01 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Ummu Ishâq Al-Atsariyyah
Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?
Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima’ith Thabi‘iyyah lin Nisa’ dalam masalah: Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.
Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat:
Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat pada si wanita. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
01 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Al-Ustâdzah Ummu Ishâq Zulfâ Husen Al-Atsariyyah
Bagian 1
Setiap amalan yang disyariatkan dalam Islam memiliki batasan-batasan. Hal ini dimaksudkan agar agama ini tidak diaplikasikan secara berlebihan yang ujung-ujungnya kemudian menjadi amalan bid’ah. Demikian juga dengan ziarah kubur. Amalan yang dianjurkan ini bisa menjadi bid’ah jika batasan-batasan syariatnya dilanggar. Hal-hal apa saja yang mesti kita perhatikan dalam ziarah kubur? Dan bagaimana hukum amalan tersebut bagi wanita?
Ziarah Kubur Amalan yang Disyariatkan
Ziarah kubur merupakan amalan yang disyariatkan dalam agama ini. Ini bertujuan agar orang yang melakukannya bisa mengambil pelajaran dari kematian yang telah mendatangi penghuni kubur dan dalam rangka mengingat negeri akhirat. Tentunya disertai syarat, orang yang melakukannya tidak melakukan perbuatan yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti berdoa meminta hajat/kebutuhan dan istighatsah (minta tolong) kepada penghuni kubur, dan sebagainya. Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Muslimah |
28 Safar 1429 H
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Pakaian wanita saat mengerjakan shalat memiliki aturan tersendiri. Tiap wanita hendaknya memperhatikan pakaiannya ketika shalat, tidak boleh seenaknya, meski shalatnya dilakukan sendirian.
Di masa jahiliyah, kata Ibnu ‘Abbas, wanita biasa thawaf di Ka`bah dalam keadaan tanpa busana. Yang tertutupi hanyalah bagian kemaluannya. Mereka thawaf seraya bersyair:
Pada hari ini tampak tubuhku sebagiannya atau pun seluruhnya
Maka apa yang nampak darinya tidaklah daku halalkan
Maka turunlah ayat:
“Wahai anak Adam kenakanlah zinah1 kalian setiap kali menuju masjid”. (Al-A`raf: 31) [Shahih, HR. Muslim no. 3028] Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
28 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh `Ubaid Al Jâbirî
Soal Pertama:
Beberapa akhwat menulis beberapa makalah ilmiah (tentang agama –pent.) di beberapa website, mereka membantah para penulis berkenaan dengan pernyataan-pernyataan mereka. Apa pendapat syaikh tentang perkara ini?
Jawab:
Aku nasehatkan kepada seluruh muslimah, terutama para akhwat salafiyah untuk tidak larut dalam permasalahan ini karena:
Pertama: Apa yang dia lakukan ini menyita waktunya.
Kedua: Perkara ini justru mengekspos dirinya untuk menjadi ejekan dan objek hiburan bagi orang-orang yang ngawur dan berpenyakit hatinya. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah, Untaian Nasehat |
27 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn
Sebuah pertanyaan dilayangkan kepada Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin setelah shalat fajar di Masjidil Haram Makkah tanggal 27 Ramadhan 1420/4 Januari 2000.
Soal:
Manakah yang afdhal bagi wanita, shalat di rumah atau di Masjidil Haram (Makkah)?
Beliau rahimahullah menjawab:
Seorang wanita lebih baik shalat di rumahnya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits,
“Janganlah kalian cegah para wanita untuk pergi ke masaajid (masjid-masjid). Namun, rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah |
27 Safar 1429 H
Penulis: Al-Ustâdzah Ummu Ishâq
Hadirnya Wanita Dalam Shalat Berjamaah di Masjid
Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, diantara shahabiyah ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417/1996 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417/1997 rubrik Kajian Kali Ini).
Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga diantaranya kami sebutkan berikut ini:Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata): “Telah tertidur para wanita dan anak-anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
26 Safar 1429 H
Oleh: Asy Syaikh Khalid Ar Raddadi
Pertanyaan:
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya?
Jawab:
Permasalahan ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
“Laki-laki yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman.” (Surat An-Nuur: 3) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah |