14 Jumada al-Ula 1429 H

Batasan Melihat Wanita bukan Mahram

Oleh: Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah

Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja?

Jawab:

“Yang diharamkan tidak hanya memandang auratnya, bahkan seluruhnya dilarang.” Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Beliau lanjutkan: “Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُ فُرُوْجَهُمْ…

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman (kaum mukminin): “Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka….” (An-Nur: 30) Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 1 Comment

08 Jumada al-Ula 1429 H

Wanita Non Muslimah Memandang Wanita Muslimah

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Telah kita pahami dari pembahasan terdahulu bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita muslimah menampakkan sesuatu dari bagian tubuhnya di hadapan wanita non muslimah tanpa keperluan. Dan tidak mengapa sebagai tambahan faedah, kami memaparkan kembali permasalahan ini, dengan rujukan dari Kitab An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, karya Al-Imam Al-Hafidz Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Al-Qaththan Al-Fasi dan kitab Fiqhun Nazhar, karya Mushthafa Abul Ghaith.

Kami dapati ahlul ilmi terbagi dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama: Mereka memandang wajib bagi muslimah untuk berhijab di hadapan wanita non muslimah dan haram baginya untuk membuka sesuatu dari bagian tubuhnya di depan wanita Nasrani, Yahudi atau musyrikah, bila tidak ada keperluan yang darurat/mendesak. Sehingga dalam hal memandang ini, wanita kafirah sama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram) bagi seorang muslimah. Demikian pendapat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan yang paling shahih dari madzhab Syafi’iyyah, serta satu riwayat dari Al-Imam Ahmad1. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah | 2 Comments

05 Jumada al-Ula 1429 H

Batasan Aurat Wanita Muslimah

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh

Apa batasan aurat seorang wanita di hadapan sesama wanita muslimah, wanita fajirah dan kâfirah?

Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullâh memfatwakan: “Aurat wanita di hadapan sesama wanita tidaklah berbeda karena perbedaan agama. Sehingga aurat wanita dengan wanita muslimah sama dengan aurat wanita kafirah, dan aurat dengan wanita yang ‘afîfah (menjaga kehormatan diri) sama dengan aurat wanita fajirah. Kecuali bila di sana ada sebab lain yang mengharuskan untuk lebih menjaga diri. Akan tetapi wajib kita ketahui bahwa aurat itu bukan diukur dari pakaian, karena yang namanya pakaian itu harus menutupi tubuh. Walaupun aurat wanita dengan sesama wanita adalah antara pusar dan lutut, akan tetapi pakaian itu satu perkara sedangkan aurat perkara lain. Seandainya ada seorang wanita mengenakan pakain yang menutup tubuhnya dengan baik/rapi kemudian tampak dadanya atau kedua buah dadanya karena satu dan lain hal di hadapan wanita lain1, sementara dia telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuhnya dengan baik, maka hal ini tidak apa-apa. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 0 Comments

05 Jumada al-Ula 1429 H

Bolehkan Wanita Mengucapkan Salam kepada Kaum Lelaki?

Oleh: Ummu ‘Abdillâh Al-Wâdi’iyyah hafizhahallâh

Al-Imam Muslim rahimahullâh berkata (1/498):

Yahya bin Yahya mengabarkan kepada kami, dia berkata: Aku membacakan kepada Malik dari Abu Nadhr, bahwa Abu Murrah maula Ummu Hâni’ binti Abu Thalib mengabarkan kepadanya bahwa dia telah mendengar Ummu Hani’ binti Abi Thalib berkata:

ذهبت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الفتح؛ فوجدته يغتسل، وفاطمة ابنته تستره بثوبٍ قالت: فسلَّمت. فقال: ((مَنْ هَذِهِ؟)) فقلت: أمُّ هَانئٍ بنت أبي طَالب… الحديث.

“Saya menemui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun penaklukan kota Makkah. Saya mendapati beliau sedang mandi dan Fathimah putri beliau menutupi beliau. Saya pun mengucapkan salâm kepada beliau. Beliau bertanya: ‘Siapa ini?’ Saya menjawab: ‘Ummu Hani’ binti Abi Thalib… dst.”

Mengucapkan salam kepada laki-laki adalah boleh, apabila aman dari fitnah. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 0 Comments

29 Rabbi al-Thanni 1429 H

Tidak Ada Pacaran Islami!

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Menempelkan label Islami memang mudah. Namun ketika yang dilekati adalah hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam, maka perkaranya menjadi berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an yang mulia:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, mudahan-mudahan mereka mau kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41) Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 1 Comment

16 Rabbi al-Thanni 1429 H

Adab Keluar Rumah

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Saudariku muslimah…

Telah termaktub dalam Al Qur’an, ayat yang berbunyi:

وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ

“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.”

Perintah untuk berdiam di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat (kebaikan) bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya. Read the rest of this entry »

posted in Akhlak & Adab, Muslimah | 2 Comments

15 Rabbi al-Thanni 1429 H

Rumahmu adalah Surgamu

Oleh: Abu Maryam Majdi bin Fathi As-Sayid

Saudariku muslimah…

Istri shalihah percaya bahwa tempat terbaik untuk menjaga diri dari keterjerumusan ke dalam jurang kebinasaan adalah tinggal di rumahnya, karena itu ia tidak menjadi orang yang suka keluar dan pergi dari rumah.

Istri shalihah beriman terhadap firman Allah Ta’ala, yaitu perintah untuk tinggal di dalam rumahnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (Qs. Al Ahzaab: 33)

Makna ayat ini adalah perintah agar para wanita tetap tinggal di dalam rumah, meskipun asalnya ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam namun wanita selain mereka termasuk ke dalam ayat ini dari sisi maknanya. Read the rest of this entry »

posted in Muslimah, Untaian Nasehat | 1 Comment

  • Komentar

    • Abu Luqman: Bismillah, Afwan klarifikasinya, apakah ...
    • siti: assalamua'laikom ana masih sangat aw...
    • wanda: asswrwb. saya mau menanyakan setelah me...
    • zaki: terima kasih. saya ambil info ini sebaga...
    • ummu fudhail: Barakallahu fikum
    • AULIYA PUTRI: ALHAMDULILLAH ASTAHGFIRULLAH.... SALAM K...
    • abu zaid: bismillah, jazakillah khoir.... salam ke...
    • ummu abdillah: assalamu'alaikum tolong diberi tahu m...
    • : Menjadi seorang pendidik y terdidik ajar...
    • Rukia Echy Kuchiki: Jd skrng fokus pd 1 haL yg smua orng cri...
    • pendita: durung dijawab ..
    • dobleh yang malang: blue menyukai postnya yg ini berisi ban...
    • admin: Selengkapnya insya Allah akan dimuat dal...
    • admin: Na'am ustadz, wa fiikum baarokalloh.
    • admin: mungkin ketika itu server sedang sibuk, ...
    • mundzir: ana tdk bsa download file-nya.mungkin ad...
    • Ummu Harun: Bismillah, Untuk bagian 2 nya, ditunggu...
    • ummu umar: bismillah, mau tanya tadz; apakh warna b...
    • ani: bismillah bgmana bila ikhwannya menunda...
    • admin atsarussalaf: Bismillah, Afwn izin ngelink web ini ya ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    Menyia-nyiakan waktu itu lebih jelek daripada kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu dari Allah dan akhirat, sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.
    - Ibnul Qayyim, Al Fawa'id
    • Arsip Bulan Ini

    • March 2010
      M T W T F S S
      « Feb    
      1234567
      891011121314
      15161718192021
      22232425262728
      293031  
    • Arsip Bulanan


    MLM Darussunnah
    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE