23 Muharram 1430 H
Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Ketika anak perempuannya telah menikah, orangtua tak serta merta lepas tangan begitu saja. Pendidikan serta bimbingan mereka masih diperlukan meskipun hal itu menjadi tanggung jawab utama sang suami. Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga, Muslimah |
07 Muharram 1430 H
Oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Menata shaf dalam shalat merupakan hal penting saat kita menunaikan shalat berjama’ah. Namun sangat disayangkan, sunnah Rasul ini mulai diabaikan bahkan cenderung dilupakan.
Saudariku muslimah… Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
28 Dhul-Hijjah 1429 H
Penulis: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Tidaklah diragukan bahwa perempuan sederajat dengan lelaki dalam hal kewajiban menjalankan perintah agama. Dimana kewajiban menjalankan perintah itu mencakup seluruh perintah agama seperti memurnikan tauhid, sholat, zakat, haji, puasa…dan lain sebagainya.
Dan telah dimaklumi oleh setiap muslim dan muslimah bahwa perintah-perintah agama itu memiliki syarat-syarat, rukun-rukun dan ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi sebagai keabsahan sebuah ibadah atau memenuhi kesempurnaannya. Dan tiada jalan untuk memahami dan menjalankan ibadah tersebut sesuai dengan tuntunannya yang benar kecuali dengan cara menuntut ilmu agama. Read the rest of this entry »
posted in Akhlak & Adab, Muslimah, Untaian Nasehat |
18 Ramadhan 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan ditanya:
Mana yang lebih utama bagi wanita, dia shalat tarawih di rumahnya, atau shalat bersama muslimin di masjid?
Maka beliau menjawab:
Yang paling utama bagi wanita, melakukan shalat di rumahnya Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
28 Shaban 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh
Berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kerangka bangunan Islam. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ. [البقرة: ١٨٣]
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” (Al-Baqarah: 183)
Arti kutiba adalah furidha (diwajibkan).
Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
25 Jumada al-Ula 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullaah
Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:
وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]
“Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)
Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan! Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah |
18 Jumada al-Ula 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Apakah wanita boleh melakukan shalat dalam keadaan memakai kaos tangan tanpa ada laki-laki yang bukan mahramnya hadir di sisinya?
Maka beliau menjawab: Kaos tangan adalah pakaian tangan dan wanita haram memakainya ketika ihram, karena Nabi -shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلا تَلْبَسُ الْقَفَازِيْنَ
“Wanita yang ihram tidak memakai niqab (tutup muka) dan tidak memakai kaos tangan.”
Maka wanita diharamkan memakai kaos tangan ini ketika dalam ihram. Tetapi ketika ia tidak ihram atau shalat dan di sekitarnya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya maka yang lebih utama dia melepaskannya dari tangannya supaya dia dapat menyentuhkan langsung kedua tangannya di tempat shalat. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah |