28 Shaban 1429 H

Tuntunan Puasa bagi Wanita

Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh

Berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kerangka bangunan Islam. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ. [البقرة: ١٨٣]

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” (Al-Baqarah: 183)

Arti kutiba adalah furidha (diwajibkan).

Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Muslimah | 0 Comments

25 Jumada al-Ula 1429 H

Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullaah

Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]

“Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan! Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah | 10 Comments

18 Jumada al-Ula 1429 H

Apakah Sah Shalat Wanita dengan Memakai Niqab dan Kaos Tangan?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya:

Apakah wanita boleh melakukan shalat dalam keadaan memakai kaos tangan tanpa ada laki-laki yang bukan mahramnya hadir di sisinya?

Maka beliau menjawab: Kaos tangan adalah pakaian tangan dan wanita haram memakainya ketika ihram, karena Nabi -shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلا تَلْبَسُ الْقَفَازِيْنَ

“Wanita yang ihram tidak memakai niqab (tutup muka) dan tidak memakai kaos tangan.”

Maka wanita diharamkan memakai kaos tangan ini ketika dalam ihram. Tetapi ketika ia tidak ihram atau shalat dan di sekitarnya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya maka yang lebih utama dia melepaskannya dari tangannya supaya dia dapat menyentuhkan langsung kedua tangannya di tempat shalat. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah | 1 Comment

14 Jumada al-Ula 1429 H

Batasan Melihat Wanita bukan Mahram

Oleh: Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah

Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja?

Jawab:

“Yang diharamkan tidak hanya memandang auratnya, bahkan seluruhnya dilarang.” Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Beliau lanjutkan: “Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُ فُرُوْجَهُمْ…

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman (kaum mukminin): “Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka….” (An-Nur: 30) Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 1 Comment

08 Jumada al-Ula 1429 H

Wanita Non Muslimah Memandang Wanita Muslimah

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Telah kita pahami dari pembahasan terdahulu bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita muslimah menampakkan sesuatu dari bagian tubuhnya di hadapan wanita non muslimah tanpa keperluan. Dan tidak mengapa sebagai tambahan faedah, kami memaparkan kembali permasalahan ini, dengan rujukan dari Kitab An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, karya Al-Imam Al-Hafidz Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Al-Qaththan Al-Fasi dan kitab Fiqhun Nazhar, karya Mushthafa Abul Ghaith.

Kami dapati ahlul ilmi terbagi dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama: Mereka memandang wajib bagi muslimah untuk berhijab di hadapan wanita non muslimah dan haram baginya untuk membuka sesuatu dari bagian tubuhnya di depan wanita Nasrani, Yahudi atau musyrikah, bila tidak ada keperluan yang darurat/mendesak. Sehingga dalam hal memandang ini, wanita kafirah sama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram) bagi seorang muslimah. Demikian pendapat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan yang paling shahih dari madzhab Syafi’iyyah, serta satu riwayat dari Al-Imam Ahmad1. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah | 4 Comments

05 Jumada al-Ula 1429 H

Batasan Aurat Wanita Muslimah

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh

Apa batasan aurat seorang wanita di hadapan sesama wanita muslimah, wanita fajirah dan kâfirah?

Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullâh memfatwakan: “Aurat wanita di hadapan sesama wanita tidaklah berbeda karena perbedaan agama. Sehingga aurat wanita dengan wanita muslimah sama dengan aurat wanita kafirah, dan aurat dengan wanita yang ‘afîfah (menjaga kehormatan diri) sama dengan aurat wanita fajirah. Kecuali bila di sana ada sebab lain yang mengharuskan untuk lebih menjaga diri. Akan tetapi wajib kita ketahui bahwa aurat itu bukan diukur dari pakaian, karena yang namanya pakaian itu harus menutupi tubuh. Walaupun aurat wanita dengan sesama wanita adalah antara pusar dan lutut, akan tetapi pakaian itu satu perkara sedangkan aurat perkara lain. Seandainya ada seorang wanita mengenakan pakain yang menutup tubuhnya dengan baik/rapi kemudian tampak dadanya atau kedua buah dadanya karena satu dan lain hal di hadapan wanita lain1, sementara dia telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuhnya dengan baik, maka hal ini tidak apa-apa. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 3 Comments

05 Jumada al-Ula 1429 H

Bolehkan Wanita Mengucapkan Salam kepada Kaum Lelaki?

Oleh: Ummu ‘Abdillâh Al-Wâdi’iyyah hafizhahallâh

Al-Imam Muslim rahimahullâh berkata (1/498):

Yahya bin Yahya mengabarkan kepada kami, dia berkata: Aku membacakan kepada Malik dari Abu Nadhr, bahwa Abu Murrah maula Ummu Hâni’ binti Abu Thalib mengabarkan kepadanya bahwa dia telah mendengar Ummu Hani’ binti Abi Thalib berkata:

ذهبت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الفتح؛ فوجدته يغتسل، وفاطمة ابنته تستره بثوبٍ قالت: فسلَّمت. فقال: ((مَنْ هَذِهِ؟)) فقلت: أمُّ هَانئٍ بنت أبي طَالب… الحديث.

“Saya menemui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun penaklukan kota Makkah. Saya mendapati beliau sedang mandi dan Fathimah putri beliau menutupi beliau. Saya pun mengucapkan salâm kepada beliau. Beliau bertanya: ‘Siapa ini?’ Saya menjawab: ‘Ummu Hani’ binti Abi Thalib… dst.”

Mengucapkan salam kepada laki-laki adalah boleh, apabila aman dari fitnah. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 0 Comments

  • Komentar

    • Abu Rafi: Assalaamu 'alaikum, Afwan mau tanya dul...
    • anis: na'am..afwan..yg penerimaan Santriwati B...
    • ummu ibrohim: bismillah. Assalamu'alaykum warohmatull...
    • Honeymoon Bali: Informasi yang sangat bermanfaat. Senang...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarka...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarak...
    • sarah: assalamualaikum, kantor majalah akhwat i...
    • Shafira: something interesting ... appropriate fo...
    • Al Miftah: Berdosa kah orang yang berhijab namun ti...
    • ahmad: apa hukumnya seorang laki-laki yang meni...
    • minie: sangat setuju..Alhamdulillah jika kita s...
    • rara: ass,wr,wb saya mau tanya, di dalam h...
    • ukhti anggie: jazakillah khairan , ilmu yang bermanfaa...
    • dewi: Assalamu alaikum warohmatullahi wabaroka...
    • Hamba Allaah: MaasyaAllaah... Jazaakunnallaahu Khayran...
    • Mas To: Assalamu'alaikum... Dlm bina kluarga aq...
    • abu al-jabir: harga itu sdh termasuk bangunannya atau ...
    • Ainiy: Subhanallah ,sangat bermanfaat .. Ana i...
    • Ashar: Bgmn kalo mau komentar di slh satu artik...
    • iza: assalamu'alaykum...afwan ana izin share,...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    "Islam adalah Assunnah dan Assunnah adalah Islam." (Syarhus Sunnah)
    - Al-Imam Al Barbahari
    • Arsip Bulan Ini

    • February 2012
      M T W T F S S
      « Jan    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      272829  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked
    28 Shaban 1429 H

    Tuntunan Puasa bagi Wanita

    Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh

    Berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kerangka bangunan Islam. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ. [البقرة: ١٨٣]

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” (Al-Baqarah: 183)

    Arti kutiba adalah furidha (diwajibkan).

    Read the rest of this entry »

    posted in Fiqh Ibadah, Muslimah | 0 Comments

    25 Jumada al-Ula 1429 H

    Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

    Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullaah

    Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:

    وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]

    “Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

    Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan! Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah | 10 Comments

    18 Jumada al-Ula 1429 H

    Apakah Sah Shalat Wanita dengan Memakai Niqab dan Kaos Tangan?

    Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

    Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya:

    Apakah wanita boleh melakukan shalat dalam keadaan memakai kaos tangan tanpa ada laki-laki yang bukan mahramnya hadir di sisinya?

    Maka beliau menjawab: Kaos tangan adalah pakaian tangan dan wanita haram memakainya ketika ihram, karena Nabi -shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

    لا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلا تَلْبَسُ الْقَفَازِيْنَ

    “Wanita yang ihram tidak memakai niqab (tutup muka) dan tidak memakai kaos tangan.”

    Maka wanita diharamkan memakai kaos tangan ini ketika dalam ihram. Tetapi ketika ia tidak ihram atau shalat dan di sekitarnya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya maka yang lebih utama dia melepaskannya dari tangannya supaya dia dapat menyentuhkan langsung kedua tangannya di tempat shalat. Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah | 1 Comment

    14 Jumada al-Ula 1429 H

    Batasan Melihat Wanita bukan Mahram

    Oleh: Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah

    Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja?

    Jawab:

    “Yang diharamkan tidak hanya memandang auratnya, bahkan seluruhnya dilarang.” Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Beliau lanjutkan: “Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an:

    قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُ فُرُوْجَهُمْ…

    “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman (kaum mukminin): “Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka….” (An-Nur: 30) Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 1 Comment

    08 Jumada al-Ula 1429 H

    Wanita Non Muslimah Memandang Wanita Muslimah

    Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

    Telah kita pahami dari pembahasan terdahulu bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita muslimah menampakkan sesuatu dari bagian tubuhnya di hadapan wanita non muslimah tanpa keperluan. Dan tidak mengapa sebagai tambahan faedah, kami memaparkan kembali permasalahan ini, dengan rujukan dari Kitab An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, karya Al-Imam Al-Hafidz Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Al-Qaththan Al-Fasi dan kitab Fiqhun Nazhar, karya Mushthafa Abul Ghaith.

    Kami dapati ahlul ilmi terbagi dua pendapat dalam masalah ini:

    Pendapat pertama: Mereka memandang wajib bagi muslimah untuk berhijab di hadapan wanita non muslimah dan haram baginya untuk membuka sesuatu dari bagian tubuhnya di depan wanita Nasrani, Yahudi atau musyrikah, bila tidak ada keperluan yang darurat/mendesak. Sehingga dalam hal memandang ini, wanita kafirah sama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram) bagi seorang muslimah. Demikian pendapat madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan yang paling shahih dari madzhab Syafi’iyyah, serta satu riwayat dari Al-Imam Ahmad1. Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah | 4 Comments

    05 Jumada al-Ula 1429 H

    Batasan Aurat Wanita Muslimah

    Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh

    Apa batasan aurat seorang wanita di hadapan sesama wanita muslimah, wanita fajirah dan kâfirah?

    Jawab:

    Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullâh memfatwakan: “Aurat wanita di hadapan sesama wanita tidaklah berbeda karena perbedaan agama. Sehingga aurat wanita dengan wanita muslimah sama dengan aurat wanita kafirah, dan aurat dengan wanita yang ‘afîfah (menjaga kehormatan diri) sama dengan aurat wanita fajirah. Kecuali bila di sana ada sebab lain yang mengharuskan untuk lebih menjaga diri. Akan tetapi wajib kita ketahui bahwa aurat itu bukan diukur dari pakaian, karena yang namanya pakaian itu harus menutupi tubuh. Walaupun aurat wanita dengan sesama wanita adalah antara pusar dan lutut, akan tetapi pakaian itu satu perkara sedangkan aurat perkara lain. Seandainya ada seorang wanita mengenakan pakain yang menutup tubuhnya dengan baik/rapi kemudian tampak dadanya atau kedua buah dadanya karena satu dan lain hal di hadapan wanita lain1, sementara dia telah mengenakan pakaian yang menutupi tubuhnya dengan baik, maka hal ini tidak apa-apa. Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 3 Comments

    05 Jumada al-Ula 1429 H

    Bolehkan Wanita Mengucapkan Salam kepada Kaum Lelaki?

    Oleh: Ummu ‘Abdillâh Al-Wâdi’iyyah hafizhahallâh

    Al-Imam Muslim rahimahullâh berkata (1/498):

    Yahya bin Yahya mengabarkan kepada kami, dia berkata: Aku membacakan kepada Malik dari Abu Nadhr, bahwa Abu Murrah maula Ummu Hâni’ binti Abu Thalib mengabarkan kepadanya bahwa dia telah mendengar Ummu Hani’ binti Abi Thalib berkata:

    ذهبت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الفتح؛ فوجدته يغتسل، وفاطمة ابنته تستره بثوبٍ قالت: فسلَّمت. فقال: ((مَنْ هَذِهِ؟)) فقلت: أمُّ هَانئٍ بنت أبي طَالب… الحديث.

    “Saya menemui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun penaklukan kota Makkah. Saya mendapati beliau sedang mandi dan Fathimah putri beliau menutupi beliau. Saya pun mengucapkan salâm kepada beliau. Beliau bertanya: ‘Siapa ini?’ Saya menjawab: ‘Ummu Hani’ binti Abi Thalib… dst.”

    Mengucapkan salam kepada laki-laki adalah boleh, apabila aman dari fitnah. Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 0 Comments

    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked