untuk mempekerjakan wanita di bidang yang khusus untuk laki-laki yang berkonsekuensi ikhtilath merupakan ajakan yang sangat berbahaya, akan berdampak kejelekan, berbuah pahit dan berakibat mengerikan, sama saja apakah hal itu dilakukan secara terang-terangan ataupun tidak dengan alasan tuntutan zaman dan peradaban. Yang pokok dari semua itu, ajakan seperti ini bertentangan dengan nash-nash syar`i yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal di rumahnya dan menunaikan pekerjaan yang khusus baginya di rumahnya. Siapa yang ingin mengetahui lebih dekat kerusakan tak terhitung yang ditimbulkan oleh ikhtilath maka silahkan ia melihat, dengan pandangan yang adil dari dirinya dan semata ingin kebenaran, kepada masyarakat yang telah jatuh dalam bala besar ini secara sukarela atau pun terpaksa. Engkau akan dapatkan di situ penyesalan atas apa yang menimpa individu dan masyarakat, dan penyesalan atas lepasnya wanita dari rumahnya dan tercerai berainya keluarga. Engkau akan dapatkan pengakuan ini lewat lisan kebanyakan penulis bahkan tercantum dalam mass media. Ikhtilath ini tidak lain kecuali akan menghancurkan masyarakat dan merobohkan bangunannya. Read the rest of this entry »
posted in Membantah Feminis, Muslimah |
01 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Ummu Ishâq Al-Atsariyyah
Dalam kitab Sittiina Sua’alan ‘an Ahkamil Haidh fish Shalat wash Shaum wal Hajj wal ‘Itimar, As Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.
Berikut sebagian nukilannya:
1) Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum berlalu waktu 40 hari?
Beliau rahimahullah menjawab: “Ya wajib baginya shalat dan puasa. Ketika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, wajib baginya melakukan ibadah puasa apabila bertepatan dengan Ramadhan sebagaimana wajib baginya shalat lima waktu. Dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya karena ia telah suci. Tidak ada yang mencegahnya dari puasa, dari kewajiban shalat, dan kebolehan jima’ (bersetubuh).” Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
01 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Ummu Ishâq Al-Atsariyyah
Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?
Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima’ith Thabi‘iyyah lin Nisa’ dalam masalah: Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.
Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat:
Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat pada si wanita. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
01 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Al-Ustâdzah Ummu Ishâq Zulfâ Husen Al-Atsariyyah
Bagian 1
Setiap amalan yang disyariatkan dalam Islam memiliki batasan-batasan. Hal ini dimaksudkan agar agama ini tidak diaplikasikan secara berlebihan yang ujung-ujungnya kemudian menjadi amalan bid’ah. Demikian juga dengan ziarah kubur. Amalan yang dianjurkan ini bisa menjadi bid’ah jika batasan-batasan syariatnya dilanggar. Hal-hal apa saja yang mesti kita perhatikan dalam ziarah kubur? Dan bagaimana hukum amalan tersebut bagi wanita?
Ziarah Kubur Amalan yang Disyariatkan
Ziarah kubur merupakan amalan yang disyariatkan dalam agama ini. Ini bertujuan agar orang yang melakukannya bisa mengambil pelajaran dari kematian yang telah mendatangi penghuni kubur dan dalam rangka mengingat negeri akhirat. Tentunya disertai syarat, orang yang melakukannya tidak melakukan perbuatan yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti berdoa meminta hajat/kebutuhan dan istighatsah (minta tolong) kepada penghuni kubur, dan sebagainya. Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Muslimah |
28 Safar 1429 H
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Pakaian wanita saat mengerjakan shalat memiliki aturan tersendiri. Tiap wanita hendaknya memperhatikan pakaiannya ketika shalat, tidak boleh seenaknya, meski shalatnya dilakukan sendirian.
Di masa jahiliyah, kata Ibnu ‘Abbas, wanita biasa thawaf di Ka`bah dalam keadaan tanpa busana. Yang tertutupi hanyalah bagian kemaluannya. Mereka thawaf seraya bersyair:
Pada hari ini tampak tubuhku sebagiannya atau pun seluruhnya
Maka apa yang nampak darinya tidaklah daku halalkan
Maka turunlah ayat:
“Wahai anak Adam kenakanlah zinah1 kalian setiap kali menuju masjid”. (Al-A`raf: 31) [Shahih, HR. Muslim no. 3028] Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
28 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh `Ubaid Al Jâbirî
Soal Pertama:
Beberapa akhwat menulis beberapa makalah ilmiah (tentang agama –pent.) di beberapa website, mereka membantah para penulis berkenaan dengan pernyataan-pernyataan mereka. Apa pendapat syaikh tentang perkara ini?
Jawab:
Aku nasehatkan kepada seluruh muslimah, terutama para akhwat salafiyah untuk tidak larut dalam permasalahan ini karena:
Pertama: Apa yang dia lakukan ini menyita waktunya.
Kedua: Perkara ini justru mengekspos dirinya untuk menjadi ejekan dan objek hiburan bagi orang-orang yang ngawur dan berpenyakit hatinya. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah, Untaian Nasehat |
27 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn
Sebuah pertanyaan dilayangkan kepada Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin setelah shalat fajar di Masjidil Haram Makkah tanggal 27 Ramadhan 1420/4 Januari 2000.
Soal:
Manakah yang afdhal bagi wanita, shalat di rumah atau di Masjidil Haram (Makkah)?
Beliau rahimahullah menjawab:
Seorang wanita lebih baik shalat di rumahnya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits,
“Janganlah kalian cegah para wanita untuk pergi ke masaajid (masjid-masjid). Namun, rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah |