18 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Hubungan mahram bisa terjalin dengan tiga sebab: hubungan nasab, penyusuan, dan karena pernikahan. Kajian mahram karena hubungan nasab dan pernikahan telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Edisi kali ini akan mengulas hubungan mahram karena sebab kedua, yaitu karena penyusuan. Namun sebelumnya kami bawakan hukum penyusuan ini secara umum untuk tambahan faidah ilmu bagi kami pribadi dan bagi pembaca, wabillahi taufiq.
Saat bayi mungil yang didamba sepasang suami istri telah lahir menghiasi hari-hari indah keduanya, seluruh anggota keluarga menyambut dengan penuh suka cita. Sang ibu mendekatkan sosok mungil itu ke dadanya maka dengan segera mulut kecilnya menempel untuk mulai menyusu. Demikian fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Dengan hikmah-Nya Allah bebankan tugas menyusui itu kepada seorang ibu, setelah sebelumnya Dia Yang Maha Kuasa melengkapi tubuh sang ibu dengan organ menyusui. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
17 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Al Ustâdzah Ummu Ishâq Zulfâ Husein Al-Atsariyyah
Perselingkuhan dengan ipar, perzinaan dengan saudara sepupu, adalah sebagian peristiwa yang sudah banyak terjadi di sekitar kita. Mengapa terjadi demikian? Ini tak lain dikarenakan hukum syariat telah dilanggar dan diabaikan. Berduaan dengan kerabat non mahram, menampakkan aurat di depannya, dsb, merupakan perbuatan-perbuatan yang tanpa sadar sering lakukan dengan menjadikan hubungan kekerabatan sebagai tameng.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))
“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
05 Rabbi al-Awwal 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi‘î rahimahullâh
Soal:
Syaikh yang mulia, kami mohon fatwanya, semoga anda memperoleh ganjaran pahala. Berapa lama berlangsungnya masa nifas, sehingga dia bisa (kembali) shalat? Demikian juga (berlangsungnya) masa haid?
Asy-Syaikh menjawab:
Wanita dalam keadaan nifas sampai darah nifas tidak lagi keluar, kemudian ia (harus) mandi besar dan melaksanakan shalat. Kondisi wanita satu sama lainnya berbeda. Di antara mereka ada yang darahnya berhenti dalam selang waktu satu pekan pasca persalinan. Di antara mereka ada yang terhenti darahnya dalam selang waktu 25 hari. Bisa jadi di antara mereka ada yang terhenti darah nifasnya setelah 40 hari atau 60 hari jika melihat darah telah berhenti. Bahkan di antara mereka ada yang tidak melihat darah sama sekali. ‘Aisyah pernah ditanya ihwal seorang wanita yang nifas, lalu ia tidak melihat darah, beliau berkata: “Allah telah membersihkan (darah)nya.” Bila darah nifas telah berhenti walaupun hanya satu hari atau selama 60 hari, maka ia wajib mandi besar dan melaksanakan shalat. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah |
03 Rabbi al-Awwal 1429 H
Sebuah Nasehat dari Samâhatusy Syaikh Al-‘Allâmah Ibnu Bâz rahimahullâh
Merebaknya kejahatan seksual kian memprihatinkan. Namun sedikit yang menyadari bahwa semua itu bersumber dari tersebarnya kerusakan sebagai akibat dari diumbarnya aurat wanita di tempat-tempat umum. Bocah yang masih ingusan atau kakek yang telah renta bisa menjadi pelaku kejahatan karena mereka secara terus-menerus ‘dipaksa’ mengkonsumsi pemandangan yang bukan haknya. Ironisnya, sebagian korban adalah bocah perempuan yang belum mengerti apa-apa. Artikel berikut barangkali bisa menjadi renungan untuk kita semua.
Agama Islam datang dengan memberikan kemuliaan kepada wanita, memeliharanya dan menjaganya dari terkaman serigala dari kalangan manusia. Sebagaimana Islam menjaga hak-hak wanita, mengangkat harkat dan martabatnya. Islam menjadikan wanita berserikat dengan lelaki dalam hak memperoleh warisan. Islam mengharamkan perbuatan mengubur anak perempuan hidup-hidup. Islam mewajibkan adanya izin dari pihak wanita bila ia hendak dinikahkan oleh walinya. Wanita pun diberikan kebebasan dalam mengatur dan mengurusi hartanya bila memang memiliki kecakapan. Read the rest of this entry »
posted in Muslimah, Untaian Nasehat |
03 Rabbi al-Awwal 1429 H
Oleh: Ummu Salamah bintu ‘Alî As-Salafiyyah
Ajakan untuk mempekerjakan wanita di bidang yang khusus untuk laki-laki yang berkonsekuensi ikhtilath merupakan ajakan yang sangat berbahaya, akan berdampak kejelekan, berbuah pahit dan berakibat mengerikan, sama saja apakah hal itu dilakukan secara terang-terangan ataupun tidak dengan alasan tuntutan zaman dan peradaban. Yang pokok dari semua itu, ajakan seperti ini bertentangan dengan nash-nash syar`i yang memerintahkan wanita untuk tetap tinggal di rumahnya dan menunaikan pekerjaan yang khusus baginya di rumahnya. Siapa yang ingin mengetahui lebih dekat kerusakan tak terhitung yang ditimbulkan oleh ikhtilath maka silahkan ia melihat, dengan pandangan yang adil dari dirinya dan semata ingin kebenaran, kepada masyarakat yang telah jatuh dalam bala besar ini secara sukarela atau pun terpaksa. Engkau akan dapatkan di situ penyesalan atas apa yang menimpa individu dan masyarakat, dan penyesalan atas lepasnya wanita dari rumahnya dan tercerai berainya keluarga. Engkau akan dapatkan pengakuan ini lewat lisan kebanyakan penulis bahkan tercantum dalam mass media. Ikhtilath ini tidak lain kecuali akan menghancurkan masyarakat dan merobohkan bangunannya. Read the rest of this entry »
posted in Membantah Feminis, Muslimah |
01 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Ummu Ishâq Al-Atsariyyah
Dalam kitab Sittiina Sua’alan ‘an Ahkamil Haidh fish Shalat wash Shaum wal Hajj wal ‘Itimar, As Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.
Berikut sebagian nukilannya:
1) Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum berlalu waktu 40 hari?
Beliau rahimahullah menjawab: “Ya wajib baginya shalat dan puasa. Ketika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, wajib baginya melakukan ibadah puasa apabila bertepatan dengan Ramadhan sebagaimana wajib baginya shalat lima waktu. Dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya karena ia telah suci. Tidak ada yang mencegahnya dari puasa, dari kewajiban shalat, dan kebolehan jima’ (bersetubuh).” Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
01 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Ummu Ishâq Al-Atsariyyah
Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?
Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima’ith Thabi‘iyyah lin Nisa’ dalam masalah: Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.
Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat:
Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat pada si wanita. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |